Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di Tengah Ribuan Aksi Demo Driver Taksi Online dan Ojek
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi III DPRD Kota Batam terkait aksi ribuan unjuk rasa driver taksi online dan ojek dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi anggota DPRD Kota Batam, Werton Panggabean, Lik Hai, Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri dan Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji. 

Dalam RDP, Ketua DPD Asosiasi Driver Online Provinsi Kepulauan Riau, Supandi mengatakan, supaya pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan secepatnya. "Janganlah kami terus diadu domba, hingga nanti sampai terjadi pertumpuhan darah. Di daerah lain taksi online sudah boleh beroperasi, karena izinya sudah ada," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pemerintah harus memberikan kejelasan kepada pengusaha taksi online, supaya para driver taksi online tidak lagi di intimidasi dan di diskriminasi. "Itu karena surat kesepakatan bersama yang dikeluarkan DPRD Kota Batam, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan pihak Kepolisian. Dan kami tidak melibatkan driver taksi online," ujarnya. 

Sementara Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan, supaya pengusaha taksi online melengkapi persyaratan sebagaimana dalam aturan Kementrian Perhubungan No. 108. "Silahkan dilengkapi persyaratanya," ujar Yusfa.
Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Batam dan Driver Taksi Online dan Ojek serta Dinas Perhubungan Kota Batam

Hal itupun langsung dijawab perwakilan driver taksi online, surat sudah lama diajukan, itu sejak bulan Oktober 2017 lalu. "Semua surat syarat pengurusan izin udah kami lengkapi semua, dan sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi pemerintah provinsi Kepri belum merekomendasikanya, kami juga kurang tau apa alasanya," kata perwakilan driver taksi online.

Kemudian Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, silahkan sampaikan aspirasi kalian di gedung ini,  karena gedung ini milik rakya, milik kita bersama. Dan ia pun menyampaikan, bahwa permasalahan ini, permasalahan serius, sehingga harus cepat diperbaiki untuk menjaga kenyaman Kota Batam tetap kondusif.

"Rapat akan kita gelar kembali dengan mengundang Forum Komunikasi pimpinan Daerah (FKPD) serta pihak-pihak terkait. Kami juga meminta lima perwakilan driver taksi online untuk hadir," kata Nuryanto.

Ditengah aksi unjuk rasa ribuan driver taksi online dan ojek, Nuryanto juga menyampaikan, permasalahan ini juga harus disikapi serius, dan selanjutnya merekomendasikan ke Gubernur Kepri. Tapi ia juga berpesan kepada driver taksi online supaya mentaati aturan yang akan di tetapkan nanti. 

"Silahkan taati aturan 108 yang menjadi patokan, sehingga pemerintah wajib menpasilitasi peraturan daerah (Perda) tentang aturan driver taksi online nantinya. Besok akan di agendakan RDP bersama FKPD dan perwakilan Driver taksi online,” sampainya ditengah ribuan pengunjuk rasa driver taksi online dan ojek.


(al/Kepriaktual.com)


Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Pimpin RDP Drivee Online
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH,MH memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aksi damai yang dilakukan oleh Driver Online di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Batam Centre, Selasa, (16-1-2018). 

Sejumlah driver online mengingingkan adanya keadilan dan perlindungan keamanan guna mencari nafkah di Kota Batam. Keluh kesah yang disampaikan driver online langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH,MH, Anggota Komisi III, Werton Panggabean,SH,MH dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri.

DPRD Kota Batam akan membawa persoalan ini ke Forum Pimpinan Kepala Daerah (FKPD) karena forum RDP ini belum bisa memberikan keputusan terhadap tuntutan driver taxi online yang ada di Kota Batam. 

Pihaknya memberikan apresiasi terhadap driver online menyampaikan keluhan dan persoalan yang terjadi do Kota Batam. DPRD batam saat ini hanya sebatas menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan para driver taxi online. 

"Diharapkan Pemerintah Kota menegakkan aturan dan konsisten terhadap aturan yang sudah ada. Prinsipnya aturan dapat diregakan dan jangan lari dari ketentuan yang sudah ada," terang Ketua DPRD Kota Batam.


Humas DPRD Batam


Aksi Demo Driver Taksi Online dan Ojek
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ribuan driver taksi online dan ojek melakukan unjuk rasa didepan kantor Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam. Dalam aksinya pengunjuk rasa meminta keadilan, dimana kendaraan (Mobil) kami dirusak oleh oknum taksi pangkalan (Konvensional), Selasa (16/1-2018).

Selain meminta keadilan, pengunjukrasa juga menuntut, mencabut surat kesepakatan melalui DPRD Kota Batam. 

"Dimohon Permohonan kami di proses. Mobil kami banyak yang dirusak, proses pelaku pengrusak mobil kami. Kami mencari nafkah maunya aman," ujar orator dalam orasinya.

Ia juga menyampaikan, pekerjaan mereka hanya mencari sesuap nasi, untuk menghidupi keluarga. Perusahaan di Kota Batam saat ini banyak yang tutup. "Kami bersukur dengan adanya taksi online dan Gojek bisa membantu kami kerja," ujarnya.

Aksi ujuk rasa ribuan driver ojek dan taksi online dikawal ketat oleh petugas dari Kepolisian. Aksi unjuk rasa yang berlangsung tersebut, Ketua DPRD Kota Batak Nuryanto langsung turun dan menjumpainya, kemudian mengajak perwakilan dari taksi online dan ojek untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi III.


(al/Kepriaktual.com)


Walikota Batam Muhamad Rudi saat Diwawancarai Awak Media Usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kekisruhan taksi online dengan taksi Konvensional (Pangkalan) yang terjadi dibeberapa titik, Nagoya Hill, Harbourbay dan BCS Mall, dimana supir taksi pangkalan melakukan penyerangan terhadap supir taksi online beberapa waktu lalu, Walikota Batam Muhamad Rudi enggan berpolimik.

Usai rapat paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, itu bukan kewenanganya. "Bukan kewenangan saya," kata Rudi, Senin (15/1-2018).

Rudi mengatakan, untuk pengurusan izin taksi online dibawah kewenangan Pemerintah Privinsi Kepri. "Dalam hal ini gubernurnya, Nurdin Basirun," kata Rudi.

Jadi, kata Rudi, jangan ia didesak terus mengingat itu kewenangan Nurdin Basirun.

Intinya, terang Rudi, persoalan izin taksi online adalah kewenangan gubernur. "Tanya sana sama Nurdin Basirun. Jangan tanya saya lagi,"ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)


Tersangka Tjipta Fudjiarta.
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengabulkan penagguhan penahanan tersangka Tjipta Fudjiarta, kasus penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence. Tersangka ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis ( 11/1/2018) dari Rumah Tahanan Kota Batam.

Penangguhan penahanan terhadap tersangka pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, R. Adi Wibowo SH, dan mengatakan Tjipta Fudjiarta ditangguhkan penahanannya dengan jaminan istri.

"Iya, kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Jaminannya istrinya," kata Adi Wibowo SH, Sabtu (13/1/2018) siang.

Ia juga mengatakan, penangguhan penahanan Tjipta dilakukan dengan pertimbangan, yakni, tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Istrinya menyanggupi itu semua," ujaranya. 

Kemudian, Kepala Rutan Batam membenarkan penangguhan tersangka Tjipta Fudjiarta. 

" Sudah penangguhan di Jaksa hari Kamis," ujar Robinson Parangin angin.

Sebelumnya, Alfonso Napitupulu SH selaku kuasa hukum dari Conti Chandra hadir di Kejaksaan Negeri Batam pada pukul 16.40 Wib, Senin (8/1/2018). Kehadirannya di Kejari Batam untuk menyerahkan surat perintah dari Bareskrim Polri.

“Saya kesini ( Kejari red ) menyerahkan surat saja. Dimana hotel BCC telah dititipkan pada kami oleh bareskrim karena ini barang bukti ( BB),” kata Alfonso

Surat tersebut diterima oleh Kasi Pidana Umum ( Pidum), Filpan SH. Lanjut Alfonso, untuk sementara hotel BCC di kendalikan oleh Conti Chandra sejak surat di keluarkan per tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Terkait ditahan atau tidak ditahannya tersangka Tjipta Fudjiarta adalah wewenang Kejaksaan Negeri Batam, dan bagi kami proses hukumnya tetap jalan. Karena negara kita adalah negara hukum dan harus di hormati. Tegas Alfonso.

Setelah tahanannya ditangguhkan, kini Tjipta Fudjiarta sedang berada di Jakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (13/1/2018) pagi, tanpa tidak sengaja tersangka menghubungi media ini dan mengatakan bahwa saat ini ia berada di Jakarta. 


(Red) 


Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto Saat Melakukan Sidak ke Gedung MPP
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH,MH bersama Komisi I melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Mall Pelayanan Publik (MPP) terkait persiapan Pemko Batam dan BP Batam melayani segala bentuk perizinan yang mudah, cepat dan murah sesuai keinginan masyarakat.

Pelan-pelan tapi pasti guna mempersiapkan pelayanan prima di MPP salah satu bukti dan komitmen kedua lembaga yang ada di Batam ini yang terus melakukan perubahan disegala bidang.

MPP ini salah satu bukti kesiapan Pemko Batam dan BP Batam guna mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terang Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH,MH saat melakukan Sidak di Mall Pelayanan Publik Pemko Batam di Gedung Sumatera, Batam Centre, Jumat,(12-1-2017) lalu.

Dengan hadirnya MPP di Kota Batam, lanjut Nuryanto, pelayanan baik perizinan, pengurusan dokumen baik terhadap instansi vertical dan instansi terkait dapat lebih cepat, tepat, mudah dan jelas. "Dewan sudah menganggarkan melalui APBD Tahun 2017 sebesar Rp17 Miliar MPP hadir di Kota Batam," ujarnya.

Terkait persiapan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam saat ini sudah memadai baik dari standar pelayanan masing-masing instansi, Sumber Daya Manusia (SDM) sudah terpenuhi.

"Kedepanya diharapan pelayanan yang ada saat ini dapat lebih ditingkatkan," terang Nuryanto.

Ditempat yang sama Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto,SE,MM menyatakan sebagai mitra kerja DPM-PTSP Kota Batam pihaknya sudah dua kali melakukan sidak ke Mall Palayanan Publik (MPP) yang terletak di gedung Sumatera.

