Terdakwa Khairul Bazar (Depan) Usai Mendengarkan Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 280 butir, terdakwa Khairul Basyar bin Zakaria dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kutungan penjara selama 12 tahun, Rabu (30/8-2017).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa pengganti Yogi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena itu terdakwa didenda 1 milliar, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan amar tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik, mempersilahkan terdakwa untuk konsultasi dengan PH nya Eliswita, guna menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan konsultasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul pada terdakwa.

"Terdakwa mohon keringanan hukuman yang mulia, karena dia (terdakwa) merasa bersalah telah melakukan tindak pidana. Dan kedepanya ia tidak akan mengulanginya kembali. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," kata Eliswita PH terdakwa.

Fakta persidangan pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi, Khairul Bazar (terdakwa) telah mengakuinya, menjemput barang narkotika pil ekstasi di jalan Ocarina Batam Center dengan jumlah 1000 butir, yang disuruhan oleh Jul (DPO). Dan sudah menjual pil ekstasi sebanyak 720 butir, sehingga barang yang diamankan polisi dari rumah terdakwa Kavling Bengkong Kolam Blok A2 No. 26 RT.05 RW.03 Kel. Sadai Kecamatan Bengkong Kolam Kota Batam, sebanyak 280 butir pil ekstasi berlogo "S" yang dibungkus dalam bungkusan plastik transparan. 

(Red/Kepriaktual.com)


HAPKIDO raih Juara Umum Beladiri
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Dewan Penasehat HAPKINDO cabang Tanjungpinang, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksma TNI R.Eko Suyatno,S.E,M.M menyambut kedatangan pahlawan Kontingen beladiri HAPKIDO Cabang Tanjungpinang, Kepri, Rabu (30/8-2017).

HAPKIDO yang baru saja mengikuti Kejuaraan Nasional HAPKIDO di Jogyakarta yanh berlangsung pada tanggal 26-27 Agustus 2017 dan keluar sebagai juara umum.

Menurut Danyonmarhanlan IV Letkol Marinir Didik, Kontingen HAPKIDO Kepri turut di perkuat dua (2) orang prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV yaitu Serda Marinir Hutasoit dan Prada Marinir Rafa keduanya menyabet medali emas dan perunggu,  Prestasi luarbiasa di capai Kontingen HAPKIDO Cabang Tanjungpinang (Kepri) keluar sebagai juara umum dengan perolehan medali (Emas 13,Perak 9 dan Perunggu  sebanyak 13).

“Hapkido adalah seni bela diri yang populer dikalangan Militer dan sipil seperti yang dikembangkan dikalangan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV dengan ciri memakai teknik-teknik kuncian (joint locks), bergulat (grappling) dan teknik seni bela diri tendangan (kicks), pukulan (punches),lemparan (throwing),serangan sabetan dan tusukan (striking),” ujar Letkol Marinir Didik.

Dikatakanya, beladiri ini sangat dinamis dan elektik, namun sangat mematikan. Dan beladiri ini salahsatu bentuk pertahanan diri dan lahir dari  negeri ginseng Korea, beladiri ini telah berkembang di Eropa, Australia dan sejumlah Negara di Asia termasuk di Indonesia. 

"Beladiri HAPKIDO dideklarasikan pada 14 Mei 2014 di Jogyakarta walau usianya tergolong baru di Indonesia namun perkembanganya sangat pesat," tuturnya. 

Dilingkungan Korps Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV Lantamal IV Tanjungpinang telah menetapkan beladiri ini wajib dikuasai oleh prajurit Marinir, Beladiri ini mempunyai kelebihan dan kekhasan sangat mematikan, Beladiri ini sangat cocok untuk kalangan Militer, seperti halnya dikalangan beberapa militer di Negara di Eropa, Asia bahkan Afrika merupakan beladiri wajib bagi kalangan militer mereka.

"HAPKIDO merupakan beladiri kolaborasi teknik melumpuhkan lawan dengan pemahaman dan memanfaatkan titik-titik kelemahan yang ada pada anatomi tubuh manusia," pungkasnya. 


(Dispen Lantamal IV).


Terdakwa Kasus TPPO Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga wanita pekerja  Massage Starlight memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan. Ketiga saksi mengatakan, bahwa mereka bekerja di massage Starlight tersebut untuk melayani tamu, Selasa (29/8-2017).

"Jika ada tamu yang memesan, kalau keluar tarif kami yang bekerja di massage itu berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta. Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, dan Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.400 juta," terang saksi.

Kemudian, kata ketiga saksi, uang tarif yang sudah ditentukan oleh kasir kepada pelanggan, apabila pekerja diboking keluar. Biaya yang ditentukan tadi dibagi tiga. "Seperti saya, karena sudah lebih tua dari kawan-kawan. Saya diboking Rp 1 juta, yang saya dapat hanya Rp 400 ribu, 400 untuk pengelolah massege dan 200 ribu untuk taksi," terangnya dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra. 

Ketiga saksi, juga mengatakan karyawan yang bekerja di Massege Starlight yang dikelolah oleh terdakwa Roslan dan kasirnya Hendry Tandijono, berjumlah 10 orang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring mengatakan, Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi. Setelah itu, anggota Kepolisian Polresta Barelang melakukan penyelidikan di tempat Starlight, dan langsung masuk dengan menjumpai terdakwa Hendry Tandijono (Kasir dan penanggung jawab).

Sebelum kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, mereka (anggota polisi) memesan cewek bookingan untuk ke hotel, lalu terdakwa Henry memberitahukan tarif untuk cewek booking dengan tarif Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.4 juta.

Setelah itu, terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu anggota polisi tersebut memilihnya dan langsung membayarkan uang bookingan sebesar Rp 1,4 juta. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan, pengecekan surat-surat.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(Red/Kepriaktual.com)


Kepala BKLI BC Batam Rade Evy Suhartantyo Saat Diwawancarai 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pelabuhan fery Internasional Batam Center menjadi tempat rawan penyeludupan Narkoba. Dimana kata Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Pelayanan Utama Tipe B Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo, hampir sekitar 90 persen narkoba yang berhasil ditangkap Costums Narcotic Team BC Batam berasal dari pengungkapan di pelabuhan resmi Batam Centre.  

"Sedangkan sisanya lewat Pelabuhan Harbourbay. Yaitu sebanyak dua kali," kata Evy seusai acara pisah sambut Kepala Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar, Selasa, (29/8-2017).

Ia juga menerangkan, bahwa keberhasilan pengungkapan masuknya narkoba melalui para penumpang ferry dari Malaysia karena adanya kecurigaan atas gerak-gerik penumpang saat tiba di Pelabuhan Batam Centre. 

"Seperti tertangkapnya pelaku Donny Matano penumpang kapal MV Citra Indah  89 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal ferry Batam Center Batam pada hari Minggu tgl 27 Agustus 2017, yang membawa narkoba jenis sabu berat 117 gram," katanya.

Kemudian, dia menuturkan, narkoba yang berhasil ditangkap Costums Narkotic Team BC Batam tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa penumpang ferry melalui pelabuhan resmi dengan cara mengelabui petugas. Yang dimasukkan kedalam dubur.

"Pelabuhan Situlang Laut dan Pasir Gudang, Malaysia saat ini adalah salah satu jalur yang dijadikan penumpang ferry untuk menyelundupkan narkoba dengan tujuan Batam Centre, Pulau Batam. Padahal, terangnya, Costums Malaysia sendiri sudah banyak menangkap pelaku pengedar narkoba di negaranya. Tapi, tetap saja masih ada yang lolos masuk ke Batam dengan memanfaatkan kelengahan petugas Karenanya," ujarnya.

Untuk itu, dia menekankan penyeludupan narkoba, yang masuk ke Batam dari pelabuhan Malaysia, maka Bea dan Cukai Batam akan melakukan kerjasama dalam bentuk pertukaran informasi maupun patroli bersama melalui bilateral meeting. 

"Kita BC Batam akan melakukan kerjasama penukaran infirmasi. Karena ada indikasi barang masuk banyak dari Malaysia," tutupnya.

(Red/Kepriaktual.com)


BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian resmikan Masjif Al Muntaha Satbrimob Polda Kepri, Senin (28/8-2017). Peresmian Masjid Al Muntaha Satbrimob Polda Kepri tersebut, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, turut dihadiri Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.S, Warga Kehormatan Satbrimob Polda Kepri, MUI Kota Batam, KFPD Provinsi Kepulauan Riau, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, KFPD kota Batam, dan para hadirin undangan.

Kegiatan peresmian Masjid Al Muntaha Satbrimobda polda Kepri diawali dengan Foto Bersama Kapolda Kepri, Gubernur Provinsi Kepri, Bhayangakri Polda Kepri dan pengurus, serta unsur FKPD provinsi Kepri. Kemudian dilanjutkan pembacaan doa oleh Imam Masjid AL Muntaha, dan pembacaan Ayat suci alquran oleh Personel Brimob Polda Kepri dan Bhayangkari  

Kapolda Kepri dalam sambutanya menyampaikan, ucapan selamat kepada kasat Brimob Polda Kepri Kombes Pol Tory Kristianto, S.I.K beserta jajaran yang telah gigih berusaha untuk mendirikan rumah ALLAH ini. Latar belakang dibangunnya masjid AL-MUNTAHA di Satbrimob Polda Kepri ini, dikarenakan semakin bertambahnya jumlah personel / anggota Satbrimob sehingga tempat ibadah yang ada saat ini kurang memadai perlu dilakukan upaya penambahan untuk mengakomodir bertambahnya jumlah personel / anggota Satbrimob Polda Kepri, dan juga terbuka untuk umum sehingga masyarakat sekitar dapat beribadah di masjid ini.

"Masjid harus dipandang sebagai sarana untuk melakukan banyak perbuatan yang mengandung amal saleh maupun dalam meningkatkan keshalehan sosial, fungsi masjid tidak hanya dapat dilihat dari intensitas penggunaan masjid bagi pelaksanaan ibadah jamaahnya. Akan tetapi, fungsi masjid dalam konteks pemberdayaan jamaah dalam rangka menjawab persoalan umat merupakan faktor penting peran masjid bagi jamaahnya," kata Kapolda Kepri.

Lanjutnya, Masjid harus mampu dijadikan sarana untuk menggali berbagai potensi yang dimiliki umat, masjid harus dapat dimanfaatkan untuk membahas berbagai persoalan umat. Sehingga dengan demikian, melalui masjid kita akan mampu melahirkan berbagai pemikiran, konsepsi, maupun langkah konkrit dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam penegakan hukum.

Atas dasar pemikiran diatas, Kapolda Kepri  mengajak kepada personel Satbrimob Polda Kepri untuk dapat mentuk organisasi manajemen masjid termasuk kepengurusan masjid, susun program kerja pembinaan rohani yang terpadu sehingga tidak hanya terpaku pada kegiatan rutin pelaksanaan ibadah sholat 5 waktu saja, tetapi juga harus diperluas dalam konteks ibadah yang memiliki makna luas, Pererat forum silaturahmi dengan masyarakat sekitar masjid sehingga dapat menjadi sarana preventif perkembangan paham radikal.


Sebelum mengakhiri amanat Kapolda Kepri juga menyampaikan pesan kepada personel Satbrimob Polda Kepri, manfaatkan dan gunakan masjid ini dengan semaksimal mungkin. 

"Jangan sia-siakan keberadaan masjid yang megah dan mulia ini. Hiasi masjid ini dengan berbagaiaktivitas yang menumbuhkan pahala danamal shaleh, serta upaya-upaya untukmeningkatkan keshalehan sosial," tutupnya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian.


(Red/Humas Polda Kepri) 


TKI Illegal yang Diamankan Tim WFQR Lantamal IV
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Tim WFQR Western Fleet Quick Response Lantamal IV Kembali menangkap 29 Orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang terdiri dari 28 orang Laki-laki dan 1 orang perempuan di Sei Ladi Senggarang, sedangkan 1 orang Tekong dan 3 ABK yang sempat melarikan diri kembali tertangkap oleh Tim Intel Lantamal IV di Batu 8 Tanjungpinang pukul 02.00 Wib dinihari (Minggu, 27/8 2017).

Menurut Komandan Lantamal IV Laksma TNI R.Eko Suyatno, Peristiwa berawal ketika pada Sabtu pukul 17.00 Wib Tim Intel Lantamal IV memperoleh informasi terkait aktifitas pendaratan TKI Ilegal, yang semula berada di Batam beralih ke perairan Senggarang Tanjungpinang tepatnya di perairan Sungai Carang dan Sungai Ladi, dengan menggunakan speed boat yang sudah dimodifikasi dengan mesin berkecepatan tinggi para tekong gunakan sebagai sarana untuk mengangkut TKI Ilegal dengan harapan akan lolos dari pantauan TNI AL.

“Saat ini ada perubahan modus operandi yang dilakukan oleh para penyeludup TKI Ilegal, semula mereka menggunakan daerah Batam khususnya wilayah pesisir yang minim pengawasan aparat, namun saat ini mereka bergeser ke wilayah Tanjungpinang untuk mendaratkan TKI Ilegal dari luar negeri untuk menghindari petugas, hal tersebut sudah kita antisipasi," ujar Danlantamal IV.

Dijelaskan bahwa pada pukul 17.30 Wib speed boat yang telah diincar Tim Intel tersebut keluar dari lokasi sandar di daerah Sei Jang, kemudian Tim WFQR  IV melaporkan  informasi tersebut kepada Asintel Danlantamal IV dan diteruskan kepada Danlantamal IV. 

Setelah diadakan pengintaian pada Sabtu 26 Agustus pukul 18.00 Wib, Asintel Danlantamal IV memerintahkan anggota WFQR Lantamal IV untuk melaksanakan penyekatan untuk mempersempit ruang gerak mereka, dari informasi para pelaku disinyalir terkenal sangat licin dan sangat menguasai wilayah pesisir Tanjungpinang, apa lagi bergerak pada malam hari mereka sangat piawai, hal ini disinyalir diotaki pemain lama TKI sehingga anggota Tim WFQR IV dilapangan harus bergerak cepat, karena apa bila lengah sedikit para pelaku pasti lolos.

Aksi perburuan dibagi dalam dua tim yaitu Tim Darat dan Tim Laut, Tim Laut menggunakan Patkamla Paku dan diperkuat Tim Intel WFQR IV sedangkan Tim Darat terdiri dari 4 orang personel Intelijen, sekira pukul 21.00 Wib Tim WFQR IV sudah menempati di daerah penyekatan (tim darat berada di Sungai Ladi Senggarang dan Sungai Carang Senggarang dan Tim Laut berada di perairan Senggarang berjaga-jaga untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku kembali melarikan kearah laut).
  
Selanjutnya pada Sabtu dini hari pukul 01.00 Wib tim laut mendeteksi pergerakan speed boat yang menjadi target, saat melintas  di perairan senggarang langsung melaksanakan pengejaran speed boat target, sementara tim darat yang sudah bersiaga melihat gelagat mencurigakan sebuah bus yang diduga bekerja sama dengan sindikat TKI Ilegal akan mengangkut TKI diikuti pergerakan bus tersebut dan benar adanya.

Selang beberapa saat tim laut terus melaksanakan pengejaran sang target, setelah tiba di perairan Sungai Ladi Tim melaksanakan penyergapan  namun speed tersebut piawai dan kembali kabur setelah berhasil mendaratkan seluruh TKI, kemudian Tim laut terus melaksanakan pengejaran hingga di periaran Sei Jang.

Sementara tim darat WFQR IV berhasil mengamankan 29 orang TKI (28 orang pria dan 1 orang perempuan), selain itu tekong yang berhasil kabur pada Minggu 27 Agustus pukul 02.00 Wib berhasil ditangkap ditempat persembunyianya di Batu Delapan oleh Tim Intel Lantamal IV. Tidak hanya itu diamankan juga 1 unit bus sewaan dengan No Pol BP 7058 TU  yang akan mengangkut TKI tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Hanya berselang beberapa waktu speed boat yang sempat melarikan diri usai mendaratkan 29 TKI tersebut pada pukul 02.15 Wib ditemukan Tim WFQR Lantamal IV di sekitar perairan Sei Jang namun kondisi speed boat sudah kosong dan sudah dikandaskan, selanjutnya diamankan oleh Tim WFQR IV

Sampai saat ini ke 29 orang  TKI, 1 Tekong dan 4 ABK telah diamankan di Mako Lantamal IV, dari hasil pemeriksaan sementara para TKI berasal dari beberapa daerah seperti Lombok (NTB), Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Jambi, Lampung, Bugis dan Aceh.Selain itu barang bawaan TKI tidak luput dari pemeriksaan namun sampai saat ini tidak diketemuakan barang-barang terlarang seperti narkoba, selain itu dilaksanakan juga pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada para TKI dan ABK oleh Diskes Lantamal IV.

Dari pengakuan TKI umumnya TKI masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi melalui Batam/Tanjung Balai Karimun ke Malaysia Port Klang, Johor dan Kuala Lumpur, mereka pada umumnya pekerja kasar di Malaysia masuk tanpa permit dan tidak ada yang melalui BPTKI (jalur resmi).

Usai melaksanakan koordinasi Lantamal IV dan pihak BP3TKI terkait tindaklanjut terhadap para TKI Ilegal tersebut rencananya pada Hari Senin tanggal 28 Agusutus 2017 Pukul 09.00 Wib akan dilakasanakan serah terima TKI Ilegal dari Lantamal IV kepada BP3TKI Tanjungpinang pungkas Danlantamal IV.


(Dispen Lantamal IV).          


Pelaku Penyeludup Sabu dari Malaysia
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Syahrul bin Sakeh (36), Warga Negara Indonesia, pemegang paspor A7797488.exp 04 06 2019, diamankan Customs Narcotic Team Batam di terminal ferry Batam Center, Sabtu (26/8-2017).

"Customs Narcotic Team Batam  kembali berhasil menegah satu orang laki2 eks penumpang kapal MV Marina Syahputra 1 yang berasal dari Pasir Gudang Malaysia," Kata Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evi Suhartantyo dalam siaran persnya. 

Kemudian, katanya, waktu penindakan pukul 12.00 wib. Dan barang bukti berupa 182 gram Methametamine (shabu) yg dikemas dalam 4 paket yang disembunyikan ke dalam duburnya (uterus).

Penumpang tersebut ditangkap, terangnya, karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan pemeriksaan badan atau body typing dan diminta menungging nampak sesuatu brnda dalam duburnya. 

"Selanjutnya dilakukan tes urine fan hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine," ujarnya. 

Selanjutnya dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam utk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran 4 paket shabu dari duburnya.

"Setelah itu, tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke Polresta Barekang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

(Red/Humas BC Batam) 


Dok fhoto Moge
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Belasan Motor Gede (Moge) Harley Davidson yang diseludupkan melewati pelabuhan Telaga Punggur, Batam pada 23 Juli 2017 lalu, diduga menggunakan STNK palsu. Hal itulah dilakukan untuk mengelabui petugas Bea Cukai Batam. 

Belasan Moge yang kemudian diberangkatkan dari Batam pada tanggal 23 Juli 2017  menggunakan sarana pengangkut KMP Lome dari pelabuhan Roll On Roll Off Telaga punggur menuju Buton, Riau. Setibanya di Siak Riau  pada 24 Juli 2017 ditangkap oleh Polisi Resor Siak.

Menanggapi perihal kasus ini, Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evi Suhartantyo , kepada tim media ini pada Jumat( 25/8/2017) mengatakan, bahwa petugas P2 BC Telaga Punggur menyaksikan, petugas Kp3 dan petugas Satlantas pos Telaga Punggur melakukan pemeriksaan terhadap rombongan Moge tersebut.

"Diawali sebanyak sembilan unit dari Tanjungpinang, selanjutnya sebanyak 4 Moge dari Batam ikut bergabung ke rombongan dari Tanjungpinang itu. Semuanya bernomor polisi Jakarta (plat B). Kalau mau tanya keaslian surat-surat kendaraan bermotor silahkan ke instansi terkait ” ujar Evi, kepada tim media ini , (25/8) melalui pesan WA.

Dari penelusuran lapangan oleh Tim Asosiasi Media Online Indonesia (Amoi), ternyata jumlah Moge yang berangkat bukanlah 13 unit, melainkan sebanyak 16 unit. Hal ini diketahui setelah Tim Amoi bertanya kepada Pos Syahbar Pelabuhan Telaga Punggur. 

" Ya , semuanya ada 16 unit, katanya STNK sudah diperiksa Kp3 , Lantas , Punggur dan BC “terang Kepala Pos Syahbar Pelabuhan Telaga Punggur.

Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam , Raden Evi Suhartantyo , kembali membenarkan hal ini. Menurutnya , sebanyak 3 Moge lagi berasal dari rombongan Bintan. 

”Ya, selebihnya berasal dari Bintan, ” jawabanya singkat.

Sementara itu , Ketua MBC Batam , belum dapat berhasil dihubungi, sehingga belum dapat diketahui berapa banyak anggotanya yang menggunakan Moge ber- plat B. Sebelumnya diberitakan : Semenjak PT. Mabua Motor Indonesia menyatakan diri tidak lagi memperpanjang keagenan Harley Davidson di Indonesia, sorotan para penggemar Harley Davidson dan Moge lainnya di tujukan ke arah Batam.

Batam, harus diakui mampu menyediakan Moge baik dari jenis Harley Davidson maupun jenis lainnya, dengan harga murah meriah dan bisa dikirim ke berbagai daerah. Tentunya dengan berbagai cara agar bisa mengakali agar tidak terkena aturan pemerintah terkait bea masuk plus pajak yang terkait importasi. Termasuk PPh 22 impor dengan nilai 7,5 %. 

Penyelundupan barang-barang mewah yang diduga telah berulang-ulang dilakukan para oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab ini, telah merugikan negara Miliaran Rupiah.


Grup Amoi


Fhoto Bersama
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi RI, Verifikasi lapangan, pada lomba Pos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek) berprestasi tingkat Nasional tahun 2017 yang dilaksanakan di gedung Kantor Camat Bunguran Barat, Jum'at (25/8-2017).

Camat Bunguran Barat, Ferizaldy mengatakan dalam rangka penilaian posyantek berprestasi tingkat Nasional, Pos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek) Bunguran Barat dapat berprestasi dan membanggakan Kabupaten Natuna.

"Pos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek) dapat berfungsi dan berperan untuk masyarakat Bunguran Barat," harapnya. 

Kemudian dilanjutkan Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan Masyrakat, Irlizar mengatakan Teknologi Tepat Guna (TTG) merupakan kegitan rutin yang dilaksanakan pemerintah untuk percepatan pembangunan dan perekonomian masyrakat.

"Teknologi Tepat Guna (TTG) bagan apung teri dari Pos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek) maju bersama Kabupaten Natuna dapat menunjukakan keunggulan dan inovasi di tingkat Nasional, hingga mendapatkan juara," ujarnya. 

Hal senada juga dikatakan Sisditjend Kemendesa Marcos Siregar pemerintah dan pemerintah daerah dalam membentuk dan mengembangkan fungsi lembaga pengelola teknologi tepat guna yang ada di desa dan kelurahan.

"Kegiatan ini nantinya akan di buka oleh Presiden RI Jokowi Dodo, di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan Hasil dari pemeriksaan dilapangan, Nantinya di paparkan kepada tim juri, Mana yang sesuai dan tidak sesuai.

"Pos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek) Kepulauan Riau Kabupaten Natuna dapat bersaing denganPos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek) di Provinsi-Provinsi," katanya. 

Dilanjutkan pengecekan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) harapan baru sedanau yang bekerjasama dengan                Pos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek), Pengecekan Bagan Apung dan pengecekan Verifikasi Pos Pelayanan Teknik Tepat Guna (Posyantek).

Acara dihadiri Sisditjend Kemendesa Marcos Siregar, Kasi Kemendesa Suramin Diro, Kasi Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Provinsi Kepulauan Riau, Helmayeni, Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan Masyrakat Natuna Erlizar, Wakil Komandan Posal Sedanau TNI Al Sudarto, Batuud Koramil 03 Sedanau Susilo, Kapolsek Bunguran Barat Dunot.P Gurning, Camat Bunguran Barat Ferizaldy, Kasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Suryati Widyastuti, Posyantek Maju Bersama Natuna dan masyrakat sedanau.


(Red/Expossidik.com)


Lie Hon Min Korban Pengeroyokan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/8-2017), Lie Hon Min yang menjadi korban pengeroyokan di Klenteng Melcen Batu Ampar, menerangkan, bahwa dirinya dikoroyok terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning serta teman-temanya yang lain, dengan menggunakan kayu broti besar, kursi dan piring. 

Kata Lie Hon Min dihadapan Majelis Hakim, kejadian itu berawal ketika ia baru datang ke klenteng, masuk dan duduk, langsung disembur rokok oleh terdakwa Hariyanto alias Aning. Kemudian, katanya, ia menepis asap rokok tersebut. Namun entah bagaimana, tiba-tiba ia langsung dikeroyok oleh teman-teman Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok.

"Mereka langsung mengeroyok saya, itu karena disuruh Bu Kiok, itu saya dengar suaranya. Ada sekitar 10 orang yang mengoroyok saya, yang saya tahu salah satunya bernama Achiung abang terdakwa Bu Kiok. Untuk saya tangkis dengan tangan saya," ujar korban dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap yang didampingi Yona Lamerosa dan Chandra, serta JPU Zia Ulfattah Indris. 

