Foto Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 saat Ditahan Jaksa. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus dugaan korupsi Dana BOS, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri I Batam berinisial Dr MC Mpd, akan menjalani sidang pertamanya pada, Selasa (25/1/2022) mendatang.

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam akan dibacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Perkara kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam sudah dilimpahkan. Sidang pertamanya pada hari, Selasa (25/1/2022) mendatang," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi melalui pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan ke media ini, Kamis (20/1/2022).

Wahyu mengatakan, tersangka saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau 

“Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” imbuhnya.

Dikatakannya, lebih kurang Rp 800 jutaan dana tersebut disalah gunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.

“Tidak tertutup ada tersangka lainnya dan saat ini terus kita kembangkan dan itu anggaran tahun 2017-2019. Selain itu, ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan awal tahun kita sudah buktikan,” ucapnya lagi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp dan pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp.


Red/Fay



Hakim Itong Isnaeni (dok. PN Surabaya)

KEPRIAKTUAL.COM: KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara di wilayah Jawa Timur. Kali ini, OTT terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikabarkan, seorang hakim dan panitera diamankan dalam OTT tersebut.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan soal adanya OTT tersebut.

“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN. Surabaya,” ujar Andi dikutip dari kumparan, Kamis 20 Januari 2022.

“Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” sambungnya.

Menurut Andi, penangkapan itu baru diketahui tadi pagi. Yakni ketika Tim KPK mendatangi kantor PN Surabaya.

Ketua Pengadilan melihat Itong dan Hamdan ada di mobil rombongan Tim KPK.

“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ungkap Andi.

Kendati demikian, Andi mengaku belum mengetahui latar belakang apa yang mendasari KPK mengamankan hakim PN Surabaya dalam OTT tersebut.

“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” kata Andi.Belum ada penjelasan resmi dari KPK. Pimpinan dan juru bicara KPK belum berkomentar mengenai OTT ini.

Diduga, OTT ini terkait tindak pidana suap yang terjadi.

Yakni diduga terkait pengurusan perkara.Merujuk ketentuan, setiap ada penangkapan, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk memeriksa para pihak yang diamankan.

Status mereka saat ditangkap ialah terperiksa dan akan ditentukan lebih lanjut usai gelar perkara.

(Sumber: kumparan)



Acara Pencanangan Komitmen Layanan JKN-KIS Tahun 2022.

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah memberikan dampak positif terhadap Akses layanan kesehatan masyarakat. Hal itu dibuktikan seperti di Kabupaten Gayo Lues banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh pelayanan kesehatan oleh Program JKN-KIS di fasilitas kesehatan setiap harinya.

Demikian disampaikan wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani saat membuka acara Pencanangan Komitmen Layanan tahun 2022 untuk Program KJN-KIS yang digelar di Pendopo Bupati, Rabu (19/01/2022).

Disamping itu, Wakil Bupati juga mengatakan, saat ini Program JKN-KIS merupakan bagian dari Program Pembangunan kesehatan yang perlu didukung, karena besarnya manfaat yang dirasakan Oleh masyarakat Gayo Lues pada umumnya.

"Untuk itu Program ini harus didukung Oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat yang ada didalamnya. Menurut Data secara Nasional, menunjukan Jaminan Kesehatan Nasional berdampak pada penurunan belanja pribadi (Out Of Pocket) masyarakat terhadap layanan kesehatan," terang Wakil Bupati.

Selain itu, lanjut Said Sani, BPJS Kesehatan sendiri, merupakan wujud dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dipilih Oleh Pemerintah. Justru pada saat itu,Pemerintah Provinsi Aceh telah menganggarkan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi seluruh masyarakat Aceh,itu patut disyukuri. Karena hampir seluruh penduduk Gayo Lues terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika perlu mengakses layanan kesehatan karena telah ada yang menjamin.

"Namun di sisi lain, dengan semakin mudahnya masyarakat mengakses layanan kesehatan karena adanya penjamin tentu akan berdampak pada peningkatan akses kepada layanan kesehatan itu sendiri, sehingga fasilitas kesehatan harus siap dengan kualitas pelayanan sesuai dengan diharapkan dan dambakan oleh masyarakat," ungkap Wakil Bupati ini.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapak Tuan Aswalmi Gusmita menjelaskan, dalam upaya peningkatan pelayanan berbasis Elektronik menjadi perhatian utama. Salah satu terobosan BPJS untuk mempermudah masyarakat dalam sistem pengambilan Antrian berbasis Mobile dan pengadaan Konsultasi dokter secara Online melalui Aplikasi BPJS Mobile.

"Saat ini kebutuhan pemeriksaan dan pengobatan Anggota BPJS Kabupaten Gayo Lues sudah dapat terpenuhi. Namun saya berharap agar para Stakeholder Kabupaten dan para mitra JKN-KIS dapat terus meningkatkan Performanya dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Karena hingga saat ini, terdaftar sekitar 23 Fasilitas Kesehatan yang siap melayani anggota BPJS Kesehatan di Kabupaten,dengan rincian, 12 Puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten, 5 Klinik Pratama,5 dokter Umum dan 1 dokter Gigi," tutup Aswalmi mengahiri.

(MK)


Tanaman Cengkeh di Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Cengkeh merupakan satu produksi pertanian andalan bagi masyarakat Kabupaten Natuna. Kegiatan berkebun cengkeh ini dijalankan masyarakat secara turun temurun sejak dahulu kala.

Dari perkebunan cengkah masyarakat mendapatkan penghasilan cuma sekali dalam setahun dan umumnya perkebunan jenis ini banyak menyumbangkan pendapatan.

Di musim panen, cengkeh bukan hanya menguntungkan bagi si pemilik kebun, tapi juga buruh panjat dan pedagangnya turut mendapatkan penghasilan lebih.

"Alhamdulillah sekarang cengkeh sudah berbuah, cuma buahnya banyak yang tidak jadi," kata Usman, seorang pekebun cengkeh asal Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur di Ranai, Rabu (19/1).

