Melakukan Percobaan Pencurian, Terdakwa Zainal Abidin Divonis Hakim Selama 3 tahun Kurungan Penjara

Terdakwa Zainal Abidin yang dilingkari warna merah
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tumpal Sagala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan amar putusan terdakwa Zainal Abidin dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Karena itu,  terdakwa harus dihukum, sesuai dengan perbuatanya.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun kurungan penjara," baca Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Iman dan Jasael, serta disaksikan oleh Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa, Eliswita. 

Baca Hakim Tumpal Sagala, bahwa terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana yang diterangkan oleh saksi-saksi, serta keterangan terdakwa di persidangan. Yang mengakui perbuatanya membawa senjata api dan benda tajam.

Melakukan perbuatan rencana pencurian dengan cara mengempeskan mobil korban Nasabah Bank yang telah selesai mengambil uang di Bank. Dimana terdakwa sebelum melakukan aksinya, terdakwa sedang berdiri depan pangkas rambut Fanindo Batu Aji Kota Batam.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU Sigit menyatakan terima.

Peraidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa selama 1,6 tahun.


(Red) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.