Tjipta Fudjiarta Hirup Udara Segar Setelah Kejari Batam Mengabulkan Penangguhan Penahanan

Tersangka Tjipta Fudjiarta.
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengabulkan penagguhan penahanan tersangka Tjipta Fudjiarta, kasus penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence. Tersangka ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis ( 11/1/2018) dari Rumah Tahanan Kota Batam.

Penangguhan penahanan terhadap tersangka pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, R. Adi Wibowo SH, dan mengatakan Tjipta Fudjiarta ditangguhkan penahanannya dengan jaminan istri.

"Iya, kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Jaminannya istrinya," kata Adi Wibowo SH, Sabtu (13/1/2018) siang.

Ia juga mengatakan, penangguhan penahanan Tjipta dilakukan dengan pertimbangan, yakni, tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Istrinya menyanggupi itu semua," ujaranya. 

Kemudian, Kepala Rutan Batam membenarkan penangguhan tersangka Tjipta Fudjiarta. 

" Sudah penangguhan di Jaksa hari Kamis," ujar Robinson Parangin angin.

Sebelumnya, Alfonso Napitupulu SH selaku kuasa hukum dari Conti Chandra hadir di Kejaksaan Negeri Batam pada pukul 16.40 Wib, Senin (8/1/2018). Kehadirannya di Kejari Batam untuk menyerahkan surat perintah dari Bareskrim Polri.

“Saya kesini ( Kejari red ) menyerahkan surat saja. Dimana hotel BCC telah dititipkan pada kami oleh bareskrim karena ini barang bukti ( BB),” kata Alfonso

Surat tersebut diterima oleh Kasi Pidana Umum ( Pidum), Filpan SH. Lanjut Alfonso, untuk sementara hotel BCC di kendalikan oleh Conti Chandra sejak surat di keluarkan per tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Terkait ditahan atau tidak ditahannya tersangka Tjipta Fudjiarta adalah wewenang Kejaksaan Negeri Batam, dan bagi kami proses hukumnya tetap jalan. Karena negara kita adalah negara hukum dan harus di hormati. Tegas Alfonso.

Setelah tahanannya ditangguhkan, kini Tjipta Fudjiarta sedang berada di Jakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (13/1/2018) pagi, tanpa tidak sengaja tersangka menghubungi media ini dan mengatakan bahwa saat ini ia berada di Jakarta. 


(Red) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.