Ia menyebutkan, cengkeh tidak banyak menghasilkan tahun ini karena beberapa faktor di antaranya, cengkeh berbuah tidak serentak. Saat ini ada sebagian cengkeh yang sudah memasuki masa panen dan ada juga sebagian yang masih baru berbunga.

"Heran juga tiga tahun belakangan ini kok cengkeh buahnya bergilir. Kalau dulu-dulu memang serentak di semua pulau," imbuh Usman.

Faktor kedua karena proses pembuahan cengkeh dari tahapan calon bunga (ngaki), bunga, putik hingga berbuah tidak berjalan mulus.

"Kadang bunganya banyak tapi begitu nak jadi buah banyak yang rontok," tuturnya.

Dan faktor terakhir karena cuaca yang tidak bersahabat sering sekali terjadi di Natuna sehingga kondisi ini mengganggu proses pertumbuhan buah.

"Tapi yang paling payah cuaca ini. Kalau cuacanya tidak menentu akan menggangu juga, tapi kalau cuacanya panas aja, Insya Allah buah cengkehnya juga bagus," ungkapnya.

Dengan demikian, Usman mengaku keberdaan buah cengkah yang ada sekarang kurang bisa diharapkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun ini memang tak bisa terlalu diharap bang, apalagi kondisi cuaca masih seperti ini. Buahnya banyak yang gugur," pungkas Usman. 

(IK)


Camat Kota Kistim Berikan Kata Pengarahan. 

ASAHAN KEPRIAKTUAL.COM: Camat Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan A. Syaiful P. Pasaribu. S.AP.,M.M meresmikan Pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an dan Festival Seni Qasidah di Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur, Rabu (19/01/2022)

Dalam sambutannya Camat Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Mengucapkan Selamat dan Sukses atas terselenggaranya pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kelurahan Teladan.

"Semoga dari pelaksanaan pada hari ini dapat menumbuhkan generasi penerus yang tidak hanya faham teknologi, tetapi juga faham ilmu agama, seperti mengaji Alqur'an dan mengamalkan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari," ucap Camat.

Selanjutnya, kata Camat, ribuan terimakasih kepada Lurah Kelurahan Teladan beserta unsur jajaran yang telah mensukseskan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kelurahan Teladan, semoga Allah SWT melipatgandakan pahala para panitia pelaksana yang semangat serta ikhlas untuk mensyiarkan ajaran agama Islam.

"Diakhir sambutannya beliau mengajak kepada semua yang hadir untuk ikut membantu dalam mensukseskan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kecamatan Kota Kisaran Timur, kemudian mengajak bergerak bersama untuk mewujudkan visi dan misi Bapak Bupati Asahan H. Surya, BSc dan Bapak Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si yakni Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter," tutup Camat.

Turut hadir dalam acara Lurah Kelurahan Teladan beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Unsur Kepanitiaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dewan Hakim/Juri, Para Peserta dan hadirin lainnya.
(Dewi)


Personel Lanud Raden Sadjad dan Skadron Udara 52 Vaksinasi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 134 Personel Lanud Raden Sadjad dan Skadron Udara 52 hari ini menerima suntikan vaksinasi Booster atau dosis ketiga yang digelar di ruang briefing Baseops Lanud Raden Sadjad, Rabu(19/1/2022).

 

Turun langsung meninjau pelaksanaan vaksinasi tersebut Komandan Lanud (Danlanud) Raden Sadjad (Rsa), Kolonel Pnb Dedy Ilham. S. Salam, S. Sos., dan didampingi oleh para Kadis, Komandan Skadron Udara 52 dan Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Udara (RSAU) dr. Yuniati Wisma Karyani Lanud Raden Sadjad.

 

Danlanud Rsa, Kolonel Pnb Dedy Ilham. S. Salam, S. Sos., menyampaikan sesuai arahan dari komando atas, vaksin tersebut agar diberikan kepada seluruh personel  Lanud Raden Sadjad dan keluarga besar Lanud Raden Sadjad.

 

"Semoga vaksinasi dosis ketiga ini semakin menambah herd immunity bagi personel Lanud maupun masyarakat di wilayah Natuna dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19," ujar Danlanud Rsa.

 

Selain itu, Kepala RSAU dr. Yuniati Wisma Karyani Lanud Raden Sadjad, Mayor Kes dr. A. Ratno Wahyudono, menjelaskan bahwa, vaksinasi booster dosis pertama ini diberikan vaksin jenis Pfizer.

 

"RSAU menyiapkan sebanyak 170 dosis vaksin Pfizer untuk diberikan kepada personel Lanud Rsa," jelasnya.

 

Pelaksanaan vaksinasi booster tersebut berjalan dengan tertib, lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.


(IK)



Terima Predikat dari BPJS. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kabupaten Natuna raih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta. Predikat ini diraih karena tercapainya target minimal 65 persen jumlah kepesertaan.


Hal ini disampaikan Kepala Kanwil BPJS Tanjung Pinang dr. Fauzi dalam acara penyerahan Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK) tahun 2022 di ruang rapat kantor bupati natuna, bukit arai, Rabu (19/1/2022).


"salah satu indikator yang dikejar ialah UHC, dimana minimal 65 persen tercover dalam JKN. Hari ini merupakan tahun ke empat Pendatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Natuna masih tetap mempertahankan UHC nya," ujarnya. 


Dengan raihan ini, Fauzi mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas keberhasilan tersebut. Harapannya kedepan selain menjaga UHC, kualitas pelayan juga harus bisa dioptimalkan. Tentunya dengan sinergi antara BPJS dengan dinas terkait.  


"Di data kami sampai 2022 sudah tercover sebanyak 88.657 jiwa dan yang lebih amazing nya lagi sebanyak 46.617 merupakan tanggungan dari APBD Natuna.  Kami ucapkan selamat atas capaian bersama ini," ungkapnya. 


Sementara itu, Bupati Natuna menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten natuna berupaya semaksimal dan semampu mungkin untuk melakukan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pemenuhan Kesehatan masyarakat Natuna. Karena tujuan dari semua ini adalah untuk menjamin Kesehatan masyarakat. 


