Korban Pengeroyokan Tunjukkan Bukti Fhoto Luka Robek Kepala ke Majelis Hakim

Lie Hon Min Korban Pengeroyokan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/8-2017), Lie Hon Min yang menjadi korban pengeroyokan di Klenteng Melcen Batu Ampar, menerangkan, bahwa dirinya dikoroyok terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning serta teman-temanya yang lain, dengan menggunakan kayu broti besar, kursi dan piring. 

Kata Lie Hon Min dihadapan Majelis Hakim, kejadian itu berawal ketika ia baru datang ke klenteng, masuk dan duduk, langsung disembur rokok oleh terdakwa Hariyanto alias Aning. Kemudian, katanya, ia menepis asap rokok tersebut. Namun entah bagaimana, tiba-tiba ia langsung dikeroyok oleh teman-teman Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok.

"Mereka langsung mengeroyok saya, itu karena disuruh Bu Kiok, itu saya dengar suaranya. Ada sekitar 10 orang yang mengoroyok saya, yang saya tahu salah satunya bernama Achiung abang terdakwa Bu Kiok. Untuk saya tangkis dengan tangan saya," ujar korban dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap yang didampingi Yona Lamerosa dan Chandra, serta JPU Zia Ulfattah Indris. 

Namun, dari keterangan saksi korban, Bu Kiok menyangkal bahwa dirinya ikut mengeroyok korban. Bahkan dikatakanya, bahwa ia hanya melerai pertengkaran.

Bu Kiok yang merupakan tabib klenteng Melcem,  yang biasa memanggil dewa masuk ke dalam dirinya, dalam pengobatan orang ini, mengaku kejadian bukan di teras rumah namun di dalam rumahnya. Tetapi seteleh dipertegas hakim tempat kejadian perkara ia mengakui jika kejadian diteras rumah.

Sementara terdakwa Aning asisten Bu Kiok sebagai tabib di klenteng Melcem mengaku, dalam mengeroyok korban, ia hanya memukul korban dengan kayu kecil yang ditunjukkan jaksa. Ia juga mengaku yang melukai kepala terdakwa adalah Bui Ko yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Pernyataan Aning tersebut langsung dibantah oleh korban Lie Hon Min dengan menunjukkan bekas luka pukulan kayu besar sehingga dirinya luka kepala 12 jahitan, patah tulang hidung dan memar lengan.

Anehnya dalam kasus ini, salah seorang pelaku pengeroyokan yaitu Achiung (DPO) yang sebelum lari ke Kalimantan, karena turut dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan. Dan rencananya akan menjadi saksi meringankan untuk kedua terdakwa pada Senin depan.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.