Sidang terdakwa Bu Kiok dan Aning |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Saksi Edi Mulyono yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia mengatakan didalam persidangan, ia sedang berada dalam kamar toilet karena merasa sakit perut. Dalam toilet, terangnya, ia mendengar suara keributan.
"Saat keluar dari toilet, saya berteriak supaya keributan dihentikan. Ketika itu, kepala korban Lie Hon Min sudah mengeluarkan darah yang di ikatnya dengan bajunya. Kemudian korban meninggalkan klenteng, dan naik mobilnya," ujar saksi dihadapan Majelis Hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/8-2017).
Sebelum Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra, bertanya, Hakim mengingatkan saksi Edi Mulyono supaya memberikan keterangan yang benar dan tidak berbelit belit, sebagaimana yang diterangkan saksi ketika diperiksa di polisi. "Saksi sudah disumpah, jadi berikan keterangan yang benar," kata Hakim pada saksi.
Namun ketika ditanya Majelis Hakim, apakah saksi melihat siapa pelaku yang melukai korban hingga kepalanya sobek dan mengeluarkan darah. "Saya tidak melihat dan tidak tau terdakwa Bu Kiok memukul dengan alat, Bu Kiok hanya memukul sebanyak tiga kali. Tapi ditempat kejadian ada saya lihat pecahan piring," jawab saksi.
Saksi juga menuturkan, taunya awal permasalahan, berawal dari asap rokok, dimana terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok menghembuskan asap rokoknya ke muka korban.
Dari keterangan saksi Edi Mulyono maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang menyatakan bahwa ia yang menyebabkan luka korban Lie Hon Min. "Saya tidak memukul, tapi hanya mengangkak kursi plastik dan mengenai badan korban," kata Bu Kiok.
Sementara itu terdakwa Bu Kiok dalam agenda pemeriksaan terdakwa mengatakan permasalahan bermula sekira pukul 21.45 WIB, di mana ia bersama terdakwa Hariyanto alias Aning dan Abui (DPO) sedang duduk-duduk di Klenteng Melchem.
Tidak berapa lama datang korban, Lie Hon Min ikut duduk bersama. Ketika itu, terang Bu Kiok, Aning sedang merokok, asap rokok tersebut mengenai wajah korban. Lie Hon Min ternyata tidak menerima dan marah-marah, lalu menampar pipi kanan terdakwa Aning.
Melihat kejadian tersebut, terdakwa Bu Kiok berusaha menegur korban agar tidak membuat keributan. Karena korban masih marah-marah, terdakwa Aning mengambil sebatang kayu dan memukul badan korban.
Karena masih bising, Bu Kiok mengambil kursi plastik dan dilemparkan ke korban. Pada saat bersamaan, ada Abui disitu dan sewaktu korban membungkuk , Abui memukul kepala korban dengan piring sehingga menyebabkan kepala korban sobek hingga mengeluarkan darah.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar