Jual Sabu 100 Gram, Muslim Ismail Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Muslim Ismail Usai Mendengarkan putusan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjual 100 gram narkoba jenis sabu kepada Jal. Terdakwa Muslim Ismail divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 11 tahun penjara, Kamis (13/7-2017). 

Muslim Ismail terdakwa kasus perkara narkoba saat mendengarkan amar putusan Hakim, menundukkan diri dikursi persidangan. Dimana pertimbangan Hakim telah menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan menjual narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara, denda 1 M, subsuder 6 bulan penjara apabila tidak dibayar. Melanggar hukum sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"baca Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Redite.

Tehadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas yang digantikan sementara JPU Yogi menyatakan pikir-pikir. Dimana terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa selama 12 tahun penjara.

Selama fakta persidangan, saksi-saki menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan menerima pemesanan sabu dari Jal (penuntutan terpisah), menyediakan sabu seberat 100 gram. Kemudian terdakwa meminta barang kepada Black (DPO). Dan dari Black, terdakwa mendapat harga Rp 55 juta untuk 100 gram. Sementara kepada Jal, terdakwa menjual seharga Rp 60 juta.

Transaksi penjualan narkoba dilakukan di rumah Jal, perumahan Tiban Housing. Jal, yang sudah ditangkap pihak BNNP Kepri lebih duluan, menunggu kedatangan terdakwa Muslim. Tapi meski berusaha melarikan diri. Muslim dapat juga ditangkap dengan barang bukti sabu yang ada ditanganyaseberat 100 gram.

(Liza) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.