"Ini merupakan kegiatan lanjutan, sebenar kita telah melakukan Kerjasama beberapa tahun, dan hari ini kita lakukan kesepakatan Kerjasama sekaligus penyerahan MoU nya. Setelah kita bayar dan lakukan MoU, secara tanggung jawab Kesehatan yang telah diberikan itu merupakan tanggung jawab BPJS,” ujar Wan Siswandi.


Dijelaskan Wan Siswandi, Saat ini 46 ribu lebih masyarakat natuna dalam tanggungan pemerintah kabupaten, sementara selebihnya ada yang ditanggung oleh pemerintah pusat dan provinsi serta ada yang umum mandiri. Untuk meringankan beban yang ditanggung pemerintah daerah, apalagi dalam kondisi pandemi covid-19. Bupati berupaya menyampaikan hal ini ke kementerian terkait untuk membantu kabupaten natuna.


"Ini sangat mengerus anggaran APBD Natuna dan bukan uang yang sedikit, apalagi dalam kondisi Pandemi. Makanya kemarin kami sampaikan ke Menteri Sosial, alhamdulilah respon beliau bagus," ucapnya. 


"Dari 46 ribu itu sekitar 26 ribu kita ajukan kepemerintah pusat. Bukan masalah beban, tapi ini mengurangi anggaran pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat bisa membantu 10 ribu saja ini bisa mengurangi anggaran pemerintah daerah, sekarang masih dalam proses, yang jelas pemerintah daerah sangat mementingkan Kesehatan masyarakat," jelasnya.


Untuk itu, dengan besarnya anggaran yang ditanggung Pemerintah daerah, Wan Siswandi berharap pelayan untuk peserta BPJS lebih ditingkatkan lagi. 


"Saya ucapkan terimakasih kepada BPJS yang telah bekerjasama dan kita harap kedepan bisa berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat kita bisa dilayani dengan baik," pintanya. 


(IK)



Polres Natuna Gelar Vaksin Presesi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Guna mendukung dan terlaksananya kekebalan komunal terhadap virus covid 19, Polres Natuna ikut laksanakan kegiatan Vaksinasi Covid 19 Serentak seIndonesia, Kegiatan Vaksinasi serentak ini dengan mebuka gerai vaksin presisi di mapolres Natuna, kegiatan dipimpin Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. melalui zoom meeting, Rabu (19/01/2022).

Hal ini  merupakan program Polri, kegiatannya dilaksanakan serentak  di seluruh Indonesia guna mendukung  percepatan Vaksinasi agar mempunyai ketahanan terhadap virus covid 19.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,.M.H mengikuti zoom meeting dan meninjau langsung pelaksanaan gerai vaksin presisi yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, sasaran vaksinasi untuk semua, baik itu anak-anak, lansia , masyarakat dan juga vaksin ke tiga (Booster). Target sasaran vaksinasi hari ini 150 dosis. 

"Saya juga menyampaikan bahwasannya pada Hari Kamis 20 Januari 2022, Polres Natuna juga melaksanakan Vaksinasi Jangkau Pulau ( Nasi Kapau ), ini merupakan program Bapak Kapolda Kepri agar pelaksanaan Vaksinasi harus bisa menjangkau pulau-pulau, sehingga masyarakat semuanya mendapat vaksin covid 19," ujar Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K,.M.H.

Dengan adanya varian baru Virus Covid 19, dengan jenis Omicorn ini, dapat kita cegah penularannya dengan vaksinasi dan terus mematuhi protokol kesehatan. 

"Semoga Ikhtiar kita melawan pandemi di ridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa. Kegiatan Vaksinasi ini tetap dimulai  dari proses pendaftaran peserta, pemeriksaan kesehatan, penyuntikan vaksin hingga proses observasi usai divaksin," harapnya. 

(IK)


Barang Bukti Tangkapan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR
BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil
alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.

Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

1. Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
2. MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
3. Tramadol HCI: 630 butir
4. Aprozoam: 20 butir
5. Clonazepam: 50 butir
6. Trihexyphenidyl: 100 Butir
7. MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
8. HT Ilegal: 177.960 batang

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea
dan Cukai Batam, Undani, Rabu (19/1-2022).

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang
dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

***/Ril


Ketua Yayasan,H. Anif Serahkan Bantuan Kemakmuran Mesjid Kepada Wabup Asahan Yang Didampingi Kepala Bappeda Kab. Asahan. 

ASAHAN KEPRIAKTUAL.COM: Yayasan H. Anif kembali memberikan bantuan untuk kemakmuran mesjid yang ada di Sumatera Utara. Kali ini yang menerima bantuan adalah Mesjid Agung H. Acmad Bakrie Kisaran yaitu berupa uang sebesar Rp 300 Juta. Bantuan ini akan digunakan untuk pembelian ambal Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran.

Untuk menyampaikan ucapan terima kasih masyarakat Kabupaten Asahan atas Bantuan yang telah diberikan yayasan H. Anif, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si didampingi Ketua BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Zainal Aripin Sinaga mendatangi Kediaman Wakil Gubernur Sumatera Utara Drs. H. Musa Rajekshah, M.Hum, Selasa (18/01/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana keakraban, Wakil Bupati Asahan menyampaikan ucapan terima kasih masyarakat Kabupaten Asahan atas bantuan yang diberikan Yayasan H. Anif untuk kemakmuran Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran.

“Bantuan yang diberikan sangat berarti bagi kemakmuran mesjid kebanggaan kami di Kabupaten Asahan, karena nantinya kami akan mendatangkan ambal dengan kualitas yang baik agar jamaah dalam melaksanakan ibadah di Mesjid Agung H. Acmad Bakrie Insya Allah bisa khusuk dan merasa nyaman,” ucap Wakil Bupati.

Sementara itu Ketua Yayasan H. Anif yang juga adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara Drs. H. Musa Rajekshah, M.Hum menyampaikan harapannya semoga keberadaan Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran dapat membawa kemaslahatan umat bagi masyarakat sekitarnya.

