Usman: Saya Tidak Mengetahui Izasah Pelaut itu Palsu

Terdakwa Usman terdakwa Pemalsuan Surat
BATAM KEPRIAKTUAL.Com:  Usman alias Acun terdakwa pemalsuan surat sertifikat pelaut mengatakan, ia ditangkap Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolair Polda Kepri melaksanakan Patroli rutin di koordinat 01° - 08’ - 126” N 103°-33’ - 516” E perairan Pulau Nipah Batam, memergoki dan memeriksa 1 unit kapal TB. ROYAL ARMADA, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap jumlah ABK (Anak Buah Kapal). 

"Saat kapal dijemput Dit Polair Polda Kepri. Saat itu saya bekerja selaku Port Engineer TB. ROYAL ARMADA," ujar terdakwa.

Kemudian lanjutnya, pengurusan sertifikat pelaut, ia (terdakwa) mengetahui prosedurnya. Tapi karena mau bekerja ke Singapore, ia membutuhkan sertifikat tersebut untuk bisa kerja dikapal. "Saya mengurus dokumen itu melalui Rusdi, dan dia (Rusdi) mengatakan, bahwa ada yang bisa mengeluarkan dokumen sertifikat pelaut, tapi nembak, namanya Jemy," terangnya.

Rusdi juga mengatakan, lanjut terdakwa, pengurusan sertifikat pelaut tersebut langsung secara online. Persyaratanya KTP dan Izasah, serta biayanya sebesar Rp 36 juta. Setelah itu, ia (terdakwa) menghubungkanya dengan Jemy melalui telpon. "Setelah berkomunikasi dengan Jemy, Jemy mengatakan bisa memgurus sertifikat pelaut. Lalu kami berjumpa di DC Mall," ujarnya.

Setelah keluar izasahnya, terdakwa bertanya pada Jemy, Apakah izasah ini asli atau palsu. "Jemy menjawab, izasah tersebut asli," katanya dihadapan Majelis Hakim Sahlan yang didampingi Hakim anggota Renni dan Reditte.

Kemudian, tambahnya, ia juga tidak pernah mengetahui adanya keluar sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga. Tapi setelah dicek, ternyata sertifikat pelaut itu tidak asli. "Tau palsu sertifikat itu palsu, tahun 2016. Mulai dari situlah saya tidak pernah menggunakanya. Dan saya merasa ditipu, " ujar terdakwa.

"Saya minta tolong diuruskan dokumen sertifikat pelaut itu, karena mau cepat," katanya.

Usai pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, pemeriksaan terdakwa sudah selesai. Tinggal mendengarkan amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa. "Kapan tuntutan terdakwa bisa dibacakan," tanya Hakim Sahlan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan amar tuntutan terdakwa. 


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.