Uang Tarif yang Ditentukan Pemilik dan Pengelolah Massege Dibagi Tiga

Terdakwa Kasus TPPO Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga wanita pekerja  Massage Starlight memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Hendry Tandijono alias Aliang alias Koko dan Roslan. Ketiga saksi mengatakan, bahwa mereka bekerja di massage Starlight tersebut untuk melayani tamu, Selasa (29/8-2017).

"Jika ada tamu yang memesan, kalau keluar tarif kami yang bekerja di massage itu berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,4 juta. Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, dan Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.400 juta," terang saksi.

Kemudian, kata ketiga saksi, uang tarif yang sudah ditentukan oleh kasir kepada pelanggan, apabila pekerja diboking keluar. Biaya yang ditentukan tadi dibagi tiga. "Seperti saya, karena sudah lebih tua dari kawan-kawan. Saya diboking Rp 1 juta, yang saya dapat hanya Rp 400 ribu, 400 untuk pengelolah massege dan 200 ribu untuk taksi," terangnya dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Chandra. 

Ketiga saksi, juga mengatakan karyawan yang bekerja di Massege Starlight yang dikelolah oleh terdakwa Roslan dan kasirnya Hendry Tandijono, berjumlah 10 orang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring mengatakan, Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi. Setelah itu, anggota Kepolisian Polresta Barelang melakukan penyelidikan di tempat Starlight, dan langsung masuk dengan menjumpai terdakwa Hendry Tandijono (Kasir dan penanggung jawab).

Sebelum kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, mereka (anggota polisi) memesan cewek bookingan untuk ke hotel, lalu terdakwa Henry memberitahukan tarif untuk cewek booking dengan tarif Sort time diluar dengan tarif sebesar Rp. 400 ribu, Long Time dikenakan tarif sebesar Rp. 1.4 juta.

Setelah itu, terdakwa Hendry menunjukkan cewek-cewek bookingan, lalu anggota polisi tersebut memilihnya dan langsung membayarkan uang bookingan sebesar Rp 1,4 juta. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan, pengecekan surat-surat.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa pada Pasal 2 Ayat (1), pasal (2) ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007, dan Pasal 506 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.