"Dan jangan menjadikan masjid ini, tidak hanya sebagai tempat ibadah dan tempat dakwah, tetapi juga bisa menjadi tempat wisata religi bagi masyarakat di Sumatera Utara khususnya dan di luar  sumatera umumnya," ujarnya. 

(Dewi)


Anak-anak Usia 6 hingga 11 Tahun Usai di Vaksin, Mendapatkan Surpraise Dari Kapolres. 

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK. MH memberikan surprise kepada anak-anak usia 6 hingga 11 tahun, setelah mereka usai di vaksin dalam program vaksinasi Merdeka Anak di wilayah Hukum Gayo Lues, Senin (17/01/2022) Kemaren.

Program Vaksinasi Merdeka Anak tersebut digelar di Gerai Vaksinasi Pos Satlantas Kota Blangkejeren. Hadir dalam pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak Selain Kapolres juga dihadiri Waka Polres Gayo Lues Kompol. Mhd. Rasid, SH. beserta Pengurus Bhayangkari Polres Galus.

Pelaksanaan Vaksinasi untuk usia 6 hingga 11 Tahun tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6 hingga 11 Tahun.

Kapolres Gayo Lues AKBP. Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, untuk pelaksanaan Program Vaksinasi ini, ia mengharapkan kepada orang tua wali murid agar mendampingi anak-anaknya agar nantinya pelaksanaan vaksin untuk anak-anak tetap aman dan lancar.

"Karena pelaksanaan Vaksinasi khusus untuk anak-anak sekolah dasar usia 6 hingga 11 Tahun ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membuat Anak-anak sehat dan memiliki daya tahan menghadapi Virus Covid-19," ujarnya.

Kata Carlie Sahputra, ia melihat, para anak-anak sekolah Dasar yang didampingi orang tuanya sangat antusias sekali mengikuti vaksinasi yang digelar serentak di seluruh NKRI khususnya di Gayo Lues.

"Sebelumnya Program ini dijalankan barang tentu telah melewati kajian-kajian Ilmiah oleh para ahli di bidangnya dan Insya Allah sudah aman untuk diberikan ke anak-anak usia 6 hingga 11 Tahun. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat membawa anak-anaknya untuk di vaksin di Gerai-gerai Vaksin terdekat," kata Kapolres.

Kapolres Gayo Lues berharap, bagi para Murid-murid Sekolah Dasar yang divaksinasi akan mempercepat proses belajar tatap muka. Walaupun disaat ini, proses pembelajaran tatap muka sudah berjalan, namun belum mencapai 100% sehingga anak-anak dapat memperoleh Ilmu kembali di sekolahnya.

"Kegiatan vaksinasi ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Dan saya mengajak kepada seluruh orang tua Wali Murid 'Ayo kita lindungi generasi dari paparan Covid-19 Varian Omicron' dengan melaksanakan Vaksinasi Covid-19 bersama-sama," ungkapnya.

Pelaksanaan Vaksinasi bagi Anak-anak ini, Kapolres Gayo Lues juga memberikan Surprise kepada anak-anak berupa permen Lollipop dan tas sekolah lengkap dengan alat tulisnya. Sehingga dalam program vaksinasi anak-anak Merdeka yang didampingi oleh orang tuanya sangat Antusias mengikuti Vaksinasi tersebut. (MK)


Anggota DPRK Galus dari Partai Aceh Ama Uwe.

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Masyarakat serta Tokoh Masyarakat (Tomat) dan Tokoh Pemuda dari Sebelas (11) Kecamatan yang berada di Kabupaten Gayo Lues menyambangi Kediaman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Galus Jafar Ama Uwe dari Praksi Partai Aceh (PA) Selasa (18/01/2022) dini hari tadi.

Kedatangan Masyarakat serta Tomat dan Tokoh Pemuda tesebut hanya ingin bersilaturahmi serta dibarengi ucapan terimakasih mereka yang dialamatkan  kepada Anggota DPRK itu yang telah memperjuangkan keluhan mereka terhadap perbaikan jalan lintas Provinsi,yaitu jalan  Blangkejeren - Kutacane - Medan.

Salah seorang Tokoh Pemuda dari Kecamatan Kutapanjang, Ucok di Blangtenggulun mengatakan, perjuangan Ama Uwe memang tidak sia-sia. Setiap keluhan Masyarakat yang disampaikan kepada Ama Uwe,ia (Ama Uwe) tidak sungkam-sungkam membantunya. 

"Terus terang setiap Masyarakat mengeluhkan atau mau minta bantuan kepada dia (Ama Uwe) tidak sungkam-sungkam membantu Masyarakat. Buktinya salah satu jalan lintas Provinsi itu telah nyata didepan mata kita semua. Padahal jika kita lihat yang bertanggung jawab menangani permasalahan itu kan seharusnya pihak Projabal. Namun dengan kerendah hati beliau dia Ama Uwe siap pasang badan demi keselamatan semu pihak," ujar Ucok.

Sementara Anggota DPRK Galus Ama Uwe mengatakan, secara pribadi dirinya kembali mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas dukungan dan motivasinya serta dukungan Kapolres Gayo Lues dan Dandim 0113 Galus sehingga ini berhasil diperjuangkan.

"Berkat dukungan semua pihak serta dukungan dari pihak Kapolres Gayo Lues dan Dandim 0113 Galus sehingga jalan lintas Blangkejeren-Kutacane-Medan ini berhasil diperjuangkan demi masyarakat Gayo Lues,"tutup Ama Uwe.

Sebelumnya, pemilik Tanah ini sempat beberapa kali memblokade bahkan menutup habis jalan lintas Nasional tersebut. Hal itu dilakukan agar pihak yang bertanggung jawab masalah jalan Nasional itu untuk segera memperbaiki jalan tersebut, akibat penutupan jalan itu membuat mobil roda enam dan empat antri sepanjang jalan sehingga Bupati Galus, Dandim dan Kapolres pun turun tangan menyikapi permasalahan tersebut. (MK)


Masyarakat Penerima Bantuan Rumah Layak Huni.

