Sebelum Dibayar Kekurangan Uang, Tarmizi: Korban Disekap di Rumah

Terdakwa Tarmizi Usai Saat Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Tarmizi alias Midi kasus perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang, kembali dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (18/7-2017).

Dalam keterangan Tarmizi (Terdakwa, red) mengatakan, Hendriawan (Korban penyekapan) telah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 50 juta. "Korban meminjam uang Rp 50 juta pada saya dengan batas waktu satu jam. Dan akan dikembalikanya uang sebesar Rp 60 juta,"kata terdakwa Tarmizi.

Karena korban tidak menepati janji, sebagaimana yang dijanjikanya. Korban dijemput oleh anggota kerumahnya, dan di bawa kerumah. "Saya suruh anggota (Andi) menjemput korban kerumahnya. Setelah sampai di rumah, korban tidak ada membawa apa-apa. Kemudian ditelponya istrinya, dan mengatakan mebawa uang ke Simpang Dam Muka Kuning,"ujarnya.

Lanjutnya, istri korban membawa uang Rp 5 juta ke Muka Kuning Simpang Dam, dan uang tersebut ia terima dari istri korban. "Uang 5 juta, saya yang terima. Tidak sesuai dengan janji, korban pun disekap dirumah. Kemudian yang 20 juta, esoknya diserahkan keluarga korban kepada anggota saya, dan anggota lah yang menyerahkan uang itu pada saya. Yang menyerahkan uang itu, tidak tau saya siapa orangnya,"katanya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra.

Kemudian, tambahnya, ia menanyakan korban Hedriawan, yang 25 juta kapan diserahkan. Tapi ia melihat korban, udah bengkak. "Korban pun menelpon istrinya kembali, dan istrinya mengatakan, kalau diserahkan 25 juta, papa bebas tidak,"terangnya.

Midi juga menyampaikan pada korban, setelah diserahkan kekurangan uang pinjaman 25 juta, permasalahan selesai. "Hendriawan (Korban, red) memang disekap dirumah dekat kolam ikan saya selama 24 jam, bukan di pohon diborgol,"dalihnya terdakwa.

Namun setelah dicecar Hakim, terdakwa juga mengakuinya dan mengatakan bahwa korban di borgol di pohon. "Korban di borgol di pohon, itu tidak tau saya. Yang menjaga korban Andi dan Tompel. Selang kemudian, polisi datang ke lokasi. Waktu itu saya tidak ada dirumah, sedang berada di nagoya. Dinagoyalah saya ditangkap polisi,"katanya.

Merasa bersalah, dan mengakibatkan korban babak belur. Terdakwa dan keluarga korban melakukan perdamaian dengan nilai perdamaian 100 juta. "Uang perdamaian yang udah diserahkan pada korban, yang pertama 63 juta, kemudian kekuranganya 37 juta, sudah diserahkan kepada keluarganya korban,"ujarnya.

Dipersidangan, usai pemeriksaan terdakwa, Barnad Penasehat Hukum terdakwa Tarmizi menyampaikan kwitansi tanda bukti kekurangan pembayaran uang perdamaian. Dan sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 25 juli 2017 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.