Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Penyebar Video Porno

Pelaku Penyebar Video Porno Diamankan Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditreskrimsus Polda Kepri gelar pres reales tentang tertangkapnya Penyebar Konten Video Porno tersangka Inisial MSS (31), Senin (25/9-2017).

Dalam uraian singkat yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga, mengatakan, Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 tersangka Inisial MSS, Laki-laki, 31 Tahun dan korban Inisial RS, Perempuan, 27 Tahun, berangkat ke Hongkong. 

Kemudian, katanya, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp 400 juta. 

"Pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban. Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10 juta ke rekening tersangka," ujarnya. 

Setelah itu, lanjutnya, Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp 400 juta tersebut. 

"Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017," katanya. 

Selanjut nya pada tanggal 22 September 2017 Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang Berada Di Bandung, dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 6 unit Handphone yakni, 
4 buah akun email, 1 lembar bukti transfer, 1 buah rekening koran, 1 rangkap surat pengakuan hutang.

"Pasal yang dilanggar tersangka, Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE.

(Red/Humas Polda Kepri) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.