ACEH TENGGARA KEPRIAKTUAL.COM: Baitul Mal Aceh Tenggara salurkan bantuan 70 Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga masyarakat yang kurang mampu yang berada di wilayah Kutacane dan sekitarnya.

Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara Tgl. Sahidul Akram Alhafiz kepada Wartawan Senin (17/01/2022) mengatakan, untuk Tahun 2021 ada 70 Unit rumah layak huni yang akan dibangun. Kepada masyarakat yang berhak menerima dengan Anggaran Pagu 50 juta per unitnya yang bersumber dari dana Ummat.

"Pembangunan dan penyaluran rumah permanen yang layak huni bagi warga kurang mampu khususnya di Aceh Tenggara dinilai lebih tepat sasaran, dan ini merupakan peran Baitul Mal Aceh Tenggara dalam Penanggulangan Kimiskinan," ungkapnya.

Disamping itu, Nadir salah seorang penerima manfaat yang beralamat di Desa Darussalam Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Agara, merasa bersyukur kepada Baitul Mal Agara, yang telah memberikan rumah layak huni untuk keluarganya. Dan ia dan seluruh keluarga banyak terimakasih kepada Baitul Mal Agara atas bantuan pembangunan rumah layak huni untuk keluarga.

"Terus terang puluhan tahun kami tidak mempunyai rumah seperti ini dan akhirnya terwujud. Terus terang saya akui tidak sanggup kalau membangun rumah dengan Dana sendiri. Alhamdulillah saya dapat rumah layak huni dari Pemerintah Melalui Baitul Mal dan rumah yang akan kami huni ini sekarang lebih baik dari sebelumnya"

"Tak pernah terlintas dibenak saya bisa memiliki rumah sebagus ini, terimakasih kepada Baitul Mal Agara yang sudah mewujudkan mimpi saya," ungkap Nadir sambil berlinang air mata. (Red)


Foto Bersama Pengurus DPD Kamtibmas Indonesia. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beramai-ramai datangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, DPD Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G/2022/PN Btm.

Ketua Tim Penasehat Hukum Kamtibmas Indonesia, Sangga Sinambela SH., MH mengatakan, dasar dari gugatan Class Action dilakukan karena adanya dugaan telah terjadi pelanggaran atas prosedur karantina kesehatan terhadap keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam.

"Kami menduga ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, dalam hal ini pihak-pihak yang menjadi Tergugat," ungkap Sangga didampingi Ketua Umum Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indonesia, Sutan Erwin Sihombing S.H dan Ketua DPD Kamtibmas Kepri, Meidison Simamora di Sekretariat Kamtibmas yang berlokasi di Ruko Cahaya Garden Blok B Nomor 5 Bengkong, kota Batam, Selasa (18/1/2022). 

Dikatakannya, adapun pihak-pihak yang masuk dalam daftar gugatan yakni Satgas (Gugus Tugas) Covid-19 Kepri (Tergugat I), kemudian Kepala Syahbandar Batam (Tergugat II), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat III), Wali Kota Batam (Tergugat IV), Gubernur Kepulauan Riau (Tergugat V) dan PT. Permata Sabuk Nusantara (Tergugat VI) dan Kepala Bakamla RI (Tergugat VII).

Selanjutnya, Turut Tergugat yakni Pimpinan DPRD Kota Batam (Turut Tergugat I), Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Turut Tergugat II), serta HMN Smart Co.Limited (Turut Tergugat III) sebagai pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan dan juga pengawasan terhadap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Pelabuhan Batam 

Masih menurut dia, adapun alasan-alasan yang menjadi fakta-fakta hukum (recht feiten) dan dasar-dasar hukum (recht ground) pengajuan gugatan ini berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Nomor:LP/B/0698/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 November 2021 oleh Wakil Ketua Umum DPP Kamtibmas Indonesia, Anggiat Domu, HS. 

Pihaknya menduga ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 231 Jo.55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dan Laporang Pengaduan pada Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5574/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2021. 

Kemudian, atas bantuan pihak Bakamla RI (Tergugat VII), pada tanggal 7 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut di Selat Malaka perairan Natuna, dimana Kapal CS Nusantara Explorer berangkat dari China menuju Selat Madagaskar.

Lanjutnya, Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang berjumlah hampir 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), kemudian diarahkan untuk berlabuh di perairan pelabuhan Batam.

"Ternyata Para Tergugat, tidak melaksanakan seluruh prosedur Kekarantinaan Kesehatan kepada Kapal maupun Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut sebagaimana diamanatkan baik oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucapnya.

Lanjutnya, selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan Para Tergugat juga membahayakan keamanan Kesehatan seluruh masyarakat Kota Batam, Indonesia serta negara malaysia plus singapura sebagai negara yang berdekatan dengan locus peristiwa.

Lanjutnya, Tergugat I sebagai Pejabat Karantina Kesehatan di Kota Batam sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi risiko masuknya Virus Covid-19 di Kota Batam, mempunyai kewenangan melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan di Kota Batam sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 1 ayat 29 Jo.Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, serta Pasal 73 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ternyata instansi tersebut tidak melakukan upaya apapun terkait terutama tugasnya melakukan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atas keberadaaan kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri (China)," sesalnya.

Selanjutnya, Tergugat II sebagai penguasa Pelabuhan Batam, juga diduga tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 19 s/d Pasal 26  Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Bahkan Tergugat II terkesan tidak berkoordinasi maupun melaporkan kepada Tergugat I terkait adanya kapal dan crew Kapal CS Nusanatara Explorer yang baru ditangkap dan/atau diamankan di Pelabuhan Batam yang baru dalam perjalanan dari luar negeri dengan membawa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing," jelasnya.

Kemudian, Tergugat III yang berdasarkan kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007, memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga secara otomatis juga seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pelabuhan Batam termasuk juga kegiatan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah Pelabuhan Batam.

