Kasus RUPS, Rumah Pengusaha Exsan Fensury Digeledah Polisi

Rumah Pengusaha Kota Batam yang Digeledah Polisi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rumah pengusaha ternama Kota Batam, Exsan Fensury yang terletak di perumahan Rosdale Blok F no.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam digeledah oleh tim penyidik Polda Sumut, Jumat (9/7/2021).

"Ya, akan lakukan penggeledahan," ungkap salah seorang pihak Kepolisian ketika dijumpai di lokasi.

Diketahui, penggeledahan tersebut berlangsung sejak Pukul 14.30 WIB dan penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga merupakan kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.

Hal yang sangat disayangkan sempat terjadi dalam upaya penggeledahan tersebut, di mana pihak Polda Sumut sempat tertahan karena adanya beberapa oknum suruhan Exsan Fensury yang mencoba melakukan intervensi. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C. Suhadi sangat menyayangkan adanya tindakan interfensi dan tidak kooporatif. Bahkan, dijelaskannya bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk ke dalam ranah pidana baru. 

"Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi disini karena dia melakukan interfensi terhadap pihak Kepolisian melalui oknum suruhannya," ungkapnya ketika dihubungi melalui saluran seluler.

Kata dia, kasus ini berawal ketika Tjong Alex Leo Fensurya dan  Exsan Fensury  ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fensury menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL. 

Akan tetapi, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan tidak jujur karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih. 

"Sehingga pada 14 November 2014 pak Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan Exsan yang tidak mau berbagi," ujarnya.

Lanjut kata dia, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh Exsan seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 Ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke Penyidikan. Namun lagi-lagi Exsan tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Medan melakukan penggeledahan kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," jelasnya.

Ia berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukam intervensi di dalam penyidikan kasus ini. (Red/Exp)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.