Angin Puting Beliung di Natuna Rusak Rumah Warga.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Angin kencang   disertai hujan yang terjadi sejak pukul 04.00 WIB, Rabu (14/7/2021) dinihari di Desa Sepempang Kecamatan bunguran Timur dan wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut, menerbangkan atap rumah warga yang berada dikawasan pesisir tersebut.

Hujan angin yang datang dari arah gunung Ranai atau lazim disebut Angin Barat Daya oleh masyarakat Natuna itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun juga kantor RRI Ranai yang mengalmi kerusakan parah, termasuk gangguan jaringan pemancar radio, dan terpaksa offair untuk hari ini.

"Untuk hari ini kami terpaksa of siaran mulai pukul 06.28 WIB, sampai kondisi membaik, " ujar Kepala LPP RRI Ranai, Joni Baso, Rabu (14/7/2021).

Prakirawan BMKG Ranai, Reza Fahlevi mengatakan badai angin yang terjadi dinihari tadi dengan kecepatan 16 knot hanya terjadi diwilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan sebagian wilayah Kecamatan Bunguran Timur yang merupakan daerah pesisir. 

Badai angin berasal dari arah selatan menuju barat daya. Meskipun saat ini angin kencang  sudah mulai mereda,namun masyarakat diminta untuk tetap waspada ,karena hujan masih turun, dimungkinkan akan terjadi angin susulan.

(IK)


Penyampaian Himbauan Prokes oleh Polisi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Natuna laksanakan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Bandarsyah terkait Perbup Natuna No. 51 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dimana saat ini Kabupaten Natuna lagi menerapkan Perketatan PPKM Mikro, sesuai SE Bupati Natuna No. 300/23/GUGUS-SET/VII/2001, Rabu (14/07/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisdian mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan saat sedang melaksnakan kegiatan diluar rumah.

"Nantinya masyarakat memahami akan pentingnya dan mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum polres Natuna," ungkapnya.

"Mari kita bangun kebersamaan dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan  5M yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," tambahnya.

Ia juga mengatakan, selain penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga di harapkan untuk melaksanakan vaksinasi guna membentuk herd immuniity terhadap tubuh.

(IK)


Hasil Timbangan Barang Bukti Ganja yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menunjukkan kinerja yang maksimal, terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa, (22/6/2021).

“Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Batam, Undani dalam rilisnya, Rabu (14/7-2021).

Undani menjelaskan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim
ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A.

“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Undani.

Lalu dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi/Ril


Barang Bukti Sabu yang Diamankan dari Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jelang penerapan PPKM Darurat di Kota Batam yang mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021, Bea Cukai Batam berhasil amankan satu bungkus sabu seberat 96,8 gram
yang akan dikirimkan ke Kuta, Bali, Rabu, (7/7/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam
terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” papar Undani.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi


Mobil Truk Pertamina Tambrak Pohon (Foto: Fay).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kecelakaan lalu lintas terjadi dijalan Baloi Kolam tepatnya persis didapan SPBU Baloi, Kota Batam, Selasa (13/7/201).

Sebuah truk Pertamina Patra Niaga BP 9861 DD  milik PT. Sarana Dwi Persada yang mengangkut solar industri, hancur menabrak sebuah pohon yang berada dijalur hijau jalan.

Supur truk tersebut mengalami patah tulang akibat terjepit pohon, sedangkan seorang kernet berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat keluar.

Saat ini supir dan kenek tersebut dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Belum diketahui pasti apa penyebab truk tersebut menabrak pohon. Pantauan dilapangan, tampak bagian depan truk hancur dibagian tengah.

Tampak bagian depan truk ringsek persis di bagian tengahnya serta kaca depan truk hancur berserakan.

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengatur arus lalu lintas yang terpantau padat merayap. (Fay)


Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Kepri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setubuhi seorang gadis remaja berinisial, MS (15) di Hotel Golden Bay, Bengkong, Batam, Senin (5/7/2021) lalu. Pria bernama Muhammad Nikolas dibekuk oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dani Catur Nugraha mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya yakni di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam.

