Sidang kasus perkara Narkoba
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua mengatakan, dari informasi masyarakat, terdakwa M Ali sering mengambil narkoba dari OPl dan kemudian pihaknya melakukan pemantauan selama 4 bulan.

"Saat melakukan pemantauan, M Ali terlihat sering bertemu dengan Kamaludin sehingga kedua tersangka menjadi target operasi (TO)," kata saksi penangkap dari Polda Kepri dihadapan Majelis Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Redite serta Chandra, Kamis (26/10-2017).

Saksi juga menjelaskan, pemantauan dilakukan selama empat bulan. Dimana terdakwa terlihat berada di tengah laut, dari lokasi nomor HP yang sebelumnya telah disadap.

"Kemudian tim kami langsung stanbay di pantai stres, Jodoh menunggu kedua terdakwa Kamaludin alias Kamal dan M Ali (dalam berkas terpisah) kembali dari tengah laut, namun setelah dicek kembali, posisi kapal terdakwa tampak menuju nongsa sehingga kami membagi tim," ujarnya. 

Lanjutnya saksi kembali, setelah dibagi tim ia dan rekannya langsung bergerak menuju Nongsa dan tepat di sekitaran depan kantor Polda Kepri, mereka berpapasan dengan Kamaludin sedang dibonceng oleh saksi Sarikin.

"Kemudian kami berhentikan dan kamaludin sempat membuang box yang ia bawa. Namun setelah diambil lagi dan dibuka oleh Kamaludin ditemukan satu paket sabu seberat 1035 gram," imbuhnya.

Atas temuan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan yang dimana dari pengakuan Kamaludin bahwa M Ali berada di pantai Nongsa. Namun setelah sampai disitu, M Ali sudah pergi dari lokasi dan kami kemudian langsung menuju rumah M Ali dan menemukannya sedang beristirahat dirumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu, tukang ojek yang membawa Kamaludin membenarkan penangkapan kamaludin dan ia sama sekali tidak tahu bahwa box yang dibawa terdakwa berisi sabu.

"Saya cuma antar dia sampai pasar besar, namun dijalan kami diserempet mobil sampai terjatuh dan setelah mereka keluar dari mobilnya, ternyata dibilang mereka itu polisi," ujarnya. 

Namun berbeda dari penasehat hukum Kamaludin, mereka menanyakan terkait sabu seberat 2 kg lebih yang menjadi barang bukti terhadap M Ali apakah pihak penangkap mengetahuinya.

Menjawab hal itu, saksi penangkap mengatakan tidak mengetahuinya, karena saat ditangkap M Ali berada dirumahnya sedang istirahat dan barang bukti yang ditemukan juga hanya HP dari tangan M Ali.

"Kalau yang 2 kg itu saya tidak tahu, karena kami saat menangkap para terdakwa hanya menemukan satu paket saja," tegasnya.

Usai mendengarkan kesaksian dari para saksi, kedua terdakwa membenarkannya dan sidang kembali ditunda dengan perintah pengadilan kepada JPU untuk dapat menghadirkan saksi dari BNN yang melakukan penangkapan terhadap M Ali di sidang selanjutnya.

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa sebebelumnya dalam dakwaan JPU Martua dikatakan bahwa M Ali dan Kamaludin sekira pukul 05.30 berangkat menuju OPl untuk mengambil sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Dan sesampainya di pantai Nongsa M Ali memberikan kotak box es kepada M Ali untuk disimpan dan akan diantar apabila sudah ditelfon oleh M Ali.

Kemudian dalam kesepakatan sebelumnya Kamaludin dijanjikan M Ali akan menerima upah sebesar Rp 40 juta bila berhasil membawanya sampai kerumahnya.

Dan kedua terdakwa juga didakwa dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahnun 2009 tentang narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Red/Jef)


Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Juru parkir (Jukir) liar Kota Batam, tidak menghiraukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, dan malah tidak segan-segan melanggar. Padahal Perda Parkir sudah diperbaharui dan sudah jalan. 

Hal itu bisa dilihat dari beberapa bulan ini, yang dimana puluhan juru parkir berhasil diamankan karena melakukan pungutan-pungutan diluar dari ketentuan perda itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto mengatakan bahwa hal itu sudah benar dan kelakuan para jukir tersebut sudah jelas melanggar hukum.

"Yah itu tindak pidana, karena sesuatu yang sudah ada aturannya dan dilangar maka itu jelas pelanggaran hukum, jadi harus ditangkap" Ujar Budi, Rabu (25/10/2017) di Kantor DPRD.

Budi juga mengatakan bahwa pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menertibkan jukir-jukir tersebut karena telah meresahkan masyarakat.

“Masyarakat jelas tidak masalah dengan adanya pungutan yang mengikuti aturan, namun apabila diluar dari aturan, pemerintah harus lebih tegas lagi menertibkannya," paparnya.

Masih lanjut Budi, memungut biaya parkir oleh juru parkir melewati jam 20.00 WIB jelas dilarang dan sudah diatur dalam Perda No.1 Tahun 2012, atas hal itu Budi berharap instansi terkait dapat segera menindak siapa saja yang melakukan hal tersebut.

“Apabila petugas atau jukir melakukan pungutan diatas jam yang di tentukan Perda, maka itu jelas-jelas pungli dan punglivitu jelas pidana, selain itu hukum itu tidak melihat kapasitas nilai, jadi harus segera ditangkap,” terangnya.

Ketika disinggung apa tanggapan DPRD khusunya komisi I terkait adanya dugaan keterlibatan petugas Dishub dengan para Jukir, Budi mengatakan harus ditelusuri dan ditindak lanjuti sampai tuntas.
"Inikan sudah masuk ranah pidana, jadi harus sampai ke meja hijau agar dapat segera terselesaikan," ujarnya. 

Meskipun begitu, Budi juga mengapresiasi kinerja Dishub dan Kepolisian dalam menertibkan para jukir, akan tetapi ia berharap agar lebih  ditingkatkan lagi.

"Dishub dan Kepolisian sudah bagus dan saya sangat mengapresiasi itu, namun harus lebih ditingkatkan lagi kedepannya," pungkasya.

(Red/Jef)


Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jeffry K Simajuntak
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Anggota Komisi III dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Batam, Jeffry K Simajuntak mengatakan, apabila dipanggil oleh Polda Kepri, terkait kasus yang menjerat mitra kerjanya di pemerintahan, Kadis Lingkungan Hidup, Dendi Purnomo.

"Siap dipanggil apabila Polda Kepri membutuhkan. Kita Komisi III taat hukum," kata Jeffry pada awak media diruang kerjanya, Kamis (26/10@2017).

Namun, lanjutnya, bahwa sampai saat ini, pihaknya sama sekali belum ada menerima surat apapun dari Polda Kepri. Dan sampai saat ini kita belum terima. Mengenai kasus yang menimpa Dendi, ia mengaku sedih dan tidak menyangka sama sekali.

"Jujur saya dekat dengan Dendi, dan secara pribadi saya sedih melihatnya," ujar Jeffry.

Ditambahkanya, ia juga mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang berhasil menangkap pejabat yang melakukan tindak pidana suap atau grativikasi.

"Meskipun begitu,  saya apresiasi kinerja Polda Kepri. Ini akan jadi contoh bagi penyelenggara negara dan juga kita agar lebih berhati-hati lagi dalam bertindak," tuturnya.

(Red/Jef)


Empat Terdakwa Berkonsultasi dengan PH nya Usai Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu mengatakan, ke empat terdakwa dalam kasus narkotika ganja 10.640 gram (10 Kg lebih) terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal primair pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara, maka ke empat terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatanya. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Faisal dan Mahadir dengan pidana penjara selama 17 tahun. Sedangkan Saiful Bahri alias Ipul dihukum penjara selama 14 tahun, dan Robin dihukum penjara selama 12 tahun penjara. Kemudian dendanya masing-masing 1miliar,subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Mangapul, Rabu (25/10-2017).

Atas putusan tersebut, ke 4 terdakwa usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, juga menyatakan menerima.

Kasus ganja puluhan kilogram ini tergolong unik, pasalnya saat putusan ini para terdakwa dinilai bersalah dalam perkara ganja 900 gram, sementara dalam dakwaan JPU yang tertuang di SIPP PN Batam barang bukti para terdakwa sebanyak 15.570 gram (15 Kg lebih), saat dikonfirmasi kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa ganja barang bukti terdakwa hanya 10.640 gram (10 Kilogram lebih).

Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan BNNP Kepri  Nomor : SP.Timbang sisih/13/III/2017/BNNP tanggal 01 Maret 2017  yang dilakukan oleh Faizatulo Sadawa.SH dengan hasil penimbangan No.1 Kode II berat 990 gram  disisih 5 gram, No.2 Kode III berat 690 gram  disisih 5 gram, No.3 Kode IV berat 250 gram  disisih 5 gram, No.4 Kode V berat 600 gram  disisih 5 gram, No.5 Kode VI berat 1000 gram  disisih 5 gram, No.6 Kode VII berat 1400 gram  disisih 5 gram, No.7 Kode VIII berat 800 gram  disisih 5 gram, No.8 Kode IX berat 2100 gram  disisih 5 gram dan    berat bruto 7740 gram dan disihkan 40 gram.  atas nama terdakwa Faisal Bin Abdul Rahman.


(Red/Kepriaktual.com)


Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait penangkapan Kadis Lingkungan Hidup Dendi Purnomo dan Amirudin direktur PT Telaga Biru semesta atas kasus suap atau gratifikasi oleh Polda Kepri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam enggan memberikan komentar.

Hal itu diungkapkan Budi Mardianto selaku ketua komisi I DPRD kota Batam, Rabu (25/10/2017) siang tadi kepada awak media, di loby kantor DPRD Batam.

"No comment Dulalah," jar Budi singkat sembari tersenyum.

Diberitkan sebelumnya, Polda Kepri melalui unit Dir Reskrimum berhasil menangkap Dendi Purnomo selaku Kadis Lingkungan Hidup serta Amirudin direktur PT Telaga Biru Semesta dalam kasus suap atau gratifikasi kegiatan Tank Cleaning.

Kedua tersangka ditangkap di kediaman Dendi Purnomo saat melakukan transaksi atau penyerahan uang oleh Amirudin terhadap Dendi dan polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 35 juta dari tangan kedua tersangka.

Sementara itu Kapolda Kepri sendiri usai melakukan ungkap kasus, kepada awak media mengatakan bahwa saat ini pihaknya melalui unit Dir Krimsus sedang mendalami kasus Dendi tersebut.

"Nanti setelah dilakukan pendalaman, baru akan disampaikan oleh Dir Krimsus" Ujar Sam, Selasa (24/10/2017) di Polda Kepri.


(Red/Jef)


Terdakwa Alfian Dachi Digadang Kembali Usai Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dalam Amar tuntutan terdakwa Alfian Dachi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

"Menuntut terdakwa Alfian Dachi dengan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan," baca Rumondang dihadapan Majelis Hakim Hera Polosia didampingi Iman dan Reditte, Selasa (24/10-2017).

Lanjut Rumondang membaca, hal-hal yang memberatkan terdakwa, merugikan saksi korban, dan yang meringankan, terdakwa ada itikad baik untuk membayar, namun pihak korban tidak menerima. 

Usai amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Rumondang, Hakim Hera mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) nya, apakah terdakwa akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara lisan atau tertulis. "Silahkan berkonsultasi," ujar Hakim Hera.

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia. Mohon waktunya satu minggu," ujar PH terdakwa.

Terdakwa dalam amar dakwaan Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa melakukan tindakan penipuan sebesar Rp 239 juta kepada saksi korban, bos Toko Material Cahaya Bangunan, Hendrik Ropianto alias Steven. Dan hal itupun telah diakuinya dalam persidangan ketika pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Dimana terdakwa mengerjakan proyek pemerintah, proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62 (satu milyar dua ratus empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat enam puluh dua sen). Dan Proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 (satu milyar tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan dua puluh sembilan sen) yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratam.


(Red/Kepriaktual.com)


BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan salah satu Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam, DP dan Am Direktur PT. Telaga Biru Semesta dalam kasus suap atau Grativikasi, bukanlah Target Operasi.

"Saya tegaskan, penangkapan kedua tersangka bukanlah TO. Ini laporan mendadak, sehingga dilakukan penangkapan. Yang menangkap Dir Reskrimum, setelah itu, nanti dilimpahkan ke Dir Krimsus," ujarnya Sam saat menggelar konfrence pers, Selasa (24/10-2017).

Sam juga menyampaikan, bahwa tertangkapnya dua tersangka tersebut akan terus dikembangkan karena banyaknya layanan publik di kota Batam.

"Yah tidak sampai disitu saja, karena semua unit layanan masyarakat dipantau. Dan kita juga sudah  membuat edaran agar semua unit tersebut melakukan pembenahan dan tidak melakukan upaya-upaya yang seperti ini (suap) karna pasti ada yang akan melapor," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Sam, terkait kasus suap kegiatan Tank Cleaning tersebut dilakukan agar surat cepat ditandatangani tanpa harus diperiksa ke lapangan. "Jadi yang diuntungkan ini kedua bela pihak. Yang dimana pihak pemberi uang mengharapkan kegiatanya berjalan mulus tanpa diperiksa dan yang mengeluarkan surat hanya mengeluarkan surat aja tapi tugas pemeriksaannya tidak dilakukan," terangnya. 

Ketika ditanya apakah ada aliran dana ke instansi lain atau kepada orang tertentu, Sam mengaku belum dapat menjawabnya karena masih akan dilakukan pemeriksaan.

"Sementara uangnya baru itu, karena yang melakukan Tank Cleaning diperairan kitakan banyak. Yang berkaitan juga sudah lama menjabat, jadi nanti setelah pendalaman dilakukan dan kemana-mana saja uang itu nantinya, akan disampaikaikan unit Dir Krimsus," terangnya.

Ditambahkannya, bahwa pihaknya juga akan memanggil dan mengecek rekanan perusahaan-perusahaan dinas lingkungan hidup selama ini.

"Kan banyak pertanyaan, kok perairan kita itu banyak minyak?, tapi kalau prakteknya seperti ini yah ngak heran minyaknya banyak tumpah karena suratnya keluar tidak diawasi. Yah saya kira harus diawasi, karena ini baru satu kasus dan dilaut bukan hanya kewenangan dia (Dinas Lingkungan Hidup) tapi ada sabandar dan lainya," tutupnya.


(Red/Jef)


Polda Kepri Konfrence pers Penangkapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Direktur PT. Telaga Biru
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian yang didampingi Dir Reskrimum, Irwasda dan  Kabid Humas Polda Kepri gelar konfrence pers di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri tentang pengungkapan kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru Semesta , Selasa (24/10/2017).

Kapolda Kepri mengatakan, Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut, kepala Dinas Lingkungan Hidup, DP dan AM selaku direktur PT Telaga Biru Semesta.

"Kedua tersangka ditangkap di rumah DP di komplek Pengairan no 06, RT/RW Sei Harapan, kel Tanjung Riau, kec Sekupang pada tanggal (23 Oktober 2017) siang," kata Sam. 

Kapolda Kepri juga mengungkapkan, bahwa AM selaku pemenag lelang pengerjaan tank cleaning dengan jumlah kontrak kurang lebih Rp 4 miliar melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan Tank Cleaning di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani Dendi.

"Namun hal itu dilakukan agar pengawasan kegiatan Tank Cleaning tidak dilakukan," ujar Sam

Lebih lanjut dikatakanya, setelah kedua tersangka melakukan komunikasi melalui Handphone dan mendapatkan kesepakatan, kedua tersangka kemudian melakukan pertemuan dirumah Dendi dengan waktu yang bersamaan AM membawa uang.

"Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut, petugas Dir Reskrimum Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah Dendi," ungkapnya

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan Dendi yakni uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM polisi mengamankan dua buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah unit handphone milik kedua tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dendi yakni pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Red/Jef)


Kepala BP Batam Hartanto dan Lukita
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Serah terijab Jabatan (Sertijab) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung BP Batam, Senin (23/10-2017). Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pesan dari dewan kawasan agar pimpinan BP Batam yang baru dapat mendorong fungsi efisiensi serta meningkatkan efektifitas. 

"Karenanya, diperlukan kekompakan secara bersama-sama dengan seluruh stageholder dengan semangat, bahwa membangun Batam itu adalah sangat penting," kata Lukita saat konferensi pers.

Ia juga berharap, apa yang sudah ada dan dikerjakan oleh pemimpin sebelumnya dapat diteruskan untuk kesinambungan pembangunan. Dan Potensi dan letak strategis Batam harus  dioptimalkan.

Kemudian kata Lukita, dilihat dari letaknya, posisi Batam sangatlah strategis. Ia menyayangkan bila letak yang strategis tersebut tidak dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk perkembangan Pulau Batam. 

"Rabu kemarin Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Walikota Batam mengatakan akan mengundang pimpinan BP Batam bertemu dengan pimpinan di daerah. Termasuk, dengan para pelaku usaha," ujarnya.

Jadi, dalam forum itu nanti, jelasnya, BP Batam akan mendengarkan apa yang menjadi konsen pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Selain itu, terangnya, ia juga akan memilik berbagai isu yang didengar dari forum tersebut mana yang akan menjadi skala prioritas. 

"Ada hal-hal yang perlu untuk didalami, termasuk komunikasi. Saya berharap dengan terjalinnya komunikasi tersebut, maka akan menciptakan iklim berusaha yang kondusif. "Itu harapan kita," ujarnya.

Sementara itu, ketika ditanya terkait dengan adanya Peraturan Kepala (Perka) 10 yang dikeluarkan BP Batam, ia enggan untuk berkomentar apakah akan diteruskan atau dicabut. 


(Red/ex)



Lokasi Fasum yang di Potong
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kepri, Jerry Macan Bassau Makasau, "Geram" melihat adanya proyek pembangunan ruko di areal fasum perumahan Hang Tuah, Kel. Balo Permai, Kec. Batam Kota.

"Kemarin sudah pernah saya komplin, ketika mau dilakukan pembangunan di areal itu. Saat itu yang mau membangun, pemilik ruko yang di ujung itu," ujar Jerry.

Lebih lanjut Jerry menerangkan, Fasilitas Umum (Fasum) perumahan Hang Tuah ini sekarang dibangun, karena mendapat program dari pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan, untuk membuat taman kota. Yaitu untuk ruang terbuka hijau dan taman beserta fasilitas bermain anak-anak. Dan itu dianggarkan dari APBD Kota Batam tahun 2017.

"Pemerintah Kota Batam membangun Taman Kota, itu nantinya, batasnya sampai bagunan ruko yang berdiri. Ini malah mau dibangun ruko kembali," terang Jerry. "Tadi juga sudah saya tegur pekerjanya. Supaya diberhentikan," ujarnya.

Dalam pengerjaan progress tersebut, kata Jerry, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan lahan tersebut mendirikan sebuah bangunan Ruko yang diberi nama Toko 212 Hang Tuah. "Inikan Fasum dan jelas ada aturan didalam perda," jelasnya. 

Lanjutnya, ia meminta kepada Walikota Kota Batam dan pihak-pihak terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan IMB ruko-ruko yang ada di depan Ruko Glory Point, diduga tidak memiliki IMB. "Mungkin tidak memiliki IMB"

"Dilakukanya pemotongan lahan fasum perumahan Hang Tuah, kabarnya untuk membangun ruko. Jadi artinya ada oknum-oknum yang melakukan dan memanfaatkan Fasum Prum Hang Tuah tersebut menjadi lahan komersil mereka," pungkas Jerry.

"Saya mencium aroma kongkalikong antara oknum-oknum dengan orang di pemerintahan,  jika ada legalitas dari intansi yang mengeluarkan izin pembangunan ruko-ruko tersebut. Berarti harus segera diusut tuntas dan dalam hal ini saya mengirimkan surat ke kepolisian atau instansi terkait," tuturnya


(Red) 


Danlantamal IV Tanjungpinang Ekspos Penangkapan Kurir sabu
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Western Fleet Quick Response (WFQR) IV dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menangkap kurir Narkoba di Perairan Timur Pulau Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun, Jumat (20/10-2017).

Komandan Pangkalan Utama Angaktan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., mengatakan kurir Narkoba yang berhasil ditangkap membawa shabu seberat 3.148 Gram (tiga kilogram lebih), pil yang terdiri dari happy five (H5) sebanyak 2250 butir serta ekstasi cap play boy 2132 butir. Narkoba tersebut dibawa tiga orang kurir menggunakan speed boat bermesin 40 PK dari Kukup, Malaysia.

Keberhasilan Tim Satgas Anti Narkoba WFQR IV dan Lanal TBK ini merupakan proses yang panjang serta hasil pengembangan dari beberapa kasus penangkapan narkoba sebelumnya. Penangkapan kali ini diawali dengan adanya laporan masyarakat nelayan tentang adanya speed boat tidak dikenal dan bukan kepunyaan nelayan setempat yang sering melintas di sekitar Perairan Tekong Hiu. 

Berdasarkan informasi tersebut Tim Satgas Anti Narkoba WFQR IV dan Lanal TBK segera menyusun strategi untuk proses penyekatan dan penangkapan. Setelah tim dibagi menjadi dua yakni tim pengintai dan tim penyekatan selanjutnya ditentukan titik-titik untuk memudahkan proses penangkapan speed boat yang dimaksud. 

Strategi yang diterapkan membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat melaju dengan kecepatan tinggi melintas di Perairan Tekong Hiu Tanjung Balai Karimun. Pantauan visual tim pengintai langsung diteruskan ke tim penyekat yang menggunakan Patkamla Combat Boat, Patkamla Pegassus dan Patkamla V8 ditambah dengan tiga speedboat nelayan.

Setelah menerima informasi dari tim pengintai Patkamla Combat Boat segera melakukan proses Penghentian, Pemeriksaan dan Penangkapan (Henrikan) pada posisi Posisi 1° 12’ 157” Lintang Utara dan 103° 21’ 969” Bujur Timur di sekitar  Perairan Timur Pulau Takong Hiu Tanjung, Balai Karimun. Dari proses Henrikan diketahui speed boat tersebut bermesin 40 PK dengan 3 orang ABK terdiri dari satu orang WNI berinisial AJ umur 38 Tahun dan dua orang WNA asal Malaysia berinisal N umur 38 tahun dan ZF umur 21 taun. Ketiganya merupakan kurir yang membawa Narkoba jenis shabu seberat 3.148 Gram (tiga kilogram lebih), dan pil terdiri dari happy five 2250 butir dan ekstasi 2132 butir.

Selanjutnya untuk proses pemeriksaan lanjutan ketiga kurir dan barang bukti Narkobar berupa shabu, happy five dan ekstasi di bawa menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV selanjutnya akan di serahkan kepada instasi yang berwenang. 


(Penlantamal IV).


RDPU Komisi I DPRD Kota Batam Bersama Warga Sei Beduk
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan mengubah aliran dan arah alur sungai di kampung suka damai kecamatan sei beduk, Jumat (20/10/2017) diruang rapat komisi I.

RDPU itu sendiri dipimpin Budi Mardianto selaku ketua komisi I didampingi oleh Tumbur M Sihaloho, Jurado Siburian, Yudikarnain dan Sukaryo selaku anggota. Turut hadir dalam rapat perwakilan dari warga Sei Beduk, Lurah Sei Beduk, Camat Sei Beduk, dan Dinas Bina Marga, sementara itu untuk Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak tampak sama sekali didalam ruang rapat.

"Sebenarnya kami kecewa dengan ketidakhadiran BP Batam, namun informasinya sedang melakukan susunan karena baru adanya pergantian baru ditubuh BP Batam sehingga tidak dapat hadir," ujar Budi sekaligus membuka RDPU dan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan aspirasinya terlebih dahulu.

Salah satu perwakilan Warga dalam penyampaiaannya mengatakan bahwa sebelumnya warga telah menyetujui pemindahan alur sungai dan telah ada suratnya, namun tiba-tiba dirubah kembali tanpa ada penjelasan kepada masyarakat.

"Kalau Lurah dan Camat kami tidak menyalahkannya, karena mereka hanya menyampaikan perintah dari pemerintah kepada warga, nah yang kami kritik itu Dinas Bina Marga yang ujuk-ujuk merubah dan meluruskan jalur alur sungai yang sebelumnya telah disetujui para warga," ungkapnya.

Kata dia, ada 15 rumah warga yang telah dibongkar karena masuk dalam jalur yang telah disetujui sebelumnya dan tiba-tiba saja diganti lagi oleh Dinas Bina Marga Kota Batam. 

" Yah, warga tidak maulah, karena akan banyak yang terkena dampaknya. Atas hal itulah kami keberatan dan menyampaikan surat ke Dewan agar ada solusi kepada kami," jelasnya.

Lanjutnya warga, tidak akan menolak apabila sudah ada penjelasan terlebih dahulu dan apa solusi dari dampak yang ditimbulkan dari pemindahan alur sungai tersebut.

"Intinya kami minta penjelasan dulu dan bagaimana solusi bagi warga yang terkena dampaknya, karena ada 45 KK yang akan terkena dampak dari pemindahan jalur alur sungai tersebut," pungkasnya.


(Red/Jef)


Dialog Interaktif HUT ke 17 DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Hari Ulang Tahun (HUT) ke 17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam diawali dengan acara Dialog Interaktif dengan tema "Harmoni dalam Kebersamaan" yang diadakan di lantai I Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (19/10-2017).

Nuryanto dalam kata pembukaan Dialog Interaktif memaparkan kinerja dan fungsi DPRD Kota Batam dalam masa kerja periode tahun 2014-2019 sudah sesuai dengan pasal 169 ayat 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Fungsi pembentukan kerja itu yakni membahas bersama kepala daerah untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), lalu melakukan usulaan Ranperda serta menyusun program ranperda bersama Kepala Dinas," ungkapnya

Kata Ketua DPRD Kota Batam, selain itu fungsi pembentukan perangkat DPRD tersebut juga untuk mampu menyerap segala aspirasi masyarakat secara resfonsif dengan topik atau materi yang mementingkan kepentingan rakyat. "Refrensinya, apakah perda dapat diterapkan, dan kemudian mengawasi aktifitas pelaksanaannya, lalu penegakan hukumnya," kata Nuryanto. 

Selain itu, lelaki yang akrab dipangil Cak Nur ini juga memaparkan bahwa pada tahun 2000 hingga tahun 2017 DPRD kota Batam telah melahirkan perda sebanyak 156 yang dimana 21 perda dalam perangkat DPRD periode tahun 2014-2019 yang telah memasuki tahun ke tiganya.

Ia mengatakan bahwa dari 21 perda tersebut ada 7 perda pada tahun 2015, 9 perda di tahun 2016 dan 5 perda pada tahun 2017. "Selain itu ada 2 perda yang telah di ketok oleh Gubernur dan telah berjalan, kemudian ada beberapa ranperda kembali diajukan lagi, jadi nanti totalnya ada 28 perda yang akan kita tanda tangani bersama hinga tahun 2017 ini," bebernya. 

Cak Nur juga menambahkan bahwa DPRD kota Batam juga dalam pelaksanaan APBD tahun 2014 hingga tahun 2016 mendapat status ganti yakni APBD-P.

"Kemudian untuk fungsi pengawasan kita bisa dikatakan siang malamlah mengawasi pelaksanaan daripada pemerintahan," tuturnya. 

Sementara itu Ramon Damora yang mendapat kesempatan untuk berdialog mengatakan bahwa usia 17 adalah usia yang sudah mantap.

"Dan pada usia yang seperti itu, hari ini DPRD Batam memiliki bingkai kesenian seni rupa yang bagi saya itu luar biasa dan  pencapaian yang tidak bisa dipandang sebelah mata," ungkapnya

Atas apresiasianya terhadap kinerja Anggota dewan periode 2014-2019 tersebut, Ramon teringat dengan salah satu pidato yang di ucapkan oleh Presiden Amerika John F Kenedy yang berbunyi ''ketika sebuah kekuasan sombong atau arogan maka sedihlah yang menjaga batasan-batasannya, ketika politik dan kekuasaan menyempit maka sedih jugalah yang mengingatkan jalur politik itu sebenarnya lapang dan ketika politik itu kotor maka sedihlah yang membersikan," pungkasnya

Selain acara dialog interaktif bersama tokoh masyarakat dan beberapa undangan lainnya, DPRD kota Batam juga menyajikan Pameran Seni Rupa Institut Seni Indonesia (ISI) dari Yogyakarta.


(Red/Jef)


Terdakwa Digelandang Setelah Usai Mendengarkan Putusan dari Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pemilik Starlight Massage terdakwa Roslan dan Hendry Tandijono alias Aliang (kasir) divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 600 juta subsider penjara 4 bulan. Kamis (19/10/2017).

Dalam amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Chandra didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Roza menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007,  subsidair 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

"Kedua terdakwa telah menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Komplek Nagoya Newton Blok Do. 6 Kel. Lubuk Baja, Kota Batam," baca Hakim Chandra. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Yulmia Makawekes, SH penasehat hukum mereka, menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH yang menggantikan Rosmalina Sembiring, SH, yang sebelumnya menuntut kedua trrdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, menyatakan pikir2.

Terkait turunnya hukuman  5 tahun menjadi 3 tahun, Yulmia Makawekes, SH menyampaikan bahwa sepertinya Hakim Majelis mempertimbangkan pembelaan yang disamapaikannya, yakni kedua terdakwa tidak mengerti hukum dan baru menjalankan aktifitas massage selama 2 bulan.

"Selain itu, dalam pembelaan saya juga menyampaikan bahwa brosur yang disebar oleh kedua klien saya, hasutan dari orang lain, rekan bisnis terdakwa," ujar Yulmia Makawekes, SH.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Rosmarlina Sembiring dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 600 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar. 

Dari fakta persidangan, dari Kesaksian Pekerja Starlight Massage Kedua terdakwa yang menyediakan tempat dan mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) membagi uang bokingan dengan para korban separuh dari uang short time Rp 400 ribu dan long time Rp 1 juta 400 ribu. Dalam menjalankan bisnis itu, kedua terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah.

Serta kedua terdakwa ketika memberikan keterangan dipersidangan, telah mengakuinya, dan merasa bersalah.

(Red/Kepriaktual.com)


Kedua terdakwa Usai Menjalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua kurir sabu asal Aceh terdakwa Safwan Ahmad alias Iwan dan Armia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang beragendakan pemeriksaan kedu terdakwa, Rabu (18/10-2017). Kedua terdakwa itu mengakui, memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.990 gram, dan akan dibawa dari Batam ke Palembang. 

Safwan menerangkan, ia disuruh Mukaram (DPO) di Aceh, mengantarkan sabu ke Palembang. Selain itu, lanjutnya, Mukaram (DPO) juga meminta mencarikan kawan. "Yang membawa terdakwa Armia menjemput barang Narkoba, saya," ujar terdakwa Safwan dihadapan Majelis Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Taufik.

Lebih lanjut, terdakwa Safwan menerangkan, ia menjemput barang narkotika, mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. "Tergiur upah besar, saya mau menerima pekerjaan ini," kata kedua terdakwa. 

Kata kedua terdakwa, mereka diminta untuk mengambil sabu di Batam dari Ijal (DPO). Kemudian pada tanggal (18/5) lalu, berangkat dari Aceh menuju Medan lalu ke Batam. "Kami berangkat dari Aceh ke Batam, biaya dibekali Mukaram sebesar Rp 10 juta. Mukaram bilang, uang itu hanya untuk ongkos saja. Dan upah akan diberikan setelah barang berhasil diantar ke pemesan di Palembang," terangnya. 

Setibanya di Batam, lanjutnya menerangkan, mereka dijemput Ijal (DPO) di Bandara Hang Nadim Batam untuk serah terima sabu. Ijal memberikan satu kantong plastik yang berisikan 20 paket sabu. Kedua terdakwa pun membawa barang bukti tersebut ke penginapan mereka di Hotel Teratai Mas. "Kami membagi sabu masing-masing 10 paket. Lalu menuju Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Palembang," jelasnya.

Saat melewati pemeriksaan di pintu masuk Bandara, petugas keamanan Bandara (Avsec) menemukan kecerugaan pada tas milik Safwan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 10 paket sabu dililit celana jeans yang ada dalam tasnya
Safwan yang bersama Armia, membuat Armia ikut diperiksa. Dan hasilnya juga ditemukan 10 paket sabu di barang bawaan Armia. Ditotalkan, terdapat 1.990 gram sabu dari 20 paket sabu milik kedua terdakwa.

Usai pemeriksaan kedua terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, agenda pemeriksaan kedu terdakwa sudah selesai, tinggal mendengarkan amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam. "Kapan amar tuntutan dibacakan," kata Hakim Tumpal Sagala kepada Jaksa. "Mohon waktu satu Minggu yang mulia," jawab Jaksa Sigit.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan tuntutan kedua terdakwa. 

(Red/Kepriaktual.com)


Pimpinan DPP LSM Berlian saat Audensi di Ruang Rapat BNNP Kepri 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Tim pengurus DPP LSM Berlian saat audensi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, disambut baik oleh pimpinan BNNP Kepri, Brigjen Nixon Manurung beserta staf jajaranya, Selasa (17/10-2017).

"Tadinya mau saya sambut di ruangan saya pribadi, tetapi karena ada 10 orang, jadi kita disini saja, di ruang rapat," kata Nixon Manurung sambil mempersilahkan pengurus DPP LSM Berlian duduk.

Nixon Manurung mempertanyakan keabsahan dan legalitas LSM Berlian di Batam. Serta apa misi dan visi nya. Karena, terangnya, sekarang ini banyak kita saksikan LSM-LSM berdiri, terutama LSM Narkoba. "Tetapi kemudian, setelah fhoto bersama dengan pimpinan BNNP Kepri, dalam perjalananya kemudian melenceng, bahkan ada yang sampai jualan sticker dan minta jatah disana-sini," ujarnya.

Menyambut kata pembukaan pimpinan BNNP Kepri, Presiden DPP Berlian Akhmad Rosano menerangkan, keabsahan LSM Berlian sudah terdaftar di Kemenkumham. Serta struktur kepengurusan DPP LSM Berlian, dan AD/RT sudah ada. "Kantor DPP LSM Berlian ada di Glory View, Legenda, Kec. Batam Kota, Batam Center," kata Akhmad Rosano.

Lanjut Rosano, DPP LSM Berlian juga mempunyai agenda penting dalam pencegahan bahaya Narkoba. Dimana sekarang ini, para pemain (Bandar) Narkoba sudah menjalar sampai ke pedesaan, yang mengakibatkan anak-anak sekolah candu terhadap Narkoba.

"DPP LSM Berlian mempunyai program kegiatan, yaitu, selalu mensosialisasikan bahaya Narkoba kepada anak-anak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA bahkan sampai ke Mahasiswa. Itu kami lakukan setelah kami pengurus DPP LSM Berlian beraudensi kepada BNN Pusat, Presiden dan pejabat tinggi yang ada di pusat, untuk bisa bekerjasama dengan LSM Berlian," terangnya. 

Mendengar hal tersebut, Brigjen Nixon menyampaikan agar program tersebut diperjelas lagi untuk kedepannya. “Setahu saya, Pak Budi Waseso sangat selektif menerima LSM. Di depan saya sendiri saya pernah menyaksikan Pak Budi Waseso menolak kehadiran dua LSM yang akan beraudiensi," kata Nixon dihadapan pengurus DPP LSM Berlian.

Lebih jauh, Brigjen Nixon yang akan pensiun dalam masa dua tahun ke depan ini mengatakan, bahwa dirinya sekarang banyak membina informan-informan dari nelayan. Dan dana yang kami keluarkan cukup besar, sementara anggaran untuk hal tersebut sangat terbatas sama sekali. Akhirnya pintar pintarlah mensiasati, dengan cara membina nelayan untuk menjadi informan.

"Target utama kami adalah menangkap jaringan-jaringan orang luar mafia Narkoba," ungkapnya. 

Brigjen Nixon juga meminta, agar DPP LSM Berlian kedepannya juga mau bekerjasama dengan BNNP Kepri. Sekarang ini, lanjutnya, masuknya Narkoba di Kepri, Karimun lah yang menjadi sasaran, karena letaknya sangat berdekatan dengan Johor. "Mungkin bisa dibantu untuk pemantauan dan informasi Narkoba yang datang dari Malaysia," ujarnya.

Contohnya, kata Nixon, tempat peredaran Narkoba di Kampung Aceh, Mukakuning. Daerah tersebut dalam pantauan BNNP, dimana dalam setahun terakhir ini, 57 orang yang ditangkap di lokasi tersebut. Hasil tes urine, positif mengandung Narkoba. "Setelah tes urine, kemudian dilepaskan. Masyarakat langsung menuduh yang bukan-bukan, malahan bertanya, kenapa dilepaskan?. Kita dituduh sudah menerima duit, dan macam-macamlah. Sementara kita dalam rangka rehabilitasi," tuturnya.

Usai Berdiskusi, Agus Fajri, Humas DPP LSM Berlian menyambut baik usulan dari Brigjen Nixon Manurung. Kemudian pada kesempatan itu, Agus memberikan draf MoU yang sudah disiapkan sebagai bentuk usulan Kerjasama antara DPP LSM Berlian dengan BNNP. Berkas diterima dengan baik oleh Brigjen Nixon.


(Red/Kepriaktual.com)


LSM Berlian Saat Audensi di Kantor BC Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pengurus DPP LSM Berlian yang dipimpin Presiden Berlian Akhmad Rosano sembangi Kantor Bea Cukai Tipe B, Batam, Senin (16/10-2017). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Pelayanan Utama Tipe B Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo menyambut baik.

Presiden Berlian Akhmad Rosano mengatakan, Masuknya Narkoba ke Indonesia, tidak tertutup kemungkinan adanya oknum-oknum penegak hukum yang terlibat dalam lingkaran Narkoba. Buktinya, kenapa masih banyak yang lolos masuk. “Tidak tertutup kemungkinan ada oknum yang terlibat," ujarnya.

Akhmad Rosano juga menyampaikanya, agar BC Batam secara serius menjaga perbatasan, terlebih utamanya di pelabuhan-pelabuhan resmi, dan penjagaan ketat melalui jalur laut. Dimana, terangnya, upaya para mafia Narkoba menyeludupkan Narkoba masuk ke wilayah Batam, Indonesia, melewati jalur laut. "Para mafia Narkoba, menyeludup barang haram tersebut. Dominanya melewati jalur laut," terangnya. 

"Ada indikasi pergeseran tujuan mafia Narkoba dari sebelumnya lahan bisnis. Dan kini mengarah pada misi pihak Asing untuk menghancurkan anak bangsa, generasi muda Indonesia," tuturnya kembali.

Salah satunya, terang Rosano, Narkoba sekarang tidak hanya bentuk biasa, sekarang sudah dijumpai dalam bentuk permen. "Ini jelas sangat berbahaya," ujarnya. 

Kepala BKLI KPU Tipe B BC Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, ia mendukung dan apresiasi terhadap keberadaan LSM Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian). Dan Bea Cukai siap perangi Narkoba melalui laut dan udara, yang menjadi area kerja Bea Cukai Batam.

"Sekarang ini, Narkoba semakin menggurita masuk ke Indonesia, terutama di Batam. Dan secara pribadi, saya tidak suka Narkoba, apalagi institusi Bea Cukai," kata Evy dihadapan pengurus Berlian.

Raden Evy juga berharap supaya kedepanya LSM Berlian dapat membantu institusi penegak hukum dalam upaya memberantas narkoba. Makanya, kehadiran LSM Berlian sebagai social control bisa membantu kinerja institusi dengan berbagai informasi. "Apabila ada informasi, masuknya narkoba dari laut dan udara. Silahkan informasikan ke Bea Cukai. Mungkin banyak informasi yang tidak tercover di lapangan," ujarnya.

Raden Evy juga menyampaikan, selama ia bertugas di P2 Bea Cukai Pekan Baru dan Kanwil Kepri, sering melakukan penangkapan terhadap penyeludup sabu. Baik itu yang melewati laut maupun udara. "Narkoba sangat berbahaya bagi kita semua," tuturnya.

(Red/Kepriaktual.com)


Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian Gunting Pita Peresmian Gedung Belajar Fisabilillah SPN Polda Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH mengatakan, Senin (16/10-2017), Polda Kepri meresmikan Gedung Belajar Bhayangkara Fisabilillah SPN Polda Kepri.

Acara peresmian Gedung Belajar, dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Gubernur Provinsi Kepri yang diwakili oleh Kadis Kominfo Provinsi Kepri, FKPD Provinsi Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, FKPD Kabupaten Karimun, Ketua LAM Kepri dan Karimun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Tanjung Batu, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri dan Pengurus Daerah.

Dalam Sambutan Kapolda Kepri, kata AKBP Edi Santoso, Kapolda menyampaikan Puji syukur kehadirat Allah SWT / Tuhan YME atas segala limpahan rahmat, karunia, hidayah dan inayahnya, sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri Peresmian Gedung Belajar Bhayangkara Fisalibillah Spn Polda Kepri Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ini dalam kondisi sehat walafiat tanpa kurang suatu apapun. 

Spn Polda Kepri adalah Spn yang masih baru di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang masih harus banyak berbenah diri dalam melengkapi sarana dan prasarana, guna menunjang proses belajar mengajar dalam rangka menciptakan Personel Polri yang Profesional, Modern Dan Terpercaya (Promoter).

Untuk mengakomodir kepentingan proses belajar mengajar dan sarana prasarana di lingkungan Spn Polda Kepri yang belum memadai, dan sebagai wujud dari organisasi yang memiliki visi dan misi yang besar serta mandiri dalam melaksanakan Rekruitmen Bintara / Tamtama Polri kami memutuskan untuk melakukan percepatan pembangunan penambahan ruang belajar baru sehingga nantinya proses belajar mengajar di lingkungan Spn Polda Kepri dapat berjalan lebih baik lagi. 

Kegiatan percepatan persiapan sampai dengan pembangunan ruang belajar ini, tentunya tidak terlepas dari restu bapak Gubernur, Bupati Karimun serta hadirin sekalian yang telah memberikan motivasi dan semangat kepada kami Polda Kepri sehingga akhirnya berdirilah ruang belajar Bhayangkara Fisabilillah Spn Polda Kepri yang tampak seperti dihadapan kita semua saat ini. 

Dalam Peresmian Gedung Belajar Spn Tanjung Batu ini tentunya masih banyak sekali kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi untuk memenuhi standar minimal Spn, tapi kami memiliki tekad dan kemauan yang kuat untuk segera melengkapi dan menyempurnakan segala kekurangan yang ada dalam tempo sesingkat-singkatnya dan sesegera mungkin.

Besar harapan kami untuk Rekruitmen Tahun-Tahun yang akan datang kami berharap agar Polda Kepri mendapatkan Kuota Bintara/Tamtama lebih banyak lagi. Hal ini perlu saya sampaikan mengingat wilayah Polda Kepri terdiri dari 96% perairan dan 4% daratan yang memiliki bentangan yang begitu luas dengan 3.200 pulau besar dan kecil yang dihuni beberapa suku bangsa dengan segala tantangan yang cukup berat khususnya apabila saat musim angin utara.

Humas Polda Kepri


Terdakwa Usman terdakwa Pemalsuan Surat
BATAM KEPRIAKTUAL.Com:  Usman alias Acun terdakwa pemalsuan surat sertifikat pelaut mengatakan, ia ditangkap Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan Patroli rutin di koordinat 01° - 08’ - 126” N 103°-33’ - 516” E perairan Pulau Nipah Batam, memergoki dan memeriksa 1 unit kapal TB. ROYAL ARMADA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap jumlah ABK (Anak Buah Kapal). 

"Saat kapal dijemput Dit Polair Polda Kepri. Saat itu saya bekerja selaku Port Engineer TB. ROYAL ARMADA," ujar terdakwa.

Kemudian lanjutnya, pengurusan sertifikat pelaut, ia (terdakwa) mengetahui prosedurnya. Tapi karena mau bekerja ke Singapore, ia membutuhkan sertifikat tersebut untuk bisa kerja dikapal. "Saya mengurus dokumen itu melalui Rusdi, dan dia (Rusdi) mengatakan, bahwa ada yang bisa mengeluarkan dokumen sertifikat pelaut, tapi nembak, namanya Jemy," terangnya.

Rusdi juga mengatakan, lanjut terdakwa, pengurusan sertifikat pelaut tersebut langsung secara online. Persyaratanya KTP dan Izasah, serta biayanya sebesar Rp 36 juta. Setelah itu, ia (terdakwa) menghubungkanya dengan Jemy melalui telpon. "Setelah berkomunikasi dengan Jemy, Jemy mengatakan bisa memgurus sertifikat pelaut. Lalu kami berjumpa di DC Mall," ujarnya.

Setelah keluar izasahnya, terdakwa bertanya pada Jemy, Apakah izasah ini asli atau palsu. "Jemy menjawab, izasah tersebut asli," katanya dihadapan Majelis Hakim Sahlan yang didampingi Hakim anggota Renni dan Reditte.

Kemudian, tambahnya, ia juga tidak pernah mengetahui adanya keluar sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga. Tapi setelah dicek, ternyata sertifikat pelaut itu tidak asli. "Tau palsu sertifikat itu palsu, tahun 2016. Mulai dari situlah saya tidak pernah menggunakanya. Dan saya merasa ditipu, " ujar terdakwa.

"Saya minta tolong diuruskan dokumen sertifikat pelaut itu, karena mau cepat," katanya.

Usai pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, pemeriksaan terdakwa sudah selesai. Tinggal mendengarkan amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa. "Kapan tuntutan terdakwa bisa dibacakan," tanya Hakim Sahlan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan amar tuntutan terdakwa. 


(Red/Kepriaktual.com)


DPRD Kota Batam RDPU Dengan Costamer Yang Dirugikan CV. Bukit Permai Mantang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: 187 costumer CV. Bukit Permai Mantang yang mengadukan persoalanya ke Polda Kepri, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, di ruang rapat Komisi I, Kamis (12/10-2017). Dalam RDPU tersebut turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, Harmidi, Jurado Siburuan, Tumbur Sihaloho, Sukaryo, Fauzan dan perwakilan warga korban penipuan, perwakilan Polda Kepri, sekcam dan undangan lainnya.

Kasubdit 2 Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tua Turnip mengatakan karena tidak ada kejelasan seputar pembelian Kavling Siap Bangun (KSB) yang ditawarkan CV. Bukit Permai Mantang, sebanyak 187 kostumer mengadukan persoalannya ke Polda Kepri. 

"Dari seluruh korban tersebut total kerugian sebesar Rp 2,4 milyar," kata Tua Turnip didampingi Kanit 2 Dirreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Wiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Ia juga menuturkan awalnya para korban hanya memperlihatkan draf yang belum ditandatangani kepada peminat KSB. Dari draf itu, ternyata telah menarik costumer untuk membeli KSB tersebut. Selanjutnya, terangnya, petugas kepolisian turun kelapangan untuk memastikan kebenaran laporan, dan dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait persoalan tersebut. 

"Hingga saat ini Polda Kepri telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya. 

Turnip mengungkapkan perkara penipuan KSB sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dan telah memanggil BP Batam, di mana diketahui bahwa kepemilikan kapling atas nama CV. Bukit Permai Mantang tidak ada di database. "Yang ada PT Mitra Global Mandiri." ujarnya. 

Ditambahkanya, Polda Kepri belum menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. "Kita belum bisa gelar perkara, karena masih menunggu keterangan lain dari pihak yang terkait." tuturnya. 

Sementara itu, Pimpinan Rapat Budi Mardianto menyampaikan Komisi I DPRD Kota Batam geram atas ketidakhadiran CV.  Bukit Permai Mantang yang sudah 2 kali tidak hadir. 
Padahal dewan telah mengirim surat undangan tersebut dalam agenda RDPU, namun tidak diindahkan.  

"Komisi I akan megundang kembali CV. Bukit Permai Mantang pada RDPU ke 3. Jika tidak hadir juga, kita minta kepolisian menjemput paksa," ucap Harmidi.


(Red/Kepriaktual.com)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.