Terdakwa Ratna dan Indra Mendengarkan Keterangan Saksi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjemput Narkoba jenis sabu berat 727 gram dan 100 butir pil ekatasi dari Malaysia guna untuk melunasi utang sebesar Rp 7 juta. Terdakwa Ratna binti Hasan dan Indra bin Abdul Halim menjadi duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna untuk mendengarkan keterangan saksi dari petugas Bea Cukai dan Polisi, Rabu (12/7-2017).
Saksi petugas Bea Cukai yang bertugas dipelabuhan Internasional Batam Center menerangkan, terdakwa Ratna, ketika mau melewati pos pemeriksaan, terlihat gerak gerik terdakwa di curigai. Kemudian petugas BC melakukan melakukan penggeledahan badan. "Petugas curiga, bahwa ada barang yang disembunyikanya di bagian perut dan pinggangnya. Kemudian diberitahukan kepada Ditpam BP Kawasan Batam. Terdakwa diperiksa di ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai pada saat terdakwa melepaskan pakaian dan korsetnya dan ditemukan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,"ujar saksi petugas BC.
Lanjutnya menerangkan, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa Ratna 37 bungkus serbuk kristal jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan, 100 butir tablet diduga Narkotika jenis ekstasi yakni 50 butir tablet warna merah bata dengan logo :Trisula”. 25 butir tablet warna merah jambu dengan logo “8”. 25 butir tablet warna biru dengan logo “9”.
Kemudian dilanjutkan saksi polisi, terdakwa Ratna saat diperiksa mengatakan, Terdakwa berangkat ke Johor Malaysia, untuk menjemput narkoba dari Tom (DPO), dan itu atas suruhan Fajar (DPO). "Katanya, akonodasi berupa ongkos ke Malaysia untuk menjemput barang narkoba, itu dikasih Fajar sebesar Rp 5 juta,"ujar saksi.
Setelah terdakwa Ratna ditangkap, terangnya, Resnarkoba Polresta Barelang dan petugas Bea Cukai Batam berangkat ke Palembang untuk dilakukan pengembangan, sebagaimana menurut pengakuan terdakwa, dia (Terdakwa Ratna) disuruh Fajar (DPO). "Setelah sampai di Palembang, dan menginap di Hotel Novotel. Fajar (DPO) menghubungi terdakwa Ratna, dan mengatakan bahwa ada orang (Terdakwa Indra) yang akan menjemput barang tersebut. Terdakwa Indra (Penuntutan terpisah) pun datang dan berkomunikasi dengan terdakwa Ratna. Kemudian bertemu di loby Hotel Novotel, Ratna (terdakwa) pun menyerahkan barang berupa 37 paket sabu dan 100 butir pil ekstasi. Lalu terdakwa Indra ditangkap,"terangnya.
Usai pemeriksaan kelima saksi yang dihadirkan Jaksa, Majelis Hakim Mangapul didampingi Hakim anggota Taufik dan Martha melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Dari keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa membenarkanya.
"Saya disuruh Fajar untuk menjemput barang narkoba dari Ratna (Terdakwa) di Hotel Novotel dengan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Setelah barang saya terima, saya ditangkap,"ujar terdakwa Indra.
Sedangkan Ratna (Terdakwa), mau disuruh Fajar (DPO) untuk menjemput barang narkoba ke Malaysia. Karena mau membayar utang sebesar Rp 7 juta. "Saya mau menjemput barang narkoba ke Malaysia, mau menutupi utang Rp 7 juta. Itu saya pinjam,"kata terdakwa Ratna.
Akibat perbuatanya, kedua terdakwa didakwa JPU, sebagaiman dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada peraidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar