BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri gelar konfrence pers terkait tindak pidana pembunuhan korban Indria Kameswari PNS BNN yang dilakukan oleh tersangka H. Abdul Malik Azis .SH. Kapolda Kepri menyampaikan, tersangka (Suami Korban) diamankan di Batam, Minggu 3 September 2017.
"Pelaku diamnkan, berdasarkan laporan Reza Komering, LP / B / 979 / IX / 2017 / jbr /Res Bogor, tanggal. 01 september 2017. Perkara: Tindak Pidana Pembunuhan Berencana / pasal 340 KUHP. Waktu kejadian : jumat, 01 september 2017 sekira jam 07.00 wib. Tempat kejadian: Perumahan River Valley blok b2 no. 31 ds. Palasari kec. Cijeruk kab.Bogor," kata Kapolda pada awak media, Senin (04/9-2017).
Lanjutnya, pelaku pembunuhan merupakan suami korban dengan mengunakan KTP palsu atas nama H. Abdul Malik Azis .SH lahir di Jakarta, tgl. 17 Desember 1978, Agama Islam, pekerjaan karyawan swasta , alamat jl. Warakas I gg A no. 11 Rt. 09 / 02 kel. Warakas kec. Tanjung priuk.
Modus operandinya, pada hari jumat tanggal 01 september 2017 jam 07.00 wib, di perumahan river valley blok b2 no. 31 ds. Palasari kec. Cijeruk Kab. Bogor telah terjadi tindak pidana pembunuhn berencana terhadap korban Indria Kameswari. Dimana korban meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian punggung bagian kanan mengalami lubang, selain itu juga melihat ceceran darah di lantai ruang tengah dan di tempat cuci baju akibat kejadian tersebut, kemudian pelapor telepon petugas Kepolisian.
"Kronologis penangkapan, pada hari minggu tanggal 3 September 2017 sekira pukul 23.30 wib, Subdit 3 jatanras Dit Res Krimum Polda Kepri bersama personil Satreskrim Polres Bogor serta personil BNN pusat, telah mengamamkan di duga pelaku pembunuhan terhadap PNS BNN pusat," kata Kapolda Kepri.
(Red/Humas Polda Kepri)
Posting Komentar