RDPU Komisi III dengan Pengusaha Taksi Online dan Dishub prov. Kepri 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah ijin operasional taksi online di kota Batam kembali digelar di ruang rapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam (DPRD) kota Batam, Senin (06/11/2017), sebagaimana yang telah diagendakan pada RDPU sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan perusahan dan koperasi transportasi online kota Batam mengatakan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah dalam upaya membuat ijin operasional taksi online, namun hingga saat ini belum kunjung ditanggapi.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah dalam pembuatan ijin operasional dan kita sudah sampaikan semua ke provinsi Kepri/kota Batam bahkan hingga dua kali, namun ijinnya belum dikeluarkan sampai sekarang, jadi kepada Bapak Kadishub Kepri tolong dijawab apa kendalanya sehinga kami tau apa-apa saja dokumen yang kurang," ujarnya 

Ia juga memberitahukan masalah-masalah yang terjadi dilapangan terhadap para driver transportsi online setelah adanya surat keputusan pada saat demo driver konvesional, Selasa(31/10/2017) lalu, yang dibuat Pemko Batam bersama DPRD kota Batam, Polresta serta Kadishub Provinsi/Batam kepada para driver taksi konvensional.

"Apa dasar hukumnya surat yang dikeluarkan kemarin, bapak tau karena surat itu kami seakan benalu di Batam ini, kami sekarang kalau narik taksi selalu di kejar-kejar seperti binatang dan terkadang kami juga dipukuli oleh driver lain, bahkan beberapa teman kami juga ditilang oleh polisi dan Dishub, jadi tolong jelaskan apa dasar hukum dari surat itu pak," ungkapnya.

Menjawab hal itu, 
Kepala Seksi Angkutan dan Intermoda Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Novanri Historika membenarkan adanya surat dari 2 perusahaan taksi online dan 1 koperasi yang masuk, namun masih menunggu permen yang baru.

"Iya benar ada, namun kenapa belum keluar ijinnya, itu karena Kami juga masih menunggu permen 102, kan sebelumnya masih ada permen 108,  jadi untuk itu tidak bisa ujuk-ujuk langsung dikeluarkan, harus sabar," kata Novanri. 

Kemudian dikatakanya, pada tanggal 9 November 2017 izin prinsip usaha akan dieluarkan, namun hal iti dilakukan apabila syarat permohonan penerbitan izin sudah terpenuhi. “Segera kita terbitkan Izin Prinsipnya pada bulan ini dan bagi yang belum menyapaikan atau persyaratannya masih belum lengkap agar dilengkapi," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Dishub Kepri akan melakukan rapat teknis dengan para perusahaan atau koperasi transportasi online, taksi konvensional, DPRD kota Batam, Dishub Batam, Sat Lantas Polresta Barelang serta akademisi segera. Hal itu untuk membahas masalah penentuan kuota terhadap angkutan online dan konvensional, serta membahas penentuan tarif dan wilayah kerja pada kedua usaha jasa angkutan. Dan rapat teknis iti digelar pda 9 November mendatang.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang terbit pada 27 Oktober kemarin, penentuan kuota ditetapkan oleh Gubernur," jelasnya.

Mendengarkan jawaban dari Dishub Kepri, perwakilan-perwakilan perusahaan mau Koperasi angkutan umum online, menyatakan puas dengan jawaban Dinas Perhubungan Kepri. "Kami puas jawaban Dishub Kepri, segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan perbitan izin operasional. Akan kami lengkapi," ujar perwakilan pengusaha taksi online.


(Red


Mobil Milik PT. AMB yang Dirusak Warga Baloi Kolam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Supir mobil pihak PT. Alvinki Multi Berkat, SS mengatakan, kericuhan tersebut terjadi saat pihaknya membagikan surat edaran pemberitahuan kedua, Sabtu (4/11-2017).

"Setelah dibagikan surat edaran, baru mulai ricuh. Mobil saya pun menjadi korban amukan warga Baloi Kolam," ujar SS di Polresta Barelang. 

Kata SS, sebelumnya sudah ada surat edaran yang disampaikan pihak PT alvinky  telah menyampaikan surat edaran  kepada RT 03 dan 015, namun tidak ada sampai kepada warga.

"Akhirnya pihak PT Alvinky langsung turun kelapangan untuk membagikan surat edaran tersebut," kata SS.

Kemudian, kata dia, setelah membagikan surat edaran tersebut, pihak PT Alvinky langsung pergi meninggalkan lokasi dan akan pergi. Namun ternyata di jalan raya, warga sudah berkumpul untuk menghadang.

"Tadi pihak PT Alvinki tidak ada menanggapinya dan langsung pergi. Kericuhan terjadi saat saya akan mengambil mobil (BP 1751 EF) yang diparkiran disitu dan saya sudah naik ke mobil saat itu, nah disitulah warga langsung datang dan merusak mobil milik perusahaan ini," ujarnya sambil menunjukkan mobil yang menjadi amukan warga.

Dilanjutkannya, setelah ia berhasil keluar dari tempat kejadian tersebut, ia langsung pergi ke Polresta Barelang sekaligus membawa mobil yang dirusak oleh warga untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

"Ricuhlah tadi, ini ada vidionya, lihat polisi wanita (polwan) juga ada yang sampai pinsan," ujarnya sembari menunjukkan vidio yang terekam dikameranya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pihak PT Alvinky Multi Berkat bahwa luas lokasi lahan miliknya yakni 9, 2 hektar dan itu termasuk rumah warga Baloi Kolam.


(Red/Jef)


Surat Edaran dari Manajement Perusahaan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pasca kembali memanasnya warga Baloi Kolam dengan pihak Manajement perusahaan, Sabtu (4/11-2017). Setelah surat edaran penggusuran yang kedua kali di edarkan.

Begini surat edaran yang dikirimkan oleh manajemen perusahaan yang akan melakukan penggusuran terhadap warga Baloi Kolam. Surat bernomor 04/XI/2017.PT.AMB, tertulis pada bagian perihal yakni pemberitahuan kedua. Yang berarti surat tersebut merupakan surat pemberitahuan susulan setelah surat pemberitahuan pertama dilayangkan.

Dalam surat edaran tersebut, berisikan maksud dan tujuan perusahaan melayangkan surat kedua. Diantaranya isinya, kami beritahukan kepada seluruh wargadi RT 03,10/RW 16 Baloi Kolam Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam kota yang menempati lahan di lokasi PT. Alfinky Multi Berkat. No PL : 24.23030745.04. berhubungan lahan tersebut akan dibangun sesuai dengan no Amdal : 01-P-KA/KOMDAL/BTM/1/2010 dengan pengalokasian lahan dan peruntukkannya.

Dan juga tertulis penawaran dari perusahaan terkait uang saguhati, berikut besarannya.  Perusahaan menawarkan uang saguhati / ganti rugi sebesar tujuh sampai sepuluh juta rupiah sesuai dengan kondisi rumah masing masing. Seperti tertulis dalam surat.

Surat tersebut ditandatangani oleh pihak management atas nama Jimmy itu juga ditembuskan kepada Pemko batam, Kapolres batam. Dir Lahan BP Batam, Camat Batam Kota, Tim Terpadu kota Batam, ATB, PLN, Satpol PP, Ditpam BP Batam dan Lurah Sei Panas.

Yang menarik ternyata, diakhir surat dicantumkan juga NB yang menyatakan management terpaksa turun langsung memberikan surat pemberitahuan ini kepada warga, karena manajemen sudah beberapa kali menyurati warga melalui RT 03 dan RT 10 RW 16 sama sekali tidak disampaikan kepada warga, seperti yang tertulis dengan font kecil diakhir surat.


(Red) 


Gudang Beras Oplosan Yang Diamankan Mabes Polri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mabes Polri ungkap pengoplosan beras di Komplek Pergudangan Mega Cipta Indutrial Park, Blok E No 1 Batu Ampar Kota Batam yang diduga Milik Akiang/Hartono.

Penggerebekan gudang pngoplosan beras secara illegal tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Ekonomi Baintelkam Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Kurniawan beserta 3 Orang anggota yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto. SH. MSi dan Dirintelkam Polda Kepri Kombes Pol Musa Tampubolon, SH, Sik, MSi.

Salah seorang karyawan yang bekerja dilokasi Komplek Pergudangan Mega Cipta Indutrial membenarkan bahwa adanya penangkapan di gudang oplosan beras yang mengatakan, tadi memang ada penggerebekan gudang beras disini. Yang menangkap tadi, menurut informasi dari Mabes Polri.

"Karyawan yang bekerja di gudang itu sudah dibawa. Tapi tidak tau dibawa kemana. Kepala gudangnya pun ikut dibawa," ujarnya dilokasi, Sabtu (4/11-2017).

"Saya juga baru masuk jam tiga. Jadi tidak tau ada penggerebekan disini, taunya dari kawan yang tugas tadi. Katanya, selain kepala gudang beras, ada 10 orang lebih karyawan yang bekerja digudang itu, dibawa juga. Tapi entah kemana dibawa mereka," ujar Securiti kembali. 

Pantauan dilokasi, gudang beras oplosan yang diduga milik Akiang, terlihat ditutup dan pagar hanya di gembok saja tanpa ada garis police line. Dan mobil box serta sepeda motor masih terparkir diareal.

"Itu mobil putih yang parkir didepan gudang. Mobil kepala gudang beras," kata securiti.


(Red) 


Karyawan Gudang Pengoplosan Beras saat Diamankan Mabes Polri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Gudang pengoplosan beras PT. Usaha Kiat Permata di Komplek Pergudangan Mega Cipta Indutrial Park, Blok E No 1 Batu Ampar Kota Batam yang diduga Milik Akiang/Hartono, digerebek Mabes Polri, Sabtu (04/11-2017).

Penggerebekan gudang pngoplosan beras secara illegal tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Ekonomi Baintelkam Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Kurniawan beserta 3 Orang anggota yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto. SH. MSi dan Dirintelkam Polda Kepri Kombes Pol Musa Tampubolon, SH, Sik, MSi.

Pada saat dilakukan penangkapan sedang berlangsung aktivitas pengoplosan dari Karung beras illegal (diduga beras asal Vietnam) kedalam karung Beras lokal berbagai merek. 

Beras yang di oplos tersebut antara lain : Horas,  Minang Raya, Harum Mas,  Jawa Raya,  Bukit Tinggi, Gelombang Cintapi,  Rumah Solok, Horas Super, Mina Raya Super.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah beras yang di oplos belum diketahui total berapa jumlahnya.

(Red) 


Warga Baloi Kolam Berkumpul
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ratusan warga Baloi Kolam berkumpul dipinggir jalan, Sabtu (4/11-2017). Hal itu dilakukan oleh warga, setelah beredar surat penggusuran lahan yang ditempat tinggalin warga.

Pantauan dilokasi, suasana dilokasi Baloi Kolam sempat memanas anatara warga dengan pihak keamanan. Bahkan suara tembakan pun sempat keluar. Bahkan ada satu unit mobil Avanza yang hancur karena dilempari warga.

"Suara tembakan sempat keluar, dan satu unit mobil Avanza hancur," ujar warga.

Kata warga, warga yang tinggal di Baloi Kolam ini sudah cukup lama. Dan kami (warga) selalu di usik oleh pengusaha untuk memindahkan warga. "Pengusaha selalu mengandalkan aparat keamanan mengedarkan surat penggusuran. Tadi aparat yang mengedarkan surat itu," kata warga.

Anehnya lagi, kata warga, ada anggota Dewan yang ikut membantu pengusaha. "Anggota Dewan harusnya melindungi rakyatnya. Bukan malah melindungi pengusaha," ujarnya.

Warga dan pihak keamana polisi masih berjaga-jaga dilokasi Baloi Kolam. 


(Red) 



Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Liaia
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Liaia, SH.MH yang baru saja dilantik menyatakan "Perang terhadap pengedar narkoba".

Ia mengatakan, terkait Narkoba sudah jelas digariskan oleh Kejari Batam, Kejari Kepri, Kejagung, BNN bahkan Presiden RI Joko Widodo bahwa untuk narkoba tidak boleh main-main.

"Kita menyatakan narkoba itu sebagai musuh bersama. Untuk itu kita harus membumi hanguskan dari muka bumi ini, karena itu bukan hanya merusak orang-orang saja tapi merusak generasi penerus bangsa kita," kata Filpan, Kamis (2/11/2017) usai sertijab kepada Berliannews.com.

Kemudian diungkapkanya, bahwa masyarakat Indonesia sekarang ini dilumpuhkan bukan dengan perang atau rudal, namun dilumpuhkan melalui narkoba yang datangnya serta diproduksi dari luar negeri dan dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa ada pengawasan.

"Kita minta tolong juga agar pihak luar negeri itu tidak melakukan lagi hal-hal tersebut, yang dimana narkoba masuk ke Negeri-nya begitu ketat, namun narkoba keluar dari Negerinya tidak ada diawasi," katanya. 

Maka dari itu, lanjutnya, sudah jelas dari sana memberikan kesempatan atau peluang, jadi untuk hal ini tidak bisa hanya Kejaksaan dan Kepolisian, melainkan harus bersama-sama dari seluruh unsur-unsur masyarakat Indonesia. "Kita harus saling bahu membahu untuk memberantas narkoba ini," ujarnya. 

Sementara itu ketika ditanya masalah hukum terhadap para pelaku narkoba apakah ada toleransi dari Kejaksaan selaku dibidang Pidum, ia mengatakan bahwa untuk pemakai yang menjadi korban harus dilihat dahulu formulasinya, bukan hanya dari hukuman saja.

"Kalau sipemakai dihukum tinggi, namun setelah keluar tetap ketergantungan yah sama aja, jadi seharusnya kita anggap dia sebagai korban narkoba (direhabilitas, red)," ujarnya kembali. 

Dilanjutkannya lagi, namun apabila untuk pengedar narkoba dan kurirya ia tidak akan segan-segan menuntut hukuman mati seperti yang dilakukannya terhadap seorang pengedar wanita pada tahun 2007 silam.

"Terlebih untuk bandar tidak ada kata ampun dan saya pernah di Tanjung Bale Karimun tahun 2007 silam, saya menuntut mati untuk pengedar narkoba dan itu seorang wanita. Dan itulah namanya tidak ada toleransi terhadap seorang pengedar," tegasnya. 

Selain itu ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-bersama membantu program Pemerintah apalagi khususnya pak Kepala BNN Pusat, Budi Waseso yang gencar-gencarnya memberantas narkoba dan jaringannya secara bahu membahu.

Dab ia juga menyampaikan pesan terhadap warga Batam khususnya, anak muda yang rentan dan mudah tergiur dengan Narkoba untuk selalu melakukan hal-hal yang positif.

"Untuk pemuda Kota Batam, saya berpesan, nikmatilah masa muda kita dengan berkarya tiada henti dan cari jati diri yang benar, jangan ngetren sesaat karena narkoba. Dan jadilah kita penggerak pembaruan indonesia yang lebih maju. Jadi selama kita masih muda mari kita menjadikan diri kita berguna untuk orang lain," tuturnya


(Red) 


Salam Komando Kakanwil DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi dengan Presiden LSM Berlian
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: LSM Berlian menduga banyaknya Narkoba masuk dari pelabuhan Feri Batam Center. Terbukti, banyak kurir Narkoba yang kena tangkap lewat pelabuhan feri, dan rata-rata yang menjadi korban para TKI yang pulang dari Negara sebelah (Malaysia).

Kata Presiden Berlian Ahmad Rosano, pelabuhan resmi seperti terminal feri yang jadi pintu utama para mafia untuk memasukkan Narkoba. Permainan tersebut para mafia penyeludup narkoba sangat lihai memainkanya.

"Kurir Narkoba bukan hanya satu orang saja sekali jalan. Melainkan lebih dari satu orang, sehingga ketika satu orang tertangkap, yang lainya lolos dalam pemeriksaan aparat yang jaga. Itulah lihainya mafia penyeludup Narkoba," kata Rosano saat ber audensi dengan DJBC khusus Kepri.

Dan sekarang, lanjut Rosano, pelabuhan tikus sudah menjadi sasaran para mafia menyeludupkan Narkoba yang sudah jadi dan sekaligus bahan cairan membuat Narkoba. "Kami duga ada pabrik Narkoba di Kota Batam ini," ujar Presiden Berlian.

Lanjutnya, ia juga berharap kepada Bea Cukai dapat bekerjasama dengan LSM Berlian untuk memerangi Narkoba. "Apabila ada penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai, mohon dikabari ke kami. Begitu juga dengan kami, bila mendapat informasi akan mengabari Bea Cukai," sampainya Rosano. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi juga menyampaikan, supaya kehadiran LSM Berlian dapat membantu, menyelamatkan masyarakat dari Narkoba. Terutama, terangnya, terhadap generasi muda anak-anak sekolah.

"Berikanlah penyuluhan terhadap generasi bangsa, terutama anak-anak sekolah sekarang. Sehingga mereka (Generasi) penerus bangsa tidak menggunakan Narkoba, dan dapat menjauhkanya. Kami Bea Cukai akan tetap menindak mafia Narkoba yang menggunakan kurir-kurirnya," kata Rusman Hadi.


(Red) 


Wawancara Kasi Pidum Baru dan Yang Lama
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Filpan Fajar D Liaia, SH. MH, jabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam. Serahterima jabatan (Sertijab) dari Kasipidum Ahmad Fuady, SH berlangsung di Aula Lantai 3 Kejari Batam, Rabu (2/10-2017)

Serahterima Jabatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Roch Adi Wibowo. Ia menyatakan resmi melantik Kasi Pidum yang baru sebagaimana perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) serta memindah tugaskan Kasi Pidum lama Ahmad Fuadi ke Pekanbaru.

"Saya lantik saudara Filpan Fajar D Liaia, SH. MH sebagai Kasi Pidum Kejari Batam yang baru," kata Roch.

Usai melantik Kasi Pidum yang baru, Roch melakukan prosesi serah terima jabatan yang dilakukan oleh Ahmad Fuady kepada Filpan Fajar selaku Kasi Pidum Batam yang baru.

Dalam sambutan Kajari Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan, Selamat kepada Kasi Pidum Batam yang baru, serta ia mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru kepada Kasi Pidum Ahmad Fuady. "Saya berharap kepada Kasi Pidum yang baru, agar bisa segera menyesuaikan diri, melaksanakan tugasnya, melakukan kegiatannya di bidang Pidum dengan sarat kerja dan saya ucapkan selamat datang," ujarnya.

Lanjutnya lagi, Untuk Ahmad Fuadi, semoga selalu dapat melakukan setiap perintah dari pimpinan dimanapun ditempatkan dan selamat jalan, semoga kita bertemu lagi dan semoga sukses serta apa yang dicita2kan segera tercapai" Demikian ucapnya sekaligus menutup acara tersebut.

Untuk diketahui, Filpan yang baru saja dilantik menjadi Kasi Pidum Batam sebelumnya menjabat sebagai Kacab Kejari Karimun Tanjung Batu dan Ahmad Fuady sendiri pindah tugas ke Pekanbaru dengan jabatan sebagai Kasi Inteligen.


(Red) 


LSM Berlian fhoto Bersama dengan Kakanwil Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Temu ramah tama (Audensi) DPP LSM Berlian bersama Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu malam (01/11/17).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden DPP Berlian, Akmad Rosano menyampaikan, bahwa jalur penyelundupan narkoba dari luar negeri ke wilayah NKRI terus berlanjut. Bahkan sudah bergeser dari sekedar bisnis menjadi misi penghancuran bangsa.

“Narkoba itu mulai beralih dari bisnis menjadi  misi menghancurkan bangsa. Ini sudah kerja intelijen negara lain yang ingin menghancurkan anak bangsa," ujar Rosano yang didampingi tim pengurus LSM Berlian. 

Akhmad Rosano juga menyampaikan, modus cara narkoba yang diselundupkan melalui titik masuk kota Batam. Bahkan bukan hanya jenis Narkoba yang jadi diseludupkan, tapi juga bahan baku berupa cairan yang dikemas dalam jerigen diseludupkan. "Bahan cairan untuk menciptakan Narkoba juga disedupkan dari Malaysia," katanya.

Lanjutnya, bisnis mafia Narkoba, sekarang ini sudah mulai beralih untuk menghancurkan anak-anak sekolah, dimana diciptakan mulai permen dan makanan. Dan itu sulit untuk di deteksi. "Banyak kapal kayu yang masuk membawa jerigen, sesampai di Batam, barulah diolah menjadi Narkoba. Setelah ditelusuri, pabrik Narkoba ada di Batam," terang Rosano.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi mengatakan, kehadiran LSM Berlian sebagai LSM yang fokus pada pemberantasan lingkaran Narkoba. "Saya sangat mengapresiasinya. Fungsi Bea Cukai meliputi pencegahan dan penindakan," kata Kakanwil DJBC.

Selain itu, fungsi Bea Cukai, ujarnya, melakukan pencegahan dan penindakan masuknya barang-barang illegal, apalagi barang haram jenis Narkoba. Memang, terangnya, masuk juga dalam pemberantasan narkoba. Utamanya dalam hal penindakan, mencegah barang haram masuk dari luar negeri.

"Wewenang kita itu bisa menindak di darat, laut, udara atau border, sepanjang itu pintu pintu masuk barang haram yang dari luar negeri. Sekarang kita dengarkan hampir tiap hari ada penyelundupan narkoba dari luar negeri," kata Rustam Hadi.

Rustam Hadi memaparkan bahwa yang paling kritis ini adalah narkoba. Apalagi data BNN menyebutkan pecandu narkoba di negeri ini sudah mencapai 5 juta pemakai.

“Bayangkan bila satu pemakai saja memakai satu gram narkoba per minggu, berarti dibutuhkan narkoba 5 ton perminggu kan. Anggap saja disupply dalam negeri 50 persen artinya 50 persen lagi dari luar negeri. Artinya satu bulan berpotensi masuk penyelundupan 25 ton narkoba," terangnya. 

Lebih jauh ia memaparkan, dari segi materi  kerugian jelas sekali bisa diperkirakan. Yang lebih parah immateri. Anak anak kita kalau sudah terpapar narkoba, otaknya susah sembuh. Itu kalau sudah kena narkoba, sel sel syaraf kita bukan hanya rusak bahkan putus. "Rehabilitasi itu kan agar tidak putus syaraf yang lebih baik," terangnya.

Rustam Hadi berpesan seharusnya gerakan seperti Berlian harus lebih banyak, bila perlu memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Adek adek dan anak anak kita kan sudah mulai dirasuki.  Pemahaman pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini yang diperlu disosialisasikan ke mereka," pesannya kepada LSM Berlian.

Rustam Hadi berharap bersama sama Bea Cukai dan LSM Berlian serta seluruh elemen masyarakat bergerak bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

(Red) 


RDP Komisi III DPRD Kota Batam bersama Pengusaha Driver taksi online
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Perwakilan Drivee online Grab dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam mengatakan, uang yang dikumpulkan dari penumpang, uang 10 ribu, dan yang terbesar 50 ribu, itupun jaraknya dari Nongsa ke Nagoya.

"Kami dikejar-kejar supir taksi konvensial setiap kami mengambil penumpang di luar batas. Macam tikus kami dibuatnya, padahal kami jelas," ujarnya saat gelar RDP bersama Komisi III.

Ia juga menyampaikan, Menteri sudah mengeluarkan aturan, bahwa taksi online bisa beroperasi, serta disetujui oleh President. "Hanya permasalahanya, izin untuk angkutan online Kota Batam belum ada. Dan itu, kami sudah mengajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Sampai sekarang belum ada kejelasan dari Dinas tersebut, sehingga kami terkendala untuk melakukan usaha kami" ujar pengusaha taksi online secara bersama.

Mengacu kepada izin angkutan umum, kata perwakilan pengusaha taksi online, izin taksi konvensial ada tidak. Siapa yang mengeluarkan. "Kenapa kami tidak bisa mencari nafkah," ujarnya.

Yang kami inginkan adalah, lanjutnya, tolong hentikan tindakan kekerasan terhadap Driver taksi online. Dimana selama ini, pas beroperasi, kami dikejar-kejar oleh supir taksi konvensial, dan ini sudah sering terjadi. "Bahkan kami driver taksi online dipukuli sampai babak belur. Dan yang anehnya, pelaku kekerasan tidak diproses penegak hukum," terangnya pengusaha Driver. 

"Makanya kami datang ke DPRD Kota Batam ini mengadu, supaya kami driver taksi online tidak mendapat kekerasan lagi," ujarnya pengusaha kembali.

Mendengarkan aspirasi para pengusaha dan Driver taksi online, Nyanyang Haris mengatakan, Komisi III DPRD Kota Batam akan merapatkan kembali permasalahan ini dengan Dishup Kota Batam dan Dishub Provinsi Kepri. "Tapi saya minta dokument surat pengurusan izin tadi. Sehingga permasalahan ini cempat selesai," kata Nyanyang. 

Kemudian dilanjutkan Jefry Simajuntak, jujur, ia tidak sependapat dengan pemerintah, keberadaan taksi online sangat membantu masyarakat. Dimana masyarakat dengan cepat dan mudahnya pelayanan keberadaan taksi online. Tapi, setelah penjelasan dari Dishub Provinsi Kepri, bahwa surat itu sudah keluar dan mulai hari ini sudah diberlakukan.

"Jujur, keberadaan taksi online, saya sangat mendukung keberadaanya. Selain aman, kita bisa memesanya kapan pun kita butuh," kata Jefry

(Red) .


Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian Memeriksa Pasukan Ops Zebra Seligi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri gelar Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Seligi Tahun 2017 yang di laksanakan, Rabu (1/10- 2017) di Lapangan Apel Polda Kepri di pimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Para pejabat Utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama Polda Kepri.

Dalam sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM yang dibacakan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, menyampaikan Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. 

Perlu diketahui bersama, kata Kapolda, data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2016 sejumlah 2.623 kejadian, mengalami penurunan 518 kejadian. Dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sejumlah 3.141 kejadian, jumlah korban meninggal dunia Operasi Zebra Tahun 2016 sejumlah 649 orang, mengalami penurunan sejumlah 129 orang atau 17% dibandingkan periode yang sebelumnya di tahun 2015 sejumlah 778 orang. Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 356.101 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dan teguran sejumlah 127.112 lembar.

"Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas," ujarnya. 

Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, terangnya, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antara instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :

1.Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

2.Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

3.Membangun budaya tertib berlalu lintas.

4.Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Ke empat point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak.


Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu :

1.Edukasi
2.Engineering (rekayasa)
3.Enforcement (penegakan hukum)
4.Indentifikasi dan registrasi  pengemudi dan kendaraan bermotor
5.Pusat k3i (komunikasi, koordinasi dan kendali serta informasi)
6.Koordinator pemangku kepentingan lainnya
8.Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas
9.Korwas PPNS.

Mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh stakeholder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas yang mantap, untuk menindak lanjuti kebijakan Nawa Cita Presiden Republik Indonesia yang dijabarkan dengan Program Prioritas Kapolri yang disebut program (PROMOTER), Profesional, Moderen Dan Terpercaya.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2017 kali ini pelanggaran yang menjadi sasaran difokuskan pada 1 (satu) target yaitu kendaraan bermotor yang melawan arus, kecuali di jalan tol disesuaikan dengan pelanggaran di jalan tol, seperti naik-turun penumpang, melintas di bahu jalan, menggunakan rotator / lampu blizt / strobo serta plat nomor tidak sesuai spektek. Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu :

1.Meingkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

2.Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

3.Menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

4.Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.

5.Terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan natal tahun 2017 dan tahun baru 1 januari 2018.

Penekanan Dan Arahan Untuk Pedoman Dalam Pelaksanaan Tugas Yaitu :

1.Selalu Bertaqwa Terhadap Allah Swt / Tuhan Yang Maha Esa;

2.Jaga Keselamatan Anda Dalam Pelaksanaan Tugas;

3.Peningkatan Disiplin Anggota Polantas Dan Terwujudnya Pelayanan Polantas Yang Bersih Dari Korupsi Dan Nepotisme.

4.Bertindaklah Secara Tegas Namun Humanis Terhadap Setiap Pelanggaran Hukum Yang Berpotensi Menimbulkan Gangguan Kamseltibcar Lantas.


Humas Polda Kepri


Ekspos Kasus Korupsi Umrah
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri gelar konfrence pers Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri yang di hadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, serta para awak media, Selasa (31/10-2017).

Dari laporan Polisi, empat yang menjadi tersangka, yakni: 1. H S ( Pejab Pebuat Komitmen) 2. H G (Direktur Pt. Jovan Karya Perasa) 3. U Z R A (Direktur Utama PT. BMKU) 4. Y (Direktur Pt. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia).

Kronoligis kejadian, kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian, Pada Tahun Anggaran 2015 Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) melaksanakan 3 paket pekerjaan pengadaan barang yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dengan Dipa sejumlah Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1.Pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

2.Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah).

3.Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

"Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Dengan Kronologis Sebagai berikut : Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Andministrasi Antara H S (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dengan H G (Selaku Direktur Pt. Jovan Karya Perkas) dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 29.187.250.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Delapan Puluh Tujuh Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015," kata Sam. 

Lanjutnya, paket pekerjaan pengadaan barang program integrasi sistem akademik dan administrasi mulai dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peran dari masing-masing tersangka :
Pada tahap perencanaan H S selaku PPK menyuruh pihak PT. BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).
PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up).

PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 

Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- (Dua Belas Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah) sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017. 

"Barang Bukti sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. Kemudian sebanyak 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org), Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org)," ujarnya. 

Dan pasal yang disangkakan terhadap ke empat tersangka, Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Humas Polda Kepri


Walikota Batam Saat Membacakan Hasil Kesepakatan Bersama
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dihadapan ratusan aksi Demo supir taksi konversial, Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Yusfa Hendri yang didampingi Walikota Batam, H. M. Rudi dan Kapolresta Barelang Hengky membacakan hasil kesepakatan supir taksi Konversial dan Pemerintah Kota Batam. Hal itu berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III. 

Kesepakatan bersama, baca Yusfa, menyikapi opresional angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi di Kota Batam, yaitu:

1. Sepakat untuk menghetikan oprisional angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi yang belum memiliki ijin opresional di kota batam, sesuai dengan surat yang dikeluarkan dishub kepri no 951:/dllaj/613 tentang penghentian angkutan umum online.

2. Dishub kepri bersama -sama dengan dprd dan operator taksi konvensional supaya mensosialisasikan hasil rapat ini.

3 meminta kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya dalam hal melakukan penindakan kepda pelanggaran diatas dengan melakukan penilangan serta membuat surat pernyataan tidak melakukan oprasional selanjutnya kendaraan tersebut diamankan dishub batam sampai dengan pelimpahan ke pn batam.

4 akan dilakukan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap upaya menghentikan operasional angkutan yang berbasis online yang tidak memiliki ijin antara dprd kota batam bersama dishub kepri/batam dan pemangku kepentingan.

Kesepakatan tersebut, lanjut Yusfa, ditanda tangani oleh Iman Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris, Ketua Komisi III, Yusfa Hendri, Kadis Perhubungan Kota Batam, Hengky, Kapolresta Barelang, Ismail Kadishub Perovinsi Kepri.

Kemudian dilanjutkan Wali Kota Batam, H. M. Rudi yang mengatakan, kita akan berusaha semampunya. "Saya cuma bisa buat surat, karena saya tidak bisa masuk. Saya hanya bisa surati Gubernur Kepri, dan sudah dua kali," kata Rudi dihadapan aksi demo supir taksi konversial. 

Kemudian ia juga menyampaikan tidak bisa menutup Aplikasi taksi online. "Kantornya bisa ditutup, tapi Aplikasinya tidak bisa. Yang bisa menutup hanya Menteri Kominfo," ujarnya.

Aksi pengunjuk rasa usai mendengarkan hasil kesepakatan bersama. Koordinator aksi demo membubarkan diri dengan damai.

(Red) 


Tempat Penampungan TKI deretan Tokoh Bangunan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Salah satu ruko di Komplek Ruko Glory Vew, Legenda Belakang, Batam Center diduga tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa memiliki ijin (Illegal).

Informasi yang dihimpun media ini dari warga sekitarnya, dilokasi tersebut  kerap terlihat beberapa wanita dan laki-laki yang diduga TKI diantar jemput dari tempat penampungan. "Ada mobil yang khusus antar jemput para TKI. Tiap hari Sabtu, dua mobil stanbay mengantar TKI untuk berangkat ke Luar Negeri, berangkatnya saya dengar lewat pelabuhan Internasional Batam Center," ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (30/10-2017).

Sedangkan yang baru dijemput, lanjutnya, disinggahkan dulu ke tempat penampungan ini. Dan sore-sore nanti, para TKI keluar belanja perlengkapanya sebelum diberangkatkan. "Tiap hari TKI itu masuk. Bagi yang cepat diberangkatkan, besoknya diantar langsung," tuturnya kembali.

Pantauan dilokasi, tempat penampungan TKI tersebut, terlihat dari luar, gelap. Bahkan lampu pun tidak ada terlihat hidup. Dan setiap TKI yang baru datang, para TKI dilewatkan masuk dari pintu belakang.

Lokasi salah satu ruko yang diduga menjadi tempat penampungan TKI tersebut berada disekitaran dekat dengan salah satu toko bagunan dan belum diketahui apakah sudah memiliki ijin untuk menampung TKI apabila benar ruko itu sebagai tempat penampungan TKI.

Hingga berita ini diunggah, beberapa wanita yang diduga akan diberangkatkan sebagai TKI ke luar negeri, tampak keluar masuk ruko untuk membeli sembako.

(Tim) 



SURABAYA KEPRIAKTUAL.Com: Memperingati hari jadinya yang ke- 6 tahun, beritaLima memilih untuk mempercayakan perayaannya kepada masing-masing perwakilan dan biro se Indonesia. Beda konsep dengan tahun kemarin, dimana perwakilan dan biro dari Sabang sampai Merauke berkumpul di Surabaya, merayakan 5th Anniversary beritaLima di Hotel Bisanta.

Moch Efendi, SH selaku CEO beritaLima Media Group, dalam siaran persnya Selasa (31/10/2017) pagi ini, memaparkan, pihak manajemen punya pertimbangan tersendiri, kenapa untuk tahun ini perayaan 6th Anniversary beritaLima cukup diselenggarakan oleh masing-masing perwakilan dan biro saja di daerah masing-masing. 

"Pertama, kami ingin memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada perwakilan dan biro di seluruh penjuru tanah air untuk berkreasi mengemas perayaan 6th Anniversary beritaLima, sesuai kemampuan masing-masing. Lebih dari itu, mengingat kondisi perekonomian nasional saat ini, kami juga tidak ingin terlalu memberatkan jajaran kami di daerah, terutama yang jaraknya tempuhnya ke Surabaya terbilang jauh dan otomatis menelan biaya perjalanan yang tidak sedikit," urainya.

Namun demikian, papar Efendi lagi, khusus untuk wilayah Jawa Timur, tasyakuran peringatan hari jadi ke-6 beritaLima akan diadakan di Surabaya pada Sabtu 18 November 2017 mendatang. Dalam moment tersebut, sekaligus pihak manajemen beserta segenap jajaran redaksi di Jatim akan menggelar rapat kerja bertajuk "Peran Pers dalam Era Globalisasi" guna membahas hal-hal krusial di keredaksian sebagai upaya penataan beritaLima yang setahap demi setahap terus melangkah menjadi lembaga pemberitaan yang solid, dinamis dan profesional. 

"Untuk perayaan secara nasional dengan menghadirkan segenap perwakilan dan biro dari seluruh penjuru tanah air, kami mengagendakan 7th Anniversary beritaLima dilaksanakan pada penghujung tahun 2018 mendatang," ungkap Efendi. 

(Berita Lima) 


Ratusan Taksi Padati Engku Putri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan supir taksi pangkalan (Konversial) kembali melakukan demo di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (31/10/2017). Aksi demo tersebut dilakukan pas hari merayakan Ulang Tahun DPRD Kota Batam ke 17 di depan kantor DPRD Kota Batam. 

Aksi demo ratusan supir taksi merupakan aksi protes terhadap adanya taksi online yang masih aktif beroperasi di Kota Batam.

Salah satu supir taksi yang menyampaikan dalam orasinya, mengatakan, bahwa kedatangan ratusan sopir taksi konversial, untuk kembali "Menyampaikan" penolakan terhadap taksi online.

"Kami minta taksi online dihapuskan, karena tidak memiliki izin. Dan kami juga tidak ingin ada penambahan taksi lagi," ujarnya saat menyampaikan orasinya. 

Selain itu, para supir taksi juga menilai, dengan adanya taksi online tersebut, mereka terancam tidak akan mendapat pencarian lagi seperti sebelum adanya taksi online. "Jadi kami meminta Wali Kota Batam, tegas dalam menentukan keputusan ini," tegasnya.

Aksi demo tersebut sempat terjadi peristiwa keributan di saat acara HUT DPRD kota Batam yang ke-17. Dimana massa merasa tidak di hiraukan oleh anggota DPRD kota Batam ketika berorasi di halaman Engku Putri kantor Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam. Kemudian, puluhan supir taksi mendatangi dengan menuju pentas acara yang saat berlangsung dan sambil berteriak. 

Kejadian tersebut, Polisi dan Satpol PP langsung dapat menghadang, dan koordinator aksi dapat menenangkan para supir taksi tersebut sehingga mereka kembali ketempat aksi unjuk rasa berlangsung.

Hingga berita ini diunggah, aksi unjuk rasa masih tetap berlangsung meskipun telah ada Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan di ruang komisi III DPRD kota Batam yang dihadiri oleh Walikota, Dishub, perwakilan supir taksi kompensional dan anggota komisi III DPRD kota Batam.


(Red/Jef)


Terdakwa Zainal Abidin yang dilingkari warna merah
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tumpal Sagala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan amar putusan terdakwa Zainal Abidin dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Karena itu,  terdakwa harus dihukum, sesuai dengan perbuatanya.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara," baca Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Iman dan Jasael, serta disaksikan oleh Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa, Eliswita. 

Baca Hakim Tumpal Sagala, bahwa terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana yang diterangkan oleh saksi-saksi, serta keterangan terdakwa di persidangan. Yang mengakui perbuatanya membawa senjata api dan benda tajam.

Melakukan perbuatan rencana pencurian dengan cara mengempeskan mobil korban Nasabah Bank yang telah selesai mengambil uang di Bank. Dimana terdakwa sebelum melakukan aksinya, terdakwa sedang berdiri depan pangkas rambut Fanindo Batu Aji Kota Batam.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU Sigit menyatakan terima.

Peraidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa selama 1,6 tahun.


(Red) 


Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian Pimpin Upacara Apel Gelar Pasukan Aman
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Apel Gelar Pasukan Aman Nusa II – 2017 yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kepri sekira pukul 07.00 wib, dipimpin langsung sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Senin (30/10-2017). Dan acara tersebut di hadiri oleh Wakapolda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama serta Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri.

Dalam sambutan Kapolda menyampaikan Adapun maksud dari diadakannya Apel Gelar Pasukan ini adalah untuk mengecek kesiapan baik personel maupun perlengkapan serta menghimpun semua kekuatan yang ada untuk ikut serta berpartsipasi dalam usaha penaggulangan bencana baik mencegah maupun  pemulihan pasca bencana alam yang tidak dapat dihindari. 

Sebagai negara yang berada di daerah rawan bencana, baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan juga oleh ulah manusia, kejadian bencana di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. 

"Sampai saat ini kita masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, namun diharapkan mampu untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan terhadap bencana, sehingga dapat mengurangi tingkat risiko dari bencana itu sendiri," kata Kapolda Kepri. 

Lanjutnya, dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan keragamannya, maka upaya penanggulangan bencana perlu ditangani secara komprehensif, multi sektor, terpadu dan terkoordinasi antara semua stageholder yang ada.

Seperti yang kita ketahui bersama, terang Sam Budigusdian, Daerah Kepualuan Riau merupakan daerah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, laka laut dan lain sebagainya. Maka dari itu, amat sangat diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik di semua unsur yang berkaitan dengan penanggulangan bencana baik Tni, Polri, BNPB, Basarnas maupun unsur masyarakat lainnya guna tercapainya satu pola pikir dalam menanggulangi bencana yang terjadi di daerah kita, kepulauan riau. 

Untuk itu, harap Kapolda, kepada seluruh stageholder yang berkompetensi dalam penanggulangan bencana agar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi :

1.Pengintegrasian penanggulangan bencana disemua lini dari tingkat kelurahan hingga provinsi.
Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan gabungan penanggulangan bencana.

2.Meningkatkan kualitas data, informasi, dan pelaporan kejadian bencana melalui optimalisasi pemanfaatan posko dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

3.Pelaksanaan pembentukan dan pengembangan daerah tangguh bencana untuk membangun kemandirian masyarakat dalam penanggulangan bencana.

4.Berikan kemudahan bagi keterlibatan swasta dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Tentunya usaha diatas akan sia - sia tanpa adanya peran langsung dari masyarakat untuk itu edukasi tentang penaggulangan bencana kepada masyarakat sangat dibutuhkan secara langsung sehingga dapat menciptakan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana, masyarakat yang tangguh menghadapi bencana dapat dilihat dari:

Kemampuan untuk mengantisipasi setiap ancaman atau bahaya yang akan terjadi. Oleh karena itu kita dituntut untuk mampu untuk melakukan prediksi, analisis, identifikasi dan kajian terhadap risiko bencana. Kemampuan ini memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang canggih maupun tepat guna. 

Juga dari pengetahuan yang modern hingga kearifan lokal yang sudah ada di masyarakat.
Kemampuan untuk melawan atau menghindari ancaman tersebut. Kemampuan untuk melawan ini sangat tergantung dari besarnya ancaman yang dihadapi. 

Apakah kemampuan sumberdaya kita mampu untuk  menghadapi dampak yang akan ditimbulkan? Jika tidak mampu, maka kita harus menghindar dari ancaman bencana tersebut.
Kemampuan untuk beradaptasi terhadap bencana dan dampak yang ditimbulkan. 

Apabila tidak mampu melawan ataupun menghindari, maka kita dituntut untuk mengurangi, mengalihkan atau menerima risiko yang akan ditimbulkan.
Kemampuan untuk pulih kembali secara cepat setelah terjadi bencana. Ketangguhan masyarakat dalam penanggulangan bencana dapat dilihat dari kemampuannya (daya lenting) untuk pulih kembali setelah terkena dampak bencana.


Humas Polda Kepri


Fhoto Net
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tindakan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang wartawan lokal Natuna meliput penenggelaman 33 kapal Asing dinilai perbuatan diskriminasi, Minggu (29/10-2017).

Kalit dari salah satu media lokal mengatakan, sejumlah awak media lokal  mendapatkan informasi dari Humas Pemkab Natuna yang berkoordinasi dengan Humas KKP Diding Sutardi, bahwa wartawan asal Natuna tidak bisa ikut dalam proses penenggelaman kapal, tindakan itu menurutnya sangat diskriminasi, karena wartawan lain ada yang yang mengikuti proses itu.

Ia menjelaskan pelarangan tersebut, jelas sudah menghalang-halangi tugas wartawan dalam melaksanakan peliputan tentang penenggelaman kapal. Dan jelas sudah melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

"Tidakkan seperti ini sudah sangat diskriminasi dan merendahkan wartawan yang menjalankan tugasnya di daerah khususnya Natuna. Pasal 18 ayat 1 sudah jelas yang menghalangi kinerja wartawan dalam peliputan bisa dipidana 2 tahun penjara,"ujarnya. 

Sementara Diding Sutardi Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan saat dikonfirmasi salah seorang wartawan Natuna mengatakan, bahwa peliputan penenggelaman kapal hanya wartawan televisi saja yang bisa ikut, dan terbatas. 

"Ini merupakan arahan dari bos saya, dan hanya wartawan yang dibawa dari jakarta saja yang bisa ikut,"ucap singkatnya.


(Red/Kejoranews.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.