Foto Sidang Terdakwa Patanduk Tendengan Saat Siang Pembacaan Dakwaan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi tidak dapat hadir, sidang perkara kasus pembunuhan terdakwa Patanduk Tendengan, dengan agenda pemeriksaan saksi di 'Tunda' dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020, Selasa (10/11-2020).

Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Erwin D ( Chif officer), Mustari, S.H dan Nofita Putri Manik, S.H mengatakan, sidang ditunda karena saksi yang mau dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tidak bisa hadir, karena para saksi sedang berlayar.

"Saksi yang mau dihadirkan JPU, sedang berlayar. Sehingga sidang ditunda dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020," kata Nofita Putri Manik didampingi Mustari dan keluarga korban di Batam Center.

Kata Nofita manik, dalam surat dakwaan JPU, yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 3 November 2020, ada yang tidak sesuai dengan fakta, sebagaimana saat rekontruksi digelar saat itu. Adegan rekontruksi, terdakwa bersama rekanya pergi ke Pujasera 98 Kec. Lubuk Baja, meminum minuman alkohol, dan kemudian balik ke kapal ASL Pelican yang bersandar di Pelabuhan Kawasan PT.WWE Tanjung Sengkugan Kec. Batu Ampar.

"Sesampai di kapal, terdakwa dan rekanya tertawa dalam kamar, dimana korban lagi beristirahat dikamarnya, sehingga korban menegurnya. Dan Terdakwa tidak terima dengan teguran tersebut, dan mengeluarkan ucapan kata-kata kasar kepada korban.  Sehingga terucaplah bahasa baku bunuh," kata Nofita Manik.

Lanjutnya, dan faktanya saat kejadian, terdakwa mau melakukan melarikan diri. Bukanya mau menyerahkan diri kepihak kepolisian. Makanya dirinya selaku kuasa hukum keluarga korban membantah sebagaimana disampaikan didalam dakwaan JPU. "Terdakwa bukan menyerahkan diri, melainkan mau melarikan diri. Dan kami berharap JPU tetap dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujarnya. 

Ditambahkan Didi selaku Sekretaris Alumni Corps Alumni Bumi Seram (CABM) Cabang Batam Kepri. Ia berharap, supaya terdakwa di hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum tadi, yaitu sesuai pasal 340 KUHP.

"Selama persidangan ini berjalan, kami akan mengawal proses persidangan sampai dengan vonis. Jadi hukumlah terdakwa sesuai apa yang diperbuatnya," kata Didi yang juga pihak keluarga Korban. 

Dilanjutkan Nofita Manik, dalam surat dakwaan JPU yang dipimpin Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Hendri Agustian. Terdakwa didakwa empat pasal, yaitu Pasal 340, 338, 353 ayat (3) dan pasal 351ayat (3) KUHP.


Redaksi



Operasi Yustisi Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Prokes (protokol kesehatan) digelar oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (09/11/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo, SIK menyampaikan, operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sesuai dengan Perwako Tanjungpinang No.44 Tahun 2020.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini dengan 4 pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi lisan" ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Operasi Yustisi juga memberikan Prokes himbauan kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.

"Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.


M. Holul



Laka Laut Kapal di Pulau Kekek Lingga. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK., menerangkan tentang laka laut kapal KM. Batera melayu yang kandas dan terdampar di perairan pulau kekek Kec. Selayar Kab. Lingga, Pada Senin (9/11/20) pukul 13.00 Wib.

Kronologisnya, pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 07.20 Wib di dapat informasi bahwa adanya kapal yang kandas di perairan depan Pulau Kekek dengan titik Koordinator 0 ° .19 '205 ”S 104 ° 30' 082” E Kec. Selayar Kab. Lingga. Atas informasi tersebut KP. XXXI - 1005 Satpolairud Polres Lingga mendatangi TKP.

Pada saat di TKP berdasarkan keterangan Nakhoda An. Abdul Rahman bahwa pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 05.40 Wib Kapal KM. Batera Melayu Berangkat dari Pelabuhan Kute Dabo dengan tujuan Pelabuhan Senayang, adapun kapal tersebut bermuatan alat-alat medis.

"Dalam perjalanan sekira Pukul 07.00 wib yakni di perairan depan Pulau kekek Kec Selayar Kapal tersebut menubruk karang hingga kandas, pada saat air surut kapal menjadi miring dan masuk air laut, maka atas kejadian tersebut Nakhoda meminta bantuan kepada kapal lain agar membantu muatannya ke kapal Lain dan alat - alat medis tersebut berhasil diindahkan, "ucap Kabid Humas Polda Kepri.

"Saat ini Nakhoda beserta 2 (dua) ABK dalam keadaan selamat dan kerugian materil yaitu kapal dan alat-alat medis. Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan laka laut tersebut yaitu mendatangi dan memanggil TKP, melakukan interogasi kepada Nakhoda dan ABK dan melakukan Koordinasi dengan Kapal dan melakukan Koordinasi dengan Kapal pihak-pihak yang terkait, "tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Merah / Humas Polda Kepri




Foto: Ilustrasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pria inisial MA alias AF diduga teroris yang terlibat dalam jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) diringkus Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, pada Jumat (6/11/2010) lalu.

MA alias AF, diamankan di Perumahan Armindo Raya, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan MA itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi awak media, pada hari Minggu, (8/11/2020) malam.

“Ya benar, 1 orang yang diamankan berinisial MA alias AF pada hari jumat kemarin (6/11/2020). Yang terlibat tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), ”Harry.

Lanjut Harry menjelaskan, MA alias AF berprofesi sebagai buruh dan tinggal bersama anak beserta istrinya di Batam.

"Pria tersebut berprofesi sebagai buruh dan dari data yang ada, Ma alias AF bersama anak dan isterinya berdomisili di Batam," jelasnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Densus 88 Antiteror 88 Mabes Polri menangkap enam terduga teroris di Lampung, Sumatera Barat, dan Batam.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 6 dan 7 November itu, mereka diduga berafiliasi dengan sejumlah organsiasi teroris mulai dari Jamaah Islamiyah, Adira, dan Anshor Daulah.

"Penindakan dari Tim Densus 88 / Anti Teror sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 Nov 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Awi menerangkan, dari jumlah tersebut empat di ditangkap di wilayah Lampung. Mereka masing-masing berinisial SA, S, I, dan RK. Sedangkan dua sisanya ditangkap di Sumatera Barat dan Batam, masing-masing berinisia AD alias S Parewa alias Abu Singgalang, dan MA Alias ​​Abu Al Fatih.

Di Lampung, Tim Densus menangkap SA pada Jumat (6/11) dengan penemuan total 11 barang bukti. Menurut Awi, SA terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah di bidang Kosin, dan berafiliasi dengan kelompok Imaruddin Banten.

"Merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarruddin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang di duga sebagai Kosin Wilayah Lampung," kata Awi.

Sedangkan S, I, dan RK ditangkap pada Sabtu (7/11/2020), di dua tempat berbeda di Lampung karena diduga terlibat dalam kelompok Adira Lampung.

S sendiri diduga sebagai Bendahara dalam Adira Lampung, dan RK sebagai sekretaris. Penangkap ketiganya, tim total menyita 66 bukti dari lokasi penangkap berbeda.

Sementara itu, AD alias S Parewa alias Abu Singgalang ditangkap di Jalan Raya Bukit Tinggi Payakumbuh, Koto Tangah, Batu Hampa, Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumateta Barat pada Jumat (6/11). Menurut Awi, AD diduga merupakan anggota Anshor Daula Sumatera Barat.

Mabes Polri menyebut pria berinisial AD itu sebagai bagian kelompok Anshor Daulah Sumbar.

Awi Setiono membahasakan AD merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Sehari-hari AD bekerja sebagai sopir.

Mengenai status AD, Awi Setiono menjelaskan bahwa batas waktu penangkapan 14 hari sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 bisa meminta penambahan tujuh hari ke Ketua PN kalau tidak cukup. Namun, kalau bukti permulaan cukup, penyidik ​​juga akan menetapkannya status tersangka, tidak harus menunggu 14 atau 21 hari," tuturnya.

Saat ini, Kata Awi Setiono, AD berdasarkan Densus 88 di Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Densus 88 berkoordinasi dengan Polda Sumbar sebelum menangkap terduga teroris di Payakumbuh itu. Saat beraksi, Densus 88 melibatkan anggota Polres Payakumbuh.

"AD ditangkap di jalan. Setelah dia ditangkap, Densus 88 menggeledah rumah dan rumah orang tuanya," ucap dia.

Wali Nagari Koto Tangah Batu Hampa, Syamsul Akmal, mengatakan bahwa ia dijemput oleh polisi pada Jumat (6/11) sekitar 8.30 untuk menyaksikan penggeledahan rumah AD dan rumah orang tua AD.

Di sana ia melihat polisi menyita dua senapan angin dan banyak besi, yang tak ia tahu gunanya untuk apa.

"Saya tidak tahu AD itu ditangkap karena teroris. Yang jelas, dia memang ditangkap polisi hari Jumat pagi. Dia memang warga saya, tetapi saya tidak terlalu tahu dengan dia karena warga saya banyak. Saya juga tidak tahu pekerjaannya," ujar Syamsul.

Kemudian, MA alias Abu Al Fatih yang ditangkap pada Jumat (6/11), akses jalan keluar dari Perumahan Armendo Raya, Punggur, Batam dan diduga terlibat atau berafiliasi dengan kelompok Jamaah Anshor Daulah, "pungkasnya.



Redaksi



Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan premium di Provinsi Kepri khususnya kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepri meminta Pertamina untuk cepat mencari solusinya.

