Penyedia Lokasi dan Mami Memory Karaoke Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Kedua terdakwa usai mendengarkan putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Pemilik tempat hiburan malam Memory Karaoke, Soei Lan alias Alan dan Depi Pebriani alias Mami Shany selama 3 tahun penjara, Senin (17/7-2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan sebagaimana dalam pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Selain dihukum 3 tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,"baca Hakim majelis Agus Rusianto.

Atas amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, kedua terdakwa yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) nya, Bernad Nababan menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia,"ujar kedua terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar. 

Sebelumnya pada persidangan, kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda 200 juta, subsuder enam bulan penjara. Dimana kedua terdakwa telah mempekerjakan sejumlah wanita untuk melayani syahwat pria hidung belang dan melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Hal itu disampaikan oleh saksi-saksi penangkap selama persidangan, yang menyatakan bahwa lokasi memory karaoke yang dikelolah kedua terdakwa mempersiapkan pengguna jasa sex. 
Dan terdakwa Depi yang disebut sebagai Mami, menetapkan tarif Rp 500 ribu untuk short time dalam waktu satu jam, dan jika long time bertarif Rp 1 juta.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.