Namun, sidak ke dua ini pihaknya masih menemukan instansi vertical yang masih belum melayani sepenuhnya terkait dokumen dan periizinan seperti BPN dan Bea Cukai instansi tersebut masih sebatas sosialisasi saja.

"Kedepanya instansi tersebut sudah melakukan pelayanan yang prima sehingga diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat,"terang Budi Mardiyanto.

Ditempat yang sama Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau menyatakan, MPP di Batam sebagai pilot project dan terbesar di Indonesia serta melayan 416 perizinan yang ada. Saat ini MPP sedang tahap persiapan untuk diresmikan oleh Presidan RI tanggal 18 Januari 2018.

peresmian MPP juga akan dihadiri oleh menteri terkait, Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Sumatera,"terang Gustian Riau yang juga pernah menjadi Kanpora Kota Batam.


(red/hms)


Fhoto Bersama, Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri serta Dua Perwira yang di Mutasi dan yang Baru Bertugas di Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri melakukan upacara Serah Terima Jabatan Karo Ops dan Karo Rena Polda Kepri dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri, Jumat (12/1-2018). 

Upacara tersebut di pimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH,, dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri beserta Ibu, Irwasda Polda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri dan Pengurus Bhayangkari Daerah Kepri, Ketua Bhayangkari cabang se-daerah Kepulauan Riau, para perwira, Bintara, Tamtama Polda Kepri dan Pegawai Negeri sipil Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga mengatakan, dalam rangkaian kegiatan upacara Serah Terima Jabatan tersebut dibacakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keputusan tersebut yang didasari oleh Surat Telegram nomor : ST / 16 / 1 / 2018, Menyatakan:

Kombes Pol Drs. Andi Musa, SH, MH jabatan Karorena Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Irwasda Polda Kalimantan Barat. Sementara
Kombes Pol Budi Yuwono, SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Karorena Polda Kalimantan Tengah diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda Kepri.

Kemudian, Kombes Pol Drs. Hariadi, SH jabatan Karo Ops Polda Kepri dimutasikan sebagai Analis kebijakan Madya bidang Dalpers SSDM Polri.
Kombes Pol Drs. Reguel Siagian yang sebelumnya menjabat sebagai Dansat Intel Brimob Korbrimob Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Ops Polda Kepri. 

Selanjutnya Kapolda Kepri menyematkan Tanda Jabatan Kepada Pejabat Baru dan pengambilan Sumpah yang dibacakan oleh Kapolda Kepri dan di ikuti oleh Para pejabat yang serah terima jabatan. 

Selesai membacakan Sumpah Jabatan, Kapolda Kepri dan pejabat yang serah terima jabatan menandatangani  Berita acara Serah Terima Jabatan, Berita acara Pengambilan Sumpah dan Fakta Integritas. Upacara Sertijab ditutup dengan Pembacaan Doa dan pemberian ucapan Selamat Oleh Kapolda Kepri beserta ibu, Wakapolda Kepri dan seluruh Pejabat Utama Polda Kepri diikuti para Pamen Pama dan Bintara Polda Kepri.

Direncanakan acara Pisah Sambut Karo Ops dan Karorena Polda Kepri akan dilaksanakan di Graha Lancang Kuning Polda Kepri pada hari Jumat sekira Pukul 14.00 wib.


Humas Polda Kepri


Terdakwa Jefri Kembali digelandang Petugas Jaga Tahanan Setelah Usai Menjalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ingin bersenang-senang, Jefri bin Tamari berniat membobol rumah milik tetangganya yang hidup mewah di perumahan Taman Laguna Indah, Sekupang. 

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam pun terungkap, Kamis (11/1-2018). Dimana saksi menerangkan diruang sidang, bahwa terdakwa sengaja mengincar waktu yang tepat untuk bisa masuk ke rumah tetangganya itu.

"Dia (Terdakwa) bertanya kepada saya, jam berapa kakak saya pulang kerja. Karena tetangga, saya tidak ada curiga sewaktu terdakwa bertanya," ujar saksi adik Karso, Irma Priono.

Saksi korban, Karso juga menerangkan, bahwa Saat itu, Sabtu (23/9-2017), terdakwa mengetahui rumahnya sedang kosong, karena ia dan Irma sudah berangkat kerja dan akan pulang sekira pukul 19.00 WIB. Siang hari sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa melewati plafon kamar mandinya, dan membobol plafon kamarnya. "Terdakwa masuk dari atap kamar anak saya," terang Karso.

Dalam rumah, kata korban, ada uang tunai tersimpan di beberapa tempat, dan uang itu ditemukan terdakwa dengan total Rp 30 juta. "Bukan hanya itu, terdakwa juga melarikan perhiasan emas berupa cincin dan satu gelang yang nilainya mencapai Rp 5 juta," kata Karso. 

"Taunya rumah saya dibobol pencuri, itu setelah saya mengikuti jalur yang dilewati terdakwa untuk masuk ke rumah saya. Melihat atap kamar anak rusak, dan mengikuti alurnya dari mana langsung mengarah ke kamar mandi rumah terdakwa," ungkap saksi korban kembali.

Keterangan saksi-saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa. Kemudian dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengaku, setelah mendapatkan sejumlah uang dan emas. Ia langsung keluar dan membawanya untuk pergi dugem di salah satu diskotik di Nagoya. "Uang saya pakai untuk dugem satu malam. Dan langsung habis Rp 30 juta. Jadi masih sisa Rp 5 juta," tutur terdakwa.

Hal itupun diakui istri terdakwa di ruang sidang, bangku pengunjung. Dan ia mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui sama sekali karena tidak ada menerima sejumlah uang dari suaminya. "Tidak tahu yang mulia. Tiba-tiba tetangga sudah panggil polisi, dan begitu suami pulang, langsung ditangkap," kata istri terdakwa. 



(al/Kepriaktual.com)


RDP Komisi IV DPRD Kota Batam dengan Pihak PT Atech Electronich Indonesia dan Karyawan PHK
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Karyawan PT Atech Electronich Indonesia diruang rapat Komisi IV membuat anggota DPRD Komomisi IV "Berang", Jumat (11/1-2018).

Arbansyah selaku penanggungjawab perusahaan (HRD) PT Atech Electrinich Indonesia dalam rapat tetap berdalih, yang mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjalankan Undang-Undang sesuai aturan yang berlaku terhadap kontrak Risna Sinaga (karyawan yang di PHK). 

Padahal, sudah jelas dalam bunyi surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Batam menyebutkan agar PT Atech membayarkan uang pesangon sebesar Rp 45 juta ditambah upah proses selama tidak bekerja.

Arbansyah menjelaskan di RDP tersebut, penyambungan setelah 2 kali habis kontrak berlanjut ke harian lepas itu dilakukan perusahaan karena melihat dari sisi kemanusian dari pada pengangguran. Dan terkait besaran uang pesangon Risna sebesar Rp 45 juta tersebut hanya ditawarkan berupa sagu hati sebesar Rp 3,2 juta dengan alasan kondisi keuangan perusahaan memprihatinkan.

Mendengarkan penjelasan dari HRD PT Atech Electrinich Indonesia, dua anggota Komisi IV DPRD Batam yakni Muhammad Yunus dan Boby Alexander Siregar Berang. Karena keterangan yang disampaikan Arbansyah sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut Yunus terkadang perusahaan di Batam mensiasati Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan modus kontrak kerja berulang-ulang untuk menghindari permanen. Yunus pun mengatakan bila perusahaan sudah melakukan kontrak kerja sesuai Undang-Undang pada pekerja, maka perusahaan berhak untuk tidak memakainya lagi dan jangan membuat alasan yang memang itu sudah jelas melanggar aturan.

"Saya rasa pihak Disnaker mengeluarkan Anjuran ini sudah memiliki kajian dan tidak semena-mena. Kalau saya berfikir Batam ini ibarat gula, pergi satu datang seribu," ucap Yunus.

Lanjut lagi, jika perusahaan mau bernegoisasi dengan pekerja (Risna-red), maka negoisasilah dengan cara yang bijak dan bukan nego dari Rp 45 juta ke Rp 3 juta.

Diwaktu yang sama, Boby Alexsander Siregar pun mempertegas dan meminta alasan perusahaan melakukan pelanggaran Undang-Undang dan juga memotong iuran JHT BPJS yang dipotong dan tidak disetorkan, kemudian setelah dilakukan laporan penggelapan ke Polresta Barelang baru ada penyicilan dari Mei 2016 hingga Februari 2017.

"Saya melihat kasus ini sudah sampai ke Polresta Barelang, jadi tolong jelaskan ke kami apa alasan Bapak (Arbansyah-red) melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan di Batam ini. Dan seharusnya kalau mau berusaha di Negara Republik Indonesia ini, perusahaan tersebut tentunya sudah tau dan harus menjalan serta taat, tunduk pada Undang-undang yang berlaku. Jangan ada masalah baru muncul penyelesaian," ujar Boby dengan tegas.

Sementara Hendra Gunaldi selaku Kasi Hubinsyaker mewakili Disnaker Batam pun menjelaskan bahwa permasalahan yang sering terjadi di perusahaan adalah kontrak kerja berulang-ulang.

Setelah mendengar semua masukan dan penjelasan baik dari anggota komisi IV DPRD serta Disnaker, pihak manajemen PT Atech dan Risna Sinaga, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono ang selaku pimpinan rapat RDP tersebut menyarankan agar kedua pihak yakni manajemen PT Atach dan Risna Sinaga untuk mediasi kembali agar menemui titik terang.

"Kita memberikan kesempatan lagi 1 minggu ini pada pihak perusahaan agar berunding kembali dengan pekerja. Dan jika hasilnya nantinya tidak ada, pekerja silahkan membuat surat lagi ke kita ya, kita lanjutkan lagi RDP dengan melanjutkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi yakni memanggil pemilik peruasahaan dan juga BP Batam," pungkas Djoko, sembari memberikan No Hp pada Risna.


(Red)


Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Yumasnur
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Awal tahun ini, di musim penghujan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) mengintensifkan normalisasi parit. Hal itu dilakukan, kata Kadis BMSDA, Yumasnut, agar drainase berfungsi normal, aliran air lancar, dan tidak terjadi banjir.

"Ini saya lagi meninjau pekerjaan di Batuaji. Kita kerahkan alat berat untuk normalisasi di beberapa titik, termasuk di sini," kata Kepala Dinas BMSDA, Yumasnur, Rabu (10/1).