Namun, dari keterangan saksi korban, Bu Kiok menyangkal bahwa dirinya ikut mengeroyok korban. Bahkan dikatakanya, bahwa ia hanya melerai pertengkaran.

Bu Kiok yang merupakan tabib klenteng Melcem,  yang biasa memanggil dewa masuk ke dalam dirinya, dalam pengobatan orang ini, mengaku kejadian bukan di teras rumah namun di dalam rumahnya. Tetapi seteleh dipertegas hakim tempat kejadian perkara ia mengakui jika kejadian diteras rumah.

Sementara terdakwa Aning asisten Bu Kiok sebagai tabib di klenteng Melcem mengaku, dalam mengeroyok korban, ia hanya memukul korban dengan kayu kecil yang ditunjukkan jaksa. Ia juga mengaku yang melukai kepala terdakwa adalah Bui Ko yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Pernyataan Aning tersebut langsung dibantah oleh korban Lie Hon Min dengan menunjukkan bekas luka pukulan kayu besar sehingga dirinya luka kepala 12 jahitan, patah tulang hidung dan memar lengan.

Anehnya dalam kasus ini, salah seorang pelaku pengeroyokan yaitu Achiung (DPO) yang sebelum lari ke Kalimantan, karena turut dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan. Dan rencananya akan menjadi saksi meringankan untuk kedua terdakwa pada Senin depan.


(Red/Kepriaktual.com)


Motor Gede. Dok. Amoi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Semenjak PT. Mabua Motor Indonesia menyatakan diri tidak lagi memperpanjang keagenan Harley Davidson di Indonesia, sorotan para penggemar Harley Davidson dan Motor Gede (Moge) lainnya ditujukan ke arah Batam. 

Batam, harus diakui mampu menyediakan Moge baik dari jenis Harley Davidson maupun jenis lainnya dengan harga murah meriah dan bisa dikirim ke berbagai daerah. Tentunya dengan berbagai cara agar bisa mengakali agar tidak terkena aturan pemerintah terkait bea masuk plus pajak yang terkait importasi. Termasuk PPh 22 impor dengan nilai 7,5 % bisa dengan lihai dihindari.

Salah seorang pemain untuk mendatangkan moge ini ke Batam ternyata masih pria muda usia awal 30 an kelahiran Batam dengan inisial ST. ST juga adalah salah satu aktor dengan nama sesuai surat jalan dari kepolisian yang tidak tertangkap pada peristiwa penangkapan 12 Moge dari Batam di Siak 24 Juli 2017 lalu.

Ditelusuri melalui account Medsosnya, ST kerap berangkat ke Singapura untuk berburu kuda besi. Tidak hanya itu, ST juga melayani pemesanan untuk onderdil dan spare part berbagai jenis Moge. Mulai dari Moge seken sampai Moge terbaru bisa di sediakan ST yang juga ternyata salah satu pengurus klub motor di Batam.

Sebagaimana dalam salah satu account Media Sosialnya (Medsos), ST melakukan marketing untuk seorang klien yang menanyakan tentang centre paddock Ninja 250 cc dan cakram depan bandit ( sebutan untuk Moge tertentu ). Tidak lupa ST melampirkan tiket keberangkatan menuju ke Singapura dengan caption berburu kuda besi. Dalam postingan lain di account Medsosnya juga, ST menawarkan untuk bisa memiliki Honda Goldwing baru dengan instruksi yang berminat untuk melakukan PM ( personal message ).

Untuk mengirim barang- barang ini ke Batam , jelas menggunakan jalur laut. Untuk hal ini sudah bukan rahasia lagi hanya beberapa pemain yang sudah terbiasa yang mampu melakukan pengiriman barang jenis ini. Mereka umumnya jarang melewati pelabuhan tikus dan kerap menggunakan pelabuhan resmi seperti Sekupang dan Batu Ampar. Cara bergeraknya seperti sulap, abracadabra barang sudah ada di Batam.

Setiba di Batam, karena jelas masuk illegal maka sudah jelas tidak akan mungkin membuat surat surat  moge tersebut. Bagi para pemain moge, maka terkenal istilah dengan apa yang di sebut  STNK pembantu. Sebagian ada yang menyebut dengan STNK kloning. Maka kerap terjadi nama untuk sebuah Moge bisa menjadi dua nama pemilik. Umumnya plat yang di pergunakan adalah plat B karena plat ini sangat gampang untuk ditiru dan diakses karena system layanan informasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Metro Jakarta Raya yang sudah berbasis online. Buka webnya, jiplak sikit sana- sini jadi dah STNK kloning, dan Moge terkesan barang dari Jakarta bukan dari Singapura.

Hal ini jelas terjadi pada dua unit motor yang ditangkap di Siak 27 Juli 2017 lalu. Selengkapnya dapat dibaca pada link berita kejoranews.com http://www.kejoranews.com/2017/08/terkait-12-moge-yang-ditangkap-polisi.html. Dua unit motor gede Harley Davidson dengan plat B ternyata tidak memiliki data sama sekali di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jakarta Raya.  Kejadian ini juga membuktikan bahwa agenda touring ke luar kota adalah salah satu modus untuk mengirim moge ini keluar Batam.

ST sendiri sering ikut touring ke luar kota bersama sama dengan klub motornya. Bisa jadi ST juga sekalian touring sekalian mengantarkan barang pesanan. Licin ? jelas. Nama ST terdapat di empat surat jalan moge menuju Siak, tapi lolos tak tertangkap. Gantinya 4 ( empat ) orang pemuda yang namanya justru tidak ada di surat jalan.

Salah seorang importir dengan inisial Vr, ketika dikonfirmasi pada tanggal 09 Agustus 2017 kemarin melalui media dalam jaringan AMOI ( Asosiasi Media Online Indonesia ) menjawab dengan kalimat “ Mogenya kan sudah 2 – 3 Mg lalu…..dengar kawan2 coklat juga yg bawa….mereka touring…biasalah bang.” Demikian Vr menjawab kepada kru media jaringan AMOI.

Ketika dikejar dengan pertanyaan terkait informasi bahwa plat B Moge- Moge yang tertangkap di Siak tidak terdaftar di Korlantas Mabes, Vr menjawab dengan kalimat  “ biasa bang…jalurnya mereka2….kan sudah jalan dari dulu…..” demikian Vr menegaskan kepada kru media jaringan AMOI.

( Tim A )



Kejari Batam Gelar Sosialisasi TP4D 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam gelar sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bersama seluruh Lurah Kota Batam, di aula Suprapto Kejari Batam, Kamis (24/8-2017).

Dalam acara sosialisasi tersebut, turut hadir Kajari Batam, Roh Adi Wibowo, Perwakilan Pemerintah Kota Batam yang diwakili Kabag Ekonomi dan Pemerintahan Kota Batam, Rudi Panjaitan, Kabag Hukum Pemerintah Kota Batam serta seluruh Lurah Pemerintahan Kota Batam.

Kajari Batam, Roh Adi Wibowo, menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi TP4D merupakan perintah langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mana kegiatannya dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Sehingga dengan terlaksana, tercapainya cita-cita pembangunan Nasional. "Dan ini merupakan nawa cita Presiden RI, Joko Widodo," ujar Kajari dalam sambutanya. 

"Intinya dilaksanakan TP4D, adalah mengawal korupsi sebagai bentuk kejahatan. Karena korupsi adalah musuh bangsa," ujar Kajari kembali.

Menurut Adi, seharusnya agenda pada hari adalah sosialisasi TP4D kepada seluruh Kepala Desa (Kades), mengingat terkait Dana Desa sedang menjadi sorotan. Yang mana Implementasinya ternyata dilapangan terdapat banyak masalah.

"Tapi, karena di Kota Batam tidak ada Desa, maka kegiatannya menjadi acara. penyuluhan TP4D bersama lurah seluruh Kota Batam," ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa bersukur kepada Bapak/Ibu yang hadir dalam acara sosialisasi. "Kegiatan ini segera langsung akan dilaporkan ke pusat beserta dokumen untuk di kompilasi ke Sekretaris Kabinet," katanya.

Disosialisasikanya TP4D ini ke Lurah-Lurah, katanya, terkait penyalahgunaan dana Desa. Dimana dana Desa bayak disalah gunakan. Dan tidak mendukung program pembangunan Desa, melainkan hanya digunakan untuk dengan hal-hal lainya.

Kemudian dilanjutkan kata sambutan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, Rudi panjaitan mengatakan, siap mendengar, memahami posisi dalam program TP4D ini.

"Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi TP4D yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Sesuai arahan pimpinan, kami ditugaskan untuk mengawasi kegiatan para Lurah, karena Lurah termasuk perangkat Kecamatan," kata Rudi.

Kemudian dilanjutkan pemaparan sosialisasi TP4D yang dipaparkan oleh Ketua Tim TP4D, Sukriyadi (Kasi Intel Kejari Batam)


(Red/Kepriaktual.com)


Ketua DPRD Batam, Nuryanto Ramah Tamah Bersama Media
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Untuk membangun Kota Batam tidak bisa mengandalkan hanya dana Pemerintah, tapi perlu juga dukungan dari pengusaha. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto saat kongko-kongko dengan para awak media diruang kerjanya. 

"Melalui pengalokasian dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Nuryanto, Rabu (23/8-2017).

Menurutnya, secara sederhana perusahaan yang berdomisili di Kota Batam seharusnya memiliki kepedulian terhadap lingkungannya. "Semisal membangun fasilitas umum," katanya. 

Namun demikian, ujar Nuryanto, pengalokasian dana CSR tersebut bukan suatu keharusan dan akan dikenakan sanksi jika tidak dilakukan. "Tapi sebagai bentuk kepedulian untuk kemakmuran masyarakat." 

Nuryanto mencontohkan, jika menang ada suatu perusahaan yang peduli dan ingin membangun fasilitas umum, maka proyek dan pembangunannya dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

"Jadi duitnya tidak diserahkan ke Pemerintah, langsung dikelola sendiri," terangnya. 

Nuryanto menyampaikan sudah banyak perusahaan yang peduli terhadap warga sekitar dan mengalokasikan dana untuk CSR. Namun, ia lupa terhadap nama-nama perusahaan pemberi CSR tersebut. 

"Intinya, ada banyak perusahaan yang kooperatif dan peduli pada lingkungan," ujarnya. 

Oleh karena itu, ia berharap akan ada lagi perusahaan lain yang ikut peduli serta berpartisipasi untuk membangun bersama daerah dengan menyisihkan sebagian keuntungan sebagai dana CSR. 

(Red) 


BP3D Gelar Rapat Diruang Rapat Kantor Bupati Natuna
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com: Dalam rangka membahas penyusunan kajian pengembangan kawasan strategis agar tumbuh cepat. Badan perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna mengadakan rapat Focus Group Discussions (FGD)  ke 2, Selasa (22/8-2017).

Rapat dihadiri Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Bunguran Utara Izhar, Camat Bunguran Barat Ferizaldy, dan undangan lainnya. 

Asisten l Perekonomian dan Pengembangan, Abdullah, mengatakan, FGD merupakan kegiatan lanjutan yang kedua untuk memepertajam pengembangan kawasan strategis agar cepat tumbuh yang telah disepakati beberapa waktu lalu. 

"Dalam hal ini masing-masing dinas diharapkan dapat menganalisa secara akurat dalam kawasan sehingga hasil rapat, nantinya dapat terelisasi, terindegritas dan terencana secara akurat dan aktual," ujar Abdullah di Ruang rapat Kantor Bupati Natuna.

Sementara it's, Tim ahli perencanaan wilayah, Yan Heldi  mengatakan hasil diskusi difokus an pada perencanaan pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh yaitu di Bunguran Selatan melalui perikanan dan pariwisata yang melingkupi tata ruang dan analisis yang dapat kita dongkrak dan berapa tenaga kerja yang digunakan. 

Hal senada juga dikatakan Tim ahli perencanaan perkotaan, Hery Purnomo, memaparkan apabila Natuna menjadi kawasan sektor perikanan tentunya, akan mendatangkan nelayan dari luar,  seperti halnya pelabuhan Muara Angker. 

Hery memaparkan kajian kebijakan pembangunan daerah, kajian ekonomi dan sektor unggulan dan kajian pengembangan KSCT selat lampa dan teluk depeh kabupaten Natuna. 

"Dalam hal ini KSCT harus diperhatikan dari Sumber Daya Alam (SDA) dan penyerapan tenaga kerja untuk menganalisis aspek perekonomian yang akan dikembangkan,"kata Hery. 

Hery juga mengungkapkan, tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk unggulan kawasan, meningkatkan pertumbuhan, mendorong peningkatan kerjasama pembangunan antar wilayah, mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya bagi peningkatan perekonomian dan menciptakan pertumbuhan wilayah kabupaten Natuna.


