Pelaku TPPO terdakwa Roslan dan Hendry Divonis Hakim Selama 3 tahun Penjara

Terdakwa Digelandang Setelah Usai Mendengarkan Putusan dari Hakim
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pemilik Starlight Massage terdakwa Roslan dan Hendry Tandijono alias Aliang (kasir) divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 600 juta subsider penjara 4 bulan. Kamis (19/10/2017).

Dalam amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Chandra didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Roza menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007,  subsidair 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.

"Kedua terdakwa telah menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Komplek Nagoya Newton Blok Do. 6 Kel. Lubuk Baja, Kota Batam," baca Hakim Chandra. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Yulmia Makawekes, SH penasehat hukum mereka, menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH yang menggantikan Rosmalina Sembiring, SH, yang sebelumnya menuntut kedua trrdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, menyatakan pikir2.

Terkait turunnya hukuman  5 tahun menjadi 3 tahun, Yulmia Makawekes, SH menyampaikan bahwa sepertinya Hakim Majelis mempertimbangkan pembelaan yang disamapaikannya, yakni kedua terdakwa tidak mengerti hukum dan baru menjalankan aktifitas massage selama 2 bulan.

"Selain itu, dalam pembelaan saya juga menyampaikan bahwa brosur yang disebar oleh kedua klien saya, hasutan dari orang lain, rekan bisnis terdakwa," ujar Yulmia Makawekes, SH.

Sebelumnya, kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Rosmarlina Sembiring dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 600 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar. 

Dari fakta persidangan, dari Kesaksian Pekerja Starlight Massage Kedua terdakwa yang menyediakan tempat dan mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) membagi uang bokingan dengan para korban separuh dari uang short time Rp 400 ribu dan long time Rp 1 juta 400 ribu. Dalam menjalankan bisnis itu, kedua terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah.

Serta kedua terdakwa ketika memberikan keterangan dipersidangan, telah mengakuinya, dan merasa bersalah.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.