Konfrence Pers Penangkapan Ribuan Benih Lobster
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Karantina hewan Batam, Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang, gelar konfrence pers di Kantor Polsek KKP Sekupang, Senin (11/9-2017).

Kapolda Kepri dalam Konfrence pers tersebut mengatakan, terkait Tindak Pidana Tentang Perikanan dengan tersangka KL. Kronologis kejadian perkara, katanya, sekira pukul 05.00 wib selaku Kapos Pelabuhan International Sekupang Aiptu Denny Aryanto melaksanakan patroli di seputaran pelabuhan International Sekupang.

kemudian, lanjutnya, Aiptu Denny Aryanto melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah koper berwarna biru dongker yang mencurigakan. "Koper sudah melewati konter bagasi yang akan di bawa ke negara singapura," ujaranya. 

Lalu, lanjutnya, Aiptu Denny Aryanto membuka koper dengan keadaan tidak digembok. Setelah dia (Aiptu Denny Aryanto) membuka kancing koper tersebut, ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster. 

"Selanjutnya aiptu denny aryanto mencari pemilik koper tersebut, kemudian setelah ditemukan pemiliknya yaitu seorang laki laki yang mengaku berinisial KL, selanjutnya Aiptu Denny Aryanto mengamankan pemilik dan barang bukti dan membawanya ke Polsek KKP guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian melimpahkan kepada penyidik Reskrim  Polresta Barelang," kata Kapolda Kepri. 

Pasal yang dilanggar oleh tersangka KL Pasal 88 uu RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu ri no 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto permen kelautan dan perikanan nomor 56 / permen- kp/ 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah negara republik indonesia.

Dan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 
1. 1 (satu) buah koper merk travel time berwarna biru dongker
2. 19 (sembilan belas) kantong plastik oksigen yang berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor
3. 1 (satu) buah paspor an. Tersangka
4. 1 (satu) lembar boarding pass sindo ferry an. Tersangka
5. 1 (satu) buah hp merk samsung
6. 1 (satu) unit mobil

Bibit lobster terdiri dari 2000 jenis mutiara per ekor seharga Rp. 100.000.- dan 1500 jenis pasir per ekor seharga Rp.40.000. Sehingga Negara dirugikan sebesar Total Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah).


(Red/Humas Polda Kepri) 


Assosiasi Pedagang Seken Datangi Gedung DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Puluhan pedagang yang tergabung dalam Assosiasi pedagang seken Jodoh dan Aviaru mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (11/9-2017). Kedatangan mereka (Pedagang) disambut baik oleh anggota Dewan Komi I DPRD Kota Batam.

Menurut salah seorang pedagang seken, kedatangan Assosiasi ini ke Dewan mau mencari solusi kebijakan yang berlaku. "Kami bingung dan sedih terhadap kebijakan yang berlaku," ujar pedangang yang sedang duduk di depan kantor Dewan.

Lanjutnya, Barang seken pakaian yang ia bawa dari Singapore ditangkap pihak BC Batam, yang mengatakan bahwa barang seken pakaian tidak bisa masuk lagi. "Barang seken Pakaian ditangkap BC Batam ketika kami pedagang melewati pelabuhan Domestik Batam Center dan Harbourbay," ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto dan di dampingi Yudi Kurnain serta Harmidi Umar Husen, langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I. Tapi, Budi hanya menyampaikan, dan memberikan arahan.

"Karena pihak yang bersangkutan yaitu, Bea dan Cukai (BC) Batam belum bisa memenuhi undangan DPRD Kota Batam. Lakukanlah apa yang biasanya dilakukan, seolah tidak terjadi apa-apa.  Dan ketika barang anda ditangkap Bea dan cukai, maka mintalah surat bukti penangkapan, karna itu penting, itu yang akan jadi bukti penangkapan," ujar Budi kepada para pedagang.

Dalam RDP tersebut, walaupun hanya berlangsung tidak lama (Singkat). Para pedagang seken yang mau mencari solusi, DPRD Komisi I Kota Batam akan kembali mengagendakanya.

"Komisi I DPRD Kota Batam akan memberikan undangan kepada Bea dan Cukai Batam. Supaya BC Batam dapat menghadirinya, dan memberikan keterangan dengan lebih jelas," kata Budi. 


(Red/Kepriaktual.com)


Inspektur Upacara Mengelilingi Peserta Upacara
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Memperingati hari jadi ke-72 TNI Angkatan Laut. Pangkalan Utama TNI AL IV (Lantamal IV), melaksanakan upacara di lapanga  apel Mako Lantamal IV, Senin (11/09/2017).

Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Dwuka Tjahya Setiawan, SH, bertindak sebagai Inspektur Upacara, serta Komandan Upacara Mayor Laut (PM) M. Taufan. Sedangkan peserta upacara terdiri dari gabungan Kompi Perwira, Kompi Bintara, Kompi Tamtama,  dan Kompi ASN gabungan Lantamal IV,Rumkital dan Wing Udara 2 Puspenerbal, Kompi Pramuka Saka Bahari. Upacara berjalan dengan hikmat.

Pada rangkaian upacara, Inspektur Upacara (Irup) membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P., yang menyampaikan bahwa peringatan ini merupakan saat yang tepat untuk kembali mengenang jasa-jasa para pahlawan bangsa.

"Jutaan pahlawan bangsa yang dikenal maupun tidak dikenal telah gugur di medan pertempuran melawan penjajah, bahkan tidak sedikit para pejuang bangsa yang harus menghabiskan sisa hidupnya dengan cacat fisik maupun mental, kesemuanya dilandasi dengan ketulusan demi Indonesia merdeka," baca Inspektur Upacara. 

Lebih lanjut disampaikanya, Patriotisme dan Nasionalisme pendahulu kita akan menjadi sia-sia jika kita generasi pembangunan hanya menjadikan catatan sejarah perjuangan para pahlawan sebagai cerita masa lalu.

“Semangat heroik para pahlawan harus dijadikan sebagai nilai-nilai luhur bangsa, tidak untuk berjuang melawan penjajah tetapi untuk membangun kehidupan bangsa yang adil, makmur dan bermartabat," ujarnya.

Selain itu dikatakan bahwa Indonesia Kerja Bersama menjadi tema yang diangkat sebagai semangat pada perayaan 72 tahun Indonesia merdeka kali ini. Tema tersebut bermakna sebagai esensi sekaligus ajakan kepada segenap masyarakat Indonesia untuk saling merangkul dan mengedepankan azas kebersamaan. 

Pada kesempatan tersebut juga Wadan Lantamal IV menyematkan Satya Lencana kesetiaan 8 Tahun dan 16 Tahun kepada Prajurit Lantamal IV atas nama Sertu Nav Jeri Fajar Maulana, jabatan anggota Unit 2 Pamgal Tim intel Lantamal IV dan Kepada Koptu Ttu Ari Wibowo Jabatan anggota Urpatkat Bandalpers Spers Lantamal IV.

Turut hadir pada upacara tersebut; Para Asisten dan Kadis Lantamal IV, Dandenma Lantamal IV, Danpomal Lantamal IV, Pamen gabungan Lantamal IV, Wing Udara 2,Lanudal TPI dan Rumkital dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang.


(Red/Dispen Lantamal IV)


Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Suardi Tahirek
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Badan Kehormatan DPRD Kota Batam sampai saat ini belum pernah menerima aduan tentang perilaku kurang baiknya pimpinan Wakil Ketua III DPRD Batam. Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Suardi Tahirek, Jumat (8/9-2018).

"Pergantian pimpinan pimpinan merupakan urusan intern partai," kata Suardi setelah usai rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Batam Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan 2014-2019.

Dikatakanya, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam ada aturan yang mengatur seputar anggota dewan dalam menjalankan aktivitas keseharian sebagai anggota dewan. "Jika enam kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti rapat paripurna, maka akan mendapatkan teguran," ujarnya.

Kata dia, bila enam kali berturut-turut dalam kegiatan rapat sidang paripurna tidak dapat hadir. Maka anggota Dewan diberikan sanksi, tapi bila anggota dewan tersebut hadir di hari ke enamnya, maka sanksi tersebut dapat dibatalkan. "Bunyi Tatib seperti itu," katanya. 

Vonis dapat dilakukan oleh BK, kata Suardi, jikalau selama enam kali berturut turut tidak hadir. "Karena daftar hadir dalam rapat paripurna tercatat dan tidak bisa dibohongin." tuturnya. 

Lanjutnya, selama ini, BK masih menila belum ada pelanggaran yang luar biasa terhadap Wakil Ketua III DPRD Kota Batam yang berasal dari partai demokrat tersebut. "BK menilai masih layak sebagai pimpinan, tapi inikan masalah internal demokrat," tuturnya. 

Suardi menyampaikan, terkait pergantian pimpinan itu, kehadiran BK sebatas menerima saja, selagi itu baik dan oke-oke saja, welcome. "Anggota dewan yang berjumlah 50 orang ini, kawan semua," ucapnya. 

Suardi menambahkan, untuk pelantikan pergantian Wakil Ketua III DPRD Kota Batam kedepan pihaknya masih menunggu keluarnya SK Gubernur Kepri yang selanjutnya dilakukan rapat Bamus. "Jadi, kita tunggu saja nanti," tambahnya. 

(Red/Kepriaktual.com)


Helmy Helminton Calon Pimpinan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Usai sidang rapat paripurna ke I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2017, Helmy Helminton calon wakil ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggantikan Tengku Hamzah Husein mengatakan, pergantian pimpinan dewan merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.  

"Ini adalah reposisi, bukan Pergantian Antar Waktu (PAW), kata Helmy kepada awak media seusai rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Batam Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan 2014-2019 di ruang Rapat Paripurna, Batam, Jumat (8/9-2017). 

Ia menuturkan, pergantian pimpinan dewan merupakan kewenangan partai, dan prosesnya merupakan usulan dari bawah. Dimulai dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrat.
Dikatanya, Pertimbangan partai terkait pergantian pimpinan tersebut meliputi banyak hal. "Salah satunya, terkait masalah hukum yang mencoreng nama baik partai," ujarnya. 

Namun ketika disinggung, apakah pergantian tersebut sudah ada kesepakatan diantara berbagai pihak, Ia menjawab, itu sudah melalui kesepakatan. "Bila tidak kesepakatan, mana mungkin SKnya keluar, dan ada pergantian pimpinan." ujarnya.

Kemudian Helmy juga menyampaikan, posisi jabatan Tengku Hamzah yang direposisi oleh partai Demokrat, belum mengetahuinya. "Kita serahkan semua ke Fraksi Partai Demokrat. Apakah akam di Komisi III atau IV," kata Helmy. 


(Red/Kepriaktual.com)


Sidang Paripurna tahun I Sidang 2017
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sidang rapat paripurna ke I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2017, Jumat (8/9-2017), yang beragendakan tiga pembahasan yaitu, Penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun 2018, Usulan pemberhentian pimpinan DPR Kota Batam Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan 2017-2019, dan Usulan pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Batam Fraksu Partai Demokrat sisa masa jabatan 2014-2019.

Sebelum sidang paripurna dibuka oleh pimpinan sidang, pimpinan sidang mempersilahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan daftar hadir anggota Dewan. "Silahkan dibacakan," ujar pimpinan sidang Nuryanto.

"Jumlah anggota Dewan Kota Batam berjumlah 50 orang, yang sudah menandatangani daftar hadir berjumlah 34 orang, yang belum menandatangani 16 orang," baca Sekwan.

"Karena daftar hadir anggota Dewan sudah 34 orang yang hadir, dan sudah memenuhi kuorum. Maka sidang dilanjutkan," ujar Nuryanto.

Nuryanto mengatakan, mengingat masih banyak yang belum dibahas, maka penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS tahun 2018 ditunda dan akan dijadwalkan kembali. "Penandatanganan nota kesepakatan ditunda, apaka anggota Dewan yang hadir setuju," sampainya pimpinan sidang saat rapat paripurna.

Ia menyampaikan,  rancangan anggaran tahun 2018 yang disampaikan Walikota Batam, H. M. Rudi beberapa waktu lalu, sesuai mekanisme yang berlaku, telah dilakukan pembahasan langsung secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, bersama tim anggaran pemerintah Kota Batam, yang diawasi oleh pembahasan oleh komisi-komisi Bersam mitra kerjanya.

"Hasil pembahasan komisi yang disampaikan pada Badan anggaran kemudian dilakukan singkronisasi dan finansiasi bersama tim anggaran pemerintah Kota Batam," ujarnya.


(Red/Kepriaktual.com)


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian Menyampaikan Sambutan saat HUT Polwan ke 69
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dalam rangka memperingati HUT Polwan ke 69 tahun 2017, Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian bersama jajaran Polda Kepri melakukan olah raga bersama di lapangan upacara Polda Kepri, Jumat (8/9-2017).

Olah raga bersama turut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Para pejabat utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau beserta pengurus Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau, para personel Polwan Polda Kepri dan jajaran, serta tamu undangan. 

Kapolda Kepri, dalam sambutanya menyampaikan, Dirgahayu Polisi Wanita ke-69 kepada seluruh personel Polwan jajaran Polda Kepri. "Saya yakin Polwan akan menjadi Srikandi Bhayangkara yang tangguh dan mampu membawa harum nama besar Polri khususnya Polda Kepri. 

Selanjutnya, kata dia, perlu dipahami bahwa tantangan tugas Polri kedepan akan semakin berat dan kompleks. Berbagai dinamika ancaman Kamtibmas pada setiap aspek kehidupan manusia, berbagai Implikasi dari perkembangan lingkungan strategis serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam penanganannya akan selalu memerlukan kehadiran Polri.

Khususnya tantangan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, merupakan keniscayaan bagi eksistensi Polwan Indonesia, bahkan saat ini meluas kiprahnya pada tataran tugas operasional lainnya, seperti penyidik, negosiator, kontingen peace force, maupun sebagai kasatwil/kasatker. 

"Untuk itu, melalui tema peringatan HUT Polwan tahun 2017 ini adalah Polwan Profesional, Modern dan Terpercaya demi Keutuhan NKRI, saya berharap para Polwan Polda Kepri selalu bersungguh-sungguh dalam bertugas serta senantiasa meningkatkan kemampuannya," ujarnya. 

Arah kebijakan yang telah digariskan kedalam 11 Program Prioritas Kapolri, agar dapat dilaksanakan dengan baik melalui peras serta aktif para Polwan dibidang tugas masing-masing sehingga kedepan Polisi Wanita Indonesia dapat turut serta mensukseskan Visi Polri dalam mewujudkan Polri yang semakin Profesional, Modern dan Terpercaya.

Ada beberapa hal yang saya sampaikan untuk dapat dijadikan pedoman yaitu :

1: Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Allah SWT, sebagai landasan dalam memaknai bahwa pilihan berdinas di Polri merupakan jalan untuk beribadah.
2: Perkuat soliditas dan kesatuan diantara sesama Polwan, pahami bahwa Polwan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polri, sebagai satu kesatuan.
3: Jaga nama baik, martabat dan kehormatan diri sebagai seorang polwan, hindari segala bentuk penyimpangan/pelanggaran yang akan merusak citra Polwan.
4: Kembangkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki secara optimal, sehingga menghasilkan karya nyata yang berkualitas, bermakna dan bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.
5: Manfaatkan dengan maksimal setiap peluang untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, termasuk melalui pemanfaatan media sosial secara cerdas, terukur dan bermartabat.
6: Tingkatkan hubungan dan komunikasi dengan organisasi kewanitaan, baik tni maupun organisasi wanita lainnya melalui berbagai kegiatan positif sebagai wahana pembelajaran guna memajukan dan mengambangkan kiprah polwan di indonesia. 

Selanjutnya dilaksanakan Olahraga bersama Senam Aerobic yang diikuti oleh Polwan jajaran Polda Kepri, Bhayangkari Polda Kepri dan jajaran, Personel Polda Kepri, KOWAL, KOWAD, WARA, Sat Pol PP, Securiti Wanita dan Dharma Wanita. 

Selesai melaksanakan Senam Aerobic untuk menambah meriah nya suasana HUT Polwan yang ke 69 Tahun 2017 diadakan juga berbagai jenis Perlombaan, Door Prize dan live Music. Jenis perlombaan diantara nya Tarik Tambang, lomba bakiak beregu, dan Joget Kursi.


(Red/Humas Polda Kepri) 


Dua terdakwa Usai Sidang Mendengarkan Tuntutan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kasus perkara pengeroyokan terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning masing-maaing dituntut dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam kasus pengeroyokan Lie Hon Min. Kamis (7/9/2017).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan korban luka hingga di kepala hingga 12 jahitan, memar di tangan dan hidung korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah keduanya mengakui perbuatannya, sopan di persiadangan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok langsung berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) nya. Usai berdiskusi Bu Kiok hanya menyampaikan bahwa korban yang membuat keributan di rumahnya. Sedangkan PH terdakwa menyampaikan pihaknya akan menyampaikan pledoi( pembelaan) pada Kamis depan.

Sementara itu, Aning yang tidak didampingi PH langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Dihadapan hakim dan jaksa ia meminta keringanan hukuman. Dirinya mengaku bersalah, tidak akan mengulangi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Saya punya 2 orang anak, istri saya tidak kerja yang mulia," ujar Aning kepada Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi M. Chandra dan Rozza.


(Red/Kepriaktual.com)


Kepala BP Batam Hartanto Reksodipoerta Aduk Semen Coran
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro didampingi Anggota 3 BP Batam RC Eko Santoso melakukan prosesi pengecoran akhir atau topping off Gedung Rawat inap RSBP Batam di Sekupang. Hal itu dilakukan untuk dalam rangka pengembangan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Kamis (7/9-2017).

"Kabar menggembirakan bagi kami di BP Batam karena salah satu ikon kita akhirnya sudah tampak lebih jelas penyelesaian dan keberhasilannya yaitu pembangunan wing baru RSBP Batam," ujar Hatanto.

Ia juga menjelaskan, pembangunan dan pengembangan fasilitas adalah menjadikan RSBP Batam bertaraf internasional. Menurutnya untuk menuju cita-cita tersebut tidak hanya sekedar membangun fisik namun perlu memperhatikan sejumlah aspek kinerja. Pertama, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, menjadikan bisnis unit yang mandiri. Ketiga, peningkatan kinerja SDM baik dokter maupun perawat. 

"Harapan yang diberikan gedung ini sangat besar sekali, karena bukan sekedar membangun gedung tapi kita inginkan adalah kinerja dari seluruh aspek rumah sakit meningkat," harapnya.

Sementara Direktur RSBP Batam Sigit Riyanto menyebutkan pembangunan gedung rawat inap nantinya akan dilengkapi ruangan pelayanan kesehatan seperti Mobile Rapid Assesment (MRA), ruang radiologi (CT Scan), dan cathlab (cardiovascular) dengan kapasitas  350 kamar tidur.

"Bangunan ini akan menunjang unggulan-unggulan yang telah menjadi visi BP Batam dimana merupakan wing baru rumah sakit dimana akan ditempatkan teknologi terkini seperti MRA, CT Scan, dan cathlab karena unggulan rumah sakit ini cardio vescular," imbuhnya.

Kepala Divisi Operasi Gedung 2 PT Pembangunan Perumahan (PP) Anton Satyo Hendratmo menyambut baik atas dukungan yang diberikan kepada pihaknya atas pelaksanaan proyek pembagunan gedung tersebut. Pembangunan proyek tersebut sudah dimulai sejak bulan Oktober 2016 dan ditargetkan selesai pada Desember 2018.

"Kita akan percepat dari 28 bulan sesuai rencana awal menjadi 21 bulan," ungkapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Kepala BP Batam mendengarkan penjelasan mengenai pembangunan proyek dan meninjau lokasi proyek tersebut serta pemotongan tumpeng.


(Red/Humas BP Batam) 


Anggota DPRD Kota Batam, Komisi IV, Aman (Istimewa) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kota Batam, dengan agenda pembahasan KUA PPAS tahun 2018  di ruang Rapat Komisi IV, Kamis (7/9-2017).

RDP bersama Dinas Kesehatan Kota Batam, membahas masalah KUA/PPAS untuk anggaran Dinas tahun 2018. "Sesuai Undang-undang, Dinas kesehatan mendapat porsi anggaran sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Aman, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.

Namun, kata Aman, dari besaran asumsi tersebut, Dinas kesehatan belum medapatkannya, sehingga perlu untuk dibahas. Ia juga menyampaikan, dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka Dinas Kesehatan nantinya merupakan gabungan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Dengan adanya perubahan tersebut, terangnya, secara otomatis, harus ada penambahan alokasi anggaran terhadap OPD tersebut. "Karena, menyangkut dengan kebutuhan masyarakat."

(Red)


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian Potong Pita Peresmian Pojok Baca
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian resmikan Pojok Baca di Samsat Kepulauan Riau (Kepri) Gedung Graha Kepri, Batam Centre, Selasa (5/9-2017).

Dalam acara kegiatan peresmian Pojok Baca, turut hadir Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepri yang mewakili, Kepala cabang PT. Jasa Raharja Kepri yang aewakili, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Batam, Biro Umum dan Sekretaris BP Kawasan Batam, para pejabat utam Polda Kepri, serta para hadirin.

Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak tahun 2004 Reformasi Birokrasi dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan menegaskan akan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 

"Polri dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok yang telah diamanahkan, serta selaras dengan program kebijakan yang telah digariskan pemerintah, khususnya terkait dengan penerapan Reformasi Birokrasi. Kami menyadari sepenuhnya, bahwa baik dan buruknya pelayanan publik kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau berada ditangan kita bersama," ujar Kapolda. 

"Harapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan Publik sangat besar, karena kita dituntut untuk mampu memberikan pelayanan Publik yang semakin cepat, mudah, murah terjangkau dan terukur," tuturnya kembali. 

Kata dia, sebagai tindak lanjut Single Comment Kapolri yang memerintahkan kepada para Kapolda dan Kapolres untuk mendirikan Pojok Baca. Hal ini dilakukan guna memberikan Edukasi dan pendekatan pada masyarakat. 
Dengan adanya Pojok Baca ini semoga mampu memberikan motivasi kepada seluruh masyarakat, sehingga minat baca masyarakat terus meningkat dan dapat menghilangkan kesan bahwa perpustakaan tidak hanya berada di lingkungan sekolah saja tetapi juga terdapat di lingkungan Pelayanan Publik. 

Karena orang yang pintar adalah orang yang banyak mendapatkan Informasi, sedangkan informasi banyak berada dalam buku, sehingga dengan banyak membaca buku kita mendapatkan banyak informasi dan ilmu. 

"Pojok baca yang ada ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja di bidang pelayanan publik menjadi berkualitas, aman, ramah, nyaman dan humanis sesuai dengan semangat reformasi birokrasi nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," tuturnya.

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga

(Red/Humas Polda Kepri) 


Acara Peresmian Program Aksi Litrasi Digital
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Raja Darmika mengatakan Interaksi literasi digital merupakan tata cara membaca, menganalisa dan memanfaatkan teknologi infirmasi. Hal itu diungkapkan Raja seusai meresmikan acara program aksi literasi digital berbasis komunitas 17 Kabupaten, 8 Provinsi dan 45 Komunitas Kawasan perdesaaan yang digelar Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Balai penyedia dan Pengelola Pembiyaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) di aula Kantor Camat Bunguran Timur Laut, Selasa (5/9-2017).

Raja menuturkan tingkat buta huruf teknologi di Natuna saat ini ada sedikit yaitu pada tingkat sekolah dasar. "Natuna sekarang dikategorikan dalam 3T yaitu Terluar, Terdepan dan Tertinggal." Padahal, kata Raja, semangat masyarakat Natuna dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi sama dengan masyarakat Ibukota.

Raja berharap dengan adanya program fiber optik kiranya dapat meningkatkan teknologi informasi dengan akses cepat dan mumpuni. 

Hal senada diungkapkan Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyrakat Fakultas Ekologi Manusia Feredian Tonw. 

Ia mengatakan program aksi literasi digital berbasis komunitas bertujuan untuk menguatkan budaya digital dan pengelola media informasi di daerah 3T Menurut Feredian kegiatan leterasi digital merupakan program peningkatan akses internet diseluruh Indonesia. 

"Untuk tahap awal mengajak masyarakat bekerjasama antardesa dalam mengembangkan telekomunikasi." 

Sementara itu, Camat Bunguran Timur Laut, H Ahmad mengatakan ia mengapresiasi kegiatan program aksi literasi digital berbasis komunitas. 

Menurut Ahmad Kecamatan Bunguran Timur Laut memiliki produk unggulan diantaranya cengkeh, batu granit, kelapa, pasir dan pariwisata. 

Acara ini dilaksanakan selama 2 hari di Kecamatan Bunguran Timur dan Pulau Tiga Barat. Hadir dalam acara tersebut para Kades, Tim Institut Pertanian Bogor (ITB), Balai penyedia dan Pengelola Pembiyayaan Telokomunikasi dan Informatika  BP3TI, dan peserta kegiatan Aksi Literasi Digital Berbasis Komunitas. 

(Red/Expossidik.com)


Kedua Terdakwa Memberikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rismanita alias Risma (Mami) dan Kolilah (kasir) massage Srikandi, memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Iman Budi Putra Noor didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Reditte. 

Kolilah mengatakan, ia baru 4 bulan bertugas sebagai kasir. Jadi tidak tahu apa-apa, termasuk siapa pemilik massage tersebut. "Setahu saya pengurusnya Sigit (DPO), karena dia yang menggajinya," kata terdakwa, Selasa (5/9-2017).

Ia juga menuturkan, saat bekerja sebagai kasir di Masage Srikandi, dia telah mengetahui bahwa perusahaan tempatnya bekerja menawarkan massage plus plus pada pelanggannya. 
"Untuk orderannya jadi satu paket. Pijit plus plus," terangnya. 

Kemudian, kata dia, bahwa di massage Srikandi saat pekerjanya diboking costumer harus sepengetahuan perusahaan dalam hal ini mamilah yang membidanginya. Selanjutnya, costumer membayar orderan tersebut ke kasir sesuai dengan permintaannya. 

"Shortime atau longtime,". Untuk shortime, kata Kolilah, tarifnya sebesar Rp 600 ribu. Dari sejumlah uang tersebut Rp 110 dipergunakan untuk membayar sewa kamar di Hotel  Makmur. Sedangkan sisanya sebesar Rp 490 ribu dibagi dua. "Pekerja dapat separuh, separuhnya lagi bagian perusahaan," ujarnya. 

Sementara untuk boking longtime tarifnya Rp 1,2 juta, tidak termasuk biaya sewa kamar diluar. "Sewa kamar dibebani ke costumer karena diboking keluar," katanya. 

Namun dipersidangan, terdakwa Kolilah sempat berdalih kepada Majelis Hakim, yang mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik Massage Srikandi. Setelah Majelis Hakim memperlihatkan fhoto pemilik Massage yang bernama Yuni Ispirianto (DPO), terdakwa membenarkanya. "Kalau yang ada di surat ijin memang dia yang mulia," ujarnya. 

Dilanjutkan oleh terdakwa Rismanita (Mami), yang mengatakan, bahwa ia baru 3 bulan menjadi Mami dengan gaji yang ditawarkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 3 juta/bulan sama seperti petugas kasir yang juga dijadikan terdakwa kasus TPPO. 

Akibat perbuatan perusahaan ini, terdakwa pekerja massage Srikandi meringkuk di penjara dan diganjar ancaman pidana pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sidang ditunda dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU Rosmarlina Sembiring. "Saya minta dua minggu yang mulia karena ini berkas Kejaksaan Tinggi," kata Rosmalina.

(Red/Kepriaktual.com)


Enam Terdakwa Mendengarkan Putusan Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dipadati pengunjung sidang (Keluarga Korban), untuk mendengarkan vonis hukuman ke enam terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Reditte didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra, Selasa (5/9-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, ke enam terdakwa Rustam Effendy Ginting (Ketua RT Perumahan Pandawa Asri) Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Agus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil terbukti secarah sah dan menyakinkan, memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karena itu, baca Hakim Jasael, dari fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ke enam terdakwa dipersidangan, telah mengakui melakukan kekerasan, pemukulan terhadap korban Rikardo Allen Sitompul (17) dan Rademtus Firdaus (17), hingga korban tewas. Dan terdakwa juga mengatakan, bahwa korban bukanlah pelaku pencuri, melainkan ada dua orang pelaku pencuri.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap ke enam terdakwa dengan no perkara 362, masing-masing hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 200 juta subsuder 3 bulan kurungan penjara. Dan no perkara 363 terdakwa Rustam Effendy Ginting, Adi Candra dihukum 6 tahun kurungan penjara, denda 200 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Jasael. 

"Putusan ke enam terdakwa sudah dibacakan. Sebelum putusan ini inkrah, ke enam terdakwa masih mempunyai upayah hukum dengan menyatakan pikir-pikir, terima atau banding. Silahkan ke enam terdakwa berkordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Reditte.

"Karena waktu masih ada tujuh hari yang mulia, maka kami masih pikir-pikir, " kata PH ke enam terdakwa. Hal senada disampaikan oleh Jaksa Yogi dan Rumondang.

Sebelumnya pada persidangan mendengarkan tuntutan dari Jaksa, ke enam terdakwa dituntut Jaksa Yogi, dengan kurungan penjara selama 10 tahun, denda 200 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Usai sidang mendengarkan putusan dari Hakim, keluarga korban yang memadati ruang sidang merasa kesal, dan tidak menerima ke enam terdakwa di vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. "Ringan itu putusan Hakim," ujar kerabat keluarga korban diluar persidangan. 


(Red/Kepriaktual.com)


HUT TNI AL ke-72, Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Perlombaan. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Lantamal IV Tanjungpinang dalam rangka memeriahkan HUT TNI Angkatan Laut ke-72 tahun 2017 menggelar perlombaan lomba renang laut digabung dengan lomba dayung perahu karet secara simultan. Perlombaan tersebut dibuka Danlantamal IV diwakili Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Dwika Tjahya Setiawan,S.H. berlangsung di Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Selasa (5/9-2017).

Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Dwika Tjahya Setiawan mengatakan, Lomba Renang Laut dan Dayung Perahu Karet di ikuti 7 Tim jajaran Mako Lantamal IV berlangsung sengit. Diluar perkiraan, terangnya, selama ini Tim Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV merupakan Tim Tangguh yang tidak pernah terkalahkan, namun dalam lomba kali ini harus mengakui ketangguhan Tim Satkamla Lantamal IV sebagai juara I, Juara ke II diraih Tim Staf Operasi (Sops) Lantamal IV sedangkan juara III diraih Staf Personel (Spers) Lantamal IV.

"Lomba kali ini, setiap tim terdiri dari 7 orang pilihan dari masing-masing satuan kerja, serta dituntut kekompakan tim dan stamina yang prima," ujarnya. 

Dilanjutkanya, Para peserta etape 1 harus berenang secara kelompok atau tim sejauh 500 M selanjutnya tim menuju keperahu karet yang sudah disiapkan di tengah laut kemudian mendayung perahu karet sejauh 300 M selanjutnya berputar berbalik arah menuju finish.

"Dalam lomba kali ini diberlakukan sistim gugur, dimana setiap tim yang berlaga jika mengalami kekalahan maka secara otomatis tidak dapat mengikuti babak berikutnya," terangnya. 

Beberapa pesertapun mengalami kelelahan dan keram otot perut setelah berjibaku melawan tantangan alam gelombang dan arus laut yang begitu kuat. Sehingga beberapa tim yang awalnya sudah memimpin posisi terdepan harus tersalib oleh lawan-lawannya dibelakang dikarenakan posisi perahu karet sulit dikendalikan karena terseret gelombang dan arus laut yang kuat sehingga  melenceng jauh dari garis finish.

Sementara itu sorak soray penonton yang sejak pagi hari memadati sepanjang Dermaga Yos Sudarso tak henti-hentinya memberikan yel-yel semangat kepada tim kesayanganya, Lomba Renang Laut dan Dayung Perahu Karet sudah menjadi agenda tahunan Lantamal IV Tanjungpinang untuk memeriahkan HUT ke-72 TNI Angkatan Laut tahun 2017. 


(Red/Dispen Lantamal IV).



BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri gelar konfrence pers terkait tindak pidana pembunuhan korban Indria Kameswari PNS BNN yang dilakukan oleh tersangka H. Abdul Malik Azis .SH. Kapolda Kepri menyampaikan, tersangka (Suami Korban) diamankan di Batam, Minggu 3 September 2017. 

"Pelaku diamnkan, berdasarkan laporan Reza Komering, LP / B / 979 / IX / 2017 / jbr /Res Bogor, tanggal. 01 september 2017. Perkara: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana / pasal 340 KUHP. Waktu kejadian : jumat, 01 september 2017 sekira jam 07.00 wib. Tempat kejadian: Perumahan River Valley blok b2 no. 31 ds. Palasari   kec. Cijeruk kab.Bogor," kata Kapolda pada awak media, Senin (04/9-2017).

Lanjutnya, pelaku pembunuhan merupakan suami korban dengan mengunakan KTP palsu atas nama H. Abdul Malik Azis .SH  lahir di Jakarta,  tgl. 17 Desember 1978, Agama Islam, pekerjaan karyawan swasta , alamat jl. Warakas I gg A no. 11 Rt. 09 / 02 kel. Warakas kec. Tanjung priuk. 

