Hakim Agus Vonis Terdakwa Herman Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Herman (Baju Merah) usai Mendengarkan Vonis
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Waow... Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin, Agus Rusdianto SH, didampingi Hakim anggota, Jasael Manullang dan Chandra SH, terhadap terdakwa Herman pelaku penipuan sebesar Rp.585 juta, jauh turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Dimana terdakwa hanya divonis hakim selama 5 bulan hukuman penjara. Selasa (18/7-2017).

"Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Herman karna terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan,"baca Hakim Agus Rusdianto.

Pertimbangan majlis hakim dalam amar putusannya menyatakan, adanya niat baik terdakwa untuk mengembalikan seluruh yang telah digunakan untuk pengurusan tanah seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000. dengan menjaminkan ruko dan tanah diwilayah Winsor Sei Jodoh Batam, walaupun belum mendapat persetujuan dari istri.

Kemudian, lanjut Hakim membacakan, terdakwa diperintahkan mengganti kerugian uang yang telah digunakan dalam pengurusan lahan dan membebankan biaya perkara lima ribu rupiah.

Usai amar putusan dibacakan Hakim. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan terima. "Saya terima yang mulia,"ujar terdakwa. Sedangkan JPU Yogi menyatakan piki-pikir. 

Fakta persidangan selama agenda pemeriksaan saksi, mulai dari pemeriksaan saksi pelapor dan saksi penangkap. Bahwa terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Denly Rianto. Dan hal itupun diakui terdakwa dipersidangan. 

Terdakwa Herman, sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendengarkan putusan Terdakwa, yang dijatuhkan Hakim. Praktisi hukum yang lagi menonton persidangan diruang sidang utama PN Batam mengatakan, bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim, sangat terlalu rendah. Padahal, dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Putusan Hakim terhadap terdakwa, itu sangat rendah dari tuntutan Jaksa. Makanya Jaksa tadi menyatakan pikir-pikir. Ada apa dengan putusan ini, sehingga Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 5 bulan kurungan penjara. Tanda tanya,"ujarnya usai sidang berlangsung. 


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.