(Red/Expossidik.com)


Ketiga Terdakwa Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu yakni Marsudin alias Din bin Abu Bakar, Novridwan dan Yosda bin T. Arminda bin Djafar dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano, Selasa (22/8-2017).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Romano, bahwa pada tanggal 27 Mei 2017 polisi menangkap ketiga terdakwa, karena menjual sabu berat 405 gram di Perum Griya Batu Aji Asri Tahap VI Blok P2 No. 12 RT 002 RW 020 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung, Kota Batam.

"Ketiga terdakwa ditangkap, setelah polisi mendatangi rumah terdakwa Marsudin. Dimana dia (terdakwa) sedang duduk dirumahnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan suatu bungkusan dari laci bawah lemari pakaian 1 bungkus plastik berlogo Bread Talk yang berisikan 4 bungkus serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis diduga sabu," baca Jaksa.

Lanjutnya, terdakwa Marsudin membeli sabu tersebut dari Muhammad alias Abang (DPO) dengan harga Rp 180 juta.  Hal itu diketahui polisi setelah terdakwa Novridwan bin Munazir (Penuntutan terpisah) dan terdakwa Yosda (Penuntutan terpisah) ditangkap polisi lebih duluan dengan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa, ketiga terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita, mengakuinya, menjual Narkoba jenis sabu. "Dakwaan Jaksa Benar yang mulia, tidak ada yang salah,"ujar ketiga terdakwa dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Rozza.

"Karena saksi belum bisa hadir, maka sidang kita tutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, minggu depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi," sampainya Hakim Syahrial.

Atas perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Kepriaktual.com)


TNI AL Bersama Masyarakat Membersihkan Sampah Laut
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Lebih dari 600 warga Kota Tanjungpinang sejak pagi hari berduyun-duyun memadati Anjung Cahaya, Teluk Keriting hingga ke Plantar dua Tanjungpinang dalam rangka gotong royong membersikan sampah dan kampaye mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang membersihkan pantai dan tidak membuang sampah kelaut dan sungai, Selasa (22/8-2017).

Ajakan sekaligus kampanye dan penyadaran masyarakat tersebut di prakarsai oleh gabungan TNI AL Lantamal IV, AD Korem 033/WP, AU Lanud RHF dan Kepolisian Polres Tanjungpinang, Instansi Pemda Kota Tanjungpinang, Jalasenastri Korcab IV DJAB, Mahasiswa, KSOP,Bea Cukai,Pelindo,Pramuka dan masyarakat yang bermukim di pesisir pantai Kota Tanjungpinang.

Penyelenggara yang diinisiasi Dinas Potensi Maritim (Dispotmar) Lantamal IV Tanjungpinang ini mengusung tema “Lantamal IV Mengajak Masyarakat Tidak Membuang Sampah Plastik di Sungai dan Laut”. Hal ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kota Tanjungpinang.

Dari pantauan dilapangan tumpukan sampah yang menggunung didominasi sampah plastik diangkut puluhan mobil truk dari Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang dan mobil truk TNI/Polri berjejer menampung sampah dari laut dan selanjutnya dibawah ketempat pembuangan akhir sampah.

Sementara itu dari laut puluhan perahu karet dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IV dan speed boat Satkamla Lantamal IV bergerak dari laut memungut sampah plastik yang berserahkan dilaut.

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI R.Eko Suyatno yang diwakili Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Dwika Tjahya Setiawan,S.H mengatakan, bahwa upaya yang digagas TNI Polri ini merupakan bagian dari kampaye anti sampah dan menginginkan laut dan sungai di Kota Tanjungpinang bebas dari sampah, hal ini membutuhkan peran dan kesadaran  masyarakat yang bermukim disepanjang garis pantai untuk tidak membuang sampah kelaut dan sungai.

Seperti halnya salahsatu spot dikota Tanjungpinang khususnya disekitar Pasar Plantardua permasalahan sampah yang dibuang kelaut dari dulu sampai sekarang tidak pernah selesai, ini mengindikasikan masih kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri, berbagai upaya terobosan dilakukan oleh Pemko Kota Tanjungpinang untuk mengatasi sampah plastik yang berserahkan dilaut harus kita dukung bersama agar tidak mencemari laut Kota Tanjungpinang.

Selain itu himbauan Wadan Lantamal IV didepan mata kita ada pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura merupakan pintu gerbang masuknya wisatawan dari Negara tetangga dan dari daerah-daerah lain di Indonesia masuk kewilayah Kota Tanjungpinang, kita ciptakan kesan yang baik terutama laut harus bebas sampah.

Untuk itu Wadan Lantamal IV mengajak agar mulai sekarang warga Kota Tanjungpinang bersatu padu dan berkomitmen perang terhadap sampah, mari kita bekerjasama, jangan saling menyalahkan tetapi disini merlukan kesadaran dan aksinyata dari masyarakat itu sendiri, khususnya yang bermukim disepanjang garis pantai agar tidak membuang sampah kelaut dan sungai mulai sekarang.

Kerja bhakti membersihkan pantai dari sampah dihadiri Sekda Kota Tanjungpinang,Wadan Lantamal IV,Kasiop Korem 033/WP,Wakapolres Tanjungpinang,Kadisops Lanud RHF,Camat Tanjungpinang barat,Ketua Korcab IV DJAB dan Unsur Pemda Kota Tanjungpinang.


(Dispen Lantamal IV).


TKI Illegal Saat Diamankan Tim WFQR 4 Lanal Batam
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Puluhan TKI Illegal kembali ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Batam kembali melakukan penangkapan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Illegal di perairan Karang Galang, Kepri, Selasa (22/8-2017).

Ke 27 orang TKI yang berhasil diamankan, 20 orang berjenis kelamin Laki-laki sedangkan 7 orang berjenis kelamin perempuan dan ditemukan juga 1 orang bayi laki-laki berumur 2 bulan, mereka menggunakan boat pancung panjang 9 m lebar 1,5  bermesin Yamaha 85 PK X 2 buah pemilik  berinisial “B” yang beralamat di Punggur.

Menurut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono upaya pengiriman ke 27 orang TKI illegal tersebut mereka menggunakan jalur laut dan berangkat dari Batam dengan route Punggur Batam tujuan Pantai Desaru Johor Malaysia.