Modus operandinya, pada hari jumat tanggal 01 september 2017 jam 07.00 wib, di  perumahan river valley blok b2 no. 31 ds. Palasari   kec. Cijeruk Kab. Bogor telah terjadi tindak pidana pembunuhn berencana terhadap korban Indria Kameswari. Dimana korban meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian punggung bagian kanan mengalami lubang, selain itu juga melihat ceceran darah di lantai ruang tengah dan di tempat cuci baju akibat kejadian tersebut, kemudian pelapor telepon petugas Kepolisian.
  
"Kronologis penangkapan, pada hari minggu tanggal 3 September 2017 sekira pukul 23.30 wib, Subdit 3 jatanras Dit Res Krimum Polda Kepri bersama personil Satreskrim Polres Bogor serta personil BNN pusat, telah mengamamkan di duga pelaku pembunuhan terhadap PNS BNN pusat," kata Kapolda Kepri. 

(Red/Humas Polda Kepri) 


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian Menyampaikan Sambutan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Al-Halim Polda Kepri dengan tema "Dengan nilai Ibadah Qurban kita tanamkan semangat dan ketulusan pengabdian guna mewujudkan Polri yang Promoter". 

Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan, kegiatan Sholat Idul Adha 1438 H / 2017 M dan penyembelihan hewan Qurban di Polda Kepri diikuti oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Wakapolda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta para pengurus, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara serta Pns Polda Kepri, Jumat (1/9-2017).

Selesai melaksanakan Sholat Idul Adha, Kapolda Kepri beserta rombongan dan Jemaah lainnya melaksanakan Halal Bihalal dan Penyembelihan Hewan Kurban dilapangan Kolam Pancing Ikan Polda Kepri. 

Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan, Hari Raya Idul Adha memiliki nilai-nilai dan semangat yakni kerelaan dan keiklasan mengorbankan sesuatu yang kita memiliki dan kita cintai demi kepentingan yang lebih besar. Sesungguhnya semua hal yang kita miliki dan semua nikmat yang kita rasakan pada hakikatnya merupakan titipan dan amanah dari Tuhan YME. 

Pelaksanaa ibadah kurban yang kita laksanakan memberikan pesan penting bahwa pengorbanan apapun yang dilakukan dengan ikhlas semata-mata mengharapkan Ridho Allah SWT disertai sabar dan Tawakkal, pada akhirnya akan mendapatkan balasan berlipat ganda yang lebih baik dari Tuhan YME.

Kita tidak hanya memaknai ibadah Kurban sebatas penyembelihan hewan dan membagi-bagikannya pada saudara-saudara kita yang berhak, tetapi lebih dari itu, pada hakikatnya ada makna filosofis yang perlu kita gali dibalik peristiwa besar tersebut, dalam ibadah kurban terdapat nilai-nilai sosial kemanusian.

Selain penyembelihan hewan kurban Hari Raya Idul Adha dikaitkan dengan ibadah Haji bagi yang mampu dan memenuhi syarat, melalui ibadah Haji, Nabi Ibrahim Alaihisalam memberikan teladan bahwa kedudukan manusia dihadapan Allah SWT adalah sama tidak ada yang membedakan kecuali kualitas Iman dan Taqwanya.

Jumlah hewan kurban pada Idul Adha 1438 H di Polda Kepri berjumlah 13 Ekor Sapi, 4 ekor Kambing, daging hewan tersebut akan di bagikan serta didistribusikan kepada PHL Polda Kepri, PNS Polda Kepri, para pegawai serta staff Masjid Al- Halim Polda Kepri, para Cleaning Service Polda Kepri, Masyarakat di sekitaran Polda Kepri, dan 20 Masjid disekitaran wilayah Polda Kepri.


(Red/Humas Polda Kepri)


Sidang terdakwa Bu Kiok dan Aning
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Saksi Edi Mulyono yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia mengatakan didalam persidangan, ia sedang berada dalam kamar toilet karena merasa sakit perut. Dalam toilet, terangnya, ia mendengar suara keributan.

"Saat keluar dari toilet, saya berteriak supaya keributan dihentikan. Ketika itu, kepala korban Lie Hon Min sudah mengeluarkan darah yang di ikatnya dengan bajunya. Kemudian korban meninggalkan klenteng, dan naik mobilnya," ujar saksi dihadapan Majelis Hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/8-2017).

Sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra, bertanya, Hakim mengingatkan saksi Edi Mulyono supaya memberikan keterangan yang benar dan tidak berbelit belit, sebagaimana yang diterangkan saksi ketika diperiksa di polisi. "Saksi sudah disumpah, jadi berikan keterangan yang benar," kata Hakim pada saksi. 

Namun ketika ditanya Majelis Hakim, apakah saksi melihat siapa pelaku yang melukai korban hingga kepalanya sobek dan mengeluarkan darah. "Saya tidak melihat dan tidak tau terdakwa Bu Kiok memukul dengan alat, Bu Kiok hanya memukul sebanyak tiga kali. Tapi ditempat kejadian ada saya lihat pecahan piring," jawab saksi.

Saksi juga menuturkan, taunya awal permasalahan, berawal dari asap rokok, dimana terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok menghembuskan asap rokoknya ke muka korban.

Dari keterangan saksi Edi Mulyono maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang menyatakan bahwa ia yang menyebabkan luka korban Lie Hon Min. "Saya tidak memukul, tapi hanya mengangkak kursi plastik dan mengenai badan korban," kata Bu Kiok.

Sementara itu terdakwa Bu Kiok dalam agenda pemeriksaan terdakwa mengatakan permasalahan bermula sekira pukul 21.45 WIB, di mana ia bersama terdakwa Hariyanto alias Aning dan Abui (DPO) sedang duduk-duduk di Klenteng Melchem. 

Tidak berapa lama datang korban, Lie Hon Min ikut duduk bersama. Ketika itu, terang Bu Kiok, Aning sedang merokok, asap rokok tersebut mengenai wajah korban. Lie Hon Min ternyata tidak menerima dan marah-marah, lalu menampar pipi kanan terdakwa Aning. 

Melihat kejadian tersebut, terdakwa Bu Kiok berusaha menegur korban agar tidak membuat keributan. Karena korban masih marah-marah, terdakwa Aning mengambil sebatang kayu dan memukul badan korban. 

Karena masih bising, Bu Kiok mengambil kursi plastik dan dilemparkan ke korban. Pada saat bersamaan, ada Abui disitu dan sewaktu korban membungkuk , Abui memukul kepala korban dengan piring sehingga menyebabkan kepala korban sobek hingga mengeluarkan darah.


(Red/Kepriaktual.com)


JJ Zukriansyah Pemilik Pura Jaya Beach Resort Saat Diwawancarai
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: JJ Zukriansyah pemilik Pura Jaya Beach Resort mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, melaporkan permasalahanya untuk diheringkan di Komisi I DPRD Batam. Dikatakanya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengalokasikan lahan bibir pantai seluas 24 hektar berisi karang kepada PT. Da Viena Resorr (DVR).

"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam adalah merupakan tindakan semena-mena. Lahan bibir pantai seluas 24 hektar sepadan dengan resort saya. Harusnya ngak bisa gitu dong, hargailah orang berinvestasi," kata JJ saat mendatangi kantor Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Rabu (30/8-201).

Menurut JJ, seharusnya Pemko Batam dalam mengalokasikan lahan pantai kepada PT DVR yang sepadan dengan lahan darat Pura Jaya Resort berdiskusi dahulu dengannya selaku pemilik, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. "Inikan tidak. Jadi, jangan mentang-mentanglah," ujarnya 

Etikanya, terang pemilik Pura Jaya Resort ini, jikalau memang Pemko Batam memang berniat mengalokasikan lahan pantai, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemilik lahan darat sepadan dengan lahan pantai yang akan dialokasikan ke pihak lain.

Memang sebelumnya PT DVR berencana akan membeli lahan darat milik Pura Jaya Beach Resort seluas 33 hektar. Makanya, ia mau mengambil lahan pantai tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, ketika transaksi jual beli Pura Jaya Resort tersebut tidak terlaksana dan dibatalkan, maka seharusnya alokasi lahan pantai juga dibatalkan. 

"Bulan Juli, saya sudah protes, alokasi lahan pantai dibatalkan, tapi tak digubris Pemko Batam," katanya.  

Karena itu, terang JJ, ia harus pro aktif dan membongkar apa motif dikeluarkannya surat alokasi lahan pantai oleh Pemko Batam, dengan meminta dewan, dalam hal ini Komisi I DPRD Kota Batam hearing dan memanggil pihak-pihak terkait agar permasalahannya terang benderang. 

"Saya ingin semuanya dipanggil oleh dewan. Jadi, kita tunggu saja hearingnya nanti," ujar JJ  

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jurado Siburian yang menerima laporan pemilik Pura Jaya Beach Resort mengatakan akan menjadwalkan secepatnya agenda hearing tersebut. 

"Agenda hearing akan dipercepat, kalau tidak ada halangan diusahakan sehabis Hari Raya Idhul Adha," kata Jurado.

(Red/Kepriaktual.com)


Konfrence pers BNN Kepri, Brigjen Pol Nixson Manurung didampingi Bubung 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau berhasil di ungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP kepri). Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1009,85 gram disita dari jumlah tersangka 10 orang, Rabu (30/8-2017).

Ketiga perkara itu adalah 1, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 35 / VIII / 2017 / BNNP
dengan kronologis, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017, sekira pukul 04.20 Wib di Bengkong Asrama Penataan Blok E5 No.19 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 2 (dua) orang pria atas nama IA (26 Thn) WNI dan M (42 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 447 (empat ratus empat puluh tujuh) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 (satu) orang atas nama AK (40 Thn) WNI. Dari AK petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,85 (dua koma delapan puluh lima) gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan kasus di Tanjung Batu dan berhasil menangkap 1 (satu) orang atas nama AS (29 Thn) WNI dengan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10 (sepuluh) gram.

Dari pengungkapan kasus itu BNNP Kepri berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 459,85 (empat ratus lima puluh sembilan koma delapan puluh lima) gram. Atas perbuatannya tersebut ke 4 tersangka IA, M, AK dan AS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ke 2 adalah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 36 / VIII / 2017 / BNNP dengan kronologis, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017, sekira pukul 09.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Bea & Cukai Kota Batam dan Petugas Ditpam Kota Batam mengamankan 1 (satu) orang wanita atas nama RH (27 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 59 (lima puluh sembilan) gram.

Sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan memasukan ke dalam pembalut wanita yang sedang dipakai. Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RH dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 Dan ke 3 adalah : Laporan Kasus Narkotika : LKN / 01 / VIII / 2017 / BNNK-BTM
dengan kronologia kejadian, 
pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, sekira pukul 22.45 Wib di Parkiran Mesjid Jabal Arafah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri mengamankan 1 (satu) orang pria atas nama R (30 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 124 (seratus dua puluh empat) gram.

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap  (empat) orang atas nama M (30 Thn) WNI, D (25 Thn) WNI, PJ (19 Thn) WNI dan MI (21 Thn) WNI. Dari keempat tersangka petugas menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) gram.

Dari ke 5 orang tersangka ini barang bukti total Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 491 (empat ratus sembilan puluh satu) gram. Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka R, M, D, PJ dan MI dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(Humas)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.