Kasus Pengoroyokan, RT Perumahan Pandawa Asri Divonis Hakim Berturut-turut

Enam Terdakwa Mendengarkan Putusan Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dipadati pengunjung sidang (Keluarga Korban), untuk mendengarkan vonis hukuman ke enam terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Reditte didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra, Selasa (5/9-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, ke enam terdakwa Rustam Effendy Ginting (Ketua RT Perumahan Pandawa Asri) Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Agus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil terbukti secarah sah dan menyakinkan, memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karena itu, baca Hakim Jasael, dari fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ke enam terdakwa dipersidangan, telah mengakui melakukan kekerasan, pemukulan terhadap korban Rikardo Allen Sitompul (17) dan Rademtus Firdaus (17), hingga korban tewas. Dan terdakwa juga mengatakan, bahwa korban bukanlah pelaku pencuri, melainkan ada dua orang pelaku pencuri.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap ke enam terdakwa dengan no perkara 362, masing-masing hukuman kurungan penjara selama 6 tahun, denda 200 juta subsuder 3 bulan kurungan penjara. Dan no perkara 363 terdakwa Rustam Effendy Ginting, Adi Candra dihukum 6 tahun kurungan penjara, denda 200 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Jasael. 

"Putusan ke enam terdakwa sudah dibacakan. Sebelum putusan ini inkrah, ke enam terdakwa masih mempunyai upayah hukum dengan menyatakan pikir-pikir, terima atau banding. Silahkan ke enam terdakwa berkordinasi dengan PH nya," sampainya Hakim Reditte.

"Karena waktu masih ada tujuh hari yang mulia, maka kami masih pikir-pikir, " kata PH ke enam terdakwa. Hal senada disampaikan oleh Jaksa Yogi dan Rumondang.

Sebelumnya pada persidangan mendengarkan tuntutan dari Jaksa, ke enam terdakwa dituntut Jaksa Yogi, dengan kurungan penjara selama 10 tahun, denda 200 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Usai sidang mendengarkan putusan dari Hakim, keluarga korban yang memadati ruang sidang merasa kesal, dan tidak menerima ke enam terdakwa di vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. "Ringan itu putusan Hakim," ujar kerabat keluarga korban diluar persidangan. 


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.