Menurut Yumasnur, seluruh alat berat yang ada dikerahkan untuk normalisasi drainase. Adapun alat berat yang dimiliki Dinas BMSDA antara lain long-arm excavator, amphibi excavator, dan medium excavator.

Selain itu, Dinas BMSDA juga menggandeng camat dan lurah dalam proses normalisasi ini. Pemerintah mengajak masyarakat melalui RT RW untuk memantau kondisi lingkungannya masing-masing. Bila ada drainase yang perlu dinormalisasi agar segera menghubungi kecamatan.

"Misal kalau ada pendangkalan parit atau ada bangunan liar di sisi parit, atau ada kegiatan tanam tumbuh, bisa langsung lapor," ujarnya.

Camat Batuaji, Ridwan Afandi mengatakan pekerjaan yang ditinjau BMSDA saat itu juga merupakan hasil laporan masyarakat. Menurutnya ada tiga titik yang dipantau tim.

"Ada sekitar tiga titik di Tanjunguncang yang kami pantau. Paritnya dangkal," kata dia.

Pekerjaan normalisasi drainase juga tampak di parit utama kawasan Seibeduk, tepatnya di depan SPBU Tanjungpiayu. Satu unit long-arm excavator bekerja membersihkan drainase dari sampah dan sedimen. Pekerjanya mengatakan mereka juga mendapat tugas bersihkan parit di sekitar perumahan GMP dan Mangsang.

Sumber: MCB


Sidang Perdana Pengedar Sabu dan Ganja, terdakwa Edy Nugroho
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Edy Nugroho yang merupakan Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Kepri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/01-2018). Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua saat membacakan dakwaan terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Batam. 

Dalam amar dakwaan terdakwa, Jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat(1) subsidair pasal 112 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti memiliki sabu seberat tiga gram yang dibungkus dalam lima paket, dan daun gering ganja seberat 1,64 gram dalam dua paket," baca Jaksa pengganti, Samuel.

Samuel membacakan, bahwa terdakwa dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah Kabil, Nongsa. Dan itupun, dalam penyidikan terdakwa telah mengakuinya, membeli sabu dan ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah (DPO) di Simpang Dam. Kemudian barang tersebut dijual kembali. 

"Selain dijual, terdakwa juga mengaku memakai barang bukti tersebut," kata Samuel dihadapan hakim ketua Mangapul, didampingi hakim anggota Martha dan Taufik.

Samuel juga membacakan kronologi penangkapan terdakwa, dimana saat penangkapan terdakwa ditangkap di belakang ruko Top 1 depan pesantren Al-Kausar Kabil, Jumat (6/10) tahun lalu. Dan terdakwa hanya mengantongi barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram. Kemudian terdakwa juga menyebutkan masih ada menyimpan sejumlah barang bukti di helm dan di rumahnya di Kampung Ubi Teluk Bakau, Batubesar. Sehingga dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu dan dua paket ganja.

Setelah dakwaan terdakwa usai dibacakan Jaksa Samuel, terdakwa tidak mengajukan keberatan, bahkan membenarkanya. "Dakwaan Jaksa, saya tidak ada keberatan yang mulia," ujar terdakwa dihadapan majelis.

"Karena terdakwa telah membenarkan perbuatanya, melanjutkan ke pemeriksaan perkara. Maka sidang ditunda, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Hakim Mangapul sekaligus menutup sidang. 


(Red) 


Tersangka Tjipta Fudjiarta Memasuki Kantor Kejari Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka Tjipta Fudjiarta, kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (08/01-2018).

Terlihat Tjipta Fudjiarta yang dikawal penyidik Bareskrim, saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 02:15 Wib, menggunakan baju warna hijau dan memakai topi sport warna putih.

Saat ditanya awak media kepada Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, terkait penyerahan berkas dan barang bukti tersangka Tjipta Fudjiarta. Apakah tersangka langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Barelang?.

”Belum diputuskan untuk ditahan, masih ditelaah dan berita acara belum masuk kesaya,” Kata Kajari batam Roch Adi Wibowo di kantornya.

Pelimpahannya, kata Kajari Batam, sudah dilakukan hari ini, tetapi secara detailnya belum dan saat ini sedang ditelaah kasusnya dan masalah penahanan belum bisa dipastikan. "Berkas kasusnya tersangka masih di telaah. Masalah penahanan belum dipastikan," kata Roch.
Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu Menunjukkan Surat Barang Bukti yang Dititipkan Bareskrim

Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan, kasus sengketa hotel BCC Batam telah memasuki babak baru. Dimana berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence tersangka Tjipta Fudjiarta telah memasuki tahap dua.

Alfonso juga menyampaikan, bahwa kehadiran dirinya di Kantor Kejari Batam mau menemui Jaksa terkait barang bukti Hotel BCC Batam oleh Bareskrim Polri diserahkan terhadap Conti Chandra sampai berkekuatan hukum tetap.

”Kami dititipkan Bareskrim barang bukti berupa Hotel BCC sampai ada kekuatan hukum tetap. Untuk itu kami berharap Jaksa juga menitipkan barang bukti tersebut terhadap kami,” Kata Alfonso di Kejari Batam. 

Ia juga menyampaikan, barang bukti ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang diduga dilakukan tersangka. Katakanlah ilustrasinya, terang Alfonso, ada seorang pencuri motor, lalu motor dititipkan ke pencurinya, kan tak munkin.

”Artinya Conti Chandra yang mengelola Hotel, karena beliau yang bertanggung jawab dan kegiatan hotel saat ini harus dilaporkan terhadap Jaksa,” terang Alfonso.

Alfonso menambahkan, terkait penahanan Tjipta Fudjiarta itu merupakan kewenagan kejaksaan dan tidak mempermasahkan tetapis sewajarnya harus ditahan, pasalnya Bareskrim menahannya.

”Yang penting proses hukum jalan dan itulah prinsipnya,” tutupnya.


(al/Kepriaktual.com)


Fhoto Salah Satu Mobil Bus Yang Belum Bayar Pajak
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Aktivis LSM Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86 menelisik ratusan ribu kendaraan yang berkeliaran di jalan raya Kota Batam tanpa membayar pajak. Menurut Ketua Presidium Kodat 86 ini, ia bisa melihat dari plat nomor polisi yang bertanda di bawah bulan 12 tahun 2017 atau 12.17 

Cak Ta'in Komari SS, Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86 mengatakan, dari kasat mata dengan gampang bisa dutemukan kendaraan dengan tidak plat nomor polisi yang sudah kadaluarsa.

"Kendaraan yang dicurigai tidak bayar pajak, itu mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, mobil perusahaan travel atau perusahaan angkut truk, bahkan angkutan umum," kata Ta'in di Morning Bakrie, Batam Center, Minggu (7/01-2018).

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, kendaraan yang belum bayar itu datanya bisa dicek ke dispenda Provinsi Kepri. "Kalau mau tahu jumlah resminya ya minta data ke dispenda provinsi saja," ujarnya. 

Berdasarkan pengamatan di lapangan kendaraan yang mati plat nomor polisi dan tidak membayar pajak itu dengan gampang ditemukan di jalanan, bahkan termasuk mobil pribadi tahun pembuatan masih baru, seperti toyota kijang ataupun suzuki vitara. Bahkan bus-bus yang digunakan untuk mengantar wisatawan juga beberapa terlihat mati pajak ataupun masih plat polisi luar Batam.


(al/Kepriaktual.com)


Tim Satgas Raider 136 Tuah Sakti Kembali
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tim Satgas
Tinombala Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti  kembali ke home base setelah  purna tugas melaksanakan tugas negara selama kurun waktu selama sembilan bulan  bertugas pengamanan  yang tergabung dalam satgas Pamwil di Poso Sulawesi Tengah.

Kembalinya Tim Satgas tersebut ke Batam, dengan menggunakan pesawat Hercules TNI AU dan sandar di Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 11:30 Wib, Sabtu (6/01-2018).

Lettu Inf. Zaki selaku Komandan Tim disambut dengan tradisi satuan yang dipimpin langsung Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Gabriel Lema S.Sos.

Penyambutan kembalinya satgas diberikan apresiasi dari negara dengan memberikan piagam penghargaan Danrem 033/WP.

Hadir dalam penyambutan ini 
Walikota Batam di wakili Sekda Batam Bapak Jefridin .Danasat Bromob Polda Kepri Kombes Pol Imam Kasrem 033/WP Kolonel Inf Martin SM Turnip  ,para Kasi dan Dandim 0316 /Batam Letkol Inf Edy Widiyanto,Danyon  Mar 10 /SBY ,Kapolsek Sagulung serta Khusus Danyonif  Raider Khusus 136/Tuah Sakti Letkol Inf Santoso serta Ketua Persit Koorcab Rem PD I.Bukit Barisan .


Kapenrem 033/WP


Mobil Melon Datang Kelokasi Proyek Drainase
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Proyek pembangunan drainase Bengkong Swadebi Kel. Sadai yang dianggarkan Pemerintah Kota Batam melalui satuan kerjanya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam diduga asal jadi, dan ada permainan dengan pihak kontraktor. Pasalnya, proyek tersebut sempat diberhentikan, karena tidak dapat dikerjakan sesuai target tahun 2017.

Namun, anehnya, proyek tersebut secara diam-diam dikerjakan kembali lagi oleh pihak pemenang tender, itu setelah media menyorotinya.

Pantauan dilokasi sekitaran proyek pembangunan drainase yang dianggarkan dari APBD Kota Batam tahun 2017 dinilai proyek asal jadi. Padahal, proyek pembangunan drainase berjumlah miliaran rupiah itu, Nilai pagu anggaran sebesar Rp 1. 700.000.000.00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta  Rupiah). Yang dikerjakan oleh CV. Tri Wahyoe.

Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pihak kontraktor tadi melakukan pekerjaan, mendatangkan mobil melon warna merah, serta beberapa orang pekerja untuk melakukan pengecoran terhadap dinding tepi pembatas air. Dan pengerjaan tersebut juga terpantau diawasi oleh Dinas Bina Marga dari jarak jauh.
Mobil Dinas Memantau Jarak Jauh Saat Pengecoran Drainase Dikerjakan Kembali

"Proyek itu baru dikerjakan bang. Tadi pekerjanya baru semua, dan hanya beberapa orang saja. Anehnya, terangnya, ada mobil Dinas Pemerintah Kota Batam yang mengawasi dari jarak jauh, jaraknya ada 100 meter dari lokasi," kata warga yang tinggal dekat dilokasi proyek, Jumat (5/01-2018).

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Bina Marga Kota Batam, Dohar Hasibuan mengatakan, proyek tersebut telah dihentikan, akibat Pemko Batam Defisit dan belum melakukan tender ulang, terkait kelanjutannya.

"Pengerjaan proyek sudah dihentikan atau diputus, dan hanya akan dibayar yang sudah dikerjakan saja. Dan menunggu ditenderkan ulang,” Kata Dohar saat ditemui dikantornya dua hari lalu, dikutip dari Rasio.co.

Aneh, kata sumber media ini, Kabid SDA Dinas Bina Marga tadi mengatakan, bahwa proyek tersebut sudah diberhentikan dan diputus karena tidak selesai dikerjakan. Tapi, kenapa lagi tadi dikerjakan?.

Bila mengacu pada aturan, terangnya, proyek tersebut merupakan proyek yang sudah dianggarkan tahun 2017, mengunakan APBD Kota Batam dan mengacu terhadap pelpres 54 tahun 2010 Pasal 120, Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu)dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.

Pasal 118 (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau.

“Itukan proyek yang sudah dianggarkan 2017 , jika tidak tepat waktu kontraktornya, selain diputus kontrak, juga dapat di blacklist secara nasional dan tidak bisa mendapat proyek lagi,” ujarnya.


(al/Kepriaktual.com)


Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Boby Alexander
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi IV DPRD Batam yang dipimpin Ketua Komisi, Joko Mulyono membatalkan rapat dengan pihak RSUD Embung Fatimah. Rapat koordinasi terkait dengan kinerja dan pelayanan RSUD Embung Fatimah dibatalkan dikarenakan tidak hadirnya Direktur RSUD yang baru dilantik.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Boby Alexander menyampaikan dalam rapat, dalam rapat koordinasi tadi, Komisi IV mengharapkan kehadiran Direktur RSUD Embung Fatimah yang baru. "Ini malah tidak datang, wakil dan stafnya aja yang hadir, sehingga rapat ditunda," ujar Boby, Jumat (5/01-2018).

"Sebenarnya, ada beberapa hal yang mau ditanyakan kepada Direktur RSUD yang baru. Terlebih masalah pelayanan," tuturnya kembali. 

Karena ketidakhadiran Direktur RSUD Embung Fatimah. Wakil Direktur RSUD menyampaikan dirapat, bahwa Direktur sedang bersama Walikota Batam, dan hal itu sudah disampaikanya tadi ke staf Komisi IV DPRD Batam, Melany. 

"Tadi sudah disampaikan kepada staf Komisi IV DPRD Batam. Bahwa Direktur tidak bisa hadir," kata wakil Direktur RSUD.

Dalam agenda rapat kordinasi tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Joko Mulyono, dan dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Batam lainnya, Ruslan, Ganda Tiur, Yunus, Riki Indrakari, Boby Alexander, serta yang hadir dari RSUD Embung Fatimah, wakil dan beberapa staf RSUD. 

(Red) 


Tjipta Fudjiarta Didampingi Kuasa Hukumnya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tjipta Fudjiarta dikabarkan telah ditahan di Polda Metro Jaya, dalam perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu, melalui telpon selulernya, Kamis (4/01-2017).

"Iya, benar Tjipta Fdjiarta telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ini merupkan bagian dari proses hukum aja, dan memang sudah seharusnya lah dia (Tjipta Fudjiarta) ditahan," kata Alfonso. 

Alfonso juga menyampaikan, yang penting baginya, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. Agar, terang Alfonso, apa yang menjadi hak dari klienya Conti Chandra sebagai korban penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence bisa dipulihkanya.

"Artinya Hotelnya milik Conti Chandra bisa kembali lagi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, ditahanya Tjipta Fudjiarta hari ini, bukan dijemput oleh Polisi, tapi Tjipta datang sendiri. "Dia (Tjipta Fudjiarta) datang sendiri dan didampingi kuasa hukumnya," terang Alfonso.


(al/Kepriaktual)


Walikota Batam, Muhammad Rudi Didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kabar gembira dilingkup pemerintahan Kota (Pemko) Batam. Pemerintah Kota Batam mengajukan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tenaga pendidik sebanyak 1.032 orang. Terdiri dari 481 guru SMP dan 551 guru SD.

"Saya sudah ajukan kepada Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Dua bidang terbesar kesehatan dan pendidikan," kata Walikota Batam, Muhammad Rudi di Batam Centre, Rabu (3/1).

Tenaga kesehatan yang diajukan untuk penerimaan CASN tahun 2018 ini sebanyak 403 orang. Sebanyak 263 orang untuk penempatan di RSUD Embung Fatimah dan 140 orang untuk Dinas Kesehatan.

Sementara tenaga fungsional lainnya Pemko Batam mengajukan sebanyak 723 orang. Sehingga total pengajuan CASN 2018 Kota Batam sejumlah 2.158 orang.

"Teknis masuk juga. Teknik sipil, akuntansi, juga saya minta. Saya minta ribuan," ujarnya.

Menurut Rudi, selama lima tahun Pemko Batam mengajukan tambahan 6.464 CASN. Jumlah yang besar ini karena kebutuhan pegawai di lingkungan Pemko Batam juga banyak.