"Pelaku diamankan Jumat (9/7/2021) pukul 13.00 WIB oleh personil Subdit IV Ditreskrimum di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa," jelas Dani, Selasa, (13/7/2021).

Kata dia, sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur.

"Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

(Red/Exp)



Apel Pengetatan PPKM Mikro. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Pada hari Senin 12 Juli 2021, di Simpang 3 Tugu Kp. Pelimpak Kel. Serasan Kec. Serasan Kabupaten Natuna dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan pengetatan PPKM Mikro sesuai SE Bupati Natuna No. 300/23/GUGUS-SET/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Natuna.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H.

Pukul 15.40 wib  bertempat di depan Tugu simpang 3 kp. Pelimpak Kec. Serasan Kabupaten Natuna dilaksanakan Apel Persiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H.


Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H dalam amanatnya menyampaikan kita akan melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP dalam rangka sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 pulau Serasan Kabupaten Natuna, lokasi dan sasaran adalah simpang 3 Tugu Kp. Pelimpak.

"Laksanakan tugas secara ikhlas dan humanis, semoga dengan kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kegiatan kita, sehingga ikhtiar kita bersama dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi trantip Kec. Serasan Patur Risqi, Kapolsek Serasan Beserta Personel Polsek Serasan, Danramil Serasan Letda Herman, Anggota Pos AL Serda Udin, Sat Pol PP dan Staf Kecamatan Serasan.

(IK)


Kapolsek Lubuk Baja Batam, AKP Satria Nanda. (Foto: Fay)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Banyak pengendara jalan yang terjaring razia tim gabungan. Hal itu setelah hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam, banyak pengendara jalan yang terjaring razia tim gabungan.

Dari pantauan media ini di lampu merah CIMB Niaga Nagoya Batam, hingga pukul 12.00 Wib sebanyak 150 pengendara yang melintas terdata tidak memiliki surat keterangan telah divaksin.

"Hingga tengah hari, dari data yang kita miliki sebanyak 150 pengendara terdata tidak memiliki kartu vaksin," ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda saat dijumpai di lampu merah CIMB Niaga, Lubuk Baja Nagoya, Batam, Senin (12/7/2021).

Dikatakannya, dari 150 pengendara yang belum di vaksin tersebut, terlebih dahulu mereka harus mengisi data-data lengkap kepada petugas yang bertugas di lapangan untuk memudahkan petugas pada saat proses vaksinasi kedepannya.

"Ketika nanti ada pelaksanaan vaksinasi, maka pengendara yang telah kita data ini akan kita prioritaskan untuk dilakukan vaksinasi," jelasnya.

Masih menurut Satria, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengendara yang datang hanya untuk sekedar didata supaya bisa ikut vaksin.

"Banyak pengendara yang datang kesini hanya untuk didata supaya bisa ikut divaksin, karena mereka tahu ada beberapa titik penyekatan yang mewajibkan putar balik kalau tidak memiliki kartu vaksin," pungkasnya. 

(Red/Fay)


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) sesuai hasil pemeriksaan tes PCR, Minggu (11/7). Sebelumnya, ia sempat merasakan kurang sehat sejak 3 hari yang lalu.

Berita terkait Gubernur Kepri terpapar Covid-19 ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana.

"Berdasarkan hasil tes PCR yang sudah dilakukan, beliau (Ansar Ahmad) dinyatakan positif Covid-19. Saat ini, kondisi beliau dalam keadaan sehat," kata Tjetjep.

Tjetjep menjelaskan, sebelum menjalani tes swab PCR, Ansar Ahmad telah merasa kurang sehat dan sedikit demam sejak Kamis (8/7) pagi. Sebelumnya, Ansar baru menyelesaikan kunjungan kerja ke Kabupaten Natuna pada pekan lalu.

"Kamis malam, beliau masih memimpin rapat PPKM melalui daring. Besoknya, Pak Gubernur menjalani rapid tes dan hasilnya negatif," ujar Tjetjep.

Kata Tjetjep, saat ini Gubernur Kepri tengah menjalani isolasi mandiri di kediamannya. Sebelumnya, Ansar menjalani tes usap PCR di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjung Pinang pada pukul 10.00 pagi, Minggu (11/7).

"Hasil tesnya diketahui sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Pak Gubernur memohon doa dari masyarakat Kepri, mudah-mudahan beliau cepat sembuh dan dapat segera melaksanakan aktivitas seperti biasa," kata Tjetjep.

Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat dan warga yang diketahui memiliki kontak erat dengan Gubernur dalam beberapa waktu terakhir.

Redaksi


Penghuni Rutan Polres Natuna Disuruh Olahraga. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Untuk menjaga kebugaran dan kesehatan bukan hanya untuk anggota Polres Natuna, tetapi tahanan yang ada di Mapolres Natuna juga diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan olah raga walaupun di tempat tahanan Polres Natuna Seperti yang dilaksanakan pada hari ini Sabtu (10/07/2021).

Kegiatan olah raga tersebut meliputi kegiatan senam bersama di lingkungan tahanan dan dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Polres Natuna IPTU S. Kaban beserta Anggota Jaga.

"Kegiatan olahraga bersama tahanan ini dialksanakan agar seluruh tahanan terdapat dalam keadaan sehat serta terhindar dari covid 19," ujar Kasat Tahti Polres Natuna.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Ajun Inspektur Dua David Arviad juga mengatakan bahwa kegiatan olah raga bagi tahanan ini sudah diagendakan dan merupakan kegiatan rutin setiap 1 kali dalam seminggu dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan menjaga aktivitas kebugaran tubuh bagi penghuni Tahanan Polres Natuna.

(IK)


Ketua DPP LSM SRK, Achmad Rosano.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait akan di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Mendagri dan Menkoperekonomian pada hari Senin besok di Kota Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (DPP LSM SRK), Achmad Rosano meminta masyarakat Kota Batam mendukung aturan pemerintah, terlebih kepada pelaku usaha.

"Pelaku usaha wajib mematuhi PPKM, agar penyebaran virus Covid-19 bisa terputus dalam 2 minggu depan. Mari sama-sama kita mematuhi himbauan pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Rosano, Sabtu (10/7-2021).

Kemudian, lanjutnya, karena saat ini status darurat ini, di bawah langsung kepemimpinan Pusat dan Daerah hanya pelaksana tugas-tugas tersebut yang di berlakukan oleh pusat.

"Kita merasa ini adalah situasi yang sulit. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan makan sehari hari saja sangat sulit ini," ujarnya.

Dari hasil survei LSM SRK di lapangan, banyak keluhan terkait beratnya PPKM yang akan di berlakukan besok Senin. Namun karena tujuan untuk menyerap penyebaran Covid-19.

"Namun pahit apapun kami masyarakat menerimanya, hanya saja bagaimana dengan pemerintah?. Bisa tidak membantu kesulitan kebutuhan hidup kami ujar beberapa tokoh masyarakat," kata Risano sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat. 

Lanjutnya, Suara Rakyat Keadilan juga meminta kepada pemerintah Pusat dan Kota Batam agar juga bertanggung jawab. Bisa memberikan solusi demi memenuhi kebutuhan masyarakat bertahan hidup minimal dapur bisa mengepul.

"Karena ini tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan segenap tumpah darah. Saya berharap pemerintah Kota Batam, Walikota Batam bisa mengatasi ini semua agar wujud keadilan bisa tercapai, minimal masyarakat Kota Batam tidak ada yg mati karena tidak makan," ucap Rosano. 

Selain itu, DPP LSM SRK mengimbau, supaya para pelaku usaha tempat hiburan agar benar benar turut serta membantu pemerintah untuk menutup semua pintu pintu atau akses hiburannya, PUB, Karaoke, Discotik Panti Pijat, Ketangkasan Game Elektronik dan lain-lain.

"Kami meminta Bapak Kapolda, Danrem, Kapolresta Barelang, Dandim, Kajari dan Kajati agar bener-bener melakukan penindakan hukum apabila ada yang tidak taat hukum dan aturan pemerintah Kota Batam. Mari kita semua ikuti aturan demi tujuan Indonesia bebas corona. Kita mulai dari Kota Batam yang sama sama kita cintai," tuturnya.

Redaksi


Rumah Pengusaha Kota Batam yang Digeledah Polisi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rumah pengusaha ternama Kota Batam, Exsan Fensury yang terletak di perumahan Rosdale Blok F no.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam digeledah oleh tim penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7/2021).

"Ya, akan lakukan penggeledahan," ungkap salah seorang pihak Kepolisian ketika dijumpai di lokasi.

Diketahui, penggeledahan tersebut berlangsung sejak Pukul 14.30 WIB dan penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga merupakan kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.

Hal yang sangat disayangkan sempat terjadi dalam upaya penggeledahan tersebut, di mana pihak Polda Sumut sempat tertahan karena adanya beberapa oknum suruhan Exsan Fensury yang mencoba melakukan intervensi. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C. Suhadi sangat menyayangkan adanya tindakan interfensi dan tidak kooporatif. Bahkan, dijelaskannya bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk ke dalam ranah pidana baru. 

"Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi disini karena dia melakukan interfensi terhadap pihak Kepolisian melalui oknum suruhannya," ungkapnya ketika dihubungi melalui saluran seluler.

Kata dia, kasus ini berawal ketika Tjong Alex Leo Fensurya dan  Exsan Fensury  ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fensury menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL. 

Akan tetapi, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan tidak jujur karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih. 

"Sehingga pada 14 November 2014 pak Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi," ujarnya.

Lanjut kata dia, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke Penyidikan. Namun lagi-lagi Exsan tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," jelasnya.

Ia berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukam intervensi di dalam penyidikan kasus ini. (Red/Exp)


Program Nasi Kapau

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Serasan laksanakan giat Vaksinasi  Nasi Kapau (Vaksinasi Jangka Pulau)
Polres Natuna Polda Kepulauan Riau di Desa Batu Berian  Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna, Jum'at ( 09/07/2021) 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Puskesmas Serasan Ibu Sarifah Anisah, SKM, Kepala Desa Batu Berian, Aspahani, Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli S.H beserta anggota, Bhabinkamtibmas Desa Batu Berian Brigadir Yung Ridwan Aris, Serka Parsimin anggota koramil Serasan dan Tim Vaksinasi Puskesmas Serasan.

Kapolsek Serasan Ipda Muhammad Fadli mengatakan, Program Nasi Kapau, Vaksinasi Jangkau Pulau di laksanakan agar lebih mempermudah masyarakat desa Batu Berian untuk di vaksin mengingat jarak tempuh desa Batu Berian ini yang cukup jauh serta menggunakan kapal/pompong nelayan sebagai transfortasi untuk bepergian.

"Masyarakat Desa Batu Berian pun menyambut baik dan  berterima kasih atas program nasi Kapau ini. masyarakat merasa di permudah untuk melaksanakan vaksin dengan ada nya program Nasi Kapau. TNI /POLRI dan Tenaga Kesehatan turut serta dalam mengsukseskan program tersebut. tutup Kapolsek Serasan Ipda M. Fadli," ungkaonya.

(IK)


Dialog Bupati dan Kapolres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si bersama Bupati Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si hadir di Kopi Pagi RRI, kancah opini pagi. Hadir Juga dr. Ari Fajarudi Ketua IDI Natuna, Jumat (09/07/2021)

Kapolres Natuna mengatakan pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan intruksi Mendagri dan Kabupaten Natuna Masuk dalam 43 Kota di Indonesia, yang harus melaksanakan pengetatan PPKM Mikro Lanjutan.

"Kabupaten Natuna saat ini mengalami lonjakan kasus Positif Covid 19, dengan adanya hal ini dan menindak lanjuti Intruksi Mendagri No. 17/2021, guna menekan lonjakan dan memutus mata rantai penularan Covid 19, kita semua harus bekerja sama dan mendukung segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid 19, aturan ini dibuat adalah untuk menyelamatkan kita semua dari dampak pandemi Covid 19," ujar Kapolres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian juga menyampaikan instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan ada 11 point:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.*
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Percepatan Vaksinasi juga terus kita maksimalkan, kerjasama terjalin dengan baik, TNI dan Polri, Pemerintah daerah , serta masyarakat sampai hari ini terus saling bersinergi mendukung pelaksanaan percepatan Vaksinasi di KabupatenNatuna.

(IK)


Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjadi langkah selanjutnya untuk mengatasi penularan wabah Covid-19 yang makin menjadi. Untuk pelaksanaannya di Batam, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengimbau kepada seluruh warga Batam untuk sepakat dan menjalankan aturan tersebut.

Menurut Nuryanto, PPKM Mandiri yang yang akan berlangsung di Batam hingga tanggal 20 Juli mendatang adalah demi kesehatan, keselamatan, dan keamanan bersama.

“Kita harapkan PPKM Mikro di Batam berjalan dengan baik. Kita hanya meminta sama-sama menghormati, menghargai, sama-sama melaksanakan, demi untuk kepentingan bersama,” sebutnya, usai rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam yang digelar di panggung utama Dataran Engku Batam Center, Rabu (7/7/2021) siang.

Rapat dihadiri oleh Wali Kota Batam, HM Rudi, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Forkopimda Batam, dan sejumlah tokoh agama yang ada di Batam. Rapat koordinasi tersebut khusus membahas penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam. Pasalnya, di salah satu poin dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM Mikro tersebut bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Namun, setelah mendengar masukan dari sejumlah tokoh agama, baik dari Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, semua menginginkan rumah ibadah tetap dibuka dan pelaksanaan ibadah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu pelaksanaan ibadah salat Idul Adha hanya boleh dilakukan di lapangan terbuka, serta panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan oleh orang yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dan melakukan rapid antigen sehari sebelum kegiatan penyembelihan.

Menurut Nuryanto, rapat koordinasi khususnya membahas masalah penyelenggaraan ibadah tersebut sangat penting. Supaya tak terjadi salah paham.

“Kebijakan pemerintah sifatnya menyeluruh. Sehingga pertemuan ini sangat penting. Agar nanti tidak dikatakan melawan kebijakan. Pemerintah daerah enak menjalankannya. Bukannya kita tidak setuju, tapi ada teknis yang sulit dilaksanakan. Alhamdulillah sudah ada hasilnya dan mari kita jalankan bersama-sama,” kata Nuryanto. Humas/KD


Kapolres Dan Wakil Bupati Natuna Berbincang Usai Meninjau Lokasi Tempat Isolasi Terpadu Pasien Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Diketahui bahwa sampai saat ini kasus konfirmasi Covid-19 di Natuna semakin meningkat, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda bersama Kapolres Natuna AKBP Ike Krisandian, S.I.K., M.Si melaksanakan peninjauan dan pengecekan lokasi tempat isolasi terpadu pasien Covid-19 di Gedung Asrama Haji Kabupaten Natuna, Kamis (08/07/2021).

Hadir dalam kegiatan ini, Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Drs. Muhtar Ahmad, M. Eng, Kapolsek Bunguran Timur Akp Firuddin.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di sela-sela kegiatan mengatakan Kegiatan ini di laksanakan agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah apabila kenaikan pasien Covid-19 di Kabupaten Natuna semakin meningkat sehingga harus ada penambahan tempat isolasi pasien Covid-19 di Wilayah Kabupaten Natuna.

"Upaya ini di lakukan agar dapat memberikan kenyamanan terhadap pasien Covid 19 yang akan di isolasi," jelas Wakil Bupati Natuna.

Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan bahwa hari kami melaksanakan peninjauan lokasi tempat isolasi terpadu di Gedung Asrama Haji Kabupaten Natuna.

"Untuk saat ini kendala yang di hadapi ialah belum lancarnya air masuk ke Gedung Asrama Haji yang kemudian secepatnya akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Kapolres Natuna juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap terapkan protocol kesehatan mengingat saat ini Kabupaten Natuna masuk dalam zona perketatan PPKM Mikro.

"Untuk masyarakat Natuna yang sedang melaksanakan kegiatan diluar rumah agar tetap pada prosedur protokol kesehatan, ini semua dilaksanakan untuk mengembalikan Natuna pada zona hijau menuju Indonesia sehat,"  himbaunya.

(IK)


Zainal Abidin (Konsumen) 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Zinal Abidin, warga yang tinggal di Rumah Liar (Ruli) Kampung Jawa Pemda Dua, terlihat kesal terhadap sikap marketing PT Devin Premire Perkasa (PT DPP). Dimana pihak pengembang (Devloper) Direktur PT DPP menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan gugatan sederhana.

Zainal Abidin menceritakan kronologis awalnya dia membeli rumah yang ditawarkan oleh marketing. Ia mengatakan, pada tahun 2018 marketing PT Devin Premire Perkasa (Yuli) datang kerumahnya dengan menawarkan rumah di perumahan Devin blok D1 No.110, di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, dengan uang Rp3 juta sudah terima kunci, dan hanya dengan Rp11 juta langsung akad kredit.

"Uang muka sebesar Rp16.570.000 juta dan booking fee Rp3 juta saya lunaasi. Setelah pelunasan uang muka dan Booking fee, ternyata saya dikejutkan, uang yang saya bawa sebagai uang saldo akad kredit Rp11 juta ditolak. Alasan nya, bahwa akad kredit yang di setujui dari Bank BTN Rp170.000.000, yang diusulkan PT Devin sebesar Rp 225.005.000. Sehingga saya harus menambahkan dana saldo akad kredit sebesar Rp70.000.000 juta totalnya," kata Zainal Abidin didampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Combating Corruption Indonesia (DPP LSM CCI), Agustien Hartoyo Lumban gaol alias Marbun86 di kantin PN Batam, Kamis (8/7-2021).

Ditambahkan Marbun 86, anehnya, setelah pelunasan uang muka dan booking fee, yang malah muncul dana untuk saldo akad kredit total nya Rp70 juta. Harusnya uang akad kredit nya Rp14 jutaan, malah lain lagi janji marketing, hanya Rp11 jutaan, bahkan setelah di lunasi uang muka yang Rp16 juta, malah uang saldo akad akad kredit Rp11 juta di tolak.

"Tidak ada ketentuan pasti, untuk dana akad kredit nya. Ini jelas dugaan pembohongan dan penipuan oleh marketing PT DPP, yang disampaikan marketing tidak sesuai sebagaimana yang disetujui pihak Bank. Anehnya lagi, klien kami bapak Zainal di gugat perdata wanprestasi di PN oleh PT Devin," kata Marbun 86.

Lanjutnya, hari ini sidang di PN Batam, namun sampai sekarang, belum dipanggil untuk sidang. Setelah ia menanyakan jam berapa sidangnya. Hakim malah menyampaikan sidang sudah ditunda.

"Ada apa ini, kami disini hadir dari pagi, sidang tadi, kami tidak dipanggil. Sementara surat jawaban kami sebagai tergugat sudah kami siapkan untuk dibacakan di ruang sidang," ujarnya.

Alfred



Hakim Majelis yang Memeriksa Perkara Terdakwa Abi, Umar dan Sunardi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan 'Menolak' eksepsi para terdakwa.

Dalam sidang mendengarkan putusan sela yang dibacakan Sri Endang Amperawati NIngsih, didampingi Hakim anggota Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus mengatakan, bahwa eksepsi para terdakwa 'Ditolak'.

