Kabid Humas BC Batam Rade Evy (Tengah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tim Patroli Laut KPU BC Batam, PSO BC Batam dan CSS BC Batam yg terdiri dari satuan tugas kapal patroli BC 20007, BC 1001, BC 15028, dan BC 1501, saat melakukan patroli di perairan Tiban Mentarau, mengamankan 214 keranjang, didalamnya 20 ekor burung Kacer. Hal itu disampaikan Kabid Humas KPU BC Batam, Raden Evi di group Wa, Jumat (21/7-2017).

"Kamis tgl 20 Juli 2017, Tim Patroli berhasil mengamankan satu unit speedboat  dItengah perairan Tiban Mentarau. Kapal tersebut bermuatan 214 keranjang @ 20 ekor Burung Kacer yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Batam,"kata Evi. 

Kata dia, Pada saat penangkapan dilakukan, kelima orang ABK Kapal speed boat, melarikan diri ke daratan dan mengandaskan kapalnya serta berenang menuju daratan di perairan Tiban Mentarau.

"Setelah speedboat dan muatan kapal dikuasai kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam,"ujarnya.

Selanjutnya, jelas dia, hari ini (Jumat,21/7-2017), BC Batam menyerahkan hasil pencegahan berupa ribuan burung Kacer akan di koordinasikan ke Karantina Hewan Batam untuk penanganan lebih lanjut.

"Tadi, BC Batam udah menyerahkan ribuan burung ke kantor Karantina Hewan Batam,"tuturnya.

Humas BC Batam


Kadisparbud Kepri Buralimar. Fhoto Net
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepri Drs. Buralimar M.Si, terus berusaha keras mempromosikan tempat-tempat wisata di Kepri, terutama Nongsa, Kota Batam dan Lagoi, Kabupaten Bintan.

Dia mengatakan, sampai saat ini Nongsa dan Lagoi masih menjadi tujuan utama wisman untuk berlibur. "Untuk itu pemerinta prov. Kepri Dinas Disparbud Kepri perlu membenahi dua tempat tersebut, dengan sedemikian rupa. Agar menjadi tempat yang lebih indah, cantik untuk dinikmati wisman yang datang kesini,"kata Buralimar usai acara halal bihalal Kapolda Kepri bersama media di Polresta Barelang, Rabu (19/7-2017).

Nongsa dan Lagoi, kata dia, telah dikenal hampir seluruh asia dengan pemandangan yang tidak perlu dijelaskan lagi keindahan nya. Tinggal menjaganya dan lebih mempromosikan, agar dilihat serta diakui di mata dunia sebagai salah satu tempat berlibur yang terindah di dunia. 

Selain Nongsa dan Lagoi, lanjutnya, ia juga sedang mempromosikan wisata yang ada di Natuna, Anambas dan Daerah lainnya yang ada di Kepri. Kepri harus bisa bergerak, jika tidak mau ketinggalan dengan Kota-kota lain yang ada di indonesia.

"Mereka sudah membenahi sektor wisatanya. Ini ancaman bagi Kepri pastinya, apalagi Kepri tengah menggenjot dunia pariwaisatanya,"beber Buralimar. 


(Liza) 


Kantor PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.ComDua Hakim Majelis yang pernah bertugas di pengadilan Negeri (PN) Batam, dikabarkar hari ini diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) di PN Batam, Kamis (20/7-2017). 

Pemeriksaan tersebut, menurut informasi dilapangan sekitaran PN Batam. Kehadiran Bawas diindikasi akan memeriksa Majelis Hakim dalam kasus perdata BCC Hotel and Residence. Dimana perkara perseteruan antara Conti Chandra melawan Tjipta Fudjiarta. Dalam perkara ini Majelis Hakim yang diketuai WP dengan 2 hakim anggota TW dan IB memenangkan Tjipta Fujiarta, namun Pengacara Conti Chandra menilai ada kejanggalan karena para hakim tidak menjadikan akta RUPS 99 sebagai bukti pertimbangan, sehingga kemudian pihak Conti melaporkan kasus tersebut ke Bawas MA.

Selain itu, kata sumber, Hakim yang menangani kasus perkara penipuan terdakwa Herman, yang divonis Majelis Hakim yang diketuai AR dengan anggota MC dan JS selama 5 bulan kurungan penjara turut juga diperiksa. Hal menuai kritikan dari Ketua LSM RCW (Riau Corupption Watch) Mulkansyah.

"Saat ini, dua Hakim yang pernah bertugas di PN Batam, hari ini sedang diperiksa Bawas MA,"kata sumber.


(Red/Kepriaktual.com)



KPLHI dan Laskar Hijau
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menciptakan penghijauan, Komite Lingkungan Hidup (KPLHI) bersama Laskar Hijau melakukan kegiatan rutin penanaman pohon setiap minggu di hutan lindung muka kuning Kota Batam, Kamis (20/07-2017)

Ketua KPLHI Evi Yuliana Abdul Muti, SE, mengatakan, kegiatan rutin penanaman pohon di hutan lindung Muka Kuning Kota Batam, guna ekspedisi penyelamatan mata air di kawasan tersebut. 

Selama kegiatan ini berjalan, tuturnya, sudah menanam 1.143 pohon yang dimulai pada bulan maret sampai dengan sekarang. Sesuai survei team Litbang KPLHI di lokasi bekas kebakaran ada 12 titik dan perkiraan membutuhkan untuk rehabilirasi sekitar 4.800 pohon, "Target kami satu juta pohon sampai bulan desember," ungkapnya.

Kata dia, KPLHI dan Laskar Hijau, bekerja setiap minggu dengan sukarela guna menciptakan dan melestarikan lingkungan hidup yang sehat dan bersih. "Semua kegiatan kami ini murni dari donatur anggota dan penggurus, termasuk pohon pun dari kebun bibit KPLHI. Sampai saat ini belum ada bantuan dari pemerintah atau perusahaan kota batam,"ujar Evi

Ia juga berharap pemerintah kota batam mensupport kegiatan ini, yang insyaallah akan berjalan sampai akhir tahun ini. "Air Terjun atau Telaga Biru Bidadari di Muka Kuning adalah satu-satunya Mata Air di Kota Batam yang perlu kita jaga bersama-sama," tutupnya


(Liza) 


RDP di Komisi III DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi III DPRD Kota Batam dengan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menggelar Rapat dengar pendapat di ruang komisi III terkait pembuangan Limbah di TPA, Punggur, Kec. Nongsa, Rabu (19/07-17).

Ketua KPLHI Evi Yuliana Abdul Muti, SE menyampaikan dalam hering terkait dengan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang dibuang di Tempat pembuangan Akhir (TPA) adalah benar-benar limbah B3 golongan 2. "Limbah SBE harus dikelola oleh pemerintah dan tidak boleh dibuang di TPA,"ujarnya. 

Limbah SBE, lanjutnya, termasuk Limbah B3 yang harus dikelola sesuai PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya, golongan dua. Sementara itu, terangnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, pernah menyampaikan, bahwa SBE bukan termasuk limbah B3. 

"Kami berharap pemerintah kota batam dinas lingkungan hidup lebih tegas kepada perusahaan industri yang menghasilkan limbah agar tidak membuang sembarangan," ungkapnya.

Dari hasil Rapat dengar pendapat, pimpinan rapat Bustami, SE menyampaikan bahwa selama ini belum ada surat yang masuk soal SBE ke komisi III, limbah wajib dikelola sesuai peraturan yang ada. "Peran pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan pengawasan. Limbah B3 di TPA itu tidak diperkenankan,"jelasnya

H.M. Jeffry Simanjuntak, SE, MM anggota DPRD komisi III menambahkan, Lembaga KPLHI buatlah surat resmi soal pembuangan limbah dari PT mana? limbahnya dibuang dimana?. Nanti kita langsung sidak kelapangan jangan sampai begitu kita kelapangan hasilnya tidak sesuai dengan laporan yang ada. 

Kita akan mengadakan Rapat lagi di bulan depan untuk membahas mengenai Limbah B3 dan mengundang Dinas lingkungan hidup, perusahan industri serta pihak-pihak terkait, "Warisan untuk anak cucu kita nanti adalah Lingkungan hidup yang sehat dan bersih," jelas Jefri.


(Liza) 


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian Letakkan Batu pertama
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas AKBP Edi Santoso, SH, dalam raelese mengatakan, Kapolda Kepri meletakkan batu pertama pembangunan Gedung rawat inap tahap II RS. Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (19/7-2017).

Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung rawat inap RS. Bhayangkara Polda Kepri, di Nongsa, Kec. Batam Center turut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH , Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Wakapolda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, para dokter, perawat serta tenaga kesehatan, dan para hadirin undangan. 

AKBP edi Santoso mengatakan, dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan Keberadaan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri yang dibangun dengan dana hibah Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2014, telah menjalankan fungsinya sebagai pelayanan kesehatan sampai pada hari ini, karena itu menjadi harapan kita semua untuk terus dapat memberikan pelayanan yang paripurna dan prima bagi anggota Polri dan keluarga serta masyarakat sekitar, dan tetap dapat dijangkau oleh kemampuan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat dengan kemampuan terbatas ataupun sangat terbatas (non BPJS).


"Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri ini sudah memiliki fasilitas rawat inap sebanyak 25 tempat tidur, dan peletakan batu pertama pembangunan gedung rawat inap tahap II ini direncakan berjumlah 50 tempat tidur, sehingga total kapasitas rawat inap di rumah sakit bhayangkara polda kepri berjumlah 75 tempat tidur kedepannya,"ujarnya.

Kemudian, kata dia, Kelengkapan sarana dan prasarana Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, merupakan salah satu komitmen kita untuk senantiasa mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang lebih baik, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan pelayanan yang terus meningkat kualitas dan kuantitasnya saat ini. 

"Semoga hari ini dan kedepan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri terus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan bermutu sesuai dengan visi dan misinya, untuk itu diperlukan usaha dan kerja keras dari kita semua khususnya dalam hal manajemen rumah sakit, karena masih banyak hal-hal yang senantiasa terus dibenahi untuk mewujudkan  rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan secara prima, yakni mudah, murah, cepat dan nyaman,"kata Edi Santoso. 

Kapolda Kepri juga berpesan, lanjutnya, Kepada para petugas Rumah Sakit baik dokter, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya agar terus termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota polri maupun masyarakat umum dengan sikap yang ramah, tulus dan ikhlas. 

"Karena tuntutan serta tugas yang saudara-saudara emban membutuhkan pendekatan psikologi pasien sehingga pasien bisa nyaman dan menjalani perawatan hingga akhirnya cepat sembuh. Selain itu kiranya senantiasa menjaga dan memelihara sarana prasarana yang ada dirumah sakit ini,"tuturnya.


(Liza/Humas Polda Kepri) 


Terdakwa Herman (Baju Merah) usai Mendengarkan Vonis
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Waow... Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin, Agus Rusdianto SH, didampingi Hakim anggota, Jasael Manullang dan Chandra SH, terhadap terdakwa Herman pelaku penipuan sebesar Rp.585 juta, jauh turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Dimana terdakwa hanya divonis hakim selama 5 bulan hukuman penjara. Selasa (18/7-2017).

"Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Herman karna terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan,"baca Hakim Agus Rusdianto.

Pertimbangan majlis hakim dalam amar putusannya menyatakan, adanya niat baik terdakwa untuk mengembalikan seluruh yang telah digunakan untuk pengurusan tanah seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000. dengan menjaminkan ruko dan tanah diwilayah Winsor Sei Jodoh Batam, walaupun belum mendapat persetujuan dari istri.

Kemudian, lanjut Hakim membacakan, terdakwa diperintahkan mengganti kerugian uang yang telah digunakan dalam pengurusan lahan dan membebankan biaya perkara lima ribu rupiah.

Usai amar putusan dibacakan Hakim. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan terima. "Saya terima yang mulia,"ujar terdakwa. Sedangkan JPU Yogi menyatakan piki-pikir. 

Fakta persidangan selama agenda pemeriksaan saksi, mulai dari pemeriksaan saksi pelapor dan saksi penangkap. Bahwa terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Denly Rianto. Dan hal itupun diakui terdakwa dipersidangan. 

Terdakwa Herman, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendengarkan putusan Terdakwa, yang dijatuhkan Hakim. Praktisi hukum yang lagi menonton persidangan diruang sidang utama PN Batam mengatakan, bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim, sangat terlalu rendah. Padahal, dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Putusan Hakim terhadap terdakwa, itu sangat rendah dari tuntutan Jaksa. Makanya Jaksa tadi menyatakan pikir-pikir. Ada apa dengan putusan ini, sehingga Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 5 bulan kurungan penjara. Tanda tanya,"ujarnya usai sidang berlangsung. 


(Red/Kepriaktual.com)



Terdakwa Tarmizi Usai Saat Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Tarmizi alias Midi kasus perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang, kembali dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/7-2017).

Dalam keterangan Tarmizi (Terdakwa, red) mengatakan, Hendriawan (Korban penyekapan) telah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 50 juta. "Korban meminjam uang Rp 50 juta pada saya dengan batas waktu satu jam. Dan akan dikembalikanya uang sebesar Rp 60 juta,"kata terdakwa Tarmizi.

Karena korban tidak menepati janji, sebagaimana yang dijanjikanya. Korban dijemput oleh anggota kerumahnya, dan di bawa kerumah. "Saya suruh anggota (Andi) menjemput korban kerumahnya. Setelah sampai di rumah, korban tidak ada membawa apa-apa. Kemudian ditelponya istrinya, dan mengatakan mebawa uang ke Simpang Dam Muka Kuning,"ujarnya.

Lanjutnya, istri korban membawa uang Rp 5 juta ke Muka Kuning Simpang Dam, dan uang tersebut ia terima dari istri korban. "Uang 5 juta, saya yang terima. Tidak sesuai dengan janji, korban pun disekap dirumah. Kemudian yang 20 juta, esoknya diserahkan keluarga korban kepada anggota saya, dan anggota lah yang menyerahkan uang itu pada saya. Yang menyerahkan uang itu, tidak tau saya siapa orangnya,"katanya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra.

Kemudian, tambahnya, ia menanyakan korban Hedriawan, yang 25 juta kapan diserahkan. Tapi ia melihat korban, udah bengkak. "Korban pun menelpon istrinya kembali, dan istrinya mengatakan, kalau diserahkan 25 juta, papa bebas tidak,"terangnya.

Midi juga menyampaikan pada korban, setelah diserahkan kekurangan uang pinjaman 25 juta, permasalahan selesai. "Hendriawan (Korban, red) memang disekap dirumah dekat kolam ikan saya selama 24 jam, bukan di pohon diborgol,"dalihnya terdakwa.

Namun setelah dicecar Hakim, terdakwa juga mengakuinya dan mengatakan bahwa korban di borgol di pohon. "Korban di borgol di pohon, itu tidak tau saya. Yang menjaga korban Andi dan Tompel. Selang kemudian, polisi datang ke lokasi. Waktu itu saya tidak ada dirumah, sedang berada di nagoya. Dinagoyalah saya ditangkap polisi,"katanya.

Merasa bersalah, dan mengakibatkan korban babak belur. Terdakwa dan keluarga korban melakukan perdamaian dengan nilai perdamaian 100 juta. "Uang perdamaian yang udah diserahkan pada korban, yang pertama 63 juta, kemudian kekuranganya 37 juta, sudah diserahkan kepada keluarganya korban,"ujarnya.

Dipersidangan, usai pemeriksaan terdakwa, Barnad Penasehat Hukum terdakwa Tarmizi menyampaikan kwitansi tanda bukti kekurangan pembayaran uang perdamaian. Dan sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 25 juli 2017 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


(Red/Kepriaktual.com)



Konfrence pers pengungkapan penyeludupan 1 Ton Sabu
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Lima ABK kapal Wanderlus pengangkut 1 ton narkoba jenis sabu yang berkewarganegaran Taiwan di hadirkan Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Humas Mabes Polri di pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (17/7-2017).

Kadiv Humas Mabes Polri, Ijen Pol Setyo mengatakan, Kegiatan konfrence pers ini dilakukan di Batam, terkait tindak lanjut penangkapan shabu-shabu sebesar 1 ton di perairan Anyer, serang, Banten. Dimana tim satgas Polda Metro Jaya dan Polda Depok berhasil meringkus pelaku jaringan narkoba internasional, beserta barang bukti narkoba jenis sabu. 

Dilanjutkan Irjen Pol M. Irawan, pengungkapan dan penangkapan kapal Wanderlust beserta 5 orang ABK ini merupakan tindak lanjut penangkapan sabu seberat 1 Ton di pantai Anyer-Serang, Kamis (13/7/2017) lalu. "Tim satgas Polda Metro Jaya dan Polda Depok berhasil meringkus pelaku jaringan narkoba, dan menemukan barang bukti. Tapi, kapalnya berhasil kabur, "kata Kapolda Metro Jaya ini.

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan TNI dan Bea Cukai, serta kepolisian Taiwan. Tim satgas juga melakukan pengejaran sampai ke perairan Berakit, Bintan, Kepri. "Berhasilnya kapal Wanderlus pengangkut narkoba satu ton ditangkap, berkat kerjasama TNI, Polisi, dan Bea Cukai Kota Batam,"ujarnya.

Terindentifikasinya kapal Wanderlus pengangkut sabu 1 ton, tambahnya, berkat kerjasama polisi Taiwan yang memberitahukan kepada Polda Metro Jaya terkait keberadaan kapal. "Setelah mendapat koordinasi. Pihaknya berkonsultasi dengan Bea Cukai Pusat, dan di analisis GPS nya dihitung koordinat keberadaan kapal berada di Bangka. GPS kapal mati, tetapi arah kapal Wanderlus berbendera Republik Of Sierra Leone ke utara arah Singapura atau Batam,"ujar Jendral Pangkat dua Bintang ini. 

Dari hasil intograsi terhadap tersangaka lima ABK kapal, terangnya, Masing-masing ABK mendapatkan upah sebesar Rp 400 juta. Sedangkan nilai total sabu yang diseludupkan ke Jakarta, totalnya 1,5 Triliun. "Untungnya sangat luar biasa. Dimana pemodalnya hanya membeli sabu sebesar rp 200 Milliar,"ungkapnya. 

Dalam acara konfersi pers, turut dihadiri oleh Danlantamal IV Tanjungpinang , Kabinda Brigjen TNI Yulius Selvanus, Kepala Bea Cukai, Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian, Kapolda Metro Jaya M.Irawan , Kadiv humas polri Irjen pol Setyo dan Tim Satgas.


(Red/Kepriaktual.com


Kedua terdakwa usai mendengarkan putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Pemilik tempat hiburan malam Memory Karaoke, Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Mami Shany selama 3 tahun penjara, Senin (17/7-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan sebagaimana dalam pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Selain dihukum 3 tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,"baca Hakim majelis Agus Rusianto.

Atas amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) nya, Bernad Nababan menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia,"ujar kedua terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar. 

Sebelumnya pada persidangan, kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda 200 juta, subsuder enam bulan penjara. Dimana kedua terdakwa telah mempekerjakan sejumlah wanita untuk melayani syahwat pria hidung belang dan melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal itu disampaikan oleh saksi-saksi penangkap selama persidangan, yang menyatakan bahwa lokasi memory karaoke yang dikelolah kedua terdakwa mempersiapkan pengguna jasa sex. 
Dan terdakwa Depi yang disebut sebagai Mami, menetapkan tarif Rp 500 ribu untuk short time dalam waktu satu jam, dan jika long time bertarif Rp 1 juta.


(Red/Kepriaktual.com)



TDF DPD Partai Gerindra Kepri Saat Konfrence pers
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri dan Kota Batam membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), terkait laporan Ridwan Pulungan Simajuntak ke Polresta Barelang, yang melaporkan Iman Setiawan (Ketua DPD Partai Gerindra Prov. Kepri), tentang dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 115 juta. Hal itu disampaikan Sekretaris TPF, Agus Wibowo di kantor DPD Partai Gerindra Komplek Niaga, Batam Center, dalam konfrence persnya, Senin (17/7-2017).

"Dalam masalah ini, DPD Partai Gerindra Kepri telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang diketuai oleh Juanda. Jadi untuk langkah-langkah pendekatan persoalan ini, kami akan melaksanakan melalui dua tahapan, yaitu langkah litigasi dan non litigasi,"kata Agus Wibowo yang didampingi kader-kader Partai Gerindra Prov Kepri.

Kemudian dilanjutkanya, langkah ligitasi yang akan dilaksanakan adalah, melakukan kordinasi dan konsultasi dengan pihak DPP Partai Gerindra. "Lembaga Advokad Indonesia Raya akan menurunkan timnya untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Kemudian membentuk badan etik partai, yang nantinya akan memanggil pihak-pihak yang dianggap berhubungan dengan persoalan ini,"ujarnya.

Dan langkah non litigasi, kata Agus, DPD Partai Gerindra Prov Kepri telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), dan TPF ini sudah dibentuk dan sudah di SK kan melalui SK Ketua DPD Partai Gerindra Prov Kepri yang diberlakukan sejak dikelaurkanya pada tanggal 13 Juli 2017. "TPF mempunyai tugas. Tim yang akan mencari bukti-bukti fakta atas dugaan yang disampaikan oleh Ridwan,"terangnya.

Jadi, tambanya, segala hasil temuan yang didapat Tim Investigasi dilapangan akan dirangkum semuanya. Setelah itu, hasil investigasi disampaikan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Prov Kepri dan melaporkan kepada lembaga Advokad hukum Gerakan Indonesia Raya.

"Ini sudah menyangkut marwah partai. Maka pihak DPD Partai Gerindra Prov Kepri menurunkan langsung, lembaga Advokad DPP Gerakan Indonesi Raya. Setelah itu, melakukan laporan kepada pihak berwajib sesuai dengan hasil bukti-bukti dan fakta yang ada dilapangan. Artinya kami serius menanggapi persoalan ini. Dan kami tetap komitmen,"ujarnya.

Terkait pemanggilan Ketua DPD Partai Gerindra Iman Setiawan, yang dipanggil oleh pihak Polresta Barelang, bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi. "Iman Setiawan dipanggil oleh Polresta Barelang sebagai saksi, bukan sebagai terlapor,"jelas Agus.

(Red/Kepriaktual.com)



Kadispar Kota Batam, Febrialin Serahkan Hadiah
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam menyelenggarakan Festival film pendek yang bertema "Kebudayaan dan Pariwisata" di Teather Blitz Kepri Mall, Minggu (15/7/17).

Kepala Dinas Pariwisata Febrialin menyampaikan, festival film pendek yang diikuti oleh 11 peserta ini bertujuan untuk memperkenalkan tempat - tempat pariwisata, budaya dan berbagai keanekaragaman yang ada di Kota Batam ini.

"Pemerintah Kota Batam sekarang ini sedang berupaya memajukan kepariwisataan di Kota Batam ini, dengan acara yang diadakan Dispar ini merupakan salah satu bentuk dari promosi dan mengenalkan tempat - tempat wisata yang bisa dikunjungi di Kota Batam,"kata Febrialin.

Febrialin menambahkan, festival yang diadakan Dispar ini, bisa menjadi wadah untuk menyalurkan bakat sineas muda yang ada di Kota Batam ini. Sehingga sineas muda Batam bisa mengeksploasikan karyanya.

Dalam pemutaran film pendek itu, panitia memberikan tiket gratis kepada warga Batam dan juga pop corn serta minuman untuk menemani tempat duduk saat menonton.

"Insyaallah ini akan kita buat acara rutin, tiap tahun akan kita adakan,"ujarnya.

Dari festival film pendek tersebut, Perahu Jong mendapat juara I, Aku, Dia dan Teh Obeng juara II, Serum Senja juara III, Pulau Mak Yong juara Harapan 1, Wisata Masa Lalu juara harapan II.

Dispar juga memilih kategori untuk Naskah dan Sutradara terbaik, dan Aldino menjadi pemenang naskah terbaik dari film Perahu Jong, serta Pajri Andika sutradara terbaik dari film Aku, Dia dan Teh Obeng.

(Liza) 


Wakapolda Kepri Saat Konfres Bersama Media
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH didampingi Dir Pol Air Polda Kepri, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Patroli KP.BISMA-8001 Beserta anggota dan para awak media menggelar konfrensi pers terkait tindak pidana illegal Fishing dan tindak pidana ketenagakerjaan di Kapal BISMA-8001 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat (14/7/17).

Dalam keterangannya dihadapan awak media, Waka Polda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH mengatakan, Pada saat KP. BISMA - 8001 BKO Polda Kepri melaksanakan Patroli di perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eklusif Indonesia) Laut Natuna pada tanggal 07 Juli 2017 sekira pukul 12.43 wib mendeteksi 5 (lima) unit Kapal Ikan Asing sedang melaksanakan penangkapan ikan diperairan ZEEI Laut Natuna, hasil dari seteksi tersebut selanjutnya mendatangi TKP Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan bahwa benar bahwa ke 5 (lima) kapal ikan asing tersebut telah menangkap ikan secara Illegal di perairan ZEEI.


Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) Unit Kapal Ikan Asing tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa ke 2 (dua) Kapal Ikan Asing tersebut telah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009  tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

" Barang bukti yang diamankan, 5 (lima) unit Kapal penangkap ikan, yakni 1. Kapal BV 4851 TS, berbendera Vietnam, inisial Nakhoda LVH, dengan jumlah ABK 7 Orang (WN Vietnam).2. Kapal BV 4850 TS, berbendera Vietnam, Inisial Nakhoda NVT, dengan jumlah ABK 2 orang (WN Vietnam). 3. Kapal BV 5209 TS, berbendera Vietnam, Inisial Nakhoda VVL, dengan jumlah ABK 8 orang (WN Vietnam).4. Nama Kapal BV 5560 TS, berbendera Vietnam, Inisial Nakhoda NXT, dengan jumlah ABK 6 orang (WN Vietnam).5. Nama Kapal BV 5561 TS, berbendera Vietnam, inisial Nakhoda  TVN, dengan jumlah ABK 2 ORANG (WN Vietnam).
Selain itu ada Alat tangkap beberapa set jarring dan alat pancing, serta Muatan ± 5,5 Ton (lima koma lima ton) Ikan jenis campuran," ujar Waka Polda.

Selanjutnya Waka Polda Kepri menyampaikan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan mempekerjakan anak dibawah umur diatas KM. SUMBER INDAH GT. 70. Dalam kasus ini, ia mengatakan, kronolgis kejadian Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira pukul 04.30 Wib Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Piayu – Batam , memberhentikan dan memeriksa 1 (satu) unit KM. SUMBER INDAH GT 70 yang berlayar dari perairan Natuna dengan tujuan jembatan (dua) Barelang-Batam bermuatan ikan segar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda ditemukan ABK (Anak Buah Kapal) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan dari 25 (dua puluh lima) orang tersebut didapati 2 (dua) orang yang dipekerjakan masih dibawah umur dengan inisial LR Bin SN dan NRDS Bin J, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekira pukul 08.15 wib, KM SUMBER INDAH GT 70 yang dinakhoda oleh inisial MD Bin MYD (Tersangka) di Adhock ke Dermaga Ditpolair Polda Kepri yang berada di Sekupang – Batam, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti dalam kasus ini adalah 1 (Satu) unit KM. SUMBER INDAH GT 70 berikut Dokumen Kapal. Dan pasal yang dilanggar adalah Pasal 74 ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 dan pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Humas Polda Kepri



Kajari Batam R. Adi Wibowo (Tengah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dalam rangka menyambut HUT Adhyaksa ke 57, dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharma Karini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengadakan berbagai acara kegiatan, Jumat (14/7-2017).

Perlombaan yang digelar didepan Kantor Kejaksaan Negeri Batam, salah satunya lomba masak nasi goreng. Lomba masak di ikuti 6 peserta diantaranya Kajari Batam, R. Adi Wibowo SH, MH, Kasi Intel Sukriyadi, SH, Kasi Pidum, Ahmad Fuadi, SH, Kasi Pidsus, M Chadafi Nasution, Kasi Datun, Herdarsyah Y P, SH, dan Kasubbagbim, Hasbi kurniawan, SH. 

Peserta lomba diberikan wasit waktu selama 30 menit untuk persiapan, memasak, hingga menyajikan menu dimeja penilaian. Tampak perlombaan yang berlangsung, sangat meriah, yang dimeriahkan oleh Jaksa-Jaksa dan staff Kejari Batam.

Menu masakan yang disajikan di meja wasit. Wasit menilai dengan cara mencicipinya. Kemudian wasit berdiskusi untuk memutuskan siapa yang menjadi juara pertama, kedua dan ketiga. "Dari hasil penilaian wasit, yang mendapat juara pertama adalah Kajari Batam, juara dua Kasi Pidum dan juara tiga Kasi Pidsus,"sampainya Rumondang. 

Kajari Batam R. Adi Wibowo SH, MH mengatakan, Rangkaian acara ini digelar dalam menyambut HUT Adyaksa dan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2017 nanti. 

“Tadi Pagi, telah dilaksanakan jalan santai, kemudian olahraga bersama. Dalam kegiatan ini, Kejari Batam tidak melibatkan instansi lain. Ini merupakan instruksi pimpinan, supaya penyambutan dan perayaan Hut Adhyaksa ke 57 dilakukan secara sederhana,”ujar Kajari Batam. 

Ditambahkanya, Lomba memasak nasi goreng menjadi pilihan. Dimana peserta lomba masak di ikuti oleh laki-laki. "Kejari Batam ingin menunjukkan, bahwa seorang laki-laki juga bisa memasak,"terangnya.

(Liza) 


Warga Bukit Timur Tanjung Uma Hadang Tim Terpadu
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Warga Tanjung Uma, Bukit Timur, ibu-ibu dan anak-anak hadang Tim Terpadu, menolak rumahnya digusur, Kamis (13/7-2017). Eksekusi rumah warga, sempat berlangsung ricuh dan saling dorong mendorong dengan Tim terpadu  yakni Satpol PP, Ditpam BP Batam, TNI, dan Polisi. 

Ibu-ibu warga yang tinggal dipemukiman Bukit Timur tersebut membuat barisan pertahanan. Menghalang Tim Terpadu masuk ke dalam pemukiman. "Awas pak, jangan main dorong. Kami ini perempuan dan anak-anak kami yang tinggal disini,"teriak Ibu-ibu sambil menghadang petugas.

Kemudian, warga juga meminta petugas dari TNI dan Polisi tidak ikut campur dalam eksekusi tersebut. "TNI dan Polisi jangan ikut campur. Kami disini tetap bertahan, merekalah (Satpol PP) yang mendorong kami duluan mencoba menerobos masuk, "teriak warga.

Karena perlawanan warga terus berlangsung. Meneriaki, melontarkan cacian kepada petugas Tim Terpadu, supaya eksekusi pemukiman tempat tinggalnya tidak jadi. "Tidak ada kalian mempunyai perasaan. Dimana belas kasihan kalian terhadap kami masyarakat kecil ini. Kami mau hidup tenang pak,"ujar ibu-ibu sambil berteriak.

Perlawanan trus dilakukan warga Bukit Timur. Personil Tim Terpadu mundur dan membubarkan diri dari lokasi dan penggusuran pun ditunda.

Informasi yang dihimpun dilapangan, saat terjadi dorong-dorongan antara warga dan petugas Satpol PP. Salah seorang anggota petugas Satpol PP jatuh pingsan. "Ada tadi petugas Satpol PP yang jatuh pingsan,"kata warga yang menyaksikan eksekusi.

(Red/Kepriaktual.com)


Terdakwa Muslim Ismail Usai Mendengarkan putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjual 100 gram narkoba jenis sabu kepada Jal. Terdakwa Muslim Ismail divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 11 tahun penjara, Kamis (13/7-2017). 

Muslim Ismail terdakwa kasus perkara narkoba saat mendengarkan amar putusan Hakim, menundukkan diri dikursi persidangan. Dimana pertimbangan Hakim telah menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menjual narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara, denda 1 M, subsuder 6 bulan penjara apabila tidak dibayar. Melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"baca Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Tehadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas yang digantikan sementara JPU Yogi menyatakan pikir-pikir. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara.

Selama fakta persidangan, saksi-saki menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan menerima pemesanan sabu dari Jal (penuntutan terpisah), menyediakan sabu seberat 100 gram. Kemudian terdakwa meminta barang kepada Black (DPO). Dan dari Black, terdakwa mendapat harga Rp 55 juta untuk 100 gram. Sementara kepada Jal, terdakwa menjual seharga Rp 60 juta.

Transaksi penjualan narkoba dilakukan di rumah Jal, perumahan Tiban Housing. Jal, yang sudah ditangkap pihak BNNP Kepri lebih duluan, menunggu kedatangan terdakwa Muslim. Tapi meski berusaha melarikan diri. Muslim dapat juga ditangkap dengan barang bukti sabu yang ada ditanganyaseberat 100 gram.

(Liza) 


RDP Sengketa Lahan Tanjung Piayu
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sebelum membeli tanah, seharusnya kita lebih mengetahui asal usul tanah dan pemiliknya siapa, agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan. Hal inilah yang dialami oleh Neli, membeli lahan dari Gina (Alm). Hingga Rapat Dengar Pendapat berlangsung diruang Komisi I DPRD Batam yang dipimpin Ketua komisi I Budi Mardyanto  SE, MM, Sukayo, SE, MM dan Yudi Kurnain, SH serta Dihadiri oleh BP Batam, BPN Batam, Polsek Sei Beduk, dan Camat Sei Beduk. 

Neli pembeli lahan tanah di Tanjung Piayu menyampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/7-2017), di ruang rapat komisi I mengatakan, permasalahan sebelumnya tidak pernah ada sama sekali. Bahkan saat lahan tersebut ia beli, keluarga, anak Gina (alm) turut menyaksikanya. "Setelah Gina (Alm) meninggal dunia 1,5 tahun lalu, dan dibangun restaurant dan Destinasi wisata diatas tanah. Ali Washim datang dan memberhentikan pekerjaan pembangunan, dan dia (Ali Washim)  juga menuntut saya atas dasar surat-surat yang dipegangnya,"ujar Neli.

Lanjutnya menyampaikan, lahan yang sudah dibelinya, dan sudah dibayar. Bahkan dikatakanya, bahwa bukti pembayaran jual beli lahan pun ada ia pegang. "Surat bukti tanda jual beli lahan ada saya pegang. Sedangkan Ali Wasyim mempunyai surat-suratnya. Makanya saya bingung,"kata Neli dihadapan Anggota DPRD Batam Komisi I.

Kemudian ditambahkan Kuasa Hukum Neli, bahwa klienya sudah melakukan rapat pertemuan dengan pihak keluarga Gina (alm) dan Ali Wasyim, untuk mencari solusi. "Tanggal 5 Mei lalu, klien kami juga pernah melakukan pertemuan rapat, tapi itu tidak ada kesepakatan. Pembangunan restoran tidak ada mengganggu lahan warga, saya hanya membantu masyarakat biar bisa bekerja dengan cara membangun tempat wisata,"kata Kuasa Hukum Neli. 

Sementara dari pihak Gina (pemilik lahan) mengatakan, apa yang dikatakan Neli, itu bohong. "Janji dia (Neli-red), setelah dibangun restoran, sisa tanah akan dibayar sewanya sebesar Rp 3 juta/bulan, tapi nyatanya tidak ada sama sekali. Bahkan selama saya bekerja di restoran dibantunya, tetapi di catat sebagai hutang,"kata keluarga Gina.

Ali Wasyim yang mengaku pemilik lahan dan juga perwakilan warga kampung tua menyampaikan, dilakukanya pemberhentian pekerjaan, karena persoalan ini belum selesai. "Persoalan jual beli lahan tanah belum selesai antara Kampung tua dengan Ibu Neli,"ujar Ali Wasyim.

(Liza) 



Terdakwa Ratna dan Indra Mendengarkan Keterangan Saksi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjemput Narkoba jenis sabu berat 727 gram dan 100 butir pil ekatasi dari Malaysia guna untuk melunasi utang sebesar Rp 7 juta. Terdakwa Ratna binti Hasan dan Indra bin Abdul Halim menjadi duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna untuk mendengarkan keterangan saksi dari petugas Bea Cukai dan Polisi, Rabu (12/7-2017).

Saksi petugas Bea Cukai yang bertugas dipelabuhan Internasional Batam Center menerangkan, terdakwa Ratna, ketika mau melewati pos  pemeriksaan, terlihat gerak gerik terdakwa di curigai. Kemudian petugas BC melakukan melakukan penggeledahan badan. "Petugas curiga, bahwa ada barang yang disembunyikanya di bagian perut dan pinggangnya. Kemudian diberitahukan kepada Ditpam BP Kawasan Batam. Terdakwa diperiksa di ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai pada saat terdakwa melepaskan pakaian dan korsetnya dan ditemukan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,"ujar saksi petugas BC. 

Lanjutnya menerangkan, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa Ratna 37 bungkus serbuk kristal jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan, 100 butir tablet diduga Narkotika jenis ekstasi yakni 50 butir tablet warna merah bata dengan logo :Trisula”. 25 butir tablet warna merah jambu dengan logo “8”. 25 butir tablet warna biru dengan logo “9”.

Kemudian dilanjutkan saksi polisi, terdakwa Ratna saat diperiksa mengatakan, Terdakwa berangkat ke Johor Malaysia, untuk menjemput narkoba dari Tom (DPO), dan itu atas suruhan Fajar (DPO). "Katanya, akonodasi berupa ongkos ke Malaysia untuk menjemput barang narkoba, itu dikasih Fajar sebesar Rp 5 juta,"ujar saksi. 

Setelah terdakwa Ratna ditangkap, terangnya, Resnarkoba Polresta Barelang dan petugas Bea Cukai Batam berangkat ke Palembang untuk dilakukan pengembangan, sebagaimana menurut pengakuan terdakwa, dia (Terdakwa Ratna) disuruh Fajar (DPO). "Setelah sampai di Palembang, dan menginap di Hotel Novotel. Fajar (DPO) menghubungi terdakwa Ratna, dan mengatakan bahwa ada orang (Terdakwa Indra) yang akan menjemput barang tersebut. Terdakwa Indra (Penuntutan terpisah)  pun datang dan berkomunikasi dengan terdakwa Ratna. Kemudian bertemu di loby Hotel Novotel, Ratna (terdakwa) pun menyerahkan barang berupa 37 paket sabu dan 100 butir pil ekstasi. Lalu terdakwa Indra ditangkap,"terangnya.

Usai pemeriksaan kelima saksi yang dihadirkan Jaksa, Majelis Hakim Mangapul didampingi Hakim anggota Taufik dan Martha melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Dari keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa membenarkanya.

"Saya disuruh Fajar untuk menjemput barang narkoba dari Ratna (Terdakwa) di Hotel Novotel dengan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Setelah barang saya terima, saya ditangkap,"ujar terdakwa Indra. 

Sedangkan Ratna (Terdakwa), mau disuruh Fajar (DPO) untuk menjemput barang narkoba ke Malaysia. Karena mau membayar utang sebesar Rp 7 juta. "Saya mau menjemput barang narkoba ke Malaysia, mau menutupi utang Rp 7 juta. Itu saya pinjam,"kata terdakwa Ratna.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa didakwa JPU, sebagaiman dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada peraidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


(Red/Kepriaktual.com)



Barang Bukti Yang Dimusnahkan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Barang bukti berupa Narkoba, obat-obatan, telpon Seluler senilai Milliaran Rupiah dari perkara Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (12/7/2017).

Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati hari adiyaksa ke 71 Tahun yang Jatuh Pada Hari Ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Roch Adi Wibowo.

" Barang Bukti yang di musnahkan hari ini berupa Daun Ganja Kering Seberat 1.193,5 Gram dari 31 Perkara, 248,5 butir pil ekstasi dari 14 Perkara, Sementara Sabu - sabu sebanyak 3.349,087 Gram dari 328 Perkara dan 205 unit Telpon seluler serta Makanan dan Obat Tanpa Izin Edar Sebanyak 1.674 Kemasan dari 4 Perkara,"ujarnya. 

Pemusnahan barang bukti di lakukan di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam, yang di saksikan langsung oleh Kajari Batam, Perwakilan Dari PN Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Perwakilan Dinas Kesehatan, BPOM, Serta Pemko Batam.

Barang bukti narkoba Berupa sabu, Happy Five serta Pil ekstasi di musnahkan dengan cara di leburkan kedalam air mendidih, sementara daun ganja kering di bakar dalam tong. Selain narkoba Barang Bukti berupa makanan dan obat tanpa izin edar di hancurkan menggunakan Satu unit alat berat yang telah di persiapkan.

Semua barang bukti ini merupakan hasil dari tindak Pidana yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri batam dan sudah Berkekuatan hukum tetap (incract) sejak agustus 2016 Hingga Juli 2017.

"Barang Bukti yang di musnahkan ini apabila di uangkan Mencapai 5 Miliar Rupiah," Pungkas Kajari.


(Liza) 


RDP Komisi I DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi I DPRD kota Batam bersama dengan Deputi III BP Batam, Polairud Kepri, Kantor Pelabuhan (Kanpel), KPPP, Bea dan Cukai Batam, DPC INSA, DPC PELRA dan Lira gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi I DPRD Batam, tentang Membahas Permasalahan izin berlayar dari KANPEL Kota Batam serta hal-hal lain yg dianggap perlu, Selasa (11/7-2017).

Dalam RDP tersebut yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto, SE. MM, Yudi Kurnain dan Sukaryo, terkait perizinan pelayaran yang seharusnya, harus sesuai dengan SOP yang sudah tertera. Namun hal ini, ada beberapa kedapatan berlayar tidak sesuai dengan SOP nya.

RDP di ruang Komisi I DPRD Batam sempat tegang saat mendengarkan beberapa tanggapan yang hadir. Sebagaimana yang disampaikan oleh pengurus Pelabuhan rakyat (Pelra) yang mengatakan pemerintah Batam harus melakukan penyampaian kepada publik dengan surat edaran yang terbaru.

"Penumpukan penumpang setelah dua harilebaran. Untuk itu perlunya peninjauan kembali terhadap surat edaran dari pemerintah soal peraturan baru. Kemudian pemerintah harus ada sosialisasi menjelang hari raya idul fitri agar kantor pelra bisa menyiapkan pelayanan buat penumpang yang ada. Misalnya menyiapakan kapal dan bahan bakar,"ujar Sekretaris Pelra.

Kemudian dilanjutkan DPC INSA, bahwa Pelra juga harus disupport oleh pemerintah. Keberangkatan kapal dengan keberangkatan ontime dan pelayanan yang baik. "Ini merupakan salah satu tugas dari Pemerintah kita, saling mensupport itu sangat perlu," kata perwakilan dari DPC INSA

Sementara perwakilan Polairud mengatakan, semua pelabuhan mengalami hal yang sama, dimana melonjaknya penumpang saat lebaran, dan itu terjadi diseluruh pelabuhan di indonesia. Ia juga berharap, supaya masalah ini diselesaikan dan mencari jalan keluarnya menghadapi lonjakan penumpang. 

Perwakilan dari Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam juga mengungkapkan, bahwa tugas kanpel adalah melaksanakan kegiatan Lalulintas kapal laut. Pengawasan kegiatan Penunjang tenaga kerja. Memberi surat izin keberangkatan kapal. Menjalankan semua peraturan dari pemerintah Sesuai Uu no.17 th 2008.

"Disamping itu Pemerintah harus memperhatikan kelayakan kapal untuk penumpang dan kapal barang serta surat izin pelayaran yg dikeluarin oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada,"katanya. 

Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Ruslan M Ali meminta untuk duduk bersama dalam persoalan ini, yaitu bekerjasama. Terkait pelabuhan, semua pelabuhan yang ada dindonesia sedang memperbaiki sistem yang ada, dengan menjalankan peraturan pemerintah sesuai SOP. 

"Untuk kota Batam sendiri memang lagi menurun ekonominya 2% dan bapak jokowi akan lebih mengawasi kota batam setelah pulang dari jerman karena kemaren pak walikota dipanggil ke pusat,"kata Ruslan M Ali Wasyim, SH.

(Liza) 



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.