Ijin Prinsip Usaha Taksi Online Segera Dikeluarkan Dishub Kepri

RDPU Komisi III dengan Pengusaha Taksi Online dan Dishub prov. Kepri 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masalah ijin operasional taksi online di kota Batam kembali digelar di ruang rapat komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam (DPRD) kota Batam, Senin (06/11/2017), sebagaimana yang telah diagendakan pada RDPU sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan perusahan dan koperasi transportasi online kota Batam mengatakan bahwa mereka telah melakukan langkah-langkah dalam upaya membuat ijin operasional taksi online, namun hingga saat ini belum kunjung ditanggapi.

"Kami sudah melakukan langkah-langkah dalam pembuatan ijin operasional dan kita sudah sampaikan semua ke provinsi Kepri/kota Batam bahkan hingga dua kali, namun ijinnya belum dikeluarkan sampai sekarang, jadi kepada Bapak Kadishub Kepri tolong dijawab apa kendalanya sehinga kami tau apa-apa saja dokumen yang kurang," ujarnya 

Ia juga memberitahukan masalah-masalah yang terjadi dilapangan terhadap para driver transportsi online setelah adanya surat keputusan pada saat demo driver konvesional, Selasa(31/10/2017) lalu, yang dibuat Pemko Batam bersama DPRD kota Batam, Polresta serta Kadishub Provinsi/Batam kepada para driver taksi konvensional.

"Apa dasar hukumnya surat yang dikeluarkan kemarin, bapak tau karena surat itu kami seakan benalu di Batam ini, kami sekarang kalau narik taksi selalu di kejar-kejar seperti binatang dan terkadang kami juga dipukuli oleh driver lain, bahkan beberapa teman kami juga ditilang oleh polisi dan Dishub, jadi tolong jelaskan apa dasar hukum dari surat itu pak," ungkapnya.

Menjawab hal itu, 
Kepala Seksi Angkutan dan Intermoda Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Novanri Historika membenarkan adanya surat dari 2 perusahaan taksi online dan 1 koperasi yang masuk, namun masih menunggu permen yang baru.

"Iya benar ada, namun kenapa belum keluar ijinnya, itu karena Kami juga masih menunggu permen 102, kan sebelumnya masih ada permen 108,  jadi untuk itu tidak bisa ujuk-ujuk langsung dikeluarkan, harus sabar," kata Novanri. 

Kemudian dikatakanya, pada tanggal 9 November 2017 izin prinsip usaha akan dieluarkan, namun hal iti dilakukan apabila syarat permohonan penerbitan izin sudah terpenuhi. “Segera kita terbitkan Izin Prinsipnya pada bulan ini dan bagi yang belum menyapaikan atau persyaratannya masih belum lengkap agar dilengkapi," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Dishub Kepri akan melakukan rapat teknis dengan para perusahaan atau koperasi transportasi online, taksi konvensional, DPRD kota Batam, Dishub Batam, Sat Lantas Polresta Barelang serta akademisi segera. Hal itu untuk membahas masalah penentuan kuota terhadap angkutan online dan konvensional, serta membahas penentuan tarif dan wilayah kerja pada kedua usaha jasa angkutan. Dan rapat teknis iti digelar pda 9 November mendatang.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 yang terbit pada 27 Oktober kemarin, penentuan kuota ditetapkan oleh Gubernur," jelasnya.

Mendengarkan jawaban dari Dishub Kepri, perwakilan-perwakilan perusahaan mau Koperasi angkutan umum online, menyatakan puas dengan jawaban Dinas Perhubungan Kepri. "Kami puas jawaban Dishub Kepri, segala persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan perbitan izin operasional. Akan kami lengkapi," ujar perwakilan pengusaha taksi online.


(Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.