"Honor guru kita hampir 2.000 lebih. Tenaga kesehatan hampir seribu lebih. Kalau tidak cepat ditangani, APBD kita besar sekali," kata dia.

Rudi mengatakan tidak mungkin memberhentikan guru dan tenaga kesehatan honorer. Karena pelayanan dan kegiatan belajar mengajar bisa terhenti juga. Oleh karena itu pihaknya terus mengajukan penambahan pegawai ke pemerintah pusat.

"Ini kalau saya berhentikan pelayanan juga akan berhenti. Maka ini kita harus tambah terus. Penduduk Batam juga kan bertambah terus. Sudah saya ajukan. Mudah-mudahan bisa terkabul," sebutnya.


Sumber: Media Center Batam


Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir. (Fhoto-Net)
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Arifin Nasir mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan pemerataan guru, dan pemerataan ini akan dimulai dari guru honorer.

"Mulai Januari dilakukan pemetaan. Misal SMAN 1 guru agama ada empat, dipindahkan dua. Tapi tak jauh juga pindahnya, masih di Batam," kata Arifin di Sekupang, sebagaimana yang dimuat di MCB. 

Selain itu, pemetaan juga dilakukan untuk mengembalikan tenaga pendidik ke bidang ilmunya. Saat ini, kata Arifin, tidak boleh lagi ada guru yang mengajar tak sesuai keilmuan.

"Tak boleh sarjana bahasa indonesia mengajar yang bukan bahasa indonesia. Itu nanti jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.

Arifin mengatakan dari 1.682 guru di daerah, masih ada kurang dari 300 guru yang tidak sesuai jurusan pendidikan. Untuk guru tidak tetap yang tidak sesuai pendidikan atau tidak linier, dikembalikan ke sekolah.

"Jadi dia tidak dapat lagi dari APBD. Dan ini sudah berlaku di 2017," kata dia.

Dinas Pendidikan, menurut Arifin, menganggarkan Rp 53 miliar untuk guru honor. Terdiri dari Rp 34 miliar untuk guru Non Aparatur Sipil Negara, dan Rp 19 miliar untuk guru tidak tetap.

"Itupun kita masih kekurangan guru. Paling kurang di NAL (Natuna, Anambas, Lingga). Sangat terasa kekurangan guru. Di Natuna ada SMK kita, sangat kekurangan guru," tegasnya.

Ia mengaku sudah mengajukan ke Pemprov Kepri untuk penambahan guru honor. Dan di akhir Desember lalu sekitar 200 orang sudah memasukkan permohonan untuk menjadi guru honorer Pemprov Kepri.


Media Center Batam


Pejabat Utama Polda Kepri Yang Naik Pangkat Memberikan Hormat Kepada Kapolda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, pimpin upacara laporan kenaikan Pangkat Personel Polda Kepri yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kepri, Selasa (2/1-2018). Dalam upacara kenaikan pangkat tersebut, turut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat Utama Polda Kepri, para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga mengatakan, kenaikan pangkat personil Polda Kepri yaitu, Kenaikan Pangkat Pamen, Bintara dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri. Itu berdasarkan KEP Presiden RI nomor : 93/Polri/Tahun 2017, STR Kapolri nomor : STR/1026/XII/2017 tanggal 21-12-2017, Telegram Kapolri STR/964/XII/2017 tanggal 14-12-2017, KEP Kapolda Kepri nomor : KEP / 338 / VI/2017 tanggal 27-12-2017, KEP Kapolda Kepri nomor : KEP/339/VI/2017 tanggal 27-12-2017, KEP Kapolda Kepri nomor : KEP/341/VI/2017 tanggal 27-12-2017, KEP Kapolda Kepri nomor : KEP/340/VI/2017 tanggal 27-12-2017, KEP Kapolri nomor : KEP/986/IX/2017 tanggal 19-09-2017, Telegram Kapolri nomor : STR/707/IX/2017.

Kenaikan pangkat sebanyak 49 Personel Polda Kepri pada hari ini dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, gelaran Upacara Kenaikan Pangkat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri. Dari 49 Personel tersebut terdapat 3 (tiga) Pejabat Utama Polda Kepri antara lain :

Yully Kurniawan, SIK. Dirlantas Polda Kepri dinaikkan pangkat setingkat menjadi Komisaris Besar Polisi,
Arief Dwi Koeswandhono, SIK, Dirreskrimum Polda Kepri dinaikkan pangkat setingkat menjadi Komisaris Besar Polisi dan Ronny Azwawie, SH., SIK.M Kabid Keu Polda Kepri dinaikkan pangkat setingkat menjad Komisaris Besar Polisi.

Sedangkan untuk Kenaikkan Pangkat setingkat lebih tinggi golongan Bintara berjumlah 40 (empat puluh) Personel, antara lain :

Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari Bripka ke Aipda sebanyak 7 personil. Sedangkan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari Brigadir ke Bripka sebanyak 12 personil, kemudian dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari Briptu ke Bripka sebanyak 16 personil, dan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari Bripda ke Briptu sebanyak 5 personil.

Serta Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri berjumlah 6 (enam) Personel, antara lain : Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari Penata ke Penata Tingkat I sebanyak 3 orang. Dan dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari Penata I ke Penata Tingkat II sebanyak 3 orang.


Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.