"Melanjutkan sidang para terdakwa, dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Sri Endang Amperawati NIngsih, dihadapan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Kamis (8/7-2021).

Dalam eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abi dan Umar. Nasib Siahaan, S.H bersama rekan menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat (obscuur libel) dalam menguraikan dakwaan salah satunya locus delicti alamat lokasi pemotongan besi screp.

“Dakwaan JPU tidak cermat dimana salah satunya locus delicti berupa alamat PT.Ecogreen bukanlah di Batuampar tetapi di Kabil sehingga membingungkan,” kata PH terdakwa dipersidangan.

Lanjut PH Nasib Siahaan membacakan esepsi terdakwa Usman, Dalam surat dakwaan JPU PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Kuda Laut No. 122 Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Namun, Faktanya PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Raya Pelabuhan Kav. 1, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain itu, kata Nasib, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual beli scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta.

Sedangkan, Faktanya pada bulan Mei 2019 tidak ada pengiriman dan menjual besi scrap yg dilakukan oleh PT. Bie Loga.

Lanjut Nasib lagi, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual besi scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta

Namun, Faktanya Para Terdakwa tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan bisnis jual beli besi scrap dlm bentuk apapun dengan perseroan bernama PT. Gunung Garuda,,, PT. Bie Loga selama ini menjalin kerjasama bisnis jual beli besi scrap dengan PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta,” terang Nasib Siahaan.

Sementara itu, Selain dakwaan tidak cermat, Kata Nasib , Dakwaan JPU tidak jelas, dimana nama Mohammad Jasa selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering dimunculkan dalam surat dakwaan tetapi JPU tidak pernah menentukan atau menetapkan status Mohammad Jasa Abdullah dalam perkara ini sehingga menyebabkan surat dakwaan semakin tidak jelas.

Selain itu juga, JPU dalam surat dakwaan menyebutkan perjanjian pembelian oleh Para Terdakwa dengan penjual besi scrap adalah 100 ton tetapi JPU dalam surat dakwaan Subsidair menyebut 5.849 Kg, berapa sebenarnya jumlah besi scrap milik pelapor? Sebab faktanya Para Terdakwa menerima besi scrap sebanyak 58.490 Kg yang kemudian dijual kepada PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta

Begitu juga, Dakwaan JPU tidak lengkap, Dimana Surat dakwaan JPU merupakan opini JPU sendiri saja, JPU tidak dapat menguraikan rangkaian perbuatan Para Terdakwa setelah surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono disampaikan kepada Terdakwa 1 Usman Als Abi.

Faktanya didalam berkas perkara juga tidak pernah ditemukan adanya berkas perkara pemeriksaan Terdakwa 1, Usman Als Abi tentang surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono dan tidak pernah dipertanyakan kepada Terdakwa 1, Usman Als Abi…

Salanjutnya, yang mulia, kata Nasib, Surat Dakwaan JPU Prematur, Bahwa JPU mengkonstruksikan di dalam surat dakwaannya adanya perbuatan jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Namun faktanya PT. Gunung Garuda tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan dalam prapenuntutan yang telah dinyatakan lengkap. PT. Gunung Garuda tidak pernah dipanggil, tidak pernah diambil keterangannya sekurang-kurangnya menjadi saksi dalam perkara a quo untuk mengkonfirmasi apakah benar telah terjadi transaksi jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Berdasarkan fakta-dakta yang kami sampaikan diatas, kami memohon terhadap majelis hakim mulia.

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terdakwa 1 Usman Als Abi dan Terdakwa 2 Umar untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021
3. Dakwaan JPU tidak cermat
4. Dakwaan JPU tidak lengkap, kabur dan tidak jelas

Sebagaimana ketentuan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

5. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan;
6. Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan JPU;
7. Membebankan segala biaya yang muncul sesuai hukum;


Alfred


Kapolres Natuna Sampaikan Instruksi Pemberlakuan PPKM Mikro. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dengan adanya lonjakan penyebaran Virus covid-19, sebagai langkah terbaik dan menekan penyebaran virus covid. Pemerintah membentuk pengetatan PPKM Mikro, Kabupaten Natuna ada didalam 43 Kota yang terdaftar dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021, Rabu (07/07/2021).

