Ketiga Terdakwa Usai Jalani Sidang |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tiga terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu yakni Marsudin alias Din bin Abu Bakar, Novridwan dan Yosda bin T. Arminda bin Djafar dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano, Selasa (22/8-2017).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Romano, bahwa pada tanggal 27 Mei 2017 polisi menangkap ketiga terdakwa, karena menjual sabu berat 405 gram di Perum Griya Batu Aji Asri Tahap VI Blok P2 No. 12 RT 002 RW 020 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung, Kota Batam.
"Ketiga terdakwa ditangkap, setelah polisi mendatangi rumah terdakwa Marsudin. Dimana dia (terdakwa) sedang duduk dirumahnya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan suatu bungkusan dari laci bawah lemari pakaian 1 bungkus plastik berlogo Bread Talk yang berisikan 4 bungkus serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis diduga sabu," baca Jaksa.
Lanjutnya, terdakwa Marsudin membeli sabu tersebut dari Muhammad alias Abang (DPO) dengan harga Rp 180 juta. Hal itu diketahui polisi setelah terdakwa Novridwan bin Munazir (Penuntutan terpisah) dan terdakwa Yosda (Penuntutan terpisah) ditangkap polisi lebih duluan dengan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa, ketiga terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita, mengakuinya, menjual Narkoba jenis sabu. "Dakwaan Jaksa Benar yang mulia, tidak ada yang salah,"ujar ketiga terdakwa dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Rozza.
"Karena saksi belum bisa hadir, maka sidang kita tutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, minggu depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi," sampainya Hakim Syahrial.
Atas perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar