Eksepsi Terdakwa Abi, Umar dan Sunardi 'Ditolak' Hakim: Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Hakim Majelis yang Memeriksa Perkara Terdakwa Abi, Umar dan Sunardi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan 'Menolak' eksepsi para terdakwa.

Dalam sidang mendengarkan putusan sela yang dibacakan Sri Endang Amperawati NIngsih, didampingi Hakim anggota Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus mengatakan, bahwa eksepsi para terdakwa 'Ditolak'.

"Melanjutkan sidang para terdakwa, dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Sri Endang Amperawati NIngsih, dihadapan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Kamis (8/7-2021).

Dalam eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abi dan Umar. Nasib Siahaan, S.H bersama rekan menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat (obscuur libel) dalam menguraikan dakwaan salah satunya locus delicti alamat lokasi pemotongan besi screp.

“Dakwaan JPU tidak cermat dimana salah satunya locus delicti berupa alamat PT.Ecogreen bukanlah di Batuampar tetapi di Kabil sehingga membingungkan,” kata PH terdakwa dipersidangan.

Lanjut PH Nasib Siahaan membacakan esepsi terdakwa Usman, Dalam surat dakwaan JPU PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Kuda Laut No. 122 Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Namun, Faktanya PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Raya Pelabuhan Kav. 1, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain itu, kata Nasib, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual beli scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta.

Sedangkan, Faktanya pada bulan Mei 2019 tidak ada pengiriman dan menjual besi scrap yg dilakukan oleh PT. Bie Loga.

Lanjut Nasib lagi, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual besi scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta

Namun, Faktanya Para Terdakwa tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan bisnis jual beli besi scrap dlm bentuk apapun dengan perseroan bernama PT. Gunung Garuda,,, PT. Bie Loga selama ini menjalin kerjasama bisnis jual beli besi scrap dengan PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta,” terang Nasib Siahaan.

Sementara itu, Selain dakwaan tidak cermat, Kata Nasib , Dakwaan JPU tidak jelas, dimana nama Mohammad Jasa selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering dimunculkan dalam surat dakwaan tetapi JPU tidak pernah menentukan atau menetapkan status Mohammad Jasa Abdullah dalam perkara ini sehingga menyebabkan surat dakwaan semakin tidak jelas.

Selain itu juga, JPU dalam surat dakwaan menyebutkan perjanjian pembelian oleh Para Terdakwa dengan penjual besi scrap adalah 100 ton tetapi JPU dalam surat dakwaan Subsidair menyebut 5.849 Kg, berapa sebenarnya jumlah besi scrap milik pelapor? Sebab faktanya Para Terdakwa menerima besi scrap sebanyak 58.490 Kg yang kemudian dijual kepada PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta

Begitu juga, Dakwaan JPU tidak lengkap, Dimana Surat dakwaan JPU merupakan opini JPU sendiri saja, JPU tidak dapat menguraikan rangkaian perbuatan Para Terdakwa setelah surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono disampaikan kepada Terdakwa 1 Usman Als Abi.

Faktanya didalam berkas perkara juga tidak pernah ditemukan adanya berkas perkara pemeriksaan Terdakwa 1, Usman Als Abi tentang surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono dan tidak pernah dipertanyakan kepada Terdakwa 1, Usman Als Abi…

Salanjutnya, yang mulia, kata Nasib, Surat Dakwaan JPU Prematur, Bahwa JPU mengkonstruksikan di dalam surat dakwaannya adanya perbuatan jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Namun faktanya PT. Gunung Garuda tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan dalam prapenuntutan yang telah dinyatakan lengkap. PT. Gunung Garuda tidak pernah dipanggil, tidak pernah diambil keterangannya sekurang-kurangnya menjadi saksi dalam perkara a quo untuk mengkonfirmasi apakah benar telah terjadi transaksi jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Berdasarkan fakta-dakta yang kami sampaikan diatas, kami memohon terhadap majelis hakim mulia.

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terdakwa 1 Usman Als Abi dan Terdakwa 2 Umar untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021
3. Dakwaan JPU tidak cermat
4. Dakwaan JPU tidak lengkap, kabur dan tidak jelas

Sebagaimana ketentuan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

5. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan;
6. Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan JPU;
7. Membebankan segala biaya yang muncul sesuai hukum;


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.