Operasi Yustisi Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Prokes (protokol kesehatan) digelar oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (09/11/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo, SIK menyampaikan, operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sesuai dengan Perwako Tanjungpinang No.44 Tahun 2020.
"Dalam Operasi Yustisi hari ini dengan 4 pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi lisan" ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo.
Pada kesempatan tersebut, Operasi Yustisi juga memberikan Prokes himbauan kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.
"Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.
M. Holul
Posting Komentar