Hal ini disampaikan Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin, Jum'at (6/10), dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

"Kita akan meminta PT Pertamina untuk dapat segera mencarikan solusi terkait kelangkaan BBM di sejumlah SPBU ini, '' ujar Bahtiar.

Disampaikan Bahtiar, tak hanya kepada pihak Pertamina juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi baik Disperindag maupun aparat hukum yang terkait dengan kelangkaan ini.

"Apakah kekurangan pasokan BBM, atau ada kesalahan dalam penyaluran atau permasalahan lainnya yang membuat Pasokan BBM ke masyarakat berkurang," tegas Bahtiar.

Bahtiar tidak ingin ditemukan kelangkaan BBM ini terjadi karena permainan sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Ya saya sudah minta dengan aparat hukum kalau memang dijumpai ada yang tidak benar langsung tindak karena ini sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat," tegas Bahtiar.


Redaksi



Foto: Istimewa

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menghadiri puncak peringatan HUT DPRD Kota Batam di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Sabtu (7/11/2020) pagi.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas upaya anggota DPRD Batam untuk mewujudkan pembangunan Batam ke arah yang lebih baik.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Batam menyampaikan selamat HUT yang ke-20. Kepada seluruh anggota DPRD yang bekerja dengan ikhlas, semoga tetap mendapatkan hikmah dan hidayah,” kata Syamsul.

Menurutnya, usia 20 tahun merupakan usia milenial. Seiring dengan hal tersebut, ia berharap HUT kali ini dapat dijadikan momentum untuk lebih memperhatikan milenial.

“Pada 2024 mendatang, pemilih dari milenial adalah yang terbesar mencapai 67 persen, mereka yang berumur 17 dan 35 tahun. Buatlah program yang menyentuh kelompok milenial. Mereka yang pemimpin kelak tahun 2045 ketika Indonesia genap berusia 100 tahun,” ucap dia.

Lanjut dia, masa depan yang penuh ketidakpastian tidak bisa dipersiapkan. Justru yang harus dipersiapkan adalah generasi yang mampu menjawab semua tantangan di masa yang akan datang.

“Saya yakin anggota-anggota DPRD Batam saat ini yang memiliki pemikiran yang prospektif ke depan. Siapkan kader yang tangguh untuk menjemput dunia yang semakin kompetitif," ajaknya.

Waki Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim mengucapkan rasa syukur pada HUT ke-20 DPRD Kota Batam tahun ini. Ia memaparkan, berbagai kegiatan digelar dari tenis meja yang melibatkan DPRD, OPD dari Pemko Batam serta wartawan, bersepeda santai, donor darah dan hingga pengundian doorprize.

“HUT ini untuk memperkokoh jati diri dan meningkatkan motivasi, rasa cinta, kebanggaan dan rasa memiliki lembga ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, meskipun kini sedang pandemi Covid-19, DPRD Batam terus bersemangat berbuat untuk Batam. Dalam kesempatan ini ia mengajak masyarakat untuk tetap semangat dan menjalankan protokol kesehatan.

“Semoga kondisi ini dapat segera pulih. Ini ujian yang berat bagi kita semua, namun bukan hambatan membangun Batam milik kita ini,” pungkasnya. (***)




Ilustrasi

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) mempertanyakan dana jaminan pemasangan meteran kepada ATB maupun BP Batam. Bahkan YLKB berencana akan melakukan gugatan terhadap masalah tersebut ke Pengadilan.

"Kita sedang siapkan drafnya, sebelum mendaftar ke PN - kita akan minta penjelasan mereka terlebih dahulu," kata Ketua YLKB, Ir. Fachry Agusta dalam Bincang & Nongkrong bareng Kodat 86 di Batam Center, Jum'at (6 / 11-2020).

Lebih lanjut Fachry menjelaskan, dana jaminan pemasangan itu punya pelanggan atau konsumen, sehingga perlu diperjelas posisinya bagaimana sekarang dan ke depan.

Menurut Fachry, dana jaminan pemasangan pelanggan air bersih itu cukup besar. "Konsumen ATB sesuai hasil audit BPKP menggambarkan 277.000, tinggal dikalikan nilai uang jaminan. 500 ribu saja masing-masing pelanggan, maka akan ketemu angka cukup fantastis ... ada dana jaminan itu sekitar Rp. 138 Miliaran," jelas Fachry.

Lebih lanjut Fachry menjelaskan cara tersebut adalah milik konsumen jadi harus dikembalikan kepada konsumen. "Ini harus diperjelas posisinya, karena dana itu bukan milik ATB," ujarnya.

Ditambahkan Fachry, YLKB berencana akan melakukan gugatan terhadap masalah tersebut, jika tidak ada secara gamblang. Kita mau lihat mereka kooperatif tidak dalam hal ini. Kita berharap.itu dikembalikan kepada konsumen, karena itu hak konsumen. Bahkan ketika disimpan ATB tentu sudah memberikan keuntungan dan manfaat ... "tegasnya. ***



Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), Aspawi Nanggali (kaos biru) didampingi Kabag. Humas Sekwan DPRD Batam, M Taufik.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Jajaran Sekretariat DPRD Kota Batam menggelar berbagai acara dan kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT DPRD Batam yang ke-20.

Menurut Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Aspawi Nanggali, dalam rangkaian acara HUT DPRD Batam ini pihaknya menggelar berbagai kegiatan diantaranya sepeda dan jalan santai seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Batam, yang akan digelar pada Sabtu (7/11) pagi yang dirangkai dengan kegiatan syukuran dan pembagian doorprice.

“Ya untuk acara ulang tahun yang ke 20 di tahun ini kita gelar berbagai kegiatan diantaranya jalan santai dan sepeda santai yang akan digelar pada Sabtu besok. Ada juga pembagian doorprice untuk para peserta dengan hadiah Motor, Sepeda, aneka barang elektronik dll” kata Aspawi saat ditemui di gedung DPRD, Jum’at (6/11) pagi.

Aspawi menambahkan, selain acara jalan santai dan sepeda santai, juga digelar turnament Tenis Meja untuk seluruh anggota dewan, jajaran keseketariatan dan insan pers sebagai mitra kerja DPRD.

“Ada turnamen Tenis Meja juga yang diikuti oleh anggota dewan, staf kesekretariatan dan kawan-kawan media” tambah Aspawi.

Plt. Sekwan juga mengungkapkan, mengingat kondisi pandemi Covid-19, seluruh rangkaian kegiatan HUT DPRD Batam tahun ini, dilaksanakan dengan mengikuti standar protokol kesehatan.

“Seluruh rangkaian kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan. Sepeda santai dan jalan santai terbatas untuk para undangan, akan tetapi kalau ada masyarakat umum yang mau ikut serta kita tidak melarang asal tetap mengikuti protokol kesehatan” pungkasnya.

Sumber: GoWestId



Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sebagai garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat, ketua RT/RW di Provinsi Kepri diharapkan dapat terus menggalakkan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di masyarakat.

Hal ini disampaikan Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin di Tanjungpinang, Kamis (5/11).

"Kita harapkan sebagai bagian dari perangkat pemerintah RT/RW yang langsung berhubungan dengan masyarakat harus dapat lebih aktif dalam mensosialisasikan Prokes Covid-19 di masyarakat," ungkap Bahtiar dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Pasalnya, lanjut Bahtiar saat ini salah satu cara ampuh agar dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini adalah menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 baik itu menggunakan masker, rajin  cuci tangan dan jaga jarak menghindari kerumunan.

"RT/RW harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini, terus pantau dan edukasi masyarakat agar dapat terus menerapkan Prokes Covid-19 untuk meminimalisir terjadinya penularan," jelas Bahtiar.

Salah satunya dijelaskan Bahtiar rutin mensosialisasikan kepada masyarakat untuk patuh dan disiplin Prokes ini dapat dilakukan RT/RW di masjid atau surau saat ibadah sholat jama'ah ataupun langsung turun saat bertemu masyarakat.


Redaksi



Videotron Milik Pemerintah Kepri. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Penggunaan videotron dewasa ini tidak hanya untuk kepentingan komersialisasi untuk periklanan saja. Karena fungsi yang bermacam-macam, maka videotron juga dapat di jadikan sebagai media informasi yang dapat digunakan oleh instansi-instansi pemerintahan.

Namun sangat di sayangkan videotron yang digunakan secara semestinya, tidak dimanfaatkan alias mubazir walaupun dana pemeliharaanya dianggarkan. Seperti videotron milik Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) tepatnya berada di gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

Pantauan media ini, videotron yang dibiayai dengan biaya cukup fantantis. Dan ini terlihat bagaikan pajangan saja alias mati total.

Salah satu anggota Satpol PP yang di jumpai dilokasi gedung Daerah, Kamis (5/6/2020) mengatakan, bahwa tidak tahu kapan persinya mati totalnya videotron tersebut.

"Kami tidak tahu kapan persisnya mati total videotron ini bang. Coba abang tanya ke Biro Umum yang berada di dompak. Dan videotron tersebut sudah cukup lama mati," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Kepri Martin Luther Maromon saat dihubungi, terkait videotran yang mati di Gedung Daerah mengatakan, baik Mas, pihaknya akan mencheck.

"Kebetulan saya sedang demam Mas. Videotron itu sudah 2 hari mati," ucap Martin


(M.HOLUL)



Rapat Paripurna DPRD Batam Penyampaian dan Penjelasan Pengusul, Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Dewan Perwakilan Rakya Raerah (DPRD) Kota Batam, gelar rapat paripurna atas Penyampaian dan Penjelasan Pengusul, Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam, Rabu (4/11-2020).

Rapat paripurna Penyampaian dan Penjelasan itu akan di sampaikan oleh Walikota Batam atas Ranperda Pencabutan Lima Perda Kota Batam diskor oleh ketua DPRD kota batam Nuryanto SH.MH, selama 20 menit lantaran anggota DPRD Batam belum dapat hadir (tidak kuorum). Dimana jumlah anggota DPRD Batam 50 orang, sementara yang hadir 19 orang.

“Jadi dengan ke tidak hadiran anggota dalam rapat paripurna ini maka rapat ini akan kita skor selama 20 menit,” ujar Nuryanto.

Terkait Penyampaian dan Penjelasan Pemgusul atas Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam terus di bahas baik dalam rapat paripurna maupun rapat dengar pendapat (RDP) oleh ketua DPRD baik maupun ketua Praksi DPRD kota batam,

“Jadi apa bila anggota DPRD tidak dapat hadir maka rapat ini akan saya jadwalkan kembali selama 3 hari dan ini akan saya tutup tanpa mengetuk palau,” katanya.

Redaksi



Mobil Lori Persero Terbakar. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mobil Lori milik Persero Batam ludes terbakar dipinggir jalan Raja H Fisabilillah tepatnya didepan KFC Simpang Galael, Kelurahan Taman Baloi, Batam Kota pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 14.45 Wib.


Pada insiden tersebut, tampak satu unit Mobil Pemadam kebakaran (Damkar) turun ke TKP yang tengah berupaya memadamkan api pada mobil Lori bersama isi angkutannya.


Dilokasi, Handes salah satu pengendara roda empat mengatakan bahwa dirinya tidak begitu mengetahui kronologis terbakarnya 1 unit Mobil Lori tersebut.


"Tadi pas kebetulan saya melintas di Jalan ini, tiba-tiba api sudah menjulang tinggi dan kepulan asap membakar Lori itu. Tapi terlihat mobil Lori mengangkut barang yang ditutupi terpal warna hijau," jelasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.



Redaksi



Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari mengingatkan kepada BP Batam dan ATB agar tidak memanipulasi laporan audit aset ATB yang harus diserahkan kepada BP BATAM. Salah satunya adalah dana Retain Earning (RE) senilai Rp. 742 Miliar dan kelebihan pembagian deviden kepada pemegang saham PT. ATB senilai Rp. 151 Miliar.

"Semua dana itu harus dikembalikan kepada prinsip Build Operate Transfer (BOT) di mana sudah diatur dalam konsesi antara ATB dan BP Batam (Otorita Batam), "kata Cak Ta'in, Rabu (4 / 11-2020) di Sei Panas. 

Menurut Cak Ta'in, karena konsesi bersifat BOT maka semua aset diserahkan sepenuhnya kepada BP. Tidak ada dikecualikan, baik berupa aset bergerak dan non bergerak, bersifat fisik maupun non fisik.

"Saat ini ada indikasi mau memanipulasi data keuangan dengan mau melakukan audit ulang oleh lembaga auditor yang ditunjuk oleh ATB dan diaminkan BP yakni Delloitte. Lembaga auditor ini sudah pernah dipakai oleh ATB sebelumnya. Rentan dimanipulasi. Dananya mau diembat, dibagi-bagi bagi , "jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi hasil audit BPKP sekitar bulan September 2020 lalu dengan lalu dan rekomendasinya. 

"Retain Earning atau laba tersimpan itu tidak masuk dalam kekayaan ATB yang dibukukan, maka harus diserahkan kepada BP sebagai salah aset milik BP Batam," ujarnya.

Untuk itu, Cak Ta'in menyarankan serah terima aset ATB kepada BP Batam menjelang berakhirnya masa konsesi dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Jangan asa aset yang diubah atau dihilangkan menjelang penyerahan," tegasnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, sekecil apapun aset yang dilakukan perubahan maka sudah masuk kategori penggelapan. Karena masuk kategori aset negara maka larinya ke kasus korupsi.

"Kami sudah menerima catatan beberapa perubahan aset dan pemindahan ke tempat lain, terutama pipanisasi, termasuk indikasi klaim pipanisasi kawasan ug dibiayai konsumen ke dalam aset ATB. Saat ini ada indikasi mau diembatnya dana Mempertahankan Pendapatan tersebut dengan pengkondisian amandemen perjanjian kesepakatan no. 92 / KA /HK.06/03/2020 tgl 20 Maret 2020, terhadap kesepakatan Percepatan Penyerahan Dokumen terkait Pengaliran Perjanjian Konsesi No. 129 / A1 / HK / .06 / IV / 2020 tertanggal 22 April 2020. "papar Cak Ta'in.

Amandemen Kesepakatan Perjanjian itu menjadi tidak lazim, tidak jamak dan ada etikat tidak baik. Salah satunya dengan mengabaikan Hasil Audit BPKP dan mau melakukan audit ulang dengan menunjuk Delloitte.

"Kita sudah beresiko kata kasusnya, perubahan indikasi korupsi. Bahkan sudah terjadi gratifikasi dengan diterimanya gaji komisaris dari BP BATAM yang mendahului akte susunan kepengurusan ATB. Ini akan kita terus awasi sampai tanggal 14 November bahkan setelahnya," tegas Cak Ta'in. 

Cak Ta'in juga mensinyalir adanya dana sekitar Rp. 30 Miliar sudah diambil salah satu pejabat BP Batam. "ini bisa ada yang sesuai dengan dana RE tersebut," tambahnya.


Redaksi



Kapal KLM MS. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Bidang (Kabid) penindakan dan penyidikan (P2) Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan membenarkan terkait penangkapan kapal KLM Masyu Saputra bermuatan ratusan karung/Kampit barang seken Singapura dan Semen Merah Putih di perairan Kabil pada Kamis (15/10/2020) lalu.


"KLM Masyu Saputra betul bawa semen ditumpangi beberapa ratus Balpres. Sudah kita dalami," ucap Iwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).


Namun kata Iwan, kapal Masyu Saputra tersebut boleh melanjutkan perjalanan dengan muatan Semennya. "Kapal boleh melanjutkan perjalanan dengan muatan Semennya, sedangkan Balpres kita turunkan dan sita," kata Iwan.


Pertanyaannya, mengapa Kapal dan mutan Semen itu tidak dilakukan penahanan hingga terkesan tangkap lepas oleh pihak BC Batam?, Iwan menjelaskan bahwa Semen diangkut secara resmi dengan dokumen resmi. 


Bahkan ia mengatakan Kapten dan anak buah kapal (ABK) pun tidak ditahan ataupun diproses lebih lanjut, "Kapten dan ABK tidak kita tahan. Hanya saya ada sanksi administrasi berupa denda kepada agen kapalnya," jelasnya.


Terkait dengan penggagalan aksi penyelundupan Balpres tersebut, ia menyebutkan bahwa tidak ada release sebagaimana layaknya dipublikasikan oleh awak media.


"Tidak ada release mas. Kegiatan seperti itu kegiatan yang biasa kita lakukan di Batam," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, Bea dan Cukai Batam dikabarkan amankan sebuah kapal kayu bermuatan Balpress sebanyak 800 karung/kampit saat melintas di perairan Kabil, Batam pada Kamis (15/10/2020).


Selain itu, kapal kayu bernama KLM Masyu Saputra ini juga membawa Semen merek Merah Putih sebanyak 10 rb sak yang hendak diselundupkan ke Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau.


Diatas kapal KLM MS, petugas BC Batam juga mengamankan 6 awak kapal yang diantaranya, 1 kapten kapal dan 5 anak buah kapal (ABK).


Redaksi/Tamp



Kapal KLM MS. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pihak Semen Merah Putih membantah adanya interaksi penyelundupan ratusan Balpres yang dimuat di Kapal KLM Masyu Saputra hingga tertangkap oleh Bea dan Cukai Batam pada Kamis (15/10/2020) lalu.

"Saya menegaskan kembali, bahwa penyelundupan Balpres itu tidak ada yang sama sekali dengan kita," kata Ramel Siregar selaku Human Resource Departement (HRD) pada Selasa (3/11/2020).

Awalnya kata Ramel, dirinya mengaku terkejut mendengar berita tersebut. "Karena selama saya bekerja di perusahaan ini, kegiatan Ilegal seperti ini belum pernah terjadi di pelabuhan kita," ucap Ramel.

"Saat kapal KLM MS ditangkap, memang saya dipanggil oleh pihak BC Batam untuk dimintai keterangan. Setelah saya jelaskan semuanya, akhirnya permasalahan ini selesai," tambahnya.

Lebih jauh, untuk SOP diarea perusahaan dan pelabuhan tersebut cukup ketat. Sebelum Semen dimuat ke Kapal, petugas karyawan Merah Putih itu memastikan dan cek terlebih dahulu. Setelah itu dinyatakan layak muat dan harus dilengkapi dokumen dan berita acara.

Sebelumnya kita memperkirakan ada hal yang janggal saat itu. Setelah seluruh Semen dimuat kedalam Kapal KLM MS, kita melihat ada ruang yang tampak sengaja dikosongkan oleh ABK dekat ruang Kapten. Mungkin ruang itu digunakan untuk Balpres.

"Artinya, muatan ratusan Balpres itu belum ada saat menyandar di pelabuhan Merah Putih ini. Mungkin setelah semen dimuat lalu kapal bertolak ke salah satu pelabuhan untuk kembali muat Balpres ybag yang dimaksud," jelas Ramel.

Setelah kejadian tersebut, Segelintir mengetahui informasi bahwa kapal tersebut adalah kapal Mafia, "saya mendengar segelintir, ternyata informasinya kapal itu adalah kapal Mafia. Kalau pun saya tau ini dari awal, saya bakal tidak mengizinkan kapal tersebut bersandar di pelabuhan kita," kesalnya.

Sebelumnya diberitakan, Bea dan Cukai Batam amankan sebuah kapal kayu bermuatan Balpress sebanyak 800 karung / kampit saat melintas di perairan Kabil, Batam pada Kamis (15/10/2020).

Selain itu, kapal kayu bernama KLM Masyu Saputra ini juga membawa Semen Merek Merah Putih sebanyak 10 rb sak yang diselundupkan ke Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau.

Diatas kapal KLM MS, petugas BC Batam juga aman 6 awak kapal, di antaranya 1 kapten kapal dan 5 anak buah kapal (ABK).



Redaksi / Tamp



Foto Ilustrasi

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Seorang gadis belia inisal PA (17) menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Abdul di lokasi kolam pemancingan kawasan Marina, Sekupang pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Diketahui, penganiyaan itu terjadi gegara yang menolak permintaan yang diminta oleh diajak mesum.

Menurut Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian kejadian tersebut berawal saat Pa berjalan kaki dan Anda seorang pengendara motor yang membawa cangkul tepat di simpang tiga Polsek Batuaji menuju ke arah Marina, Sekupang.

“Saat itu korban minta diantarkan ke rumah adik iparnya di kawasan Marina,” ujar Yudi, Senin, (2/11/2020).

Lanjutnya, Pa sempat diantarkan ke rumah adik iparnya. Namun, sang adik ipar sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun mengajak Pa ke kolam pemancingan di kawasan Marina. "Di kolam pemancingan itu, pelaku tiba-tiba meraba payudara hingga ke bagian vital Pa," beber Yudi.

Tak berhenti disitu saja, pelaku meminta korban untuk membuka baju dan celananya untuk disetubuhi. "Lantaran korban menolak dan berteriak minta tolong, pelaku langsung melayangkan cangkulnya ke kepala korban sebanyak lima kali hingga menyebabkan luka-luka," katanya. 

Setelah melukai Pa, pelak langsung meninggalkan Pa yang sedang dalam keadaan terluka. Beruntung Pa ditemukan warga dan melaporkannya ke Mapolsek Sekupang.

"Hinga kini pelaku sedang kita selidiki. Sementara korban sekarang menjalani perawatan di RS Graha Hermin," tutupnya.


Redaksi / Tamp



Mobil dan Motor Antri di SPBU Saat BBM Premium dan Pertalait Langka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tiga Hari belakangan ini, BBM jenis premium dan Pertalite di Batam mengalami kelangkaan. Kendaraan yang ke SPBU pun memilih balik kanan bahkan beralih ke Pertamax dan sebagaian SPBU yang masih ada, kendaraan tampak antri sampai mengular.

"Saya semalam tadi mau isi pertalite di SPBU Jalan Yos Sudarso Batuampar. Ternyata kosong, karena biasanya selama ini yang kosong sering premium. Operator malah arahkan saya isi Pertamax. Karena tak sanggup beli, saya balik kanan," ujar Novan warga Batuampar, Senin (2/11/2020).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha P Siadari, meminta PT Pertamina tidak kerja di belakang meja. Ia mengakui, telah mengecek kebenaran kelangkaan dua jenis BBM di Batam sepekan yakni, premium atau bensin dan Pertalite.

"Saya telah cek itu dan ternyata benar. Kami juga heran ya kok sampai terjadi seperti itu. PT Pertamina harus turun soal keresahan masyarakat ini. Jangan kesannya nanti dibiarkan dan image negatif di tengah-tengah masyarakat. Ini mainan siapa? Kan begitu," kata Lagat.

Tak hanya itu, Lagat juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momen akhir tahun. Tapi Lagat belum terlalu jauh berasumsi. "Hanya saja Pertamina segera turun dan jangan diam saja, sebab BBM ini adalah hajat hidup orang banyak," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Redaksi/Tamp



Barang Bukti Narkoba Yang Ditangkap. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim 3 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri bekuk dua pelaku sindikat Narkotika jaringan Internasional saat melakukan transaksi di Parkiran Foodcourt 98 Nagoya, Minggu (1/11/2020) sekira pukul 19.15 Wib.

Kasubditgakkum Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pengungkapan sindikat Narkoba jaringan Malaysia ini bermula dari informasi yang didapatkan dari Masyarakat.

Sebelumnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu dari Malaysia marak beredar di Batam. "Beberapa kali kita pantau di Laut, namun selalu Lolos dan berhasil masuk ke daratan Batam," kata Wiwit, Senin (2/11/2020) pagi.

Hingga akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, tim 3 Subditgakkum Polda Kepri mendapatkan informasi terakhir bahwa narkoba jenis Sabu-sabu tersebut akan di bawa ke  Foodcourt 98, Nagoya untuk transaksi.

"Dengan gerak cepat, tim berhasil menangkap kedua pelaku dengan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 1,5Kg," ucap Wiwit.

