Penyidik Mabes Polri Limpahkan Berkas Tersangka Tjipta Fudjiarta ke Kejari Batam, Alfonso: Bareskrim Menitipkan Barang Bukti BCC Hotel Kepada Kami

Tersangka Tjipta Fudjiarta Memasuki Kantor Kejari Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka Tjipta Fudjiarta, kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (08/01-2018).

Terlihat Tjipta Fudjiarta yang dikawal penyidik Bareskrim, saat memasuki kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 02:15 Wib, menggunakan baju warna hijau dan memakai topi sport warna putih.

Saat ditanya awak media kepada Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, terkait penyerahan berkas dan barang bukti tersangka Tjipta Fudjiarta. Apakah tersangka langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Barelang?.

”Belum diputuskan untuk ditahan, masih ditelaah dan berita acara belum masuk kesaya,” Kata Kajari batam Roch Adi Wibowo di kantornya.

Pelimpahannya, kata Kajari Batam, sudah dilakukan hari ini, tetapi secara detailnya belum dan saat ini sedang ditelaah kasusnya dan masalah penahanan belum bisa dipastikan. "Berkas kasusnya tersangka masih di telaah. Masalah penahanan belum dipastikan," kata Roch.
Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu Menunjukkan Surat Barang Bukti yang Dititipkan Bareskrim

Kuasa Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan, kasus sengketa hotel BCC Batam telah memasuki babak baru. Dimana berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residence tersangka Tjipta Fudjiarta telah memasuki tahap dua.

Alfonso juga menyampaikan, bahwa kehadiran dirinya di Kantor Kejari Batam mau menemui Jaksa terkait barang bukti Hotel BCC Batam oleh Bareskrim Polri diserahkan terhadap Conti Chandra sampai berkekuatan hukum tetap.

”Kami dititipkan Bareskrim barang bukti berupa Hotel BCC sampai ada kekuatan hukum tetap. Untuk itu kami berharap Jaksa juga menitipkan barang bukti tersebut terhadap kami,” Kata Alfonso di Kejari Batam. 

Ia juga menyampaikan, barang bukti ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang diduga dilakukan tersangka. Katakanlah ilustrasinya, terang Alfonso, ada seorang pencuri motor, lalu motor dititipkan ke pencurinya, kan tak munkin.

”Artinya Conti Chandra yang mengelola Hotel, karena beliau yang bertanggung jawab dan kegiatan hotel saat ini harus dilaporkan terhadap Jaksa,” terang Alfonso.

Alfonso menambahkan, terkait penahanan Tjipta Fudjiarta itu merupakan kewenagan kejaksaan dan tidak mempermasahkan tetapis sewajarnya harus ditahan, pasalnya Bareskrim menahannya.

”Yang penting proses hukum jalan dan itulah prinsipnya,” tutupnya.


(al/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.