Lalu, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Kepala Pemerintahan Daerah di Kota Batam dan Kepala Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau juga diduga tidak melakukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 6 dan Pasal 61 s/d Pasal 70 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tergugat III dan Tergugat IV pun diduga tidak melakukan upaya apapun dalam mencegah risiko penularan Covid-19 di Kota Batam atas keberadaan kapal dan Crew Kapal sementara secara jelas bahwa kapal tangkapan tersebut baru datang dari perjalanan dari luar negeri (China) dan bersandar di Kota Batam, meskipun Penggugat telah melakukan upaya pemberitahuan surat dan publikasi melalui media massa atas penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer," imbuhnya.

Selanjutnya, Tergugat VI selaku pemegang kendali operasional Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer ketika terjadi penangkapan dan pengamanan atas Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer oleh pihak Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia (Tergugat VII), dan berdasarkan adanya temuan permasalahan pengelolaan Kapal sehingga mengakibatkan terjadinya penahanan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer, terbukti baik secara administratif maupun dalam hal operasional Kapal terbukti tidak mempunyai kapasitas hukum membawa dan/atau menggunakan Kapal CS Nusantara Explorer sehingga mengakibatkan pelaksanaan prosedur Kekarantinaan Kesehatan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku. 

"Sehingga tindakan Tergugat VI yang membawa Kapal CS Nusantara Explorer secara melawan hukum tersebut dengan berangkat dari China melalui Selat Malaka perairan Natuna tersebut sangat berisiko dan membahayakan keamanan Kesehatan Penggugat dan seluruh masyarakat Kota Batam," tuturnya.

Lalu, Tergugat VII selaku pihak yang menangkap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Selat Melaka perairan Natuna dan membawanya ke Pelabuhan Batam, diduga tidak melaporkan secara resmi kepada Tergugat I dan pihak terkait lainnya yang berkepentingan atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut untuk kepentingan pelaksanaan protokol Kesehatan berupa tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan, mengingat Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tiba dari China.

"Hingga saat ini, baik Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tidak dilakukan tindakan protokol Kesehatan secara ketat oleh Para Tergugat, bahkan terbukti tidak melakukan upaya karantina terhadap seluruh Crew Kapal CS Nusantara Explorer, sehingga sangat membahayakan Kesehatan masyarakat Kota Batam," bebernya.

Lanjutnya, bahkan kondisi terakhir pada tanggal 2 Januari 2022, khususnya Tergugat II dan Tergugat VII selaku pihak yang berwenang memberikan izin olah gerak Kapal CS Nusantara Explorer, telah dengan sengaja memberikan izin atau setidak-tidaknya membiarkan Kapal dan Crew Kapal berangkat ke luar Pelabuhan Batam tanpa mengindahkan ketentuan Kekarantinaan Kesehatan tersebut.

"Patut diduga atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal Nusantara Explorer tersebut di Pelabuhan Batam dan tidak dilakukannya protokol Kesehatan berupa Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan hukum, menjadi penyebab meningkatnya penyakit Covid-19 di Kota Batam," katanya. 

Hal itu katanya, bisa dibuktikan dengan babyaknya pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang Batam Provinsi Kepulauan Riau telah meningkat menjadi sebanyak 322 orang, dengan 224 pasien pria dan 98 pasien wanita akibat wabah Pandemi Covid-19, serta dari data tersebut dilaporkan adanya peningkatan 37 pasien Covid-19 dalam waktu 1 hari, sebagaimana penyampaian Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian kepada media pada tanggal 8 Januari 2022.

"Jika pun Para Tergugat berdalih bahwa Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer adalah termasuk yang dikecualikan, maka harus berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," pungkasnya.

Alfred/Fay


Inspektur Upacara, Kepala Dinas Operasi Lanud Raden Sadjad, Letkol Pom Jimmi W Sidabutar.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Personel Lanud Raden Sadjad dan Skadron Udara 52 beserta insub terdiri dari Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS mengikuti upacara bendera 17 an di Lapangan Dirgantara Lanud Raden Sadjad, Senin(17/1/2022) pagi.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Dinas Operasi Lanud Raden Sadjad, Letkol Pom Jimmi W Sidabutar, dan Komandan Upacara, Kasibinjaskemil Lanud Raden Sadjad, Kapten Kes Sholikhin Sudianto, S.Pd.

Turut hadir pada upacara tersebut antara lain Kadislog Lanud Raden Sadjad, Letkol Kal Teuku Maulidinsyah, S. E., Komandan Denhanud 477 Paskhas Ranai, Letkol Pas Frian Alfa Risdar S.M, M.I.Pol., Danskadron Udara 52, Letkol Pnb Dion Aridito, S.T., Dansatrad 212 Ranai, Letkol Lek Damardita Hiranda serta Para Pejabat di Lingkungan Lanud Raden Sadjad dan Insub Lainnya.

Upacara berlangsung hikmat dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.  Diawali dengan menyanyikan lagu Mars TNI Angkatan Udara, pengibaran bendera merah putih, pembacaan tek Pancasila oleh Inspektur Upacara dilanjutkan Pembacaan UUD 1945, Pengucap Sapta Marga dan Pembacaan Panca Prasetya KORPRI.

(IK)


Aunur Rafiq Tandatangani Batu Nisan Peresmian Rumah Imam Masjid Baitul Taqwa Teluk Air.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun Bpk. Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si., meresmikan pemanfaatan Rumah Imam Masjid Baitul Taqwa Teluk Air di Halaman Masjid Baitul Taqwa Kecamatan Karimun, Jumat (14/01/22) malam.

Kegiatan yang dilaksanakan usai shalat Isy'a berjamaah ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Karimun, KaKan  Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kabag Kesra, Kabag Pembangunan, Camat Karimun, Lurah dan tokoh masyarakat setempat serta undangan lainnya.

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Karimun dan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Karimun, KaKan  Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Ketua Pengurus Masjid Baitul Taqwa.

Pembangunan rumah Imam Masjid ini di bangun oleh penggurus masjid Baitul Taqwa dan dananya juga bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintah Kab. Karimun.

