Janji Dinikahin, Pria Ini Setubuhi Anak Gadis Dibawah Umur

Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur Diamankan Polda Kepri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Setubuhi seorang gadis remaja berinisial, MS (15) di Hotel Golden Bay, Bengkong, Batam, Senin (5/7/2021) lalu. Pria bernama Muhammad Nikolas dibekuk oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dani Catur Nugraha mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya yakni di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Blok C No.27 RT/RW 007/006, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam.

"Pelaku diamankan Jumat (9/7/2021) pukul 13.00 WIB oleh personil Subdit IV Ditreskrimum di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa," jelas Dani, Selasa, (13/7/2021).

Kata dia, sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan menjanjikan akan menikahi korban dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur.

"Modus pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan menikahi korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

(Red/Exp)

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.