Ketua DPRD Batam Skor Rapat Paripurna Karena Tidak Kuorum

Rapat Paripurna DPRD Batam Penyampaian dan Penjelasan Pengusul, Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Dewan Perwakilan Rakya Raerah (DPRD) Kota Batam, gelar rapat paripurna atas Penyampaian dan Penjelasan Pengusul, Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam, Rabu (4/11-2020).

Rapat paripurna Penyampaian dan Penjelasan itu akan di sampaikan oleh Walikota Batam atas Ranperda Pencabutan Lima Perda Kota Batam diskor oleh ketua DPRD kota batam Nuryanto SH.MH, selama 20 menit lantaran anggota DPRD Batam belum dapat hadir (tidak kuorum). Dimana jumlah anggota DPRD Batam 50 orang, sementara yang hadir 19 orang.

“Jadi dengan ke tidak hadiran anggota dalam rapat paripurna ini maka rapat ini akan kita skor selama 20 menit,” ujar Nuryanto.

Terkait Penyampaian dan Penjelasan Pemgusul atas Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam terus di bahas baik dalam rapat paripurna maupun rapat dengar pendapat (RDP) oleh ketua DPRD baik maupun ketua Praksi DPRD kota batam,

“Jadi apa bila anggota DPRD tidak dapat hadir maka rapat ini akan saya jadwalkan kembali selama 3 hari dan ini akan saya tutup tanpa mengetuk palau,” katanya.

Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.