RMR (Baju Merah) Digiring Jaksa Saat Mengantarkanya ke Rutan Barelang Batam |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mantan Bendahara Dinas Sosial Kota Batam, Raja Muhammad Rizal ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu dikatakan Kasi Pidsus Kejari Batam, M. Khadafi Nasution setelah ditetapkanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bulan Februari tahun 2017, Selasa (22/8-2017).
Tersangka RMR ditahan, kata Khadafi, diduga korupsi dana anggaran Dinas Sosial Kota Batam yang dianggarkan dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 1,5 milliar. "Dari hasil penyidikan, uang yang dikorupsi tersangka berasal dari 15 kegiatan sisa kas anggaran 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak Rp 1,5 milyar," kata Khadafi.
"Yang paling besar dari anggaran pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 1,1 milliar. Sedangkan sisanya Rp 400 juta dari proyek lain," kata Khadafi kembali di depan Kantor Kejari Batam.
Ia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan sementara baru satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RMR. Tapi, Khadafi tidak menepis, bila dalam pengembangan penyidikan kemudian akan ada tersangka lain.
Selain itu, lanjutnya, ditahannya tersangka untuk tujuan proses penyidikan, agar berkasnya cepat disidangkan. "Berkas-berkasnya sudah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke penuntut umum. Dan tersangka sekarang diserahkan ke Rutan Barelang Kota Batam," tuturnya.
Tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam saat mau diantarkan ke Rutan Barelang, terlihat mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Akibat perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 milyar, tersangka dijebloskan kedalam penjaran, dan terancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar