Terdakwa Samsul Bahri Usai Mendengarkan Tuntutan |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjual Narkoba jenis sabu berat 5,68 gram di pinggiran jalan depan sekolah Kartini
Samsul Bahri bin Muhammad Mameg di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 7 tahun dalam kurungan penjara, Senin (25/9-2017).
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut terdakwa selama 7 tahun, denda 1 Milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Rosmarlina Sembiring.
Usai amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa, Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Martha dan Taufik menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaanya (Pledoi). "Silahkan sampaikan pembelaanya," kata Hakim Mangapul.
"Saya merasa bersalah yang mulia, menjadi tulang punggung keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim.
Setelah pembelaan disampaikan oleh terdakwa, Majelis Hakim Mangapul menunda persidangan dan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda mendengarkan amar putusa. "Untuk menjatuhkan putusan terdakwa, kami Hakim harus bermusyawarah. Sidang kami tunda, dan dilanjutkan pekan depan," kata Hakim Mangapul.
Menurut Jaksa, terdakwa dalam fakta persidangan mengakuinya, dimana terdakwa saat ditangkap oleh polisi Polresta Barelang telah melakukan transaksi, menjual sabu di pinggiran jalan depan sekolah. Dan sabu itu, kata terdakwa diperoleh dari Andre (DPO), yang akan dijual kepada Yanti (DPO) seharga Rp 4 juta.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar