Seorang Pria di Pulau Laut di amankan Polisi Karena Diduga Edarkan Pil Berbahaya

Kapolres Natuna, AKBP Iwan. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria berhasil diamankan personil Polsek Pulau Laut karena di duga mengedarkan obat-obatan yang tidak sesuai serta melebihi dari dosis yang dianjurkan. 

Kapolsek Pulau Laut IPDA Andi Pakpahan, S.H mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 80 pil yang sudah dalam kemasan bungkus serta duit lima puluh ribu rupiah.

Marzuk, pria asal Desa Tanjung Pala,Kecamatan Pulau Laut, Natuna diamankan setelah diketahui mengedarkan obat bernama Falcofen yang peruntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan di jual kepada khalayak masyarakat Umum.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy ,S.I.K., M.H mengatakan bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam untuk obat obatan tersebut. Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. 

Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan UU Kesehatan.

“Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” ujar Kapolres Natuna kepada awak media, Sabtu pagi (15/01/2022).

Dari sisi hukum, Kapolres natuna menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," Jelas Kapolres Natuna.

Diterangkan Kapolres, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan sekali minum mendapatkan efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia.

Tidak hanya itu, Kapolres Natuna juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaa obat obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum," tegas Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H.

Hadirkan generasi muda untuk pembangunan negara, Kapolres Natuna, AKBP Iwan melakukan tindakan tegas,terukur dan terarah sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini berpotensi bahaya karena merusak mental kalangan generasi muda bangsa Indonesia.


(IK)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.