Dengan rampungnya pembangunan dan diresmikannya rumah imam Masjid Baitul Taqwa, Bupati Karimun berharap bisa memberikan manfaat kepada imam Masjid dan juga manfaat bagi jamaah Masjid Baitul Taqwa.

"Alhamdulillah malam ini kita telah meresmikan penggunaan rumah imam Masjid Baitul Taqwa, semoga bisa bermanfaat dan harapannya dengan telah dibangun rumah imam ini semoga nantinya ada imam permanen," ujar Bupati Karimun.

Menurut Bupati Karimun, masjid tidak hanya diperuntukkan hanya untuk salat semata, tetapi juga perlu dihidupkan kegiatan-kegiatan memakmurkan masjid seperti magrib mengaji dan pengajian lainnya. 

"Dengan adanya rumah ini semoga nantinya akan ada imam permanen di masjid Baitul Taqwa ini, sehingga kegiatan kegiatan ibadah akan semakin baik dan juga mengajarkan Kegiatan kegiatan pengajian sehingga masjid ini akan menjadi makmur, itu lah tujuannya rumah imam ini kita bangun," ungkap Bupati Karimun.

Sementara itu, Ketua Pengurus Masjid Baitul Taqwa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bpk. Bupati Karimun yang berkenan hadir untuk meresmikan Pemanfaatan Rumah Imam ini.

Dengan rumah tersebut, Bpk. Ust. Sumanto selaku Ketua Pengurus Masjid Baitul Taqwa mengaku sangat bermanfaat bagi imam di sini.

Di kesempatan kegiatan peresmian ini, Bupati Karimun menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat setempat yang membutuhkan.

Ahmad Yahya (Hms)


Bupati Karimum, Aunur Rafiq Dalam Kata Sambutanya. 

KUNDUR KEPRIAKTIAL.COM: Bupati Karimun H. Aunr Rafiq S.Sos M.Si di Dampingi Pimpinan Bank Indonesia (BI) Kepri beserta rombongan menghadiri panen Cabai Merah Proliga sekaligus pembukaan sekolah lapang pertanian di Kabupaten Karimun. Kegiatan berlansung tepatnya di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun (15/01/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Karimun mengatakan, panen cabai perdana dan pembukaan sekolah lapang pertanian ini merupakan bentuk kerjasama Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Kepri  bersama Dinas Pertanian Provinsi Kepri dan PPTP Provinsi Kepri serta pemerintah Kabupaten Karimun.

"Program produksi lipat ganda ini salah satu program yang di jalankan oleh Bank Indonesia ( Bi ) untuk provinsi Kepri dan beberapa Kabupaten Kota. Adanya kegiatan hari ini di sampaikan oleh Bank Indonesia (Bi) dengan penerapan teknologi yang baik ini bisa memberikan nilai tambah produktivitas dari petani yang biasa nya panen 10 ton perhelatan itu bisa mencapai 20 ton. Dibuktikan penanaman cabe hari ini sudah beberapa kali di lakukan  Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan dengan harga jual 33000 hingga mencapai 40 sampai 45000 di pasaran," ungkap Rafiq.

Dalam dialog interaktif ini, tambah Rafiq, kepada salah satu ketua kelompok tani. Mereka sangat senang dengan adanya program ini yang di berikan Bank Indonesia Kepri dan juga melalui UMKM Provinsi Kepri.

Rafiq juga menjelaskan, terkait persoalan harga pupuk subsidi dimana kemarin kita memiliki 23 ton, namun dengan adanya penambahan kota dari provinsi sehingga sekarang kita memiliki 123 ton. Artinya kita dapt penambahan sebanyak 100 ton dari provinsi Kepri dan ini akan kita distribusikan ke petani.

"Saya meminta agar adanya  pengawalan terhadap mafia-mafia pupuk supsidi pupuk Secara umumnya agar para distributor menjual ke petani sesuai harga yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan  tidak menaikkan harga sesuka hati. Kepada kelompok tani yang dapat bantuan ini agar benar benar di jaga dan di tingkat kan produktivitas sehingga penanaman cabai bisa ditumbuh kembangkan lagi di masa akan datang," tuturnya.

Selain itu, di tempat yang sama, Pimpinan Bank Indonesia Provinsi Kepri juga mengatakan, program sekolah petani ini merupakan bagian dari kita untuk mengendalikan inflasi di daerah Kepri. Bahwa kita tau Kepri salah satu komunitas pangan yang menyumbang inflasi yaitu cabai merah oleh karna itu pihak BI berupaya mendorong budi daya cabai sehingga petani  mampu meningkatkan hasil produksinya.

"Ada sekitar 32 klompok  dari 80 orang yang akan mengikuti sekolah lapang pertanian dan mudah mudahan teknik Proliga ini bisa di reflikasi di lahan lahan lain sehingga hasilnya lebih banyk lagi," ujarnya. 

Turut hadir pada acara PPTP  Muhammad Mustapa, Kepala UPT Karantina Pertanian Karimun, Indra Yunan, Kadis Pertahanan Pangan dan Kesehatan Hewan, Riska Asmi, Kadis Pertanian, Suyukrianto, Dandim 0317, Inf Manurung, Polres Karimun, Polsek Kundur Barat, Camat Kundur Barat.

Ahmad Yahya.


Foto Bersama Turnamen Bola. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Turnamen sepak bola Bunguran Cup tahun 2022 secara resmi dibuka oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, di lapangan Sepak Bola Jarmin, Sabtu (15/1/2022).

Bupati Natuna, Wan Siswandi yang di dampingi Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda dalam kata sambutan mengucapkan selamat bertanding dan meminta kepada setiap tim bisa menjaga sportifitas bermain.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada panita yang telah menyelengarakan Turnamen Bunguran Cup," ucapnya Bupati Natuna. 

Dikatakan Bupati bahwa, terselagaranya kegiatan Bunguran Cup ini berawal dari panita, dan dengan kegigihan serta kekompakan akhirnya semua bisa berjalan lancar.