43 Kota Tersebut yakni, Kepulauan Riau Kota Batam, Aceh Kota Banda Aceh, Bengkulu Kota Bengkulu, Jambi Kota Jambi, Kalimantan Barat Kota Pontianak, Kalimantan Barat Kota Singkawang, Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah Lamandau.

Kalimantan Tengah Sukamara, Kalimantan Timur Berau, Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Kota Bontang, Kalimantan Utara Bulungan, Kep. Riau Bintan, Kep. Riau Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau Natuna, Lampung Kota Bandar Lampung, Lampung Kota Metro, Maluku Kepulauan Aru, Maluku Kota Ambon, NTT Kota Mataram, NTT Lembata, NTT Nagekeo

Papua Boven Digoel, Papua Kota Jayapura, Papua Barat Fak Fak, Papua Barat Kota Sorong, Papua Barat Manokwari, Papua Barat Teluk Bintuni, Papua Barat Teluk Wondama, Riau Kota Pekanbaru, Sulawesi Tengah Kota Palu, Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Sulawesi Utara Kota Manado, Sulawesi Utara Kota Tomohon.

Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Kota Padang, Sumatera Barat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Kota Solok, Sumatera/ Selatan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kota Palembang, Sumatera Utara Kota Medan dan Sumatera Utara Kota Sibolga. 

Dalam Hal ini pengetatan tersebut yakni :
1.Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3.Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4.Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5.Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6.Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
7.Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8.Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9.Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10.Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11.Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, dengan adanya intruksi ini, saya berharap kerjasama dan dukungan penuh dari masyarakat, demi keselematan kita semua, Polri bersama TNI dan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas , akan berupaya maksimal menekan penyebaran Covid 19.

"Untuk pelaksanaaan PPKM harus betul-betul  dilaksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk, saling bekerja sama. Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh RT serta masyarakat," ujar Kapolres Natuna.

Ia mengatakan, Kabupaten Natuna termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan (11 point), instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan Wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha utk mendukung pemerintah dlm Hal mengatasi covid19 ini. Tetap disiplin dlm protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada," tutup Kapolres Natuna.

(IK)


Jasad Pencari Madu Dievakuasi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kantor pencarian dan pertolongan Natuna bersama Tim SAR Gabungan, Rabu 07 Juli 2021 Pukul 06.45 Wib kembali melanjutkan pencarian terhadap korban yang tersesat saat mencari madu di Hutan Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. 

Setelah melakukan upaya pencarian, Tim SAR gabungan terdiri dari TNI-Polri , masyarakat dan unsur lainnya akhirnya berhasil menemukan Jawasan (43) Dalam Kondisi Meninggal Dunia. Diduga korban terjatuh dari atas pohon saat mengambil madu dengan ketinggian diperkirakan 25 meter, hingga menyebabkan adanya luka benturan bagian kepala.

Kepala Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mexianus Bekabel , S.Sos ., MM mengatakan bahwa  Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, di perkirakan korban itu terjatuh dari pohon yang ada madunya dan diperkirakan ketinggian jatuh 25 meter, kepalanya terdapat remuk akibat terbentur saat jatuh" dan saat ini telah di serah kan ke Pihak Keluarga.

Selanjutnya Kepala Kantor Pencarian Dan Pertolongan Natuna Mengucapkan terima Kasih Dan Apresiasi kepada seluruh Unsur yang terlibat dalam operasi SAR tersebut.

"Sehubungan Dengan Telah di ketemukan nya Korban maka Operasi SAR terhadap Kondisi Membahayakan Manusia 1 Orang tersesat saat Mencari madu Di Hutan Desa Sepempang di nyatakan selesai dan di tutup," ungkapnya.

(IK)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.