Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum

Barang Bukti Yang Dimusnahkan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Barang bukti berupa Narkoba, obat-obatan, telpon Seluler senilai Milliaran Rupiah dari perkara Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (12/7/2017).

Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati hari adiyaksa ke 71 Tahun yang Jatuh Pada Hari Ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Roch Adi Wibowo.

" Barang Bukti yang di musnahkan hari ini berupa Daun Ganja Kering Seberat 1.193,5 Gram dari 31 Perkara, 248,5 butir pil ekstasi dari 14 Perkara, Sementara Sabu - sabu sebanyak 3.349,087 Gram dari 328 Perkara dan 205 unit Telpon seluler serta Makanan dan Obat Tanpa Izin Edar Sebanyak 1.674 Kemasan dari 4 Perkara,"ujarnya. 

Pemusnahan barang bukti di lakukan di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam, yang di saksikan langsung oleh Kajari Batam, Perwakilan Dari PN Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Perwakilan Dinas Kesehatan, BPOM, Serta Pemko Batam.

Barang bukti narkoba Berupa sabu, Happy Five serta Pil ekstasi di musnahkan dengan cara di leburkan kedalam air mendidih, sementara daun ganja kering di bakar dalam tong. Selain narkoba Barang Bukti berupa makanan dan obat tanpa izin edar di hancurkan menggunakan Satu unit alat berat yang telah di persiapkan.

Semua barang bukti ini merupakan hasil dari tindak Pidana yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri batam dan sudah Berkekuatan hukum tetap (incract) sejak agustus 2016 Hingga Juli 2017.

"Barang Bukti yang di musnahkan ini apabila di uangkan Mencapai 5 Miliar Rupiah," Pungkas Kajari.


(Liza) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.