Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Pembunuhan Kawal Persidangan, Didi: Kami Mau Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Foto Sidang Terdakwa Patanduk Tendengan Saat Siang Pembacaan Dakwaan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi tidak dapat hadir, sidang perkara kasus pembunuhan terdakwa Patanduk Tendengan, dengan agenda pemeriksaan saksi di 'Tunda' dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020, Selasa (10/11-2020).

Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Erwin D ( Chif officer), Mustari, S.H dan Nofita Putri Manik, S.H mengatakan, sidang ditunda karena saksi yang mau dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tidak bisa hadir, karena para saksi sedang berlayar.

"Saksi yang mau dihadirkan JPU, sedang berlayar. Sehingga sidang ditunda dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020," kata Nofita Putri Manik didampingi Mustari dan keluarga korban di Batam Center.

Kata Nofita manik, dalam surat dakwaan JPU, yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 3 November 2020, ada yang tidak sesuai dengan fakta, sebagaimana saat rekontruksi digelar saat itu. Adegan rekontruksi, terdakwa bersama rekanya pergi ke Pujasera 98 Kec. Lubuk Baja, meminum minuman alkohol, dan kemudian balik ke kapal ASL Pelican yang bersandar di Pelabuhan Kawasan PT.WWE Tanjung Sengkugan Kec. Batu Ampar.

"Sesampai di kapal, terdakwa dan rekanya tertawa dalam kamar, dimana korban lagi beristirahat dikamarnya, sehingga korban menegurnya. Dan Terdakwa tidak terima dengan teguran tersebut, dan mengeluarkan ucapan kata-kata kasar kepada korban.  Sehingga terucaplah bahasa baku bunuh," kata Nofita Manik.

Lanjutnya, dan faktanya saat kejadian, terdakwa mau melakukan melarikan diri. Bukanya mau menyerahkan diri kepihak kepolisian. Makanya dirinya selaku kuasa hukum keluarga korban membantah sebagaimana disampaikan didalam dakwaan JPU. "Terdakwa bukan menyerahkan diri, melainkan mau melarikan diri. Dan kami berharap JPU tetap dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujarnya. 

Ditambahkan Didi selaku Sekretaris Alumni Corps Alumni Bumi Seram (CABM) Cabang Batam Kepri. Ia berharap, supaya terdakwa di hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum tadi, yaitu sesuai pasal 340 KUHP.

"Selama persidangan ini berjalan, kami akan mengawal proses persidangan sampai dengan vonis. Jadi hukumlah terdakwa sesuai apa yang diperbuatnya," kata Didi yang juga pihak keluarga Korban. 

Dilanjutkan Nofita Manik, dalam surat dakwaan JPU yang dipimpin Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Hendri Agustian. Terdakwa didakwa empat pasal, yaitu Pasal 340, 338, 353 ayat (3) dan pasal 351ayat (3) KUHP.


Redaksi

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.