"Kepada peserta saya mohon maaf karena terlampat. olahraga itu yang paling diutamakan adalah silaturahmi kemudian sportifitas. Juara memang tujuan, tapi buka melakukan segala cara untuk menang. Saya yakin semua team sudah mempunyai kemampuan, baik mental dan skill olahraganya,” ujarnya. 

“Saya berharap Turnamen Bunguran Cup bisa berjalan dengan baik seperti yang diharapkan,” harapnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Natuna masih ada kekurangan sarana olahraga. Untuk itu kedepannya ia berharap bisa membangun lapangan sepak bola.

“Ada sesuatu hal yang kurang bagi pemerintah, lapangan bola kedepannya, saya berencana kita punya lapangan bola sendiri. Selain lapangan bola voly, Yang paling penting lapangan bola,” Paparnya.

Adapun peserta yang mendaftar di turnamen Bunguran Cup sebanyak 71 Team. Turnamen ini sendiri akan berlangsung selama 31 hari dimulai dari hari ini sampai tanggal 26 Februari 2022.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Said Muhtar Hadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan turnamen Bunguran Cup. Ia berharap kegiatan dapat berjalan lancar dan aman hingga selesai.

“Ini boleh dikatakan Turnamen Sepak Bola paling mariah dan ramai peserta, ada 71 tim yang ikut berlaga. Semoga pertandingan sepak bola ini berjalan aman dan kondusif hingga selesai,” paparnya. 


(IK)



Kapolres Natuna, AKBP Iwan. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria berhasil diamankan personil Polsek Pulau Laut karena di duga mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai serta melebihi dari dosis yang dianjurkan. 

Kapolsek Pulau Laut IPDA Andi Pakpahan, S.H mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 80 pil yang sudah dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.

Marzuk, pria asal Desa Tanjung Pala,Kecamatan Pulau Laut, Natuna diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang peruntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada khalayak masyarakat Umum.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy ,S.I.K., M.H mengatakan bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam untuk obat obatan tersebut. Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. 

Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan UU Kesehatan.

“Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” ujar Kapolres Natuna kepada awak media, Sabtu pagi (15/01/2022).

Dari sisi hukum, Kapolres natuna menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," Jelas Kapolres Natuna.

Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia.

Tidak hanya itu, Kapolres Natuna juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum," tegas Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H.

Hadirkan generasi muda untuk pembangunan negara, Kapolres Natuna, AKBP Iwan melakukan tindakan tegas,terukur dan terarah sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini berpotensi bahaya karena merusak mental kalangan generasi muda bangsa Indonesia.


(IK)



Surat Laporan dari MPN Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tak kunjung diserahkan surat-surat tanah warga Kepala Jeri. Warga Kepala Jeri melaporkan Suhendro Gautama, SH ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Batam dan Ombudsman Kepri. Hal itu berawal dari janji beli lahan berupa lahan kebun dgn luas masing2 1.5 Ha/KK (62 KK) milik Warga Kepala Jeri Kelurahan Kasi, Kecamatan Belakang Padang di tahun 2016.

Suhendro Gautama selaku Notaris Batam bersama Semi oknum warga kenegaraan Dubai mendatangi warga di Kepulauan Kepala Jeri, dan berjanji akan melunasi pembelian lahan warga dgn harga Rp 7500 per meter.

Namun niat tersebut bagaikan hanya isapan jempol belaka, dimanana pihak Suhendro dan oknum bernama Semi hanya melakukan pembayaran sebesar Rp 20 juta, dan itupun berupa DP. Selanjutnya warga di beri pinjaman yg masing2 pinjaman tidak merata. Hingga kini pihak Suhendro Gautama dan oknum Semi warga kenegaraan Dubai melalui perusahaan yang di kelola sebagau pembeli PT Nobelis tidak kunjung beritikad baik untuk melunaskan pembelian lahan kebun warga.

Bahkan warga malah di iming-imingi untuk relokasi rumah warga yang di tempati sekarang jika menyerahkan surat sertifikat kavling. Dan untuk pelunasan atas lahan berupa surat Alas Hak yang sudah di titipkan pada Suhendro di kantornya akan di lunasi.

Setelah warga mendengar hal janji tersebut, sontak langsung menyerahkan surat sertifikat kavling. Namun hingga Tahun 2022 ini, hal yang di janjikan Suhendro dan Semi menjadi kekecewaan warga. Hingga berulang kali berkunjung ke kantor Suhendro di Nagoya batam, warga melalui perwakilan perangkatnya tidak dapat menjumpai Suhendro. 

Dalam hal ini, Ketua LSM CCI Dpp kepri Agustien Hartoyo L.Gaol alias Marbun 86 saat di jumpai oleh warga terkait permasalahan yang diadukan. Marbun mengatakan, pihak lembaga swadaya masyarakat langsung menyurati pihak MPN Batam di bawah naungan Kemnetrian Hukum dan Ham kepri, Jumat (14/1-2022).

"Disaat itu selang beberapa bulan, warga di terima pihak MPN Batam selaku Kementrian Hukum dan Ham kepri di ruang VVIP gedung Sumatera Batam Center pada tgl 21 Desember 2021, guna dilakukan pemeriksaan atas pelaporan yang di sampaikan oleh LSM CCI. Dan di hadapan Ketua MPN Batam saudara Didik, warga kepala jeri memberikan pelaporan resminya sebagai pelapor," ujar Marbun. 

Dan di esokan harinya di tgl 22 Desember 2021, lanjutnya, pihak Ombudsman kepri turut merespon atas aduan pelaporan LSM CCI dan di lakukan Zoom Meeting oleh Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

"Pihak Ombudsman Kepri resmi menyurati MPN dan Kemnhum dan ham kepri untuk lanjutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pelaporan warga Kepala Jeri terkait dugaan pelanggaran etika Notaris Suhendro ke pihak MPN Batam, dan akan meneruskan ke MPW Notaris di Kepri untuk lanjutan BAP warga di MPN Batam," tuturnya. 

Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.