Konfrence Pers Penangkapan Ribuan Benih Lobster |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Karantina hewan Batam, Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang, gelar konfrence pers di Kantor Polsek KKP Sekupang, Senin (11/9-2017).
Kapolda Kepri dalam Konfrence pers tersebut mengatakan, terkait Tindak Pidana Tentang Perikanan dengan tersangka KL. Kronologis kejadian perkara, katanya, sekira pukul 05.00 wib selaku Kapos Pelabuhan International Sekupang Aiptu Denny Aryanto melaksanakan patroli di seputaran pelabuhan International Sekupang.
kemudian, lanjutnya, Aiptu Denny Aryanto melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah koper berwarna biru dongker yang mencurigakan. "Koper sudah melewati konter bagasi yang akan di bawa ke negara singapura," ujaranya.
Lalu, lanjutnya, Aiptu Denny Aryanto membuka koper dengan keadaan tidak digembok. Setelah dia (Aiptu Denny Aryanto) membuka kancing koper tersebut, ditemukan 19 bungkus plastik oksigen yang berisikan sekitar 3500 ekor benih lobster.
"Selanjutnya aiptu denny aryanto mencari pemilik koper tersebut, kemudian setelah ditemukan pemiliknya yaitu seorang laki laki yang mengaku berinisial KL, selanjutnya Aiptu Denny Aryanto mengamankan pemilik dan barang bukti dan membawanya ke Polsek KKP guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian melimpahkan kepada penyidik Reskrim Polresta Barelang," kata Kapolda Kepri.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka KL Pasal 88 uu RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu ri no 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto permen kelautan dan perikanan nomor 56 / permen- kp/ 2016 tentang larangan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster, kepiting dan ranjungan dari wilayah negara republik indonesia.
Dan barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu,
1. 1 (satu) buah koper merk travel time berwarna biru dongker
2. 19 (sembilan belas) kantong plastik oksigen yang berisikan benih lobster dengan jumlah sekitar 3500 ekor
3. 1 (satu) buah paspor an. Tersangka
4. 1 (satu) lembar boarding pass sindo ferry an. Tersangka
5. 1 (satu) buah hp merk samsung
6. 1 (satu) unit mobil
Bibit lobster terdiri dari 2000 jenis mutiara per ekor seharga Rp. 100.000.- dan 1500 jenis pasir per ekor seharga Rp.40.000. Sehingga Negara dirugikan sebesar Total Rp. 260.000.000,- (Dua ratus enam puluh juta rupiah).
(Red/Humas Polda Kepri)
Posting Komentar