Ini Hasil Kesepakatan Bersama, Walikota Batam: Yang Bisa Menutup Aplikasi Taksi Online itu Menteri

Walikota Batam Saat Membacakan Hasil Kesepakatan Bersama
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dihadapan ratusan aksi Demo supir taksi konversial, Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Yusfa Hendri yang didampingi Walikota Batam, H. M. Rudi dan Kapolresta Barelang Hengky membacakan hasil kesepakatan supir taksi Konversial dan Pemerintah Kota Batam. Hal itu berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III. 

Kesepakatan bersama, baca Yusfa, menyikapi opresional angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi di Kota Batam, yaitu:

1. Sepakat untuk menghetikan oprisional angkutan umum berbasis aplikasi teknologi informasi yang belum memiliki ijin opresional di kota batam, sesuai dengan surat yang dikeluarkan dishub kepri no 951:/dllaj/613 tentang penghentian angkutan umum online.

2. Dishub kepri bersama -sama dengan dprd dan operator taksi konvensional supaya mensosialisasikan hasil rapat ini.

3 meminta kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya dalam hal melakukan penindakan kepda pelanggaran diatas dengan melakukan penilangan serta membuat surat pernyataan tidak melakukan oprasional selanjutnya kendaraan tersebut diamankan dishub batam sampai dengan pelimpahan ke pn batam.

4 akan dilakukan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap upaya menghentikan operasional angkutan yang berbasis online yang tidak memiliki ijin antara dprd kota batam bersama dishub kepri/batam dan pemangku kepentingan.

Kesepakatan tersebut, lanjut Yusfa, ditanda tangani oleh Iman Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris, Ketua Komisi III, Yusfa Hendri, Kadis Perhubungan Kota Batam, Hengky, Kapolresta Barelang, Ismail Kadishub Perovinsi Kepri.

Kemudian dilanjutkan Wali Kota Batam, H. M. Rudi yang mengatakan, kita akan berusaha semampunya. "Saya cuma bisa buat surat, karena saya tidak bisa masuk. Saya hanya bisa surati Gubernur Kepri, dan sudah dua kali," kata Rudi dihadapan aksi demo supir taksi konversial. 

Kemudian ia juga menyampaikan tidak bisa menutup Aplikasi taksi online. "Kantornya bisa ditutup, tapi Aplikasinya tidak bisa. Yang bisa menutup hanya Menteri Kominfo," ujarnya.

Aksi pengunjuk rasa usai mendengarkan hasil kesepakatan bersama. Koordinator aksi demo membubarkan diri dengan damai.

(Red) 
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.