"Pada pukul 03.00 Wib boat pancung dan TKI Illegal tiba di Dermaga Lanal Batam dikawal oleh Sea Rider Lanal Batam dan diterima oleh Pasintel Lanal Batam, Danunit Intel Lanal Batam dan Kaurlid Lanal Batam beserta seluruh anggota Intel Lanal Batam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Sampai saat ini Tim WFQR Lanal Batam masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan pengiriman TKI illegal ke Malaysia tersebut, Karena disinyalir komplotan ini merupakan pemain lama pengiriman TKI illegal diwilayah Batam.


(Dispen Lantamal IV). 



RMR (Baju Merah) Digiring Jaksa Saat Mengantarkanya ke Rutan Barelang Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mantan Bendahara Dinas Sosial Kota Batam, Raja Muhammad Rizal ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Batam, M. Khadafi Nasution setelah ditetapkanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bulan Februari tahun 2017, Selasa (22/8-2017).

Tersangka RMR ditahan, kata Khadafi, diduga korupsi dana anggaran Dinas Sosial Kota Batam yang dianggarkan dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 1,5 milliar. "Dari hasil penyidikan, uang yang dikorupsi tersangka berasal dari 15 kegiatan sisa kas anggaran 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 1,5 milyar," kata Khadafi.

"Yang paling besar dari anggaran pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 1,1 milliar. Sedangkan sisanya Rp 400 juta dari proyek lain," kata Khadafi kembali di depan Kantor Kejari Batam.

Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan sementara baru satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RMR. Tapi, Khadafi tidak menepis, bila dalam pengembangan penyidikan kemudian akan ada tersangka lain.

Selain itu, lanjutnya, ditahannya tersangka untuk tujuan proses penyidikan, agar berkasnya cepat disidangkan. "Berkas-berkasnya sudah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke penuntut umum. Dan tersangka sekarang diserahkan ke Rutan Barelang Kota Batam," tuturnya.

Tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam saat mau diantarkan ke Rutan Barelang, terlihat mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Batam. 

Akibat perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 milyar, tersangka dijebloskan kedalam penjaran, dan terancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Red/Kepriaktual.com)



Terdakwa Khairul Basyar (Berdiri) Dikawal Usai Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Agenda lanjutan sidang tindak pidana Narkotika jenis pil ekstasi, terdakwa Khairul Basyar bin Zakaria dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk memberikan keterangan, Senin (21/8-2017).

Terdakwa Khairul Basyar menerangkan, Jumat (07/4-2017), Jul (DPO) menghubunginya dan memberitahukanya bahwa dua hari lagi ada dua paket yang datang, jadi tolong diambilkan. Setelah itu, terangnya, ia pergi kedapur rumahnya dan melubangi lantai dapur yang tepatnya dibawah kulkas yang ditandai keramik warna putih. 

Kemudian, kata dia, Hari Minggu malam tanggal 09 April 2017, Jul (DPO) menghubunginya yang mengatakan besok pagi pergi kejalan Ocarina dekat pantai jam delapan, nanti ada orang yang ngasih bungkusan plastik hitam, dan itu diambil. Barang Narkotika jenis pil ekstasi yang diserahkan padanya, itu menurut Jul, diambil dari Negara Malaysia. 

"Besoknya saya pergi ke tempat yang Jul sampaikan tadi. Sesampainya di Jalan Raya Ocarina Batam Center Kota Batam, saya didatangi seorang laki-laki dan memberikan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1.000 butir pil ekstasy warna merah muda berlogo huruf S," ujarnya.

Kemudian, terangnya, setelah menerima bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1.000 butir pil ekstasy warna merah muda berlogo huruf S tersebut, ia simpan dilantai dapur yang telah lubanginya.

"Dari 1000 butir pil ekstasy tersebut. Pada bulan April sudah terjual 700 butir, 20 butir saya jual kepada Yusriadi (DPO) dengan harga Rp 80 ribu. Dan upah menjual yang saya dapat dari Jul sebanyak Rp 8 juta," terang terdakwa. 

Ia menceritakan, awal penangkapan dia sekitar pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2017, ketika ia berjalan keluar dari Komplek Green Garden Blok E No 24, Batu Ampar. Ia didatangi oleh anggota Polisi Resnarkoba Polresta Barelang, dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya, ditemukan satu buah kunci gembok rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya di Kavling Bengkong Kolam Blok A2 No. 26 RT.05 RW.03 Kel. Sadai Kecamatan Bengkong Kolam Kota Batam.

"Polisi menemukan barang bukti dirumah berupa 280 butir pil ekstasy diduga Narkotika warna merah muda berlogo S dibungkus plastik transparan," katanya.

Usai sidang pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik menutup sidang dan melajutkanya kembali pada tangga 30/8-2017, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa.

Akibat perbuatanya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


(Red/Kepriaktual.com)


Unjuk rasa Masyarakat Peduli Taksi Online
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Puluhan pengemudi taksi online melakaukan aksi demo di gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Mereka (Pengunjuk rasa) yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Taksi Online meminta Walikota Batam segera membuat kebijakan dalam permasalahan taksi online di Batam. 

"Kami minta Walikota Batam segera menyikapi persoalan yang dialami taksi online. Dan juga meminta Dishub Kota Batam, untuk menghentikan sweeping terhadap pengemudi taksi online,” kata orator pengunjuk rasa, Senin (21/8) pagi.

Dalam orasi bergantian yang disampaikan oleh pengunjuk rasa, meminta Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan rekomendasu terhadap taksi online. Kemudian mendesak Walikota Batam segera melakukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak dan tidak berat sebelah. 

“Kami menuntut keadilan Walikota Batam. Mobil kami telah dirusak oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya para kasi demo. 

Belum puas menyampaikan aspirasi, mereka (Pengunjuk rasa) dibubarkan oleh polisi, karena tidak ada mengatongi izin demo.

"Pengunjuk rasa dibubarkan karena belum mengantongi izin. Suratnya masih ada yang perlu dipenuhi, dan prosesnya masih dilengkapi intelkam,” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus.

Ia juga menghimbau supaya para korlap untuk melengkapi surat izin aksi. "Silahkan ke Polres untuk melengkapi yang perlu dilengkapi,” ujarnya. 

Sebelum membubarkan diri, koordinatir aksi demo, Billy mengatakan setelah izin aksi demo sudah dilengkapi, maka pihaknya akan turun kembali melakukan unjuk rasa dengan menurunkan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

“Kami akan turunkan massa yang lebih banyak, sekarang korlap sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Barelang,” terang Billy.

(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.