Ramai-ramai ke PN Batam, DPD Kamtibmas Indonesia Kepri Lakukan Gugatan Class Action

Foto Bersama Pengurus DPD Kamtibmas Indonesia. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beramai-ramai datangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, DPD Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 1/Pdt.G/2022/PN Btm.

Ketua Tim Penasehat Hukum Kamtibmas Indonesia, Sangga Sinambela SH., MH mengatakan, dasar dari gugatan Class Action dilakukan karena adanya dugaan telah terjadi pelanggaran atas prosedur karantina kesehatan terhadap keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam.

"Kami menduga ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, dalam hal ini pihak-pihak yang menjadi Tergugat," ungkap Sangga didampingi Ketua Umum Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indonesia, Sutan Erwin Sihombing S.H dan Ketua DPD Kamtibmas Kepri, Meidison Simamora di Sekretariat Kamtibmas yang berlokasi di Ruko Cahaya Garden Blok B Nomor 5 Bengkong, kota Batam, Selasa (18/1/2022). 

Dikatakannya, adapun pihak-pihak yang masuk dalam daftar gugatan yakni Satgas (Gugus Tugas) Covid-19 Kepri (Tergugat I), kemudian Kepala Syahbandar Batam (Tergugat II), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat III), Wali Kota Batam (Tergugat IV), Gubernur Kepulauan Riau (Tergugat V) dan PT. Permata Sabuk Nusantara (Tergugat VI) dan Kepala Bakamla RI (Tergugat VII).

Selanjutnya, Turut Tergugat yakni Pimpinan DPRD Kota Batam (Turut Tergugat I), Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Turut Tergugat II), serta HMN Smart Co.Limited (Turut Tergugat III) sebagai pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan dan juga pengawasan terhadap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Pelabuhan Batam 

Masih menurut dia, adapun alasan-alasan yang menjadi fakta-fakta hukum (recht feiten) dan dasar-dasar hukum (recht ground) pengajuan gugatan ini berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Nomor:LP/B/0698/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 November 2021 oleh Wakil Ketua Umum DPP Kamtibmas Indonesia, Anggiat Domu, HS. 

Pihaknya menduga ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 231 Jo.55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dan Laporang Pengaduan pada Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5574/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2021. 

Kemudian, atas bantuan pihak Bakamla RI (Tergugat VII), pada tanggal 7 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut di Selat Malaka perairan Natuna, dimana Kapal CS Nusantara Explorer berangkat dari China menuju Selat Madagaskar.

Lanjutnya, Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang berjumlah hampir 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), kemudian diarahkan untuk berlabuh di perairan pelabuhan Batam.

"Ternyata Para Tergugat, tidak melaksanakan seluruh prosedur Kekarantinaan Kesehatan kepada Kapal maupun Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut sebagaimana diamanatkan baik oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucapnya.

Lanjutnya, selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan Para Tergugat juga membahayakan keamanan Kesehatan seluruh masyarakat Kota Batam, Indonesia serta negara malaysia plus singapura sebagai negara yang berdekatan dengan locus peristiwa.

Lanjutnya, Tergugat I sebagai Pejabat Karantina Kesehatan di Kota Batam sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi risiko masuknya Virus Covid-19 di Kota Batam, mempunyai kewenangan melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan di Kota Batam sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 1 ayat 29 Jo.Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, serta Pasal 73 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ternyata instansi tersebut tidak melakukan upaya apapun terkait terutama tugasnya melakukan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atas keberadaaan kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri (China)," sesalnya.

Selanjutnya, Tergugat II sebagai penguasa Pelabuhan Batam, juga diduga tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 19 s/d Pasal 26  Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Bahkan Tergugat II terkesan tidak berkoordinasi maupun melaporkan kepada Tergugat I terkait adanya kapal dan crew Kapal CS Nusanatara Explorer yang baru ditangkap dan/atau diamankan di Pelabuhan Batam yang baru dalam perjalanan dari luar negeri dengan membawa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing," jelasnya.

