Cak Ta'in Ingatkan Dana RE 742 Miliar Jangan Diembat, Itu Korupsi..!

Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari mengingatkan kepada BP Batam dan ATB agar tidak memanipulasi laporan audit aset ATB yang harus diserahkan kepada BP BATAM. Salah satunya adalah dana Retain Earning (RE) senilai Rp. 742 Miliar dan kelebihan pembagian deviden kepada pemegang saham PT. ATB senilai Rp. 151 Miliar.

"Semua dana itu harus dikembalikan kepada prinsip Build Operate Transfer (BOT) di mana sudah diatur dalam konsesi antara ATB dan BP Batam (Otorita Batam), "kata Cak Ta'in, Rabu (4 / 11-2020) di Sei Panas. 

Menurut Cak Ta'in, karena konsesi bersifat BOT maka semua aset diserahkan sepenuhnya kepada BP. Tidak ada dikecualikan, baik berupa aset bergerak dan non bergerak, bersifat fisik maupun non fisik.

"Saat ini ada indikasi mau memanipulasi data keuangan dengan mau melakukan audit ulang oleh lembaga auditor yang ditunjuk oleh ATB dan diaminkan BP yakni Delloitte. Lembaga auditor ini sudah pernah dipakai oleh ATB sebelumnya. Rentan dimanipulasi. Dananya mau diembat, dibagi-bagi bagi , "jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi hasil audit BPKP sekitar bulan September 2020 lalu dengan lalu dan rekomendasinya. 

"Retain Earning atau laba tersimpan itu tidak masuk dalam kekayaan ATB yang dibukukan, maka harus diserahkan kepada BP sebagai salah aset milik BP Batam," ujarnya.

Untuk itu, Cak Ta'in menyarankan serah terima aset ATB kepada BP Batam menjelang berakhirnya masa konsesi dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Jangan asa aset yang diubah atau dihilangkan menjelang penyerahan," tegasnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, sekecil apapun aset yang dilakukan perubahan maka sudah masuk kategori penggelapan. Karena masuk kategori aset negara maka larinya ke kasus korupsi.

"Kami sudah menerima catatan beberapa perubahan aset dan pemindahan ke tempat lain, terutama pipanisasi, termasuk indikasi klaim pipanisasi kawasan ug dibiayai konsumen ke dalam aset ATB. Saat ini ada indikasi mau diembatnya dana Mempertahankan Pendapatan tersebut dengan pengkondisian amandemen perjanjian kesepakatan no. 92 / KA /HK.06/03/2020 tgl 20 Maret 2020, terhadap kesepakatan Percepatan Penyerahan Dokumen terkait Pengaliran Perjanjian Konsesi No. 129 / A1 / HK / .06 / IV / 2020 tertanggal 22 April 2020. "papar Cak Ta'in.

Amandemen Kesepakatan Perjanjian itu menjadi tidak lazim, tidak jamak dan ada etikat tidak baik. Salah satunya dengan mengabaikan Hasil Audit BPKP dan mau melakukan audit ulang dengan menunjuk Delloitte.

"Kita sudah beresiko kata kasusnya, perubahan indikasi korupsi. Bahkan sudah terjadi gratifikasi dengan diterimanya gaji komisaris dari BP BATAM yang mendahului akte susunan kepengurusan ATB. Ini akan kita terus awasi sampai tanggal 14 November bahkan setelahnya," tegas Cak Ta'in. 

Cak Ta'in juga mensinyalir adanya dana sekitar Rp. 30 Miliar sudah diambil salah satu pejabat BP Batam. "ini bisa ada yang sesuai dengan dana RE tersebut," tambahnya.


Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.