Tahan Surat Tanah Milik Warga Kepala Jeri, Notaris Suhendro Gautama Dilaporkan ke MPN dan Ombudsman

Surat Laporan dari MPN Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tak kunjung diserahkan surat-surat tanah warga Kepala Jeri. Warga Kepala Jeri melaporkan Suhendro Gautama, SH ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Batam dan Ombudsman Kepri. Hal itu berawal dari janji beli lahan berupa lahan kebun dgn luas masing2 1.5 Ha/KK (62 KK) milik Warga Kepala Jeri Kelurahan Kasi, Kecamatan Belakang Padang di tahun 2016.

Suhendro Gautama selaku Notaris Batam bersama Semi oknum warga kenegaraan Dubai mendatangi warga di Kepulauan Kepala Jeri, dan berjanji akan melunasi pembelian lahan warga dgn harga Rp 7500 per meter.

Namun niat tersebut bagaikan hanya isapan jempol belaka, dimanana pihak Suhendro dan oknum bernama Semi hanya melakukan pembayaran sebesar Rp 20 juta, dan itupun berupa DP. Selanjutnya warga di beri pinjaman yg masing2 pinjaman tidak merata. Hingga kini pihak Suhendro Gautama dan oknum Semi warga kenegaraan Dubai melalui perusahaan yang di kelola sebagau pembeli PT Nobelis tidak kunjung beritikad baik untuk melunaskan pembelian lahan kebun warga.

Bahkan warga malah di iming-imingi untuk relokasi rumah warga yang di tempati sekarang jika menyerahkan surat sertifikat kavling. Dan untuk pelunasan atas lahan berupa surat Alas Hak yang sudah di titipkan pada Suhendro di kantornya akan di lunasi.

Setelah warga mendengar hal janji tersebut, sontak langsung menyerahkan surat sertifikat kavling. Namun hingga Tahun 2022 ini, hal yang di janjikan Suhendro dan Semi menjadi kekecewaan warga. Hingga berulang kali berkunjung ke kantor Suhendro di Nagoya batam, warga melalui perwakilan perangkatnya tidak dapat menjumpai Suhendro. 

Dalam hal ini, Ketua LSM CCI Dpp kepri Agustien Hartoyo L.Gaol alias Marbun 86 saat di jumpai oleh warga terkait permasalahan yang diadukan. Marbun mengatakan, pihak lembaga swadaya masyarakat langsung menyurati pihak MPN Batam di bawah naungan Kemnetrian Hukum dan Ham kepri, Jumat (14/1-2022).

"Disaat itu selang beberapa bulan, warga di terima pihak MPN Batam selaku Kementrian Hukum dan Ham kepri di ruang VVIP gedung Sumatera Batam Center pada tgl 21 Desember 2021, guna dilakukan pemeriksaan atas pelaporan yang di sampaikan oleh LSM CCI. Dan di hadapan Ketua MPN Batam saudara Didik, warga kepala jeri memberikan pelaporan resminya sebagai pelapor," ujar Marbun. 

Dan di esokan harinya di tgl 22 Desember 2021, lanjutnya, pihak Ombudsman kepri turut merespon atas aduan pelaporan LSM CCI dan di lakukan Zoom Meeting oleh Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

"Pihak Ombudsman Kepri resmi menyurati MPN dan Kemnhum dan ham kepri untuk lanjutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pelaporan warga Kepala Jeri terkait dugaan pelanggaran etika Notaris Suhendro ke pihak MPN Batam, dan akan meneruskan ke MPW Notaris di Kepri untuk lanjutan BAP warga di MPN Batam," tuturnya. 

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.