PT Devin Premire Perkasa Gugat Konsumen di Pengadilan, Ketua DPP LSM CCI: Ini Jelas Dugaan Penipuan

Zainal Abidin (Konsumen) 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Zinal Abidin, warga yang tinggal di Rumah Liar (Ruli) Kampung Jawa Pemda Dua, terlihat kesal terhadap sikap marketing PT Devin Premire Perkasa (PT DPP). Dimana pihak pengembang (Devloper) Direktur PT DPP menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan gugatan sederhana.

Zainal Abidin menceritakan kronologis awalnya dia membeli rumah yang ditawarkan oleh marketing. Ia mengatakan, pada tahun 2018 marketing PT Devin Premire Perkasa (Yuli) datang kerumahnya dengan menawarkan rumah di perumahan Devin blok D1 No.110, di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, dengan uang Rp3 juta sudah terima kunci, dan hanya dengan Rp11 juta langsung akad kredit.

"Uang muka sebesar Rp16.570.000 juta dan booking fee Rp3 juta saya lunaasi. Setelah pelunasan uang muka dan Booking fee, ternyata saya dikejutkan, uang yang saya bawa sebagai uang saldo akad kredit Rp11 juta ditolak. Alasan nya, bahwa akad kredit yang di setujui dari Bank BTN Rp170.000.000, yang diusulkan PT Devin sebesar Rp 225.005.000. Sehingga saya harus menambahkan dana saldo akad kredit sebesar Rp70.000.000 juta totalnya," kata Zainal Abidin didampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Combating Corruption Indonesia (DPP LSM CCI), Agustien Hartoyo Lumban gaol alias Marbun86 di kantin PN Batam, Kamis (8/7-2021).

Ditambahkan Marbun 86, anehnya, setelah pelunasan uang muka dan booking fee, yang malah muncul dana untuk saldo akad kredit total nya Rp70 juta. Harusnya uang akad kredit nya Rp14 jutaan, malah lain lagi janji marketing, hanya Rp11 jutaan, bahkan setelah di lunasi uang muka yang Rp16 juta, malah uang saldo akad akad kredit Rp11 juta di tolak.

"Tidak ada ketentuan pasti, untuk dana akad kredit nya. Ini jelas dugaan pembohongan dan penipuan oleh marketing PT DPP, yang disampaikan marketing tidak sesuai sebagaimana yang disetujui pihak Bank. Anehnya lagi, klien kami bapak Zainal di gugat perdata wanprestasi di PN oleh PT Devin," kata Marbun 86.

Lanjutnya, hari ini sidang di PN Batam, namun sampai sekarang, belum dipanggil untuk sidang. Setelah ia menanyakan jam berapa sidangnya. Hakim malah menyampaikan sidang sudah ditunda.

"Ada apa ini, kami disini hadir dari pagi, sidang tadi, kami tidak dipanggil. Sementara surat jawaban kami sebagai tergugat sudah kami siapkan untuk dibacakan di ruang sidang," ujarnya.

Alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.