TO Ditresnarkoba Polda Kepri Mengaku Edarkan Sabu dan Ganja

Sidang Perdana Pengedar Sabu dan Ganja, terdakwa Edy Nugroho
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terdakwa Edy Nugroho yang merupakan Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Kepri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/01-2018). Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua saat membacakan dakwaan terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Batam. 

Dalam amar dakwaan terdakwa, Jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat(1) subsidair pasal 112 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti memiliki sabu seberat tiga gram yang dibungkus dalam lima paket, dan daun gering ganja seberat 1,64 gram dalam dua paket," baca Jaksa pengganti, Samuel.

Samuel membacakan, bahwa terdakwa dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah Kabil, Nongsa. Dan itupun, dalam penyidikan terdakwa telah mengakuinya, membeli sabu dan ganja dari seseorang yang biasa dipanggil Ayah (DPO) di Simpang Dam. Kemudian barang tersebut dijual kembali. 

"Selain dijual, terdakwa juga mengaku memakai barang bukti tersebut," kata Samuel dihadapan hakim ketua Mangapul, didampingi hakim anggota Martha dan Taufik.

Samuel juga membacakan kronologi penangkapan terdakwa, dimana saat penangkapan terdakwa ditangkap di belakang ruko Top 1 depan pesantren Al-Kausar Kabil, Jumat (6/10) tahun lalu. Dan terdakwa hanya mengantongi barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram. Kemudian terdakwa juga menyebutkan masih ada menyimpan sejumlah barang bukti di helm dan di rumahnya di Kampung Ubi Teluk Bakau, Batubesar. Sehingga dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu dan dua paket ganja.

Setelah dakwaan terdakwa usai dibacakan Jaksa Samuel, terdakwa tidak mengajukan keberatan, bahkan membenarkanya. "Dakwaan Jaksa, saya tidak ada keberatan yang mulia," ujar terdakwa dihadapan majelis.

"Karena terdakwa telah membenarkan perbuatanya, melanjutkan ke pemeriksaan perkara. Maka sidang ditunda, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Hakim Mangapul sekaligus menutup sidang. 


(Red) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.