Foto Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 saat Ditahan Jaksa. |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus dugaan korupsi Dana BOS, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri I Batam berinisial Dr MC Mpd, akan menjalani sidang pertamanya pada, Selasa (25/1/2022) mendatang.
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam akan dibacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Perkara kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam sudah dilimpahkan. Sidang pertamanya pada hari, Selasa (25/1/2022) mendatang," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi melalui pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan ke media ini, Kamis (20/1/2022).
Wahyu mengatakan, tersangka saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau
“Diduga dana korupsi digunakan pelesiran bersama oknum guru-guru lainnya ke negara Malaysia,” imbuhnya.
Dikatakannya, lebih kurang Rp 800 jutaan dana tersebut disalah gunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.
“Tidak tertutup ada tersangka lainnya dan saat ini terus kita kembangkan dan itu anggaran tahun 2017-2019. Selain itu, ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan awal tahun kita sudah buktikan,” ucapnya lagi.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp dan pasal 3uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat 1 kuhp.
Red/Fay
Posting Komentar