Dilanjutkan ke TKP selanjutnya yakni, di rumah pelaku Kampung Pisang, Lubuk Baja, Batam, tim kembali mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5Kg dengan total seluruhnya seberat 3Kg.

Hingga kini, Tim 3 Subditgakkum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.


Redaksi/Tamp



Penangkapan Sabu Oleh Polres Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 1 (satu) Paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 443,81 gram di pinggir jalan raya dompak arah wacopek, Kec. Bukit Bestari - Kota Tanjungpinang, Selasa, (20/102020).

Bermula pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya yg memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 22.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepetan tinggi melewati jalan arah dompak dan kemudian berupaya memberhentikan dengan cara menghadang, namun pelaku berhasil lolos kearah jalan raya dompak wacopek. Pada saat dilakukan pengejaran laki-laki tersebut membuang 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan. 

Akhirnya Laki-laki yang mengaku bernama (SH) berhasil dihentikan  dan diamankan. Kepada petugas "SH" juga mengakui telah membuang 1 (satu) Bungkusan plastik yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu. Mendengar informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap bungkusan yang telah dibuang oleh Sdr (SH)

Pada hari selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib dengan disaksikan RW setempat berhasil ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamah Jupiter Z warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui pelaku sempat dilempar sebelumnya oleh pelaku.

Berdasarkan Interogasi kepada petugas, saudara "SH" mengakui disuruh oleh saudara "MA" untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara "MA" dan dilakukan penangkapan pada hari selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan dari tangan "MA" ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO beserta kartu didalamnya yang diduga sebagai alat komunikasi tentang perbuatan Tindak pidana Narkotika. "MA" juga mengakui telah menyuruh saudara "SH" untuk mengambil 1 (Satu) paket diduga narkotika Jenis sabu.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut" terang Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.


(/HMS Polres/M.HOLUL)



Foto Lubis Saat Mengklarifikasi Berita Miring. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Merasa resah dengan pemberitaan yang dilakukan di tiga media online, Zainal Lubis (50) bersama dua rekannya mendatangi Mapolsek Batam Kota, Jumat (30/10/2020).

"Kami datang kesini untuk meluruskan isi berita yang dimuat di tiga media online yaitu Kicaunews.com dan www.expose.web.id, dan Corak.id," ujarnya pada wartawan.

Menurut Zainal, sebagai narasumber dalam berita di tiga media online itu, ia pernah tak pernah membuat berita seperti apa yang ditulis di dalam berita.

"Ada dua hal yang ingin saya luruskan, yang pertama, saya tidak pernah mengatakan kalau saya ditangkap oleh Polsek Batam Kota lalu lintas lagi 86 (damai ditempat)," kata Lubis.

"Yang kedua, saya juga tidak pernah mengatakan bahwa ada bukti minyak yang hilang. Saya sudah cek langsung barang bukti minyak milik saya masih ada di sini, lengkap semuanya," tambahnya.

Zainal menjelaskan, pemberitaan miring tentangnya yang berhubungan dengan Polsek Batam Kota berawal sejak sekitar tiga pekan lalu.

Saat ia diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota karena melangsir minyak premium dari SPBU KDA lalu menjualnya kembali kepada pengecer. Setelah diamankan, barang bukti premium telah diamankan di mapolsek Batam Kota. 

"Jadi sekali lagi, saya ingin meluruskan bahwa apa yang ditulis dalam berita yang menyatakan itu adalah tidak benar. Saya tidak pernah menyebut hal tersebut pada wartawan," tegasnya. 

Kapolsek Batam Kota AKP, Restia Guchy Octane, melalui Kanit Reskrim Iptu Marganda Pandapotan SH, terkait diamankannya Zainal, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihaknya. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung turun ke lapangan, di salah satu Ruko persis di depan SPBU KDA kita menemukan barang bukti yakni 13 Jerigen berisikan minyak premium dan 3 sepeda motor Suzuki merek Thunder serta tiga orang selaku pelangsir minyak.

Adapun modus yang dilakukan para pelangsir minyak premium ini adalah melakukan pengisian minyak premium dari SPBU KDA dengan menggunakan sepeda motor Suzuki merek Tander secara bolak balik.

Seperti diketahui, Tangki sepeda motor Suzuki merek Tander ini mampu membayar premium sebanyak 15 Liter.

"Jadi karena Tangki motor Thunder cukup banyak memanfaatkan minyak premium, maka memanfaatkannya untuk melakukan pengisian minyak ke SPBU KDA selanjutnya diantar ke Ruko, setelah itu dari Tangki motor disuling ke dalam Jerigen, jelas Marganda.

"Setelah kami melakukan penyelidikan sampai kita amankan dan periksa pelaku serta diamankannya barang bukti, itu kita lakukan sesuai prosedur yang ada. Untuk penahanan pelaku sendiri tangguhkan setelah ada penjaminnya," tutupnya.



Redaksi



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.