Berlakunya PPKM Senin Besok, DPP LSM SRK Minta Pemerintah Memperhatikan Rakyat dan THM Ditutup

Ketua DPP LSM SRK, Achmad Rosano.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait akan di berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Mendagri dan Menkoperekonomian pada hari Senin besok di Kota Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (DPP LSM SRK), Achmad Rosano meminta masyarakat Kota Batam mendukung aturan pemerintah, terlebih kepada pelaku usaha.

"Pelaku usaha wajib mematuhi PPKM, agar penyebaran virus Covid-19 bisa terputus dalam 2 minggu depan. Mari sama-sama kita mematuhi himbauan pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata Rosano, Sabtu (10/7-2021).

Kemudian, lanjutnya, karena saat ini status darurat ini, di bawah langsung kepemimpinan Pusat dan Daerah hanya pelaksana tugas-tugas tersebut yang di berlakukan oleh pusat.

"Kita merasa ini adalah situasi yang sulit. Apalagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan makan sehari hari saja sangat sulit ini," ujarnya.

Dari hasil survei LSM SRK di lapangan, banyak keluhan terkait beratnya PPKM yang akan di berlakukan besok Senin. Namun karena tujuan untuk menyerap penyebaran Covid-19.

"Namun pahit apapun kami masyarakat menerimanya, hanya saja bagaimana dengan pemerintah?. Bisa tidak membantu kesulitan kebutuhan hidup kami ujar beberapa tokoh masyarakat," kata Risano sebagaimana disampaikan tokoh masyarakat. 

Lanjutnya, Suara Rakyat Keadilan juga meminta kepada pemerintah Pusat dan Kota Batam agar juga bertanggung jawab. Bisa memberikan solusi demi memenuhi kebutuhan masyarakat bertahan hidup minimal dapur bisa mengepul.

"Karena ini tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan segenap tumpah darah. Saya berharap pemerintah Kota Batam, Walikota Batam bisa mengatasi ini semua agar wujud keadilan bisa tercapai, minimal masyarakat Kota Batam tidak ada yg mati karena tidak makan," ucap Rosano. 

Selain itu, DPP LSM SRK mengimbau, supaya para pelaku usaha tempat hiburan agar benar benar turut serta membantu pemerintah untuk menutup semua pintu pintu atau akses hiburannya, PUB, Karaoke, Discotik Panti Pijat, Ketangkasan Game Elektronik dan lain-lain.

"Kami meminta Bapak Kapolda, Danrem, Kapolresta Barelang, Dandim, Kajari dan Kajati agar bener-bener melakukan penindakan hukum apabila ada yang tidak taat hukum dan aturan pemerintah Kota Batam. Mari kita semua ikuti aturan demi tujuan Indonesia bebas corona. Kita mulai dari Kota Batam yang sama sama kita cintai," tuturnya.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.