Kapuspenkum: KKRI Belum Melakukan Pemeriksaan Soal Mobil Mewah

Kapuspenkum Kajagung RI, Hari Setiyono. (Fhoto: Istimewa).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Soal dugaan kasus penyeludupan mobil mewah di Kejari Batam. Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, bahwa benar Pidsus Kejagung sudah melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan kepada pihak -pihak terkait dan telah ditemukan fakta, bahwa mobil Land Cruizer warna hitam No.Pol. L-1945-IM tahun 1995, STNK & BPKB an. Emi Astuty Djailani yang sebelumnya dari Surabaya masuk ke Tanjungpinang via Batam digunakan oleh pemiliknya di Tanjung Pinang.

Kemudian, lanjutnya, ketika akan dibawa kembali ke Surabaya, ternyata mogok di Batam. Sehingga pemiliknya meminta bantuan ke Kajari Batam (Dedie Tri Haryadi). Setelah berhasil diperbaiki kemudian dilengkapi surat-surat dokumennya untuk keluar dari Batam dan dilakukan check fisik nomor rangka dan nomor mesin, dan dicocokkan dengan STNK dan BPKB.

"Yang ternyata sesuai sehingga mendapat surat jalan dari Polresta Barelang No.Pol.SK/91/XII/2019, tanggal 13 Desember 2019," kata Hari via telpon selulernya kepada awak media, Senin (13/4-2020).

Selanjutnya, kata Hari, mobil tersebut disebrangkan melalui pelabuhan Punggur Batam. Setelah dicheck oleh pihak terkait yaitu Bea Cukai, Kepolisian khusus pelabuhan dan ASDP Roro Punggur ternyata telah sesuai. Maka diizinkan menuju Pelabuhan Kuala Tungkal, dan sesampainya di pelabuhan Kuala Tungkal juga telah dilakukan pengecheckan dokumen sehingga mobil diizinkan keluar dari Pelabuhan melalui jalan darat menuju Surabaya.

Oleh karena belum ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Dedie Tri Hariyadi selaku Kajari Batam, maka terhadap permasalahan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan pidsus.

Baca Juga:

Kajari Batam Akui Penyeludupan Mobil Mewah, Dedie Tri Haryadi: Kami Udah Diperiksa Penyidik Pidsus Kajagung


“Sepengetahuan saya hal ini Komisi Kejaksaan RI (KKRI ) belum melakukan pemeriksaan, sebagaimana dijelaskan ketua KKRI. Beliau hanya meneruskan ke Kejaksaan Agung untuk  menindaklanjuti laporan pengadu tersebut,” tegas Hari Setiyono.

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Barita Simanjuntak mengatakan, komisi akan melakukan pemantauan dan meminta tindak lanjut atau memberikan rekomendasi tentang laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk menyampaikan ke pelapor.

“Jadi kita masih menunggu proses internal di Kejaksaan. Kita menerima laporan pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ini masih dalam proses, tidak baik kalau kita berpendapat dalam proses yang sedang berjalan dan agar tidak diinterpretasikan dulu. Karena masalah ini kami perhatikan serius, pada waktunya tentunya akan disampaikan,” tegas Barita Simanjuntak

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.