Kemudian, Tergugat III yang berdasarkan kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007, memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga secara otomatis juga seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pelabuhan Batam termasuk juga kegiatan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah Pelabuhan Batam.

Lalu, Tergugat IV dan Tergugat V selaku Kepala Pemerintahan Daerah di Kota Batam dan Kepala Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau juga diduga tidak melakukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 6 dan Pasal 61 s/d Pasal 70 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tergugat III dan Tergugat IV pun diduga tidak melakukan upaya apapun dalam mencegah risiko penularan Covid-19 di Kota Batam atas keberadaan kapal dan Crew Kapal sementara secara jelas bahwa kapal tangkapan tersebut baru datang dari perjalanan dari luar negeri (China) dan bersandar di Kota Batam, meskipun Penggugat telah melakukan upaya pemberitahuan surat dan publikasi melalui media massa atas penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer," imbuhnya.

Selanjutnya, Tergugat VI selaku pemegang kendali operasional Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer ketika terjadi penangkapan dan pengamanan atas Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer oleh pihak Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia (Tergugat VII), dan berdasarkan adanya temuan permasalahan pengelolaan Kapal sehingga mengakibatkan terjadinya penahanan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer, terbukti baik secara administratif maupun dalam hal operasional Kapal terbukti tidak mempunyai kapasitas hukum membawa dan/atau menggunakan Kapal CS Nusantara Explorer sehingga mengakibatkan pelaksanaan prosedur Kekarantinaan Kesehatan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku. 

"Sehingga tindakan Tergugat VI yang membawa Kapal CS Nusantara Explorer secara melawan hukum tersebut dengan berangkat dari China melalui Selat Malaka perairan Natuna tersebut sangat berisiko dan membahayakan keamanan Kesehatan Penggugat dan seluruh masyarakat Kota Batam," tuturnya.

Lalu, Tergugat VII selaku pihak yang menangkap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Selat Melaka perairan Natuna dan membawanya ke Pelabuhan Batam, diduga tidak melaporkan secara resmi kepada Tergugat I dan pihak terkait lainnya yang berkepentingan atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut untuk kepentingan pelaksanaan protokol Kesehatan berupa tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan, mengingat Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tiba dari China.

"Hingga saat ini, baik Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tidak dilakukan tindakan protokol Kesehatan secara ketat oleh Para Tergugat, bahkan terbukti tidak melakukan upaya karantina terhadap seluruh Crew Kapal CS Nusantara Explorer, sehingga sangat membahayakan Kesehatan masyarakat Kota Batam," bebernya.

Lanjutnya, bahkan kondisi terakhir pada tanggal 2 Januari 2022, khususnya Tergugat II dan Tergugat VII selaku pihak yang berwenang memberikan izin olah gerak Kapal CS Nusantara Explorer, telah dengan sengaja memberikan izin atau setidak-tidaknya membiarkan Kapal dan Crew Kapal berangkat ke luar Pelabuhan Batam tanpa mengindahkan ketentuan Kekarantinaan Kesehatan tersebut.

"Patut diduga atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal Nusantara Explorer tersebut di Pelabuhan Batam dan tidak dilakukannya protokol Kesehatan berupa Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan hukum, menjadi penyebab meningkatnya penyakit Covid-19 di Kota Batam," katanya. 

Hal itu katanya, bisa dibuktikan dengan babyaknya pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang Batam Provinsi Kepulauan Riau telah meningkat menjadi sebanyak 322 orang, dengan 224 pasien pria dan 98 pasien wanita akibat wabah Pandemi Covid-19, serta dari data tersebut dilaporkan adanya peningkatan 37 pasien Covid-19 dalam waktu 1 hari, sebagaimana penyampaian Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian kepada media pada tanggal 8 Januari 2022.

"Jika pun Para Tergugat berdalih bahwa Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer adalah termasuk yang dikecualikan, maka harus berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," pungkasnya.

Alfred/Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.