Direktur Utama PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon Dilaporkan ke Polda Kepri

Maidarwani Melaporkan Ahmad Mipon ke Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Maidarwani bersama kuasa hukumnya, melaporkan Direktur Utama PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon ke Polda Kepri, terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai bukti laporan no.LP-B/30/III/2020/SPKT-Kepri.

Maidarwani, salah satu korban maupun konsumen pembelian cash dua unit kios tahun 2002 seharga Rp 85 juta di Pasar Melayu Batuaji Kota Batam. Kios yang sudah terjual oleh terlapor Ahmad Mipon sebanyak 605 unit, sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam.

Setelah sertifikat bangunan sudah ada ditangan para pembeli, ternyata tanah dan bangunan tersebut dijual terlapor ke konsumen dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak lain.

Baca Juga:

Kapuspenkum: KKRI Belum Melakukan Pemeriksaan Soal Mobil Mewah


"Kami baru mengetahui setelah ada pihak lain membongkar kios-kios tersebut, yang katanya terlapor jual ilegal. Merasa kami sudah memiliki sertifikatnya, maka kami membuat laporan ke Polsek Batuaji. Dan kami diberitahu bahwa sertifikat itu tidak berlaku," kata Maidarwani didamping kuasa hukumnya, Nanda Siregar dan Dominiskus Jawa, Senin (13/4/2020).

Berbagai upaya sudah dilakukan para konsumen kepada Ahmad Mipon, namun tidak ditanggapi dengan bijaksana. Hal inilah yang membuat direktur utama PT Tiara Mantang  dilaporkan ke Polda Kepri karena telah melakukan penipuan.

"Saya menghimbau pada korban lain agar ikut berjuang dalam masalah ini. Karena dugaan penipuan yang dilakukan terlapor sangat luar biasa," kata Maidarwani.

Anehnya, dalam surat akta jual beli nomor 41/2002, dengan notaris Erry Chandra S.H sangat jelas ditegaskan dan dituangkan dalam pasal 2 yang berbunyi: pihak pertama menjamin bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainya yang berupa apapun.

"Sementara tanah dan bangunan yang dijual oleh terlapor merupakan milik orang lain yakni Hadis Lani. Dimana terlapor telah digugat hingga ke tingkat PTUN. Bahkan terlapor mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK, namun gugatannya kalah dan di menangkan oleh Hadis Lani," kata Nanda Siregar S.H.

Kemudian, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan ketetapan MA no 27 K/TUN/2016.

"Isinya, memutuskan Hadis Lani sebagai pemilih sah atas pemilikan lahan seluas 6,3 haktare di Pasar Melayu Batuaji, Batam Kepulauan Riau.
Dan sesuai dengan putusan MA tersebut, seluruh sertifikat lama dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.