Terbukti Menjadi Kurir Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Khairul Bazar Dituntut 12 tahun

Terdakwa Khairul Bazar (Depan) Usai Mendengarkan Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 280 butir, terdakwa Khairul Basyar bin Zakaria dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kutungan penjara selama 12 tahun, Rabu (30/8-2017).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa pengganti Yogi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena itu terdakwa didenda 1 milliar, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan amar tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik, mempersilahkan terdakwa untuk konsultasi dengan PH nya Eliswita, guna menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan konsultasi dengan PH nya," sampainya Hakim Mangapul pada terdakwa.

"Terdakwa mohon keringanan hukuman yang mulia, karena dia (terdakwa) merasa bersalah telah melakukan tindak pidana. Dan kedepanya ia tidak akan mengulanginya kembali. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," kata Eliswita PH terdakwa.

Fakta persidangan pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi, Khairul Bazar (terdakwa) telah mengakuinya, menjemput barang narkotika pil ekstasi di jalan Ocarina Batam Center dengan jumlah 1000 butir, yang disuruhan oleh Jul (DPO). Dan sudah menjual pil ekstasi sebanyak 720 butir, sehingga barang yang diamankan polisi dari rumah terdakwa Kavling Bengkong Kolam Blok A2 No. 26 RT.05 RW.03 Kel. Sadai Kecamatan Bengkong Kolam Kota Batam, sebanyak 280 butir pil ekstasi berlogo "S" yang dibungkus dalam bungkusan plastik transparan. 

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.