Dua Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Tuntut Jaksa Selama 1 tahun Kurungan Penjara

Dua terdakwa Usai Sidang Mendengarkan Tuntutan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kasus perkara pengeroyokan terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning masing-maaing dituntut dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam kasus pengeroyokan Lie Hon Min. Kamis (7/9/2017).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan korban luka hingga di kepala hingga 12 jahitan, memar di tangan dan hidung korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah keduanya mengakui perbuatannya, sopan di persiadangan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok langsung berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) nya. Usai berdiskusi Bu Kiok hanya menyampaikan bahwa korban yang membuat keributan di rumahnya. Sedangkan PH terdakwa menyampaikan pihaknya akan menyampaikan pledoi( pembelaan) pada Kamis depan.

Sementara itu, Aning yang tidak didampingi PH langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Dihadapan hakim dan jaksa ia meminta keringanan hukuman. Dirinya mengaku bersalah, tidak akan mengulangi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Saya punya 2 orang anak, istri saya tidak kerja yang mulia," ujar Aning kepada Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